Abstrak
Politik adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses
pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.. Politik disini ditekankan pada cara seseorang untuk
mendapatkan suatu kekuasaan atau posisi dalam pemerintahan atau organisasi
lainnya sesusai yan dikehendaki seseorang tersebut (Aristoteles). Politik ini
mempunyai 3 tujuan yakni eksistensi kepemimpinan, eksistensi ideologi, dan
eksistensi amal islam. Banyak politik yang tidak jujur diinsonesia maka
dikeluarkan UU Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berkaitan dengan pengertian politik tersebut
diindonesia banyak terjadi penyimpangan politik, salah satunya yang terbesar
adalah korupsi. Korupsi merupakan benalu sosial yang merusak sendi-sendi
pemerintahan dan menjadi hambatan yang paling utama bagi pembangunan nasional.
Korupsi sudah merambah kesegala bidangg kehidupan dan sudah sangat umum.korupsi
menyebabkan banyak dampak diantaranya membuat kepercayaan publik terhadap
pemerintah berkurang, berkurangnya kewibawaan pemerintah, dan kerugian negara
dalam bidang ekonomi. Korupsi ini
dirujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 (tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
pasal 2, terjadi apabila seseorang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugukan keuanan negara atau
perekonomian negara. Maka dari itu
korupsi harus dicegah denan membenarkan transaksi yangdahulunya dilarang dengan
menentukan sejumlah pembayaran tertentu , membuat struktur baru yang
mendasarkan bagaimana keputusan dibuat , melakukan perubahan organisasi yang
akan mempermudah pengawasan dan pencegahhan kekuasaan yang terpusat, dan
meningkatkan pengawasan terhadap anggota petinggi dalam pemerintahan.
Pendahuluan
Latar Belakang
Masalah
Politik merupakan
salah satu aktivitas manusia terpenting sepanjang sejarah kehidupan manusia. Politik
ini sudah ada sejak zaman Rosulullah hingga sekarang ini. Sealin itu dibuktikan
dengan adanya zaman orde lama hingga orde baru. Politik sendiri merupakan
bermacam-macam kegiatann dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut
proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan
itu. Landasan yang digunakan untuk mengatur politik terdapat dalam UUD 1945.
Kesadaran politik
merupakan kesadaran subjektif yang diinternalisasikan dari realitas objektif
yang berkembang disekitarnya. Kadang-kadang politik dibentuk oleh ketimpangan
sosial yang mempengaruhi kesadaran-kesadaran, atu bisa juga sistem politik yang
tidak adil dan menimbulkan deprivasi relatif. Bersangkutan dengan hal ini
mahasiswa indonesia mempunyai kewajiban melibatkan diri dalam politik dan
menjanin terjadinya politik yang efektif, serta mahassiswa ini membutuhkan
ideologi politik yang jelas.
Selain itu,
kehidupan politik harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan.
Karena sudah banyak terjadi penyimpangan dalam dunia politik, salah satunya
adalah korupsi. Dimana korupsi ini sangat merugikan rakyat banyak. Untuk itu dengan
mengetahui pelaksanaan kehidupan politik yang bersih dari penyimpangan korupsi
akan dibahas sedikit tentang politik dan bagaimana cara mencegah dan
menanggulangi penyimpangan korupsi diindonesia.
Landasan Teori
dan Isu dalam kehidupan Politih Indonesia
Politik adalah
suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat . politik ini
merupakan salah satu aktivitas manusia yang terpenting dalam kehidupan sejarah
manusia. Dengannya , manusia saling mengelola potensi yang berserakan diantara
mereka , saling bersinergi dalam tujuan yang sama, saling memahami perbedaan
yang ada,juga saling menjaga peraturan yang disepakati bersama. Politik harus
diterapkan diseluruh wilayah indonesia dengan dimulai dari daerah-daerah yang
sudah siap. Dimana elit politik dan masyarakatnya sepakat untuk memberlakukan
hukum-hukun yang besangkutan dengan politik. Tidak perlu ada penyeragaman dan
paksaan, biarkan daerah menentukan hukumnya sendiri untuk memuluskan jalannya
politik tersebut. Kemudian hukum-hukum tersebut bisa berjalan dengan mulus
diindonesia bila tersedia politik yang memadai. Jika tidak tersedia
dikawatirkan ini lebih sebagai akomondasi politik sehingga hukum akan bersifat
parsial, sulit berlaku secara konsekuen.
Asas dalam politik
adalah perilaku dan kepercayaan, dari situ para politikus membentuk dirinya
dengan kepribadian politikus yang baik dan jujur. Aspek ini akan mempengaruhi
kehidupan seorang politikus dalam hal kedalaman nurani dan rasatakut kepada
Allah maupun kepada masyarakat yang mempercayainya. Dari situ , seseorang akan disiplin dalam
moral ketika bbertanggungjawab kepada masyarakat . seperti ada pepatah “ jika
seekor keledai terperosok di Shan’a sana maka akulah yang akan ditanya mengapa
aku tidak membuatkan untuknya jalan yang baik “. Dapat diambil kesimpulan jika
tanggungjawabnya terhadap hewan saja baik, apalagi mengurus manusia . tidak
akan terlintas dalam pikirannya untuk licik apalagi merampok uang rakyat bagi
politikus yang dipercaya dan berperilaku baik.
Standar inilah yang dibutuhkan politikus-politikus indonesia untuk
memimpin negara. Dilihat dari sudut pandang keislaman , yan menguasai
pemerintahan adalah orang-orang yang dipercaya umat untuk memegang amanat
pemerintahan dengan menggunakan syariat sebagai panduan yang dijunjung tinggi . inilah makna bahwa
dalam politik islam , dominasi dipegang oleh syariat , bukan orang lain. Ini
bisa terjadi karena asa semua pelaku politik adalah perilakunya (akidah) dan
kepercayaannya (Tauhid).
Tujuan politik
sendiri yakni memastikan aktivitas pemerintahan agar berorientasi pada kebaikan
masyarakat dan meminimalisir kebijakan yang dekstruktif walaupun
langkah-langkah tersebutt tidak ada sumbernya. Akan tetapi, tidak berarti
politik adalah politik liberal yang
tidak mengenal batasan sama sekali kecuali batasan yang diciptakan manusia/
politikus sendiri. Ada perbedaan politik umumnya dengan politik islam yakni
batasan-batasannya. Dalam politik islam, setiap politikus bisa melakukan apapun
dengan syarat tidak bertentanggan denga aturan yang jelas-jelas tersebutkan
dalam syariat.
Prinsip politik
dengan prinsip perilaku dan petunjuk.
Prinsip inilah yang harus dijunjung tinggi oleh para politikus dalam
berjuang untuk memperbaiki pemerintahannya. Prinsip-prinsip tersebut terwujud
dalam keadilan, syura, dan kebebasan.
1.
Keadilan
Keadilan
merupakan sesuatu yang lurus , pertengahan antara dua sikap ekstrem, yang
berlebihan dan meremehkan . keadilan dalam politik adalah konsistensi seluruh
pelaku politik dengan standar akidah tauhid dalam menghadapi seluruh
konsistensi politik . terkadang prinsip keadilan menjadi kabur dan bias karena
setiap politikus mengajak pada konsep dan standar keadilan yang mereka buat
sendiri. Seperti konsep Aristoteles
“keadilan adalah ekspresi akal yang diberikan Tuhan untuik hamba yang
dicintai-Nya. Dengan keadilan makmurlah bumi, berdirilah kerajaan, terkesanlah
para hamba, junaklah orang-oranng buas, mendekatkan orang-orang yang menjauh ,
selamatlah jiwa dari setiap penyakit.” Dimana standar keadilan menurut
Aristoteles adalah akal.
2.
Syura
Syura
adalah pengambilan keputusan oleh orang-orang khusus dalam uruan apapun yang
berhubungan dengan masyarakat. Dalam kehidupan politik mengambil
pendapatmasyarakat dalam persoalan pemerintahan dan politik sesuai target yang
dibuat. Dimana pengambilan keputusan ini wajib bagi pemerintahan dan warga
negara.
Contohnya
sebelumnya Nabi SAW tidak ingin keluar madinah dan bertahan disana dalam
menghadapi kaum quraisy. Tapi pengambilan keputusan oleh Rosulullah dengan para
sahabat enghasilkan hal lain. Paea sahabat menginginkan berperang dan keluar
nadinah. Diakhir perang , terlihatlah bahwa ternyata pendapat rosulullah yang
benar . namun begitu bisa dilihat walau pendapat pribadi rasul benar,
rosulullah tetap menjunjung tinggi keputusan , tidak menyalahinya sedikitpun.
3.
Kebebasan
Kebebasan
adalaha salah satu prinsip terpenting ,
menghormati pendapat seseorang dalam sebuah pemerintahan, sehingga tidak
dipersulit karena penndapatnya itu. Ada 4 prinsip kebebasan politik,
diantaranya :
1.
Kebebasan
mengekspresikan pandangan politik.
2.
Kebebasan memilih
pemimpin.
3.
Kebebasan
mengkritik dan mengontrol politik.
4.
Kebebasan membuat
perkumpulan.
Peraturan yang
mengatur tentang politik perdamaian juga tercantum dalam piagam Madinah ke X
Politik Perdamaian pasal 45 :
(1)
Apabila mereka
diajak melakukan perdamaian dan membuat perjanjian damai maka harus siap,
bersedia, dan melakkukan perjanjian damai.
(2)
Setiap kali ajakan
perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya,
kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama.
(3)
Kewajiban atas
setiap warga negara mengambil bagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu.
Untuk menjalankan kegiatan
politik yang diharapkan tidak semudah yang diharapkan. Banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan seperti korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan
kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi merupakan benalu sosial yang
merusak sendi-sendi pemerintahan dan menjadi hambatan yang paling utama bagi
pembangunan nasional. Hal ini terjadi karena ada 3 hal, yakni :
1.
Seseorang memiliki
kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi
kebijakan tersebut
2.
Adanya economi
rents, yaitu manfaat ekonomi yan g ada sebagai sebab akibat kebijakan publik
tersebut.
3.
Sistem yang ada
membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.
Tindakan yang
digolongkan dalam korupsi bermacam-macam yakni indakan merugikan keuangan
negara, tindakan suap-menyuap, melakukan pengelapan dalam jabatan, pemerasan,
dan kecurangan. Penyebab terjadinya korupi ini karena :
1.
rendahnya iman dan
moral yang dimiliki seorang pemegang kekuasaan
publik sehingga mudah terpengaruh dan tergoda untuk melakukan praktik korupsi
2.
kurang tegasnya
peraturan undang-undang memberantar korupsi serta
sanksi yang kurang tegas bagi pelaku KKN sehingga tidak menimbulkan efek jera dan
tidak mencegah munculnya koruptor-koruptor baru,
3.
Lemahnya pengawasan
dan kontrol terhadap kinerja aparat negara sehingga memberikan peluang korupsi
dan penyalahgunaan kekuasaan.
4.
Gaji yang relatif
rendah , faktor inilah yang menjadi alasan utama seseorang melakukan korupsi .
5.
Rendahnya pengetahuan
dan partisipasi masyarakat dalam hal kontrol kinerja aparat pemerintahan serta
kebijakan-kebijakan yang diambil, sehingga rentan penyelewengan kekuasaan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
6.
Budaya korupsi yang
sudah berkembang dimasyarakat. Warisan budaya korupsi yang sudah ada ssejak
zaman kolonial yang terus berlanjut hingga masa pasca indonesia merdeka, bahkan
hingga reformasi menjadikan korupsi semakin sulit untuk diberantas secara
menyeluruh.
7.
Tidak ada rasa
nasionalisme dalam diri pejabat publik.
Karena adanya
korupsi ini maka banyak dampak yang muncul, yakni :
-
Berkurangnya
kepercayaan publik terhadap pemerintah.
-
Berkurangnya
kewibawaan pemerintah.
-
Kerugian negara
dalam bidang ekonomi.
-
Menghambat laju
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Undang-undang berkaitan dengan politik dan korupsi yakni
:
UU No. 28 tahun 1999 tentang peny7elenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari KKN.
UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantas tindak
pidana korupsi
Dalam kaitannya dengan undang-undang politik ,
kesederhanaan susunan dan rumusan pasal UUD 1945 pada pasal 1 ayat 2
“kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”. Pasal 2 ayat 1 “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah-daerah dan golongan-golongan ditetapkan dengan undang-undang”.
Kesimpulan
Dari masalah yang
terjadi di kehidupan politik indonesia banyak terjadi penyimpanan salah satunya
adalah korupsi dimana-mana. Dari teori yang telah di paparkan , maka untuk
mengatasi masalah korupsi, seseorang yang memiliki kedudukan dalam dunia politik
harus mempunyai sikap perilaku baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Dimana
politikus tersebut harus membentuk pribadi yang diinginkan masyarakat, tidak
memikirkan keuntungan pribadi. Selain itu, sebagai masyarakat juga harus
berhati-hati dalam memilih pejabat negara agar tidak salah pilih. Masyarakat
harus menggunakan hak pilih dengan benar tanpa menerima sumbangan dengan tujuan
tertentu. Selain itu, pemerintahan harus menegakkan hukum dengan benar tanpa
melihat perbedaan latar belakang.
Harapannya indonesia
bisa bebas dari tindak korupsi yang sangat merugikan masyarakat banyak. Bukan
hanya ekonomi tapi juga masalah kepercayaan diindonesia yang semakin memburuk
karena tingkah laku para pejabat yang menyimpang dari aturan-aturan yang telah
disepakati.
Daftar Pustaka
Surbakti,
Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Magnis-Suseno, Franz. 2002. Jurnal Mempersiapkan politik.
Surakarta : UMS.
Dewi, Fortuna Anwar. 2002. Jurnal Reformasi Ekonomi.
Surakarta : UMS.
Ikhsan, Bakir. 2002. Jurnal
Politik. Sarbini : Rama Pratama.
Supriyo, Agung.2003. Jurnal Gagalnya Konsolidasi masyarakat Politik. Sarbini : Rama Pratama.
Abdullah, Rahmad. 2003. Strategi Pergerakan dan Perjuangan Politik. Jakarta : Robbani
Press.
Soetrisno, Noer. 2004.
Jurnal Landasan Moral Pengembangan Ekonomi. UNISIA.
Badaruddin, Muhammad.2005. Jurnal Analisis Wacana Terhadap Pernyataan-pernyataan Politik. Sarbini
: Rama Pratama.
Demartoto, Argyo. 2007. Jurnal Perilaku Korupsi Di Era Otonomi Daerah. Surakarta : UNS.
Permatasari, Ane. 2008. Junal Sosial dan Politik. Yogjakarta:fakultas ilmu sosial dan ilmu
politik UMY
Budiardjo,
Miriam.2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi).
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Purnomo, Didit. 2009. Jurnal
Ekonomi. Surakarta : UMS.
Susanto, Joko. 2009. Jurnal
Ekonomi. Surakarta : UMS.
Elvandi, Muhammad. 2011. Inilah Politikku. Laweyan : PT. Era Adicitra Intermedia.
Hadi Syamsul. 2012. Kepentingan
Asing Dalam Ekonomi Indonesia. Jakarta : Indonesia Berdikari.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum
Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Republik Indonesia Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia