ABSTRAK
Suatu fasilitas umum dimana terdapat
banyak pelayanan, diantaranya seperti transportasi, rekreasi, perlindungan,
dsb. Disini akan dijelskan mengenai perlindungan yang tentu saja di butuhkan
semua orang. Suatu perlindungan terhadap anak harus ditingkatkan agar
meminimalisir adanya tingkat kekerasan, pelecehan, penganiayaan, dsb yang
mengakibatkan psikis dari anak tersebut terganggu. Faktor internal dan
eksternal yang dapat menyebabkan hal semacam itu terjadi. Diharapkan agar
pemerintah lebih mawas diri dalam perlindungan anak yang mana tiap tahun pasti
bertambah kasusnya, dan pasti semakin memburuk.
LATAR
BELAKANG
Kita sebagai warga negara Indonesia, harusnya bangga dengan apa yang kita
miliki. Banyak sekali fasilitas umum yang dapat kita nikmati di negara ini.
Terlebih kemampuan kita, dengan itu adalah modal utama bagi kita sebagai
generasi penerus bangsa dalam membangun dan membanggakan negara kita. Namun
yang perlu kita sadari, sebagai generasi penerus bangsa kita juga tau, tidaklah
mudah, kita juga harus membentuk karakter dari diri sendiri terlebih dahulu.
Ada berbagai faktor seperti faktor biologis, psikis, ekonomi, budaya dan
sebagainya. Pemerintah juga harus ikut bergerak dalam hal semacam itu, seperti
memperikan pelayanan, maupun perlindungan yang dibutuhkan agar kehidupan kita
layak untuk dijamin. Untuk
mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang - Undang (UU)
Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin
terpenuhinya hak – hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta
mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak
Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera. Undang-undang
tersebut adalah sebagian dr banyaknya undang-undang yang dibuat untuk
Perlindungan Anak. Oleh sebab itu kita sebagai generasi bangsa harusnya bangga
akan adanya UU yang bahkan melindungi kelayakan hidup agar kita dapat
mengharumkan nama bangsa, seharusnya seperti itu. Namun pada kenyataannya masih
ada tindak perilaku kekerasan terhadap anak, hal semacam itu harus segera
ditangani dengan cepat. Mengapa demikian, disitu dapat menganggu psikis dari anak
tersebut, dan kita tahu, banyak sekali yang sudah menjadi korban, dan hal
semacam itu sudah jelas diketahui dengan lambat karena kurangnya kesadaran
dalam pelaporan kasus yang dianggap sepele tersebut. Fasilitas umum yang
diberikan pada masyarakat harusnya juga dapat diimbangi dengan kerja nyata dari
masyarakat sendiri itu juga. Oleh sebab itu kita harus saling membantu apapun
yang berkaitan dengan pelayanan umum mengenai perlindungan. Seperti halnya
disampaikan diatas mengenai perlindungan anak. Namun tidak hanya anak yang
mendapatkan perlindungan, namun semua masyarakat baik orang dewasa maupun orang
yang sudah lanjut usia juga berhak dan bahkan wajib diberi perlindungan agar
hidup kita terjamin dan demi keberlangsungan hidup kita di dunia ini.
PEMBAHASAN
Pada zaman sekarang ini perlindungan anak sangan
dibutuhkan oleh kalangan anak yang terlantar pada khususnya. Perlindungan anak
sendiri Menurut Dan O’Donnell (2004)
Istilah perlindungan anak berarti perlindungan dari
kekerasan , pelecehan dan eksploitasi . Artinya perlindungan
anak ditujukan bagi
penghormatan , perlindungan
, dan
pemajuan hak setiap
anak untuk tidak
menjadi korban dari situasi yang
merugikan (membahayakan) dirinya . Hak atas perlindungan melengkapi hak
yang lain lain seperti memastikan anak-anak menerima apa yang
mereka butuhkan untuk bertahan hidup, bertumbuh dan berkembang. Untuk
mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang - Undang (UU)
Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin
terpenuhinya hak – hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta
mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak
Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera. Undang-undang
tersebut adalah sebagian dr banyaknya undang-undang yang dibuat untuk
Perlindungan Anak.
Terlebih lagi masalah mengenai kekerasan
terhadap anak. Wikipedia Indonesia (2006) memberikan
pengertian bahwa kekerasan merujuk pada tindakan agresi dan pelanggaran
(penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan
untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain. Istilah kekerasan juga
berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan, dan posisi
nya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena kebetulan (Andez,
2006).
PENGERTIAN PERLINDUNGAN ANAK
-
Menurut Dan
O’Donnell (2004)
Istilah perlindungan anak berarti
perlindungan dari kekerasan, pelecehan dan eksploitasi. Artinya perlindungan anak ditujukan bagi
penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak setiap anak untuk tidak menjadi
korban dari situasi yang merugikan (membahayakan) dirinya. Hak atas
perlindungan melengkapi hak yang lain lain seperti memastikan
anak-anak menerima apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, bertumbuh dan
berkembang.
-
Save the
Children Alliance (2007)
Perlindungan
anak merupakan langkah-langkah dan pengembangan struktur untuk mencegah dan
menanggapi penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan yang dapat
mempengaruhi kehidupan anak-anak sebagaimana telah diatur dalam KHA, dan
instrumen Hukum HAM yang lain, serta hukum nasional suatu negara.
Jadi intinya perlindungan anak merupakan
langkah dari perlindungan terhadap segala macam ancman, baik kekerasan maupun
pelecehan yang mana mengganggu bahkan nantinya akan mempengaruhi kehidupan anak
tersebut.
FAKTOR
YANG MENYEBABKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
·
Menurut hasil pengaduan yang diterima KOMNAS
Perlindungan Anak (2006), pemicu kekerasan terhadap anak yang
terjadi diantaranya adalah :
a. Kekerasan
dalam rumah tangga, yaitu dalam keluarga terjadi kekerasan yang melibatkan baik
pihak ayah, ibu dan saudara yang lainnya. Kondisi menyebabkan tidak
terelakkannya kekerasan terjadi juga pada anak. Anak seringkali menjadi sasaran
kemarahan orang tua.
b. Disfungsi
keluarga, yaitu peran orang tua tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Adanya
disfungsi peran ayah sebagai pemimpin keluarga dan peran ibu sebagai sosok yang
membimbing dan menyayangi.
c. Faktor
ekonomi, yaitu kekerasan timbul karena tekanan ekonomi. Tertekannya kondisi
keluarga yang disebabkan himpitan ekonomi adalah faktor yang banyak terjadi.
d. Pandangan
keliru tentang posisi anak dalam keluarga. Orang tua menganggap bahwa anak
adalah seseorang yang tidak tahu apa-apa. Dengan demikian pola asuh apapun
berhak dilakukan oleh orang tua.
Disamping itu, faktor penyebab lainnya adalah terinspirasi dari
tayangan-tayangan televisi maupun media-media lainnya yang tersebar
dilingkungan masyarakat. Yang sangat mengejutkan ternyata 62 % tayangan
televisi maupun media lainnya telah membangun dan menciptakan prilaku kekerasan
(Tempo, 2006).
a. Stress
berasal dari anak. Yaitu, kondisi anak yang berbeda, mental yang berbeda atau
anak adalah anak angkat
b. Stress
keluarga. Yaitu, kemiskinan pengangguran mobilitas, isolasi, perumahan tidak
memadai, anak yang tidak diharapkan dan lain sebagainya
c. Stress
berasal dari orang tua. Rendah diri, Waktu kecil mendapat perlakuan salah,
Depresi, Harapan pada anak yang tidak realistis, Kelainan karakter/gangguan
jiwa.
Sitohang (2004) melihat ketiga hal tersebut adalah situasi awal atau
kondisi pencetus munculnya kekerasan pada anak. Pada gilirannya kondisi
tersebut berlanjut pada perilaku yang salah orang tua terhadap anaknya.
Contohnya, penganiayaan dan teror mental.
·
Unicef (1986) mengemukakan ada 2 faktor yang
melatarbelakangi munculnya kekerasan anak oleh orang tuanya. Faktor tersebut
masing-masing berasal baik dari orang tua maupun anak sendiri.
a. Orang
tua yang pernah jadi korban penganiayaan anak dan terpapar oleh kekerasan dalam
rumah, orang tua yang kondisi kehidupannya penuh sters, seperti rumah yang
sesak, kemiskinan, orang tua yang menyalahgunakan NAPZA, orang tua yang
mengalami gangguan jiwa seperti depresi atau psikotik atau gangguan
keperibadian.
b. Anak
yang premature, anak yang retardasi mental, anak yang cacat fisik, anak yang
suka menangis hebat atau banyak tuntutan. Berdasarkan uraian tersebut baik
orang tua maupun anak sama-sama berpengaruh pada timbulnya kekerasan pada anak.
·
Rakhmat (2003) membagi faktor sosial antara
lain:
a. Norma
sosial, yaitu tidak ada kontrol sosial pada tindakan kekerasan pada anak-anak,
maksudnya ketika muncul kekerasan pada anak tidak ada orang di lingkungannya
yang memperhatikan dan mempersoalkannya
b. Nilai-nilai
sosial, yaitu hubungan anak dengan orang dewasa berlaku seperti hirarkhi sosial
di masyarakat. Atasan tidak boleh dibantah. Aparat pemerintahan harus selalu
dipatuhi. Guru harus digugu dan ditiru. Orangtua tentu saja wajib ditaati
dengan sendirinya. Dalam hirarkhi sosial seperti itu anak-anak berada dalam
anak tangga terbawah. Mereka tidak punya hak apa pun, sedangkan orang dewasa
dapat berlaku apa pun kepada anak-anak
c. Ketimpangan
sosial. Banyak ditemukan bahwa para pelaku dan juga korban child abuse
kebanyakan berasal dari kelompok sosial ekonomi yang rendah. Kemiskinan, yeng
tentu saja masalah sosial lainnya yang diakibatkan karena struktur ekonomi dan
politik yang menindas, telah melahirkan semacam subkultur kekerasan. Karena tekanan
ekonomi, orangtua mengalami stress yang berkepanjangan. Ia menjadi sangat
sensisitif. Ia mudah marah. Kelelahan fisik tidak memberinya kesempatan untuk
bercanda dengan anak-anak. Terjadilah kekerasan emosional.
Berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan pada anak yaitu
a.
Faktor internal (keluarga), antara lain penyimpangan
psikologis baik orang tua maupun anak
b.
Faktor eksternal atau faktor sosial.
UPAYA
PEMERINTAH
Dengan
andanya perlakuan-perlakuan yang kurang wajar yang dialami anak-anak di negara
Indonesia (tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak).
Indonesia yang menyatakan diri sebagai negara hukum (rechtsstaat) melakukan
suatau upaya yang, yang mana Indonesia sebagai anggota PBB dan bagian dari
masyarakat Internasional telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ( Convention on
the Rights of the Child) pada tahun 1990. Pratifikasian Konvesi Hak Anak itu
dilakukan melalui Keputusan Persiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 . Dalam hal
ini Negara Indonesia termasuk negara yang paling awal meratifikasi Konvensi Hak
Anak. Semua Upaya-upaya ini dilakukan oleh pemrintah Indonesia tidak lain
bertujuan untuk menjamin terpenuinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera
(sebagai mana yang telah diatur di dalam UU No.23 Tahun 2002 Pasal 3) . Melihat
dari keseriusan pihak Pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak
anak, yang mana sudah membentuk suatu peraturan-peraturan perundang-undangan
yang bersifat mengikat dan memberikan dampak jerah terhadap pelaku tindak kekerasan
terhadap anak tersebut, dengan adanya ketentuan pidana didalam Undang-Undang
Perlindungan Anak tepatnya BAB XII Ketentuan Pidana khususnya Pasal 80 (1) yang
berbunyi ”Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) . Denan adanya aturan demi
aturan yang di ciptakan oleh Negara Indonesia diharapkan dapat menjunjung
tinggi hak-hak setiap anak. Cara yang paling dibutuhkan setelah adanya UU
mengenai kekerasan terhadap anak adalah dimulai dari diri kita sendiri, jika
melihat kasus semacam itu sebaiknya segera melaporkan, agar segera ditindak
lanjuti. Dengan seperti itu akan lebih mudah dalam penyelesaian masalah.
Dari
ulasan mengenai perlindungan anak, disini saya akan membahas lebih lagi
mengenai kekerasan terhadap anak. Dalam artikel yang telah saya baca pada http://www.gugustugastrafficking.org/index.php?option=com_content&view=article&id=704:kasus-kekerasan-terhadap-anak-naik-300&catid=42:info&Itemid=66
dikatakan bahwa kasus mengenai kekerasan terhadap anak semakin meningkat.
Disana dijelaskan bahwa “JAKARTA (MI): Jumlah kasus kekerasan pada anak di
Indonesia terus meningkat. Data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak
mencatat, pada 2007 jumlah pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak
40.398.625 kasus. Jumlah itu melonjak drastis jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang mencapai 13.447.921 kasus. Data tersebut berdasarkan laporan
yang masuk ke lembaga tersebut, yang tersebar di 30 provinsi.” Sungguh miris
bukan usia dibawah 18tahun kususnya, sudah mendapat perlakuan yang tidah
sewajarnya. Dari situ timbullah kehidupan yang dianggap anak tersebut pasti
mengharukan. Kehidupan yang harusnya diisi oleh kebahagiaan, direnggut oleh kepedihan
yang dikarenakan bisa dikatakan orang yang lebih dewasa dari dia, bisa saja
dalam keluarganya, baik orang tua, saudara ataupun kerabat dekat. Apakah mereka
tidak memikirkan apa yang dirasakan seorang anak, yang harusnya mendapatkan
kehidupan yang sewajarnya, kini dirusak oleh kebesaran ego yang menyebabkan
jiwa dari anak tersebut tertekan. Itu sudah pasti. Contoh sederhana dari
kekerasaan anak, misalkan saja, anak melakukan kesalahan kecil, orang tua
langsung memarahinya bahkan ada yang sampai memukulnya. Hal tersebut sudah
termasuk dalam kekerasan terhadap anak. Bagaimana tidak, memang orang tua harus
mendidik anak agar berbuat baik sesuai yang diharapkan orang tuanya, tapi tidak
dengan demikian. Seharusnya orang tua juga mendidik anak dengan lebih halus
juga, berkata yang tidak kasar agar anak juga dapat memahami. Dari situlah
nantinya anak akan memiliki sifat pembohong. Hal itu dapat terjadi karena anak
akan berfikir, jika dia berbohong orang tua pasti tidak akan memarahinya,
terlebih mereka tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Hal kecil saja nantinya
dapat mengubah segalanya, bisa jauh lebih buruk dari sebelumnya. Oleh sebab itu
disarankan oleh para orang tua jika mendidik anak jangan terlalu keras. Ini
sudah dunia modern, kita hidup didunia modern bukan hidup di masa penjajahan
yang mana kesannya mengekang.
Maksud
dari perkataan saya diatas, bukan berarti saya mendukung akan anak dianggap
bebas. Namun dalam sewajarnya saja. Sebagai anak, kita juga butuh kebebasan
dalam mengeksplorasi keadaan yang ada disekeliling kita. Namun masih dalam
batasan tertentu dan tidak menyeleweng. Kasus kecil semacam memarahi anak
bahkan memukulnya saja pada akhirnya akan mengajarkan anak untuk berbohong, dan
bisa saja itu terngiang difikiran anak, misal “ kenapa orang tua saya jahat,
kenapa dia tidak menyayangiku” bisa saja timbul pemikiran demikian. Itu saja
salah satu dari kasus yang kecil, bagaimana dengan kasus yang lebih berat? Karena
kita hidup dizaman yang lebih modern, kita bisa lihat kasus seperti akibat dari
tayangan di televisi. Ya, banyak sekali tayangan yang di televisi dapat
mengubah perilaku anak seperti mereka mencontoh apa yang mereka lihat,
bahaimana mereka bisa melakukan hal semacam itu, dsb. Dari situ timbulah
keingintahuan anak, rasa penasaran mereka sampai akhirnya mereka juga
mengikuti. Bisa dalam hal positif maupun negatif pula. Sebenarnya banyak sekali
faktor yang menyebabkan semua itu terjadi, bisa dari fsktor internal dan juga
faktor eksternal seperti yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya. Kekerasan
bukan lah suatu kasus yang sepele, dengan adanya kasus semacam itu dapat
menganggu psikis anak, bahkan fisiknya pula juga akan terganggu. Jika ada
masalah mengenai hal semacam tersebut, kita sebagai manusia yang memiliki
martabat harusnya saling menolong agar kasus semacam ini dapat ditangani, baik
dengan jalur damai maupun menggunakan jalur pengadilan. Dengan seperti itu
kasus kekerasan terhadap anak dapat berkurang terlebih, orang tua atau orang
yang lebih dewasa harus memahami segala situasi yang ada.
KESIMPULAN
Fasilitas di
indonesia sendiri terdiri dari berbagai macam pilihan. Kita contohkan seperti
fasilitas berupa kendaraan ataupun transportasi, lalu jalan tol, air, rekreasi,
dan juga perlindungan ataupun keamanan, dan masih banyak lagi. Di makalah ini
saya membahas mengenai perlindungan, khususnya pada anak. Perlindungan
anak merupakan langkah dari perlindungan terhadap segala macam ancman, baik
kekerasan maupun pelecehan yang mana mengganggu bahkan nantinya akan
mempengaruhi kehidupan anak tersebut. Kususnya pada kasus kekrasan terhadap
anak. Sebenarnya banyak faktor yang dapat menyebabkan hal tersebut terjadi,
namun lebih ringkasnya, ada faktor internal yang terdiri dari ruang lingkup
pribadi seperti keluarga, dan juga faktor eksternal yang berada pada lingkup
luas seperti pada masalah sosial. Dengan adanya hal semacam itu pemerintah
harus tegas dalam pembuatan UU mengenai perlindungan anak, agar sanksi tegas
memberatkan pelaku, dan dijaminnya perlindungan anak terlebih dari segala
tindak penganiayaan, kekerasan, pelecehan, dsb. Jadi demi terciptanya generasi
penerus bangsa, kita semua harus saling membantu satu sama lain agar kasus
semacam ini dapat berkurang dan dapat segera diatasi.
SARAN
-
Untuk orang tua atau orang yang lebih
dewasa dari kita
Sebaiknya
kita juga harus memahami bahwa anak ingin bebas, namun dalam tahap sewajarnya.
Kita membimbing mereka dengan cara yang halus agar tidak menyakiti perasaan
mereka sehingga, anak dan orang tua lebih terbuka agar semuangya terlihat
jelas. Jangan langsung menggunakan kekerasan baik lisan maupun tindakan karena
pasti dapat menganggu mental dari anak tersebut. Kita harus memanfaatkan
fasilitas tersebut dengan bijak jangan sampai kita menyalahgunakan fasilitas
yang telah diberikan pemerintah oleh kita.
-
Untuk pemerintah
Sanksi
yang tegas harus tetap berjalan, selidiki apapun yang dirasa mengganjal. Dan
pusatkan pada perhatian anak, baik dalam pelayanan agar terjamin kehidupan
anak. Dan juga sebaiknya batasi penyiaran mengenai adegan yang dapat mengubah
tingkah laku anak. Yang lebih jelas lagi, UU mengenai perlindungan anak harus
ditingkatkan lagi, agar kasus semacam ini bisa cepat ditangani.
-
Untuk masyarakat luas
Pemerintah tidak
akan bisa berhasil jika bergerak sendirian, diharapkan masyarakat luas juga
ikut turur serta dalam perlindungan anak, jika ada kasus seperti kekerasan,
penganiayaan, pelecehan dsb harus dilaporkan, agar segera ditindak lanjuti.
DAFTAR PUSTAKA
UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak
UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
UU no 11 tahun 2002 tentang Sistem
Peradilan Anak
UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
UU no 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan
anak
0 comments:
Post a Comment