Wednesday, 6 January 2016

FASILITAS UMUM oleh SAKTININGTYAS PUSPITASARI (B200140267)



ABSTRAK

Suatu fasilitas umum dimana terdapat banyak pelayanan, diantaranya seperti transportasi, rekreasi, perlindungan, dsb. Disini akan dijelskan mengenai perlindungan yang tentu saja di butuhkan semua orang. Suatu perlindungan terhadap anak harus ditingkatkan agar meminimalisir adanya tingkat kekerasan, pelecehan, penganiayaan, dsb yang mengakibatkan psikis dari anak tersebut terganggu. Faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan hal semacam itu terjadi. Diharapkan agar pemerintah lebih mawas diri dalam perlindungan anak yang mana tiap tahun pasti bertambah kasusnya, dan pasti semakin memburuk.



LATAR BELAKANG

Kita sebagai warga negara Indonesia, harusnya bangga dengan apa yang kita miliki. Banyak sekali fasilitas umum yang dapat kita nikmati di negara ini. Terlebih kemampuan kita, dengan itu adalah modal utama bagi kita sebagai generasi penerus bangsa dalam membangun dan membanggakan negara kita. Namun yang perlu kita sadari, sebagai generasi penerus bangsa kita juga tau, tidaklah mudah, kita juga harus membentuk karakter dari diri sendiri terlebih dahulu. Ada berbagai faktor seperti faktor biologis, psikis, ekonomi, budaya dan sebagainya. Pemerintah juga harus ikut bergerak dalam hal semacam itu, seperti memperikan pelayanan, maupun perlindungan yang dibutuhkan agar kehidupan kita layak untuk dijamin. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang - Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera. Undang-undang tersebut adalah sebagian dr banyaknya undang-undang yang dibuat untuk Perlindungan Anak. Oleh sebab itu kita sebagai generasi bangsa harusnya bangga akan adanya UU yang bahkan melindungi kelayakan hidup agar kita dapat mengharumkan nama bangsa, seharusnya seperti itu. Namun pada kenyataannya masih ada tindak perilaku kekerasan terhadap anak, hal semacam itu harus segera ditangani dengan cepat. Mengapa demikian, disitu dapat menganggu psikis dari anak tersebut, dan kita tahu, banyak sekali yang sudah menjadi korban, dan hal semacam itu sudah jelas diketahui dengan lambat karena kurangnya kesadaran dalam pelaporan kasus yang dianggap sepele tersebut. Fasilitas umum yang diberikan pada masyarakat harusnya juga dapat diimbangi dengan kerja nyata dari masyarakat sendiri itu juga. Oleh sebab itu kita harus saling membantu apapun yang berkaitan dengan pelayanan umum mengenai perlindungan. Seperti halnya disampaikan diatas mengenai perlindungan anak. Namun tidak hanya anak yang mendapatkan perlindungan, namun semua masyarakat baik orang dewasa maupun orang yang sudah lanjut usia juga berhak dan bahkan wajib diberi perlindungan agar hidup kita terjamin dan demi keberlangsungan hidup kita di dunia ini.

PEMBAHASAN

Pada zaman sekarang ini perlindungan anak sangan dibutuhkan oleh kalangan anak yang terlantar pada khususnya. Perlindungan anak sendiri Menurut  Dan  O’Donnell  (2004) Istilah perlindungan anak berarti perlindungan  dari kekerasan ,  pelecehan  dan eksploitasi . Artinya  perlindungan  anak  ditujukan  bagi  penghormatan ,  perlindungan ,  dan  pemajuan  hak  setiap  anak  untuk  tidak  menjadi  korban  dari   situasi  yang  merugikan  (membahayakan)  dirinya . Hak atas perlindungan melengkapi hak yang  lain lain seperti  memastikan  anak-anak menerima apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, bertumbuh dan berkembang.  Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang - Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera. Undang-undang tersebut adalah sebagian dr banyaknya undang-undang yang dibuat untuk Perlindungan Anak.
Terlebih lagi masalah mengenai kekerasan terhadap anak. Wikipedia Indonesia (2006) memberikan pengertian bahwa kekerasan merujuk pada tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain. Istilah kekerasan juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kekerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan, dan posisi nya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena kebetulan (Andez, 2006).
PENGERTIAN PERLINDUNGAN ANAK
-          Menurut  Dan  O’Donnell  (2004)
Istilah perlindungan anak berarti perlindungan dari kekerasan, pelecehan dan eksploitasi. Artinya perlindungan anak ditujukan bagi penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak setiap anak untuk tidak menjadi korban dari  situasi yang merugikan (membahayakan) dirinya. Hak atas perlindungan melengkapi hak yang  lain lain seperti  memastikan  anak-anak menerima apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, bertumbuh dan berkembang.
-          Save  the  Children  Alliance  (2007) 
Perlindungan anak merupakan langkah-langkah dan pengembangan struktur untuk mencegah dan menanggapi penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan yang dapat mempengaruhi kehidupan anak-anak sebagaimana telah diatur dalam KHA, dan instrumen Hukum HAM yang lain, serta hukum nasional suatu negara.
Jadi intinya perlindungan anak merupakan langkah dari perlindungan terhadap segala macam ancman, baik kekerasan maupun pelecehan yang mana mengganggu bahkan nantinya akan mempengaruhi kehidupan anak tersebut.
FAKTOR YANG MENYEBABKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
·         Menurut hasil pengaduan yang diterima KOMNAS Perlindungan Anak (2006), pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya adalah :
a.       Kekerasan dalam rumah tangga, yaitu dalam keluarga terjadi kekerasan yang melibatkan baik pihak ayah, ibu dan saudara yang lainnya. Kondisi menyebabkan tidak terelakkannya kekerasan terjadi juga pada anak. Anak seringkali menjadi sasaran kemarahan orang tua.
b.      Disfungsi keluarga, yaitu peran orang tua tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Adanya disfungsi peran ayah sebagai pemimpin keluarga dan peran ibu sebagai sosok yang membimbing dan menyayangi.
c.       Faktor ekonomi, yaitu kekerasan timbul karena tekanan ekonomi. Tertekannya kondisi keluarga yang disebabkan himpitan ekonomi adalah faktor yang banyak terjadi.
d.      Pandangan keliru tentang posisi anak dalam keluarga. Orang tua menganggap bahwa anak adalah seseorang yang tidak tahu apa-apa. Dengan demikian pola asuh apapun berhak dilakukan oleh orang tua.
Disamping itu, faktor penyebab lainnya adalah terinspirasi dari tayangan-tayangan televisi maupun media-media lainnya yang tersebar dilingkungan masyarakat. Yang sangat mengejutkan ternyata 62 % tayangan televisi maupun media lainnya telah membangun dan menciptakan prilaku kekerasan (Tempo, 2006).
·         Menurut Sitohang (2004), penyebab munculnya kekerasan pada anak adalah:
a.       Stress berasal dari anak. Yaitu, kondisi anak yang berbeda, mental yang berbeda atau anak adalah anak angkat
b.      Stress keluarga. Yaitu, kemiskinan pengangguran mobilitas, isolasi, perumahan tidak memadai, anak yang tidak diharapkan dan lain sebagainya
c.       Stress berasal dari orang tua. Rendah diri, Waktu kecil mendapat perlakuan salah, Depresi, Harapan pada anak yang tidak realistis, Kelainan karakter/gangguan jiwa.
Sitohang (2004) melihat ketiga hal tersebut adalah situasi awal atau kondisi pencetus munculnya kekerasan pada anak. Pada gilirannya kondisi tersebut berlanjut pada perilaku yang salah orang tua terhadap anaknya. Contohnya, penganiayaan dan teror mental.
·         Unicef (1986) mengemukakan ada 2 faktor yang melatarbelakangi munculnya kekerasan anak oleh orang tuanya. Faktor tersebut masing-masing berasal baik dari orang tua maupun anak sendiri.
a.       Orang tua yang pernah jadi korban penganiayaan anak dan terpapar oleh kekerasan dalam rumah, orang tua yang kondisi kehidupannya penuh sters, seperti rumah yang sesak, kemiskinan, orang tua yang menyalahgunakan NAPZA, orang tua yang mengalami gangguan jiwa seperti depresi atau psikotik atau gangguan keperibadian.
b.      Anak yang premature, anak yang retardasi mental, anak yang cacat fisik, anak yang suka menangis hebat atau banyak tuntutan. Berdasarkan uraian tersebut baik orang tua maupun anak sama-sama berpengaruh pada timbulnya kekerasan pada anak.


·         Rakhmat (2003) membagi faktor sosial antara lain:
a.       Norma sosial, yaitu tidak ada kontrol sosial pada tindakan kekerasan pada anak-anak, maksudnya ketika muncul kekerasan pada anak tidak ada orang di lingkungannya yang memperhatikan dan mempersoalkannya
b.      Nilai-nilai sosial, yaitu hubungan anak dengan orang dewasa berlaku seperti hirarkhi sosial di masyarakat. Atasan tidak boleh dibantah. Aparat pemerintahan harus selalu dipatuhi. Guru harus digugu dan ditiru. Orangtua tentu saja wajib ditaati dengan sendirinya. Dalam hirarkhi sosial seperti itu anak-anak berada dalam anak tangga terbawah. Mereka tidak punya hak apa pun, sedangkan orang dewasa dapat berlaku apa pun kepada anak-anak
c.       Ketimpangan sosial. Banyak ditemukan bahwa para pelaku dan juga korban child abuse kebanyakan berasal dari kelompok sosial ekonomi yang rendah. Kemiskinan, yeng tentu saja masalah sosial lainnya yang diakibatkan karena struktur ekonomi dan politik yang menindas, telah melahirkan semacam subkultur kekerasan. Karena tekanan ekonomi, orangtua mengalami stress yang berkepanjangan. Ia menjadi sangat sensisitif. Ia mudah marah. Kelelahan fisik tidak memberinya kesempatan untuk bercanda dengan anak-anak. Terjadilah kekerasan emosional.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan pada anak yaitu
a.       Faktor internal (keluarga), antara lain penyimpangan psikologis baik orang tua maupun anak
b.      Faktor eksternal atau faktor sosial.
UPAYA PEMERINTAH
Dengan andanya perlakuan-perlakuan yang kurang wajar yang dialami anak-anak di negara Indonesia (tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak). Indonesia yang menyatakan diri sebagai negara hukum (rechtsstaat) melakukan suatau upaya yang, yang mana Indonesia sebagai anggota PBB dan bagian dari masyarakat Internasional telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ( Convention on the Rights of the Child) pada tahun 1990. Pratifikasian Konvesi Hak Anak itu dilakukan melalui Keputusan Persiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 . Dalam hal ini Negara Indonesia termasuk negara yang paling awal meratifikasi Konvensi Hak Anak. Semua Upaya-upaya ini dilakukan oleh pemrintah Indonesia tidak lain bertujuan untuk menjamin terpenuinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera (sebagai mana yang telah diatur di dalam UU No.23 Tahun 2002 Pasal 3) . Melihat dari keseriusan pihak Pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, yang mana sudah membentuk suatu peraturan-peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dan memberikan dampak jerah terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak tersebut, dengan adanya ketentuan pidana didalam Undang-Undang Perlindungan Anak tepatnya BAB XII Ketentuan Pidana khususnya Pasal 80 (1) yang berbunyi ”Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) . Denan adanya aturan demi aturan yang di ciptakan oleh Negara Indonesia diharapkan dapat menjunjung tinggi hak-hak setiap anak. Cara yang paling dibutuhkan setelah adanya UU mengenai kekerasan terhadap anak adalah dimulai dari diri kita sendiri, jika melihat kasus semacam itu sebaiknya segera melaporkan, agar segera ditindak lanjuti. Dengan seperti itu akan lebih mudah dalam penyelesaian masalah.
Dari ulasan mengenai perlindungan anak, disini saya akan membahas lebih lagi mengenai kekerasan terhadap anak. Dalam artikel yang telah saya baca pada http://www.gugustugastrafficking.org/index.php?option=com_content&view=article&id=704:kasus-kekerasan-terhadap-anak-naik-300&catid=42:info&Itemid=66 dikatakan bahwa kasus mengenai kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Disana dijelaskan bahwa “JAKARTA (MI): Jumlah kasus kekerasan pada anak di Indonesia terus meningkat. Data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, pada 2007 jumlah pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 40.398.625 kasus. Jumlah itu melonjak drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 13.447.921 kasus. Data tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke lembaga tersebut, yang tersebar di 30 provinsi.” Sungguh miris bukan usia dibawah 18tahun kususnya, sudah mendapat perlakuan yang tidah sewajarnya. Dari situ timbullah kehidupan yang dianggap anak tersebut pasti mengharukan. Kehidupan yang harusnya diisi oleh kebahagiaan, direnggut oleh kepedihan yang dikarenakan bisa dikatakan orang yang lebih dewasa dari dia, bisa saja dalam keluarganya, baik orang tua, saudara ataupun kerabat dekat. Apakah mereka tidak memikirkan apa yang dirasakan seorang anak, yang harusnya mendapatkan kehidupan yang sewajarnya, kini dirusak oleh kebesaran ego yang menyebabkan jiwa dari anak tersebut tertekan. Itu sudah pasti. Contoh sederhana dari kekerasaan anak, misalkan saja, anak melakukan kesalahan kecil, orang tua langsung memarahinya bahkan ada yang sampai memukulnya. Hal tersebut sudah termasuk dalam kekerasan terhadap anak. Bagaimana tidak, memang orang tua harus mendidik anak agar berbuat baik sesuai yang diharapkan orang tuanya, tapi tidak dengan demikian. Seharusnya orang tua juga mendidik anak dengan lebih halus juga, berkata yang tidak kasar agar anak juga dapat memahami. Dari situlah nantinya anak akan memiliki sifat pembohong. Hal itu dapat terjadi karena anak akan berfikir, jika dia berbohong orang tua pasti tidak akan memarahinya, terlebih mereka tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Hal kecil saja nantinya dapat mengubah segalanya, bisa jauh lebih buruk dari sebelumnya. Oleh sebab itu disarankan oleh para orang tua jika mendidik anak jangan terlalu keras. Ini sudah dunia modern, kita hidup didunia modern bukan hidup di masa penjajahan yang mana kesannya mengekang.
Maksud dari perkataan saya diatas, bukan berarti saya mendukung akan anak dianggap bebas. Namun dalam sewajarnya saja. Sebagai anak, kita juga butuh kebebasan dalam mengeksplorasi keadaan yang ada disekeliling kita. Namun masih dalam batasan tertentu dan tidak menyeleweng. Kasus kecil semacam memarahi anak bahkan memukulnya saja pada akhirnya akan mengajarkan anak untuk berbohong, dan bisa saja itu terngiang difikiran anak, misal “ kenapa orang tua saya jahat, kenapa dia tidak menyayangiku” bisa saja timbul pemikiran demikian. Itu saja salah satu dari kasus yang kecil, bagaimana dengan kasus yang lebih berat? Karena kita hidup dizaman yang lebih modern, kita bisa lihat kasus seperti akibat dari tayangan di televisi. Ya, banyak sekali tayangan yang di televisi dapat mengubah perilaku anak seperti mereka mencontoh apa yang mereka lihat, bahaimana mereka bisa melakukan hal semacam itu, dsb. Dari situ timbulah keingintahuan anak, rasa penasaran mereka sampai akhirnya mereka juga mengikuti. Bisa dalam hal positif maupun negatif pula. Sebenarnya banyak sekali faktor yang menyebabkan semua itu terjadi, bisa dari fsktor internal dan juga faktor eksternal seperti yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya. Kekerasan bukan lah suatu kasus yang sepele, dengan adanya kasus semacam itu dapat menganggu psikis anak, bahkan fisiknya pula juga akan terganggu. Jika ada masalah mengenai hal semacam tersebut, kita sebagai manusia yang memiliki martabat harusnya saling menolong agar kasus semacam ini dapat ditangani, baik dengan jalur damai maupun menggunakan jalur pengadilan. Dengan seperti itu kasus kekerasan terhadap anak dapat berkurang terlebih, orang tua atau orang yang lebih dewasa harus memahami segala situasi yang ada.


KESIMPULAN

Fasilitas di indonesia sendiri terdiri dari berbagai macam pilihan. Kita contohkan seperti fasilitas berupa kendaraan ataupun transportasi, lalu jalan tol, air, rekreasi, dan juga perlindungan ataupun keamanan, dan masih banyak lagi. Di makalah ini saya membahas mengenai perlindungan, khususnya pada anak. Perlindungan anak merupakan langkah dari perlindungan terhadap segala macam ancman, baik kekerasan maupun pelecehan yang mana mengganggu bahkan nantinya akan mempengaruhi kehidupan anak tersebut. Kususnya pada kasus kekrasan terhadap anak. Sebenarnya banyak faktor yang dapat menyebabkan hal tersebut terjadi, namun lebih ringkasnya, ada faktor internal yang terdiri dari ruang lingkup pribadi seperti keluarga, dan juga faktor eksternal yang berada pada lingkup luas seperti pada masalah sosial. Dengan adanya hal semacam itu pemerintah harus tegas dalam pembuatan UU mengenai perlindungan anak, agar sanksi tegas memberatkan pelaku, dan dijaminnya perlindungan anak terlebih dari segala tindak penganiayaan, kekerasan, pelecehan, dsb. Jadi demi terciptanya generasi penerus bangsa, kita semua harus saling membantu satu sama lain agar kasus semacam ini dapat berkurang dan dapat segera diatasi.



SARAN

-          Untuk orang tua atau orang yang lebih dewasa dari kita
Sebaiknya kita juga harus memahami bahwa anak ingin bebas, namun dalam tahap sewajarnya. Kita membimbing mereka dengan cara yang halus agar tidak menyakiti perasaan mereka sehingga, anak dan orang tua lebih terbuka agar semuangya terlihat jelas. Jangan langsung menggunakan kekerasan baik lisan maupun tindakan karena pasti dapat menganggu mental dari anak tersebut. Kita harus memanfaatkan fasilitas tersebut dengan bijak jangan sampai kita menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan pemerintah oleh kita.
-          Untuk pemerintah
Sanksi yang tegas harus tetap berjalan, selidiki apapun yang dirasa mengganjal. Dan pusatkan pada perhatian anak, baik dalam pelayanan agar terjamin kehidupan anak. Dan juga sebaiknya batasi penyiaran mengenai adegan yang dapat mengubah tingkah laku anak. Yang lebih jelas lagi, UU mengenai perlindungan anak harus ditingkatkan lagi, agar kasus semacam ini bisa cepat ditangani.
-          Untuk masyarakat luas
Pemerintah tidak akan bisa berhasil jika bergerak sendirian, diharapkan masyarakat luas juga ikut turur serta dalam perlindungan anak, jika ada kasus seperti kekerasan, penganiayaan, pelecehan dsb harus dilaporkan, agar segera ditindak lanjuti.







DAFTAR PUSTAKA

UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
UU no 11 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak
UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak

0 comments:

Post a Comment