Wednesday 6 January 2016

POLITIK DIINDONESIA Oleh Helmi Nur Anisah (B200140241)



Abstrak
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.. Politik disini ditekankan pada cara seseorang untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau posisi dalam pemerintahan atau organisasi lainnya sesusai yan dikehendaki seseorang tersebut (Aristoteles). Politik ini mempunyai 3 tujuan yakni eksistensi kepemimpinan, eksistensi ideologi, dan eksistensi amal islam. Banyak politik yang tidak jujur diinsonesia maka dikeluarkan UU Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berkaitan dengan pengertian politik tersebut diindonesia banyak terjadi penyimpangan politik, salah satunya yang terbesar adalah korupsi. Korupsi merupakan benalu sosial yang merusak sendi-sendi pemerintahan dan menjadi hambatan yang paling utama bagi pembangunan nasional. Korupsi sudah merambah kesegala bidangg kehidupan dan sudah sangat umum.korupsi menyebabkan banyak dampak diantaranya membuat kepercayaan publik terhadap pemerintah berkurang, berkurangnya kewibawaan pemerintah, dan kerugian negara dalam bidang ekonomi.  Korupsi ini dirujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 (tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) pasal 2, terjadi apabila seseorang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat merugukan keuanan negara atau perekonomian negara.  Maka dari itu korupsi harus dicegah denan membenarkan transaksi yangdahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu , membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat , melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah pengawasan dan pencegahhan kekuasaan yang terpusat, dan meningkatkan pengawasan terhadap anggota petinggi dalam pemerintahan.





Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Politik merupakan salah satu aktivitas manusia terpenting sepanjang sejarah kehidupan manusia. Politik ini sudah ada sejak zaman Rosulullah hingga sekarang ini. Sealin itu dibuktikan dengan adanya zaman orde lama hingga orde baru. Politik sendiri merupakan bermacam-macam kegiatann dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Landasan yang digunakan untuk mengatur politik terdapat dalam UUD 1945.
Kesadaran politik merupakan kesadaran subjektif yang diinternalisasikan dari realitas objektif yang berkembang disekitarnya. Kadang-kadang politik dibentuk oleh ketimpangan sosial yang mempengaruhi kesadaran-kesadaran, atu bisa juga sistem politik yang tidak adil dan menimbulkan deprivasi relatif. Bersangkutan dengan hal ini mahasiswa indonesia mempunyai kewajiban melibatkan diri dalam politik dan menjanin terjadinya politik yang efektif, serta mahassiswa ini membutuhkan ideologi politik yang jelas.
Selain itu, kehidupan politik harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan. Karena sudah banyak terjadi penyimpangan dalam dunia politik, salah satunya adalah korupsi. Dimana korupsi ini sangat merugikan rakyat banyak. Untuk itu dengan mengetahui pelaksanaan kehidupan politik yang bersih dari penyimpangan korupsi akan dibahas sedikit tentang politik dan bagaimana cara mencegah dan menanggulangi penyimpangan korupsi diindonesia.






Landasan Teori dan Isu dalam kehidupan Politih Indonesia
Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat . politik ini merupakan salah satu aktivitas manusia yang terpenting dalam kehidupan sejarah manusia. Dengannya , manusia saling mengelola potensi yang berserakan diantara mereka , saling bersinergi dalam tujuan yang sama, saling memahami perbedaan yang ada,juga saling menjaga peraturan yang disepakati bersama. Politik harus diterapkan diseluruh wilayah indonesia dengan dimulai dari daerah-daerah yang sudah siap. Dimana elit politik dan masyarakatnya sepakat untuk memberlakukan hukum-hukun yang besangkutan dengan politik. Tidak perlu ada penyeragaman dan paksaan, biarkan daerah menentukan hukumnya sendiri untuk memuluskan jalannya politik tersebut. Kemudian hukum-hukum tersebut bisa berjalan dengan mulus diindonesia bila tersedia politik yang memadai. Jika tidak tersedia dikawatirkan ini lebih sebagai akomondasi politik sehingga hukum akan bersifat parsial, sulit berlaku secara konsekuen.
Asas dalam politik adalah perilaku dan kepercayaan, dari situ para politikus membentuk dirinya dengan kepribadian politikus yang baik dan jujur. Aspek ini akan mempengaruhi kehidupan seorang politikus dalam hal kedalaman nurani dan rasatakut kepada Allah maupun kepada masyarakat yang mempercayainya.  Dari situ , seseorang akan disiplin dalam moral ketika bbertanggungjawab kepada masyarakat . seperti ada pepatah “ jika seekor keledai terperosok di Shan’a sana maka akulah yang akan ditanya mengapa aku tidak membuatkan untuknya jalan yang baik “. Dapat diambil kesimpulan jika tanggungjawabnya terhadap hewan saja baik, apalagi mengurus manusia . tidak akan terlintas dalam pikirannya untuk licik apalagi merampok uang rakyat bagi politikus yang dipercaya dan berperilaku baik.  Standar inilah yang dibutuhkan politikus-politikus indonesia untuk memimpin negara. Dilihat dari sudut pandang keislaman , yan menguasai pemerintahan adalah orang-orang yang dipercaya umat untuk memegang amanat pemerintahan dengan menggunakan syariat sebagai panduan  yang dijunjung tinggi . inilah makna bahwa dalam politik islam , dominasi dipegang oleh syariat , bukan orang lain. Ini bisa terjadi karena asa semua pelaku politik adalah perilakunya (akidah) dan kepercayaannya (Tauhid).
Tujuan politik sendiri yakni memastikan aktivitas pemerintahan agar berorientasi pada kebaikan masyarakat dan meminimalisir kebijakan yang dekstruktif walaupun langkah-langkah tersebutt tidak ada sumbernya. Akan tetapi, tidak berarti politik adalah politik liberal  yang tidak mengenal batasan sama sekali kecuali batasan yang diciptakan manusia/ politikus sendiri. Ada perbedaan politik umumnya dengan politik islam yakni batasan-batasannya. Dalam politik islam, setiap politikus bisa melakukan apapun dengan syarat tidak bertentanggan denga aturan yang jelas-jelas tersebutkan dalam syariat.
Prinsip politik dengan prinsip perilaku dan petunjuk.  Prinsip inilah yang harus dijunjung tinggi oleh para politikus dalam berjuang untuk memperbaiki pemerintahannya. Prinsip-prinsip tersebut terwujud dalam keadilan, syura, dan kebebasan.
1.      Keadilan
Keadilan merupakan sesuatu yang lurus , pertengahan antara dua sikap ekstrem, yang berlebihan dan meremehkan . keadilan dalam politik adalah konsistensi seluruh pelaku politik dengan standar akidah tauhid dalam menghadapi seluruh konsistensi politik . terkadang prinsip keadilan menjadi kabur dan bias karena setiap politikus mengajak pada konsep dan standar keadilan yang mereka buat sendiri.  Seperti konsep Aristoteles “keadilan adalah ekspresi akal yang diberikan Tuhan untuik hamba yang dicintai-Nya. Dengan keadilan makmurlah bumi, berdirilah kerajaan, terkesanlah para hamba, junaklah orang-oranng buas, mendekatkan orang-orang yang menjauh , selamatlah jiwa dari setiap penyakit.” Dimana standar keadilan menurut Aristoteles adalah akal.
2.      Syura
Syura adalah pengambilan keputusan oleh orang-orang khusus dalam uruan apapun yang berhubungan dengan masyarakat. Dalam kehidupan politik mengambil pendapatmasyarakat dalam persoalan pemerintahan dan politik sesuai target yang dibuat. Dimana pengambilan keputusan ini wajib bagi pemerintahan dan warga negara.


Contohnya sebelumnya Nabi SAW tidak ingin keluar madinah dan bertahan disana dalam menghadapi kaum quraisy. Tapi pengambilan keputusan oleh Rosulullah dengan para sahabat enghasilkan hal lain. Paea sahabat menginginkan berperang dan keluar nadinah. Diakhir perang , terlihatlah bahwa ternyata pendapat rosulullah yang benar . namun begitu bisa dilihat walau pendapat pribadi rasul benar, rosulullah tetap menjunjung tinggi keputusan , tidak menyalahinya sedikitpun.
3.      Kebebasan
Kebebasan adalaha salah satu prinsip terpenting  , menghormati pendapat seseorang dalam sebuah pemerintahan, sehingga tidak dipersulit karena penndapatnya itu. Ada 4 prinsip kebebasan politik, diantaranya :
1.      Kebebasan mengekspresikan pandangan politik.
2.      Kebebasan memilih pemimpin.
3.      Kebebasan mengkritik dan mengontrol politik.
4.      Kebebasan membuat perkumpulan.
Peraturan yang mengatur tentang politik perdamaian juga tercantum dalam piagam Madinah ke X Politik Perdamaian pasal 45 :
(1)          Apabila mereka diajak melakukan perdamaian dan membuat perjanjian damai maka harus siap, bersedia, dan melakkukan perjanjian damai.
(2)          Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama.
(3)          Kewajiban atas setiap warga negara mengambil bagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu.





                   Untuk menjalankan kegiatan politik yang diharapkan tidak semudah yang diharapkan. Banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi merupakan benalu sosial yang merusak sendi-sendi pemerintahan dan menjadi hambatan yang paling utama bagi pembangunan nasional. Hal ini terjadi karena ada 3 hal, yakni :
1.             Seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut
2.             Adanya economi rents, yaitu manfaat ekonomi yan g ada sebagai sebab akibat kebijakan publik tersebut.
3.             Sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.
Tindakan yang digolongkan dalam korupsi bermacam-macam yakni indakan merugikan keuangan negara, tindakan suap-menyuap, melakukan pengelapan dalam jabatan, pemerasan, dan kecurangan. Penyebab terjadinya korupi ini karena :
1.             rendahnya iman dan moral yang dimiliki seorang pemegang kekuasaan publik sehingga mudah terpengaruh dan tergoda untuk melakukan praktik korupsi
2.             kurang tegasnya peraturan undang-undang memberantar korupsi serta sanksi yang kurang tegas bagi pelaku KKN sehingga tidak menimbulkan efek jera dan tidak mencegah munculnya koruptor-koruptor baru,
3.             Lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap kinerja aparat negara sehingga memberikan peluang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
4.             Gaji yang relatif rendah , faktor inilah yang menjadi alasan utama seseorang melakukan korupsi .
5.             Rendahnya pengetahuan dan partisipasi masyarakat dalam hal kontrol kinerja aparat pemerintahan serta kebijakan-kebijakan yang diambil, sehingga rentan penyelewengan kekuasaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
6.             Budaya korupsi yang sudah berkembang dimasyarakat. Warisan budaya korupsi yang sudah ada ssejak zaman kolonial yang terus berlanjut hingga masa pasca indonesia merdeka, bahkan hingga reformasi menjadikan korupsi semakin sulit untuk diberantas secara menyeluruh.
7.             Tidak ada rasa nasionalisme dalam diri pejabat publik.

Karena adanya korupsi ini maka banyak dampak yang muncul, yakni :
-                 Berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
-                 Berkurangnya kewibawaan pemerintah.
-                 Kerugian negara dalam bidang ekonomi.
-                 Menghambat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Undang-undang berkaitan dengan politik dan korupsi yakni :
UU No. 28 tahun 1999 tentang peny7elenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantas tindak pidana korupsi
Dalam kaitannya dengan undang-undang politik , kesederhanaan susunan dan rumusan pasal UUD 1945 pada pasal 1 ayat 2 “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Pasal 2 ayat 1 “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan ditetapkan dengan undang-undang”.










Kesimpulan
Dari masalah yang terjadi di kehidupan politik indonesia banyak terjadi penyimpanan salah satunya adalah korupsi dimana-mana. Dari teori yang telah di paparkan , maka untuk mengatasi masalah korupsi, seseorang yang memiliki kedudukan dalam dunia politik harus mempunyai sikap perilaku baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Dimana politikus tersebut harus membentuk pribadi yang diinginkan masyarakat, tidak memikirkan keuntungan pribadi. Selain itu, sebagai masyarakat juga harus berhati-hati dalam memilih pejabat negara agar tidak salah pilih. Masyarakat harus menggunakan hak pilih dengan benar tanpa menerima sumbangan dengan tujuan tertentu. Selain itu, pemerintahan harus menegakkan hukum dengan benar tanpa melihat perbedaan latar belakang.
Harapannya indonesia bisa bebas dari tindak korupsi yang sangat merugikan masyarakat banyak. Bukan hanya ekonomi tapi juga masalah kepercayaan diindonesia yang semakin memburuk karena tingkah laku para pejabat yang menyimpang dari aturan-aturan yang telah disepakati.















Daftar Pustaka
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Magnis-Suseno, Franz. 2002. Jurnal Mempersiapkan politik. Surakarta : UMS.
Dewi, Fortuna Anwar. 2002. Jurnal Reformasi Ekonomi. Surakarta : UMS.
Ikhsan, Bakir. 2002. Jurnal Politik. Sarbini : Rama Pratama.
Supriyo, Agung.2003. Jurnal Gagalnya Konsolidasi masyarakat Politik. Sarbini : Rama Pratama.
Abdullah, Rahmad. 2003. Strategi Pergerakan dan Perjuangan Politik. Jakarta : Robbani Press.
Soetrisno, Noer. 2004.  Jurnal Landasan Moral Pengembangan Ekonomi. UNISIA.
Badaruddin, Muhammad.2005. Jurnal Analisis Wacana Terhadap Pernyataan-pernyataan Politik. Sarbini : Rama Pratama.
Demartoto, Argyo. 2007.  Jurnal Perilaku Korupsi Di Era Otonomi Daerah. Surakarta : UNS.
Permatasari, Ane. 2008. Junal Sosial dan Politik. Yogjakarta:fakultas ilmu sosial dan ilmu politik UMY
Budiardjo, Miriam.2008.  Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Purnomo, Didit. 2009. Jurnal Ekonomi. Surakarta : UMS.
Susanto, Joko. 2009. Jurnal Ekonomi. Surakarta : UMS.
Elvandi, Muhammad. 2011. Inilah Politikku. Laweyan : PT. Era Adicitra Intermedia.
Hadi Syamsul. 2012. Kepentingan Asing Dalam Ekonomi Indonesia. Jakarta : Indonesia Berdikari.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


0 comments:

Post a Comment