Wednesday, 6 January 2016

“ISU PELAYANAN SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA” oleh : NURUL SAADAH IVANI (B200140244)



Kualitas Pelayanan Publik Bagi Masyarakat di Tiap kecamatan
( Kaitannya dengan pembuatan E-KTP)

ABSTRAK
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas perkuliahan dan mencari tahu seperti apa kualitas pelayanan publik pemerintah bagi masyarakat daerah terutama di kecematan untuk pembuatan e-KTP. Pada umumnya, pelayanan publik merupakan salah satu program wajib pemerintah terhadap masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan, tetapi sampai saat ini program tersebut belum dirasakan manfaat sepenuhnya oleh masyarakat sehingga, masih banyak kritikan mengenai rendahnya kualitas pelayanan public di Indonesia terutama di Daerah dan di tiap kecematan. Kaitannya dengan pembuatan E-KTP yang masih dirasa kurang baik dalam hal pelayanan yang diberikan dan disediakan.Oleh karena itu, kualitas pelayan publik harus terus diperbaiki oleh penyelenggara layanan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik.Karena memang sudah selayaknya masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Kata Kunci :Pelayanan Publik ,Penyelenggara, Masyarkat desa (di kecematan), dan Pemerintah












LATAR BELAKANG
Pemerintahan pada saat ini menghadapi "tekanan" dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan pelayanan untuk pemberian informasi bagi masyarakat serta dituntut untuk lebih efektif dan sigap. Hal tersebut menyebabkan pemerintahan harus lebih aktif dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan program yang akan dilaksanankan. Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam bagian menimbang butir b dinyatakan : “Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutanseluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Peningkatan pelayanan publik (public service) harus mendapatkan perhatian utama dari pemerintah, karena pelayanan publik merupakan hak-hak sosial dasar dari masyarakat.Landasan yuridis pelayanan publik atas hak-hak sosial dasar diatur dalam ketentuan Pasal 18 A ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.Dengan demikian Undang-Undang Dasar mengatur secara tegas tentang pelayanan publik sebagai wujud hak sosial dasar (the rights to receive).Penolakan ataupenyimpangan pelayanan publik adalah bertentangan dengan UUD 1945.(Philipus M. Hadjon, dkk, 2011, hal. 26)
Pelayanan publik merupakan unsur paling penting dalam meningkatkan kualitas hidup sosial di dalam masyarakat manapun (Saragih, 2006). Reformasipelayanan publik terjadi dalam konteks usaha “pembangunan” dan promosi proses globalisasi ekonomi (Reed, 2002).Reformasi pelayanan publik merupakan prime mover (penggerak utama) yang dinilai strategis untuk memulai pembaharuan praktik governance (Dwiyanto, 2005). Sesuai dengan paradigma Reinventing Government maupun Good Governance, pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota kepada camat harus dapat memaksimalkan prinsip 4E, yakni efektivitas, efisiensi, equity/keadilan dan ekonomis. (Terry, 1961, Frederickson, 1997 dan E.S. Savas, 1987; Wasistiono, 2005).

Dalam penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah, kepuasan masyarakat merupakan tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam menyediakan layanan public. Dengan cara mengetahui apakah layanan tersebut terpenuhi sesuai yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka dengan apa yang mereka harapkan dan butuhkan, dengan memperhatikan kualitas dan pelayanan itu diberikan relatif terjangkau dan mutu pelayanan yang baik. Jadi, dalam pelayanan itu sendiri harus transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Karna masih rendahnya produktifitas kerja dan disiplin dari pemerintah daerah, serta masih kurangnya sarana kerja yang memadai. Pelayanan yang berkualitas seringkali mengalami kesulitan untuk dapat di capai karena pemerintah seringkali belum mengetahui dan  memahami bagaimana cara memberikan pelayanaan yang baik, hal ini disebabkan oleh masih rendahnya kemampuan profesional pemerintah daerah.
Kondisi tersebut, menyebabkan pemerintah tidak mampu menemukan problem-problem khusus dalam masyarakat karena kapasitas yang terbatas, dan seringnya terjebak ke dalam masalah atau fenomena sosial yang tampak di permukaan kemudian di pandang sebagai masalah yang sebenarnya, sehingga kesalahan dalam mengidentifikasikan masalah ini akan berakibat juga salahnya keputusan yang diambil (William N. Dunn, 2003 : 209).




















LANDASAN TEORI
Kualitas
Kualitas adalah, “Suatu standar yang harus dicapai oleh seseorang atau kelompok atau lembaga atau organisasi mengenai kualitas sumber daya manusia, kualitas cara kerja, proses dan hasil kerja atau produk yang berupa barang dan jasa.” (Triguno,1997:76). Menurut Goesth dan Davis yang dikutip Tjiptono, mengemukakan bahwa kualitas diartikan “sebagai suatu kondisi dinamis dimana yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.”(Tjiptono, 2004:51).Pengertian kualitas tersebut menunjukan bahwa kualitas itu berkaitan erat dengan pencapaian standar yang diharapkan.
Lukman mengartikan kualitas adalah “sebagai janji pelayanan agar yang dilayani itu merasa diuntungkan.”(Lukman, 2000 :11). Kemudian Ibrahim melihat bahwa kualitas itu “sebagai suatu strategi dasar bisnis yang menghasilkan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan dan kepuasan konsumen internal dan eksternal, secara eksplisit maupun implisit.” (Ibrahim, 1997:1).
Menurut Tjiptono (dalam  Aditya, 2011 : 23) Kualitas jasa merupakan sesuatu yang dipersepsikan oleh pelanggan. Pelanggan akan menilai kualitas sebuah jasa yang dirasakan berdasarkan apa yang mereka deskripsikan dalam benak mereka. Pelanggan akan beralih ke penyedia jasa lain yang lebih mampu memahami kebutuhan spesifik pelanggan dan memberikan layanan yang lebih baik.Dari pengertian di atas dapat di simpulkan, kualitas merupakan suatu standar yang dicapai dari suatu jasa, produk, layanan dan sumber daya sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan.
Sejumlah ahli menjelaskan konsep kualitas dengan pengertian yang saling menguatkan  sesuai dengan perspektif yang digunakan untuk menentukan ciri-ciri pelayanan yang spesifik (Feigenbaum, 1986; Albrecht dan Zemke, 1990; Bahill dan Gissing, 1998; Goetsh dan Davis, 1994, Mulyawati, 2003; WE. Deming;Sinambela dkk., 2006). Kualitas pelayanan merupakan perbandingan antara kenyataan atas pelayanan yang diterima dengan harapan atas pelayanan yang ingin diterima (Brady dan Conin, 2001).Pada awalnya instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan (service quality) dikembangkan oleh peneliti pemasaran untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang dapat memenuhi kepuasan pelanggan (Jiang, Klein, dan Carr, 2002).Kaitannya dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi didalam negara demokrasi paling tidak harus memenuhi tiga indikator, yakni responsiveness, responsibility, dan accountability (Lenvine, 1990).Dalam hal ini kinerja pelayanan publik terdiri dari aspek produksi, mutu, efisiensi, fleksibilitas, dan kepuasan untuk ukuran jangka pendek, sedangkan aspek persaingan dan pengembangan untuk jangka menengah serta aspek kelangsungan hidup untuk jangka panjang.
Kepuasan Masyarakat
Menurut hal yang diungkapkan Zeithaml & Bitner (2008:110)  mendefinisikan kepuasan pelanggan sebagai respon pelanggan terhadap evaluasi ketidaksesuaian yang dirasakan antara harapan dan kinerja aktual jasa.Sedangkan menurut (Nazsep Almigo) mengatakan adanya hubungan positif yang signifikan antara kepuasan kerja dengan produktivitas kerja, menunjukan bahwa semakin tinggi kepuasan kerja yang diterima karyawan semakin tinggi pula produktifitas kerjanya.
(Erland Mou) mengatakan “Dalam praktek pelayanan public di berbagai daerah, seharusnya birokrasi harus memberi perhatian terhadap permasalahan yang ditimbulkan atas pengaduan masyarakat. Keterlibatan birokrasi dalam pelayanan public disamping menunjukan manfaat dan keunggulan tertentu, sekaligus juga menunjukan kelemahannya, yaitu terbatasnya sumber daya yang mempuni serta ditambah dengan peraturan-peraturan yang membuat birokrat daerah bekerja dengan kaku.Birokrasi juga masih mendahulukan kepentingan tertentu tanpa memperhatikan konteks atau dimana birokrat bekerja atau berada dan mendahulukan orang atau suku sendiri merupakan tindakan yang biasa dilakukan dan diterapkan dalam konteks organisasi public.
Kualitas pelayanan merupakan perbandingan antara kenyataan atas pelayanan yang diterima dengan harapan atas pelayanan yang ingin diterima (Brady dan Conin, 2001).Pada awalnya instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan (service quality) dikembangkan oleh peneliti pemasaran untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang dapat memenuhi kepuasan pelanggan (Jiang, Klein, dan Carr, 2002).Kaitannya dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi didalam negara demokrasi paling tidak harus memenuhi tiga indikator, yakni responsiveness, responsibility, dan accountability (Lenvine, 1990).Dalam hal ini kinerja pelayanan publik terdiri dari aspek produksi, mutu, efisiensi, fleksibilitas, dan kepuasan untuk ukuran jangka pendek, sedangkan aspek persaingan dan pengembangan untuk jangka menengah serta aspek kelangsungan hidup untuk jangka panjang.
Kepuasan masyarakat merupakan  faktor yang sangat penting dan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik karena masyarakat adalah konsumen dari produk layanan yang dihasilkannya. Hal ini didukung oleh pernyataan Hoffman dan Beteson (1997, p.270), yaitu: ”weithout custumers, the service firm has no reason to exist”.
Definisi kepuasan masyarakat menurut Mowen (1995, p.511): ”Costumers satisfaction is defined as the overall attitudes regarding goods or services after its acquisition and uses”. Oleh karena itu, penyelenggara pelayanan publik harus dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat sehingga mencapai kepuasan masyarakat dan lebih jauh lagi kedepannya dapat dicapai kesetiaan masyarakat. Sebab, bila tidak dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat sehingga menyebabkan ketidakpuasan masyarakat mengakibatkan kesetiaan masyarakat akan suatu produk menjadi luntur dan beralih ke produk atau layanan yang disediakan oleh badan usaha yang lain.
Pelayanan Publik
Pengertian Pelayanan Publik berdasarkan (UU no.25 tahun 2004)Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public.(Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 63 Tahun 2003 mendefenisikan pelayanan public)sebagai:  ” Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Miliki Daerah dalam bentukbarang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan”.
Mengikuti defenisi tersebut di atas, pelayanan publik atau pelayanan umum dapatdidefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang -undangan.  Hakekat Pelayanan Publik antara lain : a. Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pelayanan publik. b. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga pelayanan publik dapat diselenggarakan lebih berdaya guna dan berhasil guna. c. Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakasa, dan peran serta masyarakat dalam derap langkah pembangunan serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.Sedangkan Lewis dan Gilman (2005:22) mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggung-jawabkan menghasilkan kepercayaan publik.Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.
Pelayanan publik didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Penyelengara Pelayanan Publik Berdasarkan UU)“Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan public.Menurut peraturan pemerintah No.96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan public adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU untuk kegiatan pelayanan public dan badan hokum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan public.(PP No.96 thn 2012)
Oleh karena itu, Pelaksana pelayanan publik merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik”.
Di dalam Keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :
a.       Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik tidak berbelitbelit, mudah dipahami dan mudah dilaksnakaan.
b.      Kejelasan
Kejelasan ini mencakup kejelasan dalam hal:
-          Persyaratan teknis dan administrasi pelayanan publik;
-          Unit Kerja/ pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam
Memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan/ sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik;
-          Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran;
-          Kepastian Waktu
c.       Kepastian Waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan;
d.      Akurasi
Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
e.       Keamanan
Proses dan produk pelayanan public memberikan rasa aman dan kepastian hukum;
f.       Tanggung jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan public atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik;
g.      Kelengkapan sarana dan prasana
Tersediannya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika);
h.      Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika;
i.        Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas;
j.        Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.

Menurut Peraturan MENPAN No.36 tahun 2012 bahwa rancangan standar pelayanan yang telah disusun oleh tim penyusun standar pelayanan, sebelum ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan pembahasan, dalam penetapan standar pelayanan public dinyatakan kegiatan keikutsertaan masyarakat dilakukan dalam forum pembahasan rancangan standar pelayanan (SP) dan sekurang-kurangnya dilakukan 2 (dua) kali, yaitu pada tahapan pembahasan rancangan standar pelayanan selesai disusun dan ditetapkan, sekaligus dilanjutkan untuk mendiskusikan proses penyususnan maklumat pelayanan. Tujuan dari ikut sertanya masyarakat dalam forum pembahasan bersama adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan guna mengefektifkan pelayanan yang berkualitas.(Peraturan MENPAN No.36 thn 2012)
Berkaitan dengan hal tersebut, “selama ini ada anggapan dan kesan bahwa penyelenggara pelayanan merupakan monopoli pemerintah, masyarakat dilibatkan hanya pada saat pemerintah membutuhkan informasi dari masyarakat.(Mita Widyastuti). Keluhan-keluhan masyarakat merupakan indicator pelayanan yang diberikan belum memenuhi harapan masyarakat, kemampuan sebuah organisasi mangenali kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dalam layanan, direalisasikan dalam kebijakan dan kegiatan, prosedur pelayanan dinilai dengan adanya saluran komunikasi atau cara untuk menampung keluhan-keluhan masyarakat. (Ruli Isa)

Efektivitas Pelayanan Publik

            Kriteria yang bisa digunakan untuk mengukur atau menilai suatu efektivitas menurut Streers yaitu:
1.      Kemampuan menyesuaikan diri
2.      Produktivitas
3.      Kepuasan Kerja
4.      Kemampuan Berlaba, dan
5.      Pencarian dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia.
Berdasarkan dari lima kriterian tersebut, hanya 3 (tiga) kriteria saja yang digunakan untuk mengukur efektivitas birokrai dalam memberikan pelayanan public, yaitu:
1.      Kemampuan menyesuaikan diri
2.      Produktivitas
3.      Kepuasan Kerja

               Kemampuan menyesuaikan diri berkaitan erat dengan kehidupan manusia didalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain. Selanjutnya produktifitas merupakan rasio antara masukan dan keluaran. Pada organisasi sector public produktivitas adalah sejauhmana target yang ditetapkan oleh organisasi dapat direalisasikan dengan hasil yang baik. Kepuasan kerja merupakan keadaan emosional yang menyenangkan bagi seorang pekerja.Kepuasan kerja mencerminkan sikap seseorang terhadap pekerjaannya.

Masyarakat Desa(Kecematan) dan Pemerintah
(Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) masyarakat desa adalah masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian utama dl sektor bercocok tanam, perikanan, peternakan, atau gabungan dari kesemuanya itu, dan sistem budaya serta sistem sosialnya mendukung mata pencaharian itu. Sedangkan (Menurut Paul B. Horton & C. Hunt) masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
“Government is the most generalized membership unit prossessing defined responsibilities for maintenance of the system of which it is a part and a practical monopoly of coercive power”.Pemerintah itu merupakan suatu anggota yang paling umum yang memiliki tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya, itu adalah bagian dan monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan. Apter (1965:84)
“Government in last analysis, is organized force, not necessarily or invariably organized armed force, but two of a few men, of many men, or of a community prepared by organization to realise its own purposes with references to the common affairs or the community”.
Pemerintah dalam akhir uraiannya adalah suatu pengorganisasi kekuatan, idak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.Wilson (1903:572)




PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Pasal 5
Pelayanan jasa public sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi :
a.       Penyediaan jasa public oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
b.      Penyediaan jasa public oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan Negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
c.       Penyediaan jasa public yang pembiayaanya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan Negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannta menjadi MIsi Negara yang ditetapkan dalm peraturan perundang-undangan.














ISU SEKTOR PUBLIK
PEMBUATAN E-KTP
E KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu. E KTP bisa terbilang lebih efektif dan efesien dibanding dengan KTP biasa.
A.        Kelemahan Pelayanan Pembuatan E-KTP
1.      Kurang efektifnya pelayanan yang telah diberikan oleh petugas
Pengurusan  e-KTP di seluruh kecamatan di Indonesia yang tanpa dipungut biaya administrasi.Hanya saja, dalam pengurusan e-KTP ini, masih ditemukan kelemahan kelemahan di lapangan yang dilakukan petugas di kecamatan.Contohnya saja, warga yang mendatangi kantor camat sejak pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB menunggu giliran, tatapi akhirnya mereka tak terlayani akibat waktu pengurusan yang tidak sesuai dengan yang dijadwalkan.
2.      Kurangnya alat dalam pelayanan pembuatan E-KTP
Seperti yang terjadi di Depok saat ini, hanya satu di antara 63 kelurahan di Depok yang sudah rampung mendata dan memberi layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dengan demikian pemerintah harus menyiapkan peralatan sesuai dengan kebutuhan perkecamatan agar pelayanan E-KTP terealisasikan dengan baik.
3.      Kurangnya Informasi yang jelas untuk masyarakat
Kurangnya informasi kepada masyarakat khusunya masyarakat awam, sehingga masyarakat salah tangapan dalam pembuatan E-KTP tersebut,seperti;Masyarakat yang tidak mendapat undangan mengikut antri di kecamatan sampai berjam-jam dan kecewa kepada pelayanan tersebut.Padahal seharusnya masyarakat yang telah mendapat undangan dahulu yang dapat dilayani dalam pembuatan E-KTP.Di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), beberapa  warga yang tidak tahu mengenai program tersebut, mulai kecewa dengan pelayanan pembuatan E-KTP tersebut.
4.      Listrik Hambat Pelaksanaan e-KTP
Hambatan berikutnya yaitu pemadaman listrik, SEPERTI  yang terjadi di PEKANBARU, Kabupaten Kampar,pemadaman listtrik tersebut sampai 3 jam sehingga menghambat dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan E-KTP, pemadaman listrik oleh PLN sangat mengganggu pengerjaan e-KTP di seluruh Kecamatan se Kabupaten Kampar.
5.      Tidak dibayarnya tenaga honorer pembuatan E-KTP
Padahal honor yang telah dijanjikan oleh pemerintah seharus sudah diterima tetapi belum.dengan belum diterima nya honor para tenaga pelayan pembuatan E-KTP, mempengaruhi kurang maksimalnya pelayanan yang diberika, sebab kenapa, mereka mulai malas bekerja atau melayani masyarakat dalam pembuatan E-KTP.
KESIMPULAN dan IMPLEMENTASI
E- KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu.
Masih banyaknya kendala yang dihadapi untuk pelayanan pembuatan E-KTP seperti masih kurangnya alat pembuatan e-KTP,kurangnya informasi yang diberikan untuk warga,sering padamnya listri & kurang efektifnya pelayanan yang diberikan.Untuk saat ini pembuatan E-KTP mulai terhambat karena adanya kendala-kendala di samping kendala pada mesin pembuatan yang ternyata kurang efektif dan pelayanan pemerintah yang kurang bisa memberikan layanan yang baik. Tentu ini bertentangan dengan tugas pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan public seperti yang di jelaskan dalam Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Pernyataan tersebut memuat tujuan Negara Indonesia adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan kepentingan umum seperti memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah baik secara ekonomi, politik, social dan budaya.(Yusnaini Hasjimzum:2014:3)
R Nugroho Dwijowiyoto menyatakan kondisi sesungguhnya birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :
1.      Secara genetik, ukuran keberhasilan birokrasi yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil. Oleh karena itu pemerintah saat ini hanya memfokuskan pada target yang di hasilkan dalam pembuatan E_KTP. Tanpa melihat kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam menyediakan layanan public.Padahal pelayanan public menurut Lewis dan Gilman (2005:22) mendefinisikan Pelayanan publik merupakan kepercayaan publik.
2.      Semua hal harus mengacu kepada pasar. Untuk saat ini masih banyak masyarakat yang membuat KTP biasa karena lebih mudah dalam pembutannya dan cepat dibandingkan dengan E_KTP yang prosesnya sangat lama dan lambat. Di sini sangat jelas terlihat bahwa pemerintah kurang bisa melihat kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien.
SOLUSI
Sebenernya E-KTP bagus diterapkan dinegara kita tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal. Dengan memberikan prosedur dan tata cara yang jelas kepada masyarakat sebelum diterapkan. Salah satunya adalah dengan pemberitahuan jadwal pembuatan yang jelas dan tepat.
E-KTP pembuatannya tidak lepas dari alat dan listrik,menurut data yang diterima masih kurangnya alat pembuat E-KTP dan masih banyaknya listrik yang tidak mendukung,sebaiknya pemerintah cepat dalam menangulangi kendala tersebut agar pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu dan masyarakat tidak kecewa karna tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP tersebut.Oleh karenanya perlu dilakukan survey di tiap daerah yang dirasakan kurang bisa dalam pembuatan E-KTP serta kordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pelayanan di tiap kecematan.
(Nazsep Almigo) mengatakan adanya hubungan positif yang signifikan antara kepuasan kerja dengan produktivitas kerja, menunjukan bahwa semakin tinggi kepuasan kerja yang diterima karyawan semakin tinggi pula produktifitas kerjanya. Dengan pelayanan public yang baik dan efisien, daerah kabupaten dan kota lebih dekat kepada rakyat yang harus dilayani, maka wajar jika daerah diberi wewenang yang berdasar dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan public. Tetapi harus dilihat lagi antara pelayanan yang diberikan dengan kepuasan yang diterima masyarakat di daerah terutama keematan sperti pelayanan pembuatan E-KTP ini harus dipertimbangkan dengan baik lagi antara pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan public itu sendiri.
Oleh karena itu dalam pelayanan public harus dipertimbangkan bebrapa hal berikut.Di dalam Keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :
Kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kenyamanan, serta kedisiplinan keramahan dan kesopanan.
DAFTAR PUSTAKA
Hasjimzum Yusnaini, “Model Demokrasi dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”. Jurnal Dinamika Hukum Vol.14 No.3 September 2014 hlm 447
Erland Mou, “Kajian Pelayanan Publik di Daerah Sebuah kajian Teoritis”. Jurnal UNIERA, Vol.2 No.2 Edisi 2013
Saidin Basrah, Arifin Samsul “Pengaruh Kualitas Produk Dan Kualitas Layanan Terhadap Kepuasan Konsumen”. Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia (JRMSI) Vol.3 No.1 2012
S.HolleErick,“Pelayanan Publik melalui E-Government”. Jurnal Sasi Vol.17 No.3 Juli-September 2011
Philipus M. Hadjon, dkk, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Jogyakarta, 2011, hal. 26)
Suharto Edi, PhD., “Kajian Penerapan Pelayanan Khusus (Service for Customers with Special Needs) pada Sektor Pelayanan Publik”. Jurnal Online, 6 April 2010.
Syani, Abdul. Birokrasi Pelayanan Kepada Masyarakat, Jurnal Online 19 Maret 2010
Yogi S dan M., Ikhsan, Standar Pelayanan Publik di Daerah, Jurnal Online, 19 Maret 2010.
Afrial Rozy “Kualitas Pelayanan Publik Kecamatan setelah Perubahan Kedudukan dan Fungsi Camat sebagai Perangkat Daerah” Bisnis & Birokrasi.Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi Vol.16 No.2 Mei-Agustus 2009, hlm 89-95.
Widyastutu Mita, “Transparansi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik”. Jurnal LPM Pradigma, Vol.10 No.2 Desember 2009 hlm.157
Isa Ruli “Efektifitas Organisasi Kecematan dalam Pelayanan Publik setelah menjadi perangkat Daerah”. Jurnal Inovasi, Vo.16 No.4 Desember 2009 hlm.70
Saragih, Ferdinand D. 2005. “Menciptakan Pelayanan Publik yang Prima Melalui Metode Benchmarking Prakts”.Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Bisnis & Birokrasi, Vol.14, No.3 (September).
Wasistiono, Sadu. 2005. Optimalisasi Peran dan Fungsi Kecamatan, Modul Badan Diklat Depdagri-JICA.
Dwiyanto, Agus 2005.Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik.Gadjah Mada University Press.Yogyakarta.
Almigo Nuzsep, “Hubungan antara Kepuasan Kerja dengan Produktivitas Kerja Karyawan”. Jurnal Psyche, Vol.1 No.1 Desember 2004
Jiang, James J., Gary Klein, L. Christopher. Carr. 2002. Measur- ing Information System Service Quality: SERVQUAL from the Other Side. MIS Quarterly. Journal internasional Vol. 26, No. 2 (Juni).
Brady, Michael K. Brady and J. Joseph Cronin Jr.  2001. “Some New Thoughts on Conceptualizing Perceived Service Quality: A Herarchial Approach”. Journal of Marketing, Vol.65 No.3 (July)
Zauhar, Soesilo, 2001. “Administrasi Publik Sebuah Perbincangan Awal”, Jurnal Administrasi Negara, Vol. 1 (2) : 1 -12.
Reed, Daryl.  2002. “Corporate Governance Reforms in Develop- ing Countries. Journal of Business Ethic”s, Vol. 37, No. 3, Corporate Governance Reforms in Developing Countries (May).
Atep, Barata., 2003.Dasar-dasar Pelayanan Prima.Gramedia, Jakarta.
Dunn, William, 2003., Pengantar Analisis Kebijakan Publik edisi kedua, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Bahill, A.T. and B. Gissing.1998.Re-evaluating systems engi- neering concepts using systems thinking, IEEE Transactions on Systems, Man and Cybernetics, Part C: Applications and Reviews, Vol. 28, No. 4 (November).
Zaithaml, A. Vallerie, L. Berry. 1990. A Passuraman and Leonard Delivering Quality Service: balancing Customer Perception and Expectation:  Maxwell Macmillan, Canada.
Richard M. Steers, 1985, Efektivitas Organisasi ( Kaidah Prilaku), Jakarta : Erlangga, hlm. 206.
Aturan Hukum :
Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 (keempat)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.36 Tahun 2012 Tentang Penyususnan Standar Pelayanan Publik
Posted on by Akuntansi Publik | 1 comment

1 comment: