Wednesday, 6 January 2016

"MAKALAH PENURUNAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH" oleh Maimunah W.P (B200140259)



ABSTRAK

Pemerintah Daerah Kota Surakarta sebagai instansi pemerintah yang bertugas menjalankan pemerintahan daerah kota Surakarta, dalam pelaksanaan pemerintahannya pemerintah perlu melakukan pengukuran kinerja agar diketahui bagaimana kinerja pemerintah daerah kota Surakarta saat ini, karena selama ini pemerintah dianggap sebagai sarang inefisiensi dan pemborosan. Adapun tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kualitas pelayanan umum Pemerintah Kota Surakarta; Untuk mengetahui bagaimana kinerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan bagaimana pengaruh good governance terhadap kinerja pemerintah daerah  kota Surakarta. 

Kepala pemerintah kota Surakarta telah melaksanakan kinerja secara maksimal. Tedapat hasil dan bukti yang nyata pula tentang kinerja pemerintah dalam berbagai bidang. Kesehatan, pendidikan , fasilitas umum dan yang lainnya. Pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kota itu didasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD), terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Dari hasil pembahasan  menyatakan bahwa Pemerintah Daerah kota Surakarta telah  menerapkan prinsip good governance. Kinerja pemerintah daerah  kota Surakarta sudah baik, karena telah dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan, dan telah menerapkan value for money dengan baik. Namun disamping itu masih terdapat penelitian  mengenai kualitas pelayanan umum oleh kemendagri yang mempengaruhi hasil kinerja dari pemerintah kota Surakarta. Hasil pembahsasan tersebut masih terdapat baik dan buruk pada pelaksanaan kinerja oleh Pemerintah Daerah Kota Surakarta. Artinya, terdapat pengaruh yang signifikan antara good governance dengan kinerja pemerintah daerah kota Surakarta. Sebagai masukan bagi pihak Pemerintah Daerah Kota Surakarta, bahwa untuk mendapatkan kinerja yang lebih baik bisa dilakukan dengan cara menerapkan prinsip good governance dan juga melaksanan serta menerapkan berbagai aspek yang terdapat dalam good governance tersebut ke dalam seluruh aspek yang dibutuhkan di dalam kinerja Pemerintahan Kota Surakarta.




Latar Belakang Masalah

Pada  waktu-waktu  terakhir  ini  makin  dirasakan  betapa  dibutuhkannya  pelayanan  publik  yang baik.  Kenyatan  yang  dihadapi  dewasa  ini  pelayanan  yang  diterima  oleh  masyarakat  dari organisasi publik sangat buruk, dimulai dari pelayanan  yang diberikan oleh pemerintah kota Surakarta yang diterima oleh masyarakat kota Surakarta. Organisasi  privat  dan  publik  sekarang  mendapatkan  tekanan  untuk  membangun  keunggulan bersaing.  Ketidakpastian  lingkungan  eksternal  yang  ditandai  dengan  perubahan  yang  cepat  di bidang  teknologi,  kelangkaan  resources,  dan  ekspektasi  masyarakat  yang  semakin  meningkat telah memaksa organisasi  melakukan pengorganisasian pengetahuan  agar terus  menerus dapat melakukan  inovasi  yang  berkesinambungan  sehingga  selalu  beberapa  langkah  di  depan. Dalam hal lain yaitu masih perlunya pemerintah untuk meningkatkan kinerja pada pemerintahan yang mereka kelola. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki penilaian bahwa pemerintahan Pemerintah Kota Surakarta selama tahun 2012 menurun dibanding dengan tahun 2011. Pada awal mulanya dianggap sebagai yang terbaik di Indonesia namun kini penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta menduduki peringkat tujuh dari 90 kota di Indonesia. Sehingga terdapat tiga poin masalah yang dapat ditentukan berdasarkan latar belakang di atas, yaitu pengertian kinerja dan pengukuran kinerja, lalu mengenai kinerja pemerintah danyang terakhir yaitu adalah manfaat pengukuran kinerja pemerintah. Ketiga poin di atas juga memiliki tujuan yang berbeda-beda. Dimana memilki fungsi dan kepentingan yang berbeda pula. Ketiga tujuan tersebut adalah untuk mengetahui pengertian tentan kinerja dan pengukurn kinerja, lalu untuk mengatahui penilaian kinerja pemerintah dan yang terakhir yaitu untuk mengetahui manfaat dari pengukuran kinerja pemerintah.










PEMBAHASAN

Pengertian Kinerja dan Pengukuran Kinerja
Gambaran  mengenai  tingkat  pencapaian  pelaksanaan  suatu  kegiatan/program/kebijaksanaan dalam  mewujudkan  sasaran,  tujuan,  misi,  dan  visi  organisasi  (LAN,  1999:3)
Outcome  hasil kerja keras organisasi dalam mewujudkan tujuan stratejik yang ditetapkan organisasi, kepuasan pelanggan serta kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi masyarakat (Kane dan Johnson,1995)
Perilaku berkarya, penampilan atau hasil karya. Oleh karena itu kinerja merupakan bentuk bangunan yang multi dimensional, sehingga cara mengukurnya sangat bervariasi tergantung pada banyak faktor (Bates dan Holton 1995).
Menurut  PP  58/2005, Ps  1(35) kinerja adalah  keluaran atau hasil  dari kegiatan program  yang akan atau telah di capai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Government  Accounting  Standard  Board  (GASB),  dalam  Concept  Statements  No.  2, mengungkapkan  bahwa  terdapat  tiga  kategori  indikator  dalam  mengukur  kinerja,yaitu:
(1)               service efforts
(2)               service accomplishment
(3)                hubungan efforts dengan accomplishment.
Penelitian Perwitasari (2010)  menjelaskan  bahwa Service efforts adalah bagaimana sumber daya digunakan  untuk  melaksanakan  berbagai  program  atau  pelayanan  jasa  yang  beragam. Lebih lanjut,  service  accomplishment  diartikan  sebagai  prestasi  dari  program  tertentu  (Perwitasari,2010). Berdasarkan GASB (1994) bahwa penilaian efisiensi pemerintah daerah dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara service efforts dengan service accomplishment.
Penelitian yang dilakukan Sardjiarto (2000) mendefinisikan Efforts atau  usaha sebagai jumlah sumber  daya  keuangan  dan  non-keuangan,  dinyatakan  dalam  uang  atau  satuan  lainnya, yang dipakai  dalam  pelaksanaan  suatu  program  atau  jasa  pelayanan.  Pengukuran  service  efforts meliputi  pemakaian  rasio  yang  membandingkan  sumber  daya  keuangan  dan  non-keuangan dengan  ukuran  lain  yang  menunjukkan  permintaan  potensial  atas  jasa  yang  diberikan (Perwitasari, 2010).
Penelitian  yang  dilakukan  Sardjianto  (2000)  mengungkapkan  bahwa  ukuran  accomplishment atau prestasi yaitu outputs dan outcomes. Outputs mengukur hanya sebatas kuantitas jasa yang disediakan, atau lebih dari itu, mengukur kuantitas jasa yang disediakan yang memenuhi standar kualitas  tertentu.  Sedangkan,  Outcomes  mengukur  hasil  yang  muncul  dari  penyediaan  output tersebut.  Pengukuran  Outcomes  menjadi  bermakna  jika  dalam  penggunaannya  dibandingkan dengan  outcomes  tahun-tahun  sebelumnya  atau  dibandingkan  dengan  target  yang  telah ditetapkan sebelumnya.
Pengukuran  efisiensi  dengan  cara  membandingkan  antara  efforts  dengan  outputs  dapat memberikan  informasi  berupa  sejauh  mana  hasil  yang  didapatkan  sehubungan  dengan penggunaan  sejumlah  sumber  daya  yang  dipakai  (Sardjiarto,  2000).  Disamping  itu,  para pengguna  laporan  keuangan  diberikan  pula  explanatory  information  atau  berbagai  macam informasi  yang  relevan  dan  berkaitan  dengan  layanan  yang  diberikan  dan  faktor-faktor yang mempengaruhi  kinerja  organisasi  pemerintah,  yang  dikelompokkan  dalam  dua  elemen yaitu:       elemen di luar kontrol pemerintah seperti kondisi demografi dan lingkungan dan elemen yang dapat dikontrol oleh pemerintah secara signifikan seperti pola dan komposisi personalia. Kedua elemen tersebut dapat dianalogikan sebagai elemen-elemen yang terangkum dalam karakteristik pemerintah  daerah.  Berdasarkan  hal  tersebut,  dalam  melakukan  pengukuran kinerja  perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pemerintah daerah, salah satu faktor tersebut adalah karakteristik pemerintah daerah.
Akuntabilitas  dapat  terwujud  salah  satunya  dengan  cara  melakukan pelaporan  kinerja  melalui laporan  keuangan  (Mahmudi,  2007).  Entitas  yang  mempunyai  kewajiban  membuat  Pelaporan Kinerja  Organisasi  Sektor  publik  dapat  diidentifikasi  sebagai  berikut:  pemerintah  pusat, pemerintah  daerah,  unit  kerja  pemerintahan,  dan  unit  pelaksana  teknis.  Pelaporan  tersebut diserahkan  ke  masyarakat  secara  umum  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  (DPR),  sehingga masyarakat dan anggota DPR (users) bisa menerima informasi yang lengkap dan tajam tentang kinerja program pemerintah serta unitnya (PP RI  No.  24 tahun 2005). Pelaporan kinerja  yang diterbitkan secara terus-menerus akan menjadi langkah maju dalam mendemonstrasikan proses akuntabilitas.  Perbandingan  pengukuran  kinerja  dapat  dibangun  atas  pengukuran  kinerja  dan menambah dimensi lainnya untuk akuntabilitas perbandingan dengan unit kerja organisasi lain. Dengan  berfokus  pada  hasil  pengukuran  dan  pelaporan  kinerja  dapat  membantu  mengomunikasikan  kepada publik tentang tingkat penyelesaian unit kerja organisasi yang serupa lainnya.  Lebih  jauh  lagi,  melalui  pengembangan  pertanyaan  umum  kepada  pengguna  layanan dan kelengkapanya, perbandingan pengukuran kinerja dapat digunakan untuk membandingkan tingkat kepuasan warga atau pengguna layanan atas pelayanan yang diberikan oleh beberapa unit kerja organisasi.
Pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik  dalam  menilai  pencapaian  suatu  strategi  melalui  alat  ukur  finansial  dan  non  finansial. Sistem pengukuran kinerja dapat dijadiakan sebagai pengendalian organisasi karena pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan reward and punishment system. Schiff dan Lewin (1970), mengemukakan bahwa anggaran yang telah disusun memiliki peranan sebagai perencanaan dan sebagai kriteria kinerja, yaitu anggaran digunakan sebagai sistem pengendalian untuk mengukur kinerja  manajerial.  Seiring  dengan  peranan  anggaran  tersebut,  Argyris (1952)  dalam  Titisari (2004)  juga  menyatakan  bahwa  kunci  dari  kinerja  yang  efektif  adalah  apabila  tujuan  dari anggaran  tercapai  dan  partisipasi  dari  bawahan  memegang  peranan  penting dalam  mencapai tujuan tersebut.
Menurut  Lukka  (1988)  dan  Brownell  (1982),  pengaruh  anggaran  partisipatif  pada  kinerja manajerial merupakan tema pokok yang menarik dalam penelitian akuntansi manajemen, hal ini disebabkan karena partisipasi umumnya dinilai sebagai suatu pendekatan manajerial yang dapat meningkatkan  kinerja  anggota  organisasi  dan  selain  itu  berbagai  penelitian  yang  menguji hubungan  antara  partisipasi  anggaran  dengan  kinerja  manajerial  hasilnya  sering bertentangan.pengukuran kinerja merupakan suatu hal yang penting,karena:
o        semakin  besarnya  peran  sektor  publik  dalam  melayani  berbagai  aktivitas diikuti  oleh semakin kompleksnya tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang prima.
o        adanya  keharusan  mempertanggung-jawaban  tindakan  bagi  para  pejabat publik  karena mendapat mandat dari publik (alasan legal)
o        agar tindakan pejabat publik dapat diterima oleh komunitasnya dan menghindarkan berbagai penyimpangan
o        agar tindakan pejabat publik lebih efisien dan efektif dalam menggunakan sumberdaya yang ada
o        pengalaman  menunjukan  pemerintah  gagal  melaksanakan  prinsip-prinsip  yang telah diletakan dalam konstitusi
o        adanya tuntutan akuntabilitas publik bahwa setiap pejabat harus mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya dalam rangka pemberian barang dan jasa publik.



Penilaian Kinerja Pemerintah
Berdasarkan evaluasi yang didapat dari Kemendagri, aspek-aspek pelayanan publik seperti pelayanan KTP, KK, dan perizinan mengalami kemerosotan. Pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah kota itu didasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) , terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Hasil penilaian dikukuhkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 120 – 2818 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2012. Pada tahun 2012 Kota Tangerang menduduki posisi pertama dengan poin 3.220, sedangkan Kota Surakarta berada di posisi ke tujuh dengan poin 3.0823 dalam bidang penyelenggaraan otonomi daerah dari Kementrian Dalam Negeri.  Berdasarkan penilaian di atas muncul berbagai faktor kemerosotan pada kinerja pemerintah.
Faktor-faktor kemerosotan kinerja pemerintah yaitu              :
a)      Rencana Kinerja yang tidak sesuai
b)      Rencana Kinerja yang tidak jelas
c)      Kurangnya pengetahuan atau kemampuan
d)     Fasilitas umum yang kurang memadai
e)      Tugas atau tindakan tidak dapat diterima masyarakat
f)       Adanya penyelewengan dana
g)      Menurunnya kinerja karyawan pemerintah
h)      Kurangnya komunikasi antar bidang
i)        Adanya pergantian pegawai
j)        Adanya kesalah pahaman pada atasan dan bawahan












Manfaat Pengukuran Kinerja

Wayne C. Parker (1996:3) menyebutkan lima manfaat adanya pengukuran kinerja suatu entitas pemerintahan, yaitu:

a)      Pengukuran kinerja meningkatkan mutu pengambilan keputusan. Seringkali keputusan  yang diambil  pemerintah  dilakukan  dalam  keterbatasan  data  dan  berbagai  pertimbangan  politik serta  tekanan  dari  pihak-pihak  yang  berkepentingan.  Proses  pengembangan  pengukuran kinerja ini  akan memungkinkan pemerintah untuk menentukan misi dan menetapkan tujuan pencapaian hasil tertentu. Di samping itu dapat juga dipilih metode pengukuran kinerja untuk melihat kesuksesan program yang ada. Di sisi lain, adanya pengukuran kinerja membuat pihak legislatif dapat memfokuskan perhatian pada hasil yang didapat, memberikan evaluasi yang benar terhadap  pelaksanaan  anggaran  serta  melakukan  diskusi  mengenai  usulan-usulan program baru.

b)      Pengukuran kinerja meningkatkan akuntabilitas internal. Dengan adanya pengukuran kinerja ini, secara otomatis akan tercipta akuntabilitas di seluruh lini pemerintahan, dari lini terbawah sampai  teratas.  Lini  teratas  pun  kemudian  akan  bertanggungjawab  kepada  pihak  legislatif. Dalam hal ini disarankan pemakaian system pengukuran standar seperti halnya management by objectives untuk mengukur outputs dan outcomes.


c)      Pengukuran  kinerja  meningkatkan  akuntabilitas  publik.  Meskipun  bagi  sebagian  pihak, pelaporan  evaluasi  kinerja  pemerintah  kepada  masyarakat  dirasakan  cukup  menakutkan, namun  publikasi  laporan  ini  sangat  penting  dalam  keberhasilan  sistem  pengukuran  kinerja yang  baik.  Keterlibatan  masyarakat  terhadap  pengambilan kebijakan  pemerintah  menjadi semakin besar dan kualitas hasil suatu program juga semakin diperhatikan.

d)     Pengukuran kinerja mendukung perencanaan stategi dan penetapan tujuan.Proses perencanaan strategi dan tujuan akan kurang berarti tanpa adanya kemampuan untuk mengukur kinerja dan kemajuan  suatu  program.  Tanpa  ukuran-ukuran  ini,  kesuksesan suatu  program  juga  tidak pernah akan dinilai dengan obyektif.
e)      Pengukuran kinerja memungkinkan suatu entitas untuk menentukan penggunaan sumber daya secara efektif. Masyarakat semakin kritis untuk menilai program-program pokok pemerintah sehubungan  dengan  meningkatnya  pajak  yang  dikenakan  kepada  mereka. Evaluasi  yang dilakukan  cenderung  mengarah  kepada  penilaian  apakah  pemerintah  memang  dapat memberikan  pelayanan  yang  terbaik  kepada  masyarakat.  Dalam  hal  ini  pemerintah  juga mempunyai kesempatan untuk menyerahkan sebagian pelayanan publik kepada sektor swasta.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah. 6. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah. 7. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. 8. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat ILPPD adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Daerah. 9. Kebijakan Daerah adalah arah dan/atau tindakan yang diambil oleh kepala daerah dan DPRD baik sendiri-sendiri maupun bersama yang dituangkan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, atau keputusan pimpinan DPRD. 10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 11. Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak. 13. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah yang baru dibentuk. 14. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EKPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja. 15. Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat - 3 - EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. 16. Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi terhadap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk. 17. Sistem Pengukuran Kinerja adalah sistem yang digunakan untuk mengukur, menilai, dan membandingkan secara sistematis dan berkesinambungan atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 18. Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan. 19. Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. 20. Tim Nasional EPPD adalah tim yang membantu Presiden dalam melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. 21. Tim Daerah EPPD adalah tim yang membantu gubernur selaku wakil Pemerintah dalam melaksanakan evaluasi pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi. 22. Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataran pengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah. 23. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 24. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah. 25. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 26. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 (1) Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi EKPPD, EKPOD, dan EDOB. (2) EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. (3) EKPOD dilakukan untuk menilai kemampuan daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah yang meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan umum, dan kemampuan daya saing daerah. (4) EDOB dilakukan untuk memantau perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk. Pasal 3 EPPD dilaksanakan berdasarkan asas: a. spesifik; b. obyektif; c. berkesinambungan; d. terukur; e. dapat diperbandingkan; dan f. dapat dipertanggungjawabkan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 73 TAHUN 2009

TENTANG

TATACARA PELAKSANAAN EVALUASI
KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang   :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tatacara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

Mengingat     :  1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);




KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Saat  ini  di  Indonesia  banyak  dilakukan  persiapan  dan  diskusi  mengenai  good  governance,  namun  jika  dicermati  lebih  lanjut,  tampak  bahwa  perkembangan kinerja  pemerintahan  di Indonesia  masih  berfokus  hanya  dari  sisi  pengelolaan  keuangan  negara.  Sedangkan  dalam
kenyataan sehari-hari keingintahuan masyarakat tentang perkembangan pelayanan umum tidak dapat dipenuhi hanya oleh informasi keuangan saja. Kinerja departemen atau dinas tersebut tidak dapat diukur denga rasio-rasio yang biasa didapatkan dari sebuah laporan keuangan seperti return on investment,  jumlah  sumber  daya  yang digunakan  atau  rasio  pendapatan  dibandingkan  dengan sumber daya yang digunakan. Hal ini disebabkan karena sebenarnya dalam kinerja pemerintah tidak pernah ada “net profit”.
Penilaian penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk mengatahui hasil kerja pemerintah daerah dan kinerja organisasi yang dikaitkan dengan standar kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

SARAN
Sebaiknya, pemimpin kepala pemerintahan dapat memberikan inspirasi bagi tumbuhnya performansi dan komitmen  kepada pekerja pemerintah dengan cara memberi kesempatan pekerja untuk dapat mengerti dan memahami rencana kinerja pemerintah yang telah ada agar tidak terjadi kemerosotan untuk kedepannya. Pemerintah maupun pejabat pemerintahan dituntut untuk lebih peka terhadap kejadian-kejadian yang terjadi setiap harinya terutama yang berhubungan dengan masyarakat, dengan mengurangi tingginya angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.
 

HARAPAN

Berdasarkan makalah ini penulis memilki beberapa harapan untuk peningkatan kinerja pemerintah. Beberapa harapan dari penulis antara lain yaitu semoga pemerintah semakin jujur dalam bekerja, melayani masyarakat lebih baik lagi, menepati janji dan proyek yang telah dibuat, transparan terhadap hasil kerja serta keungan yang ada di dalam roda pemerintahan, berpihak kepada masyarakat, memperbaiki fasilitas umum dan kendaraan umum agar tercipta suasana yang kondusif, peduli terhadap lingkungan sekitar, lebih memfokuskan hasil daripada proses yang ada, membuat lapangan kerja baru, membuat ruang publik , dan menjauhkan masyarakat dari bahaya kriminal maupun rokok, lebih memperhatikan daerah yang susah untuk dijangkau dalam fasilitas maupun pendidikan, bijak dalam memberikan evaluasi kerja kepada karyawan di dalam pemerintahan. Apabila beberapa poin di atas telah diwujudkan, proses kinerja dalam pemerintahan akan berjalan dengan baik. Tidak terjadi kemerosotan juga tidak terjadi hambatan yang mengganggu kinerja pemerintahan. Demikianlah sedikit harapan yang dapat penulis berikan, semoga bermanfaat untuk kedepannya.





DAFTAR PUSTAKA
BERITA         :
BUKU DAN UU       :
Nurkamid,Muh.2008 : 10.Implementasi inovasi sistem pengukuran kinerja instansi pemerintah. Jurnal akuntansi pemerintah Vol. 3, No. 1.
Kurnia, Syakir, Akhmad.2006 : 8. Model pengukuran kinerja dan efisiensi sector public
Halim, Abdul. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat. ___________. 2008. Akuntansi Sektor Publik.Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3, Jakarta: Salemba Empat.
Indriantoro, Nur dan Supomo, Bambang. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen. Cetakan ke 2, Jogjakarta: BPFE
Kuncoro, Haryo. 2007. Fenomena Flypaper Effect Pada Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi X, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Mahmudi. 2007. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Munawir. 2007. Analisis Laporan Keuangan. Cetakan ke 14, Yogyakarta: Liberty.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2008
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 73 TAHUN 2009
JURNAL UNIVERSITAS GUNADARMA – FAKTOR KEMEROSOTAN KINERJA
JURNAK UNIVERSITAS MATARAM – MANFAAT PENILAIAN KINERJA
JURNAL AKUNTANSI – LANGKAH PENILAIAN KINERJA
E-JOURNAL UNIVERSITAS RIAU – TUJUAN PENILAIAN KINERJA
JURNAL ADMINISTRSI BISNIS – UNPAR
UU NO 32 TH 2004
UU NO 39 TH 2008
AKUNTANSI SEKOTR PUBLIK – TRUNOJOYO (GOOD GOVERNANCE TERHADAP KINERJA PEMERINTAH)

0 comments:

Post a Comment