ABSTRAK
UMR merupakan sebuah
standart minimum yang di gunakan oleh para pengusaha dan perusahaan untuk
menetapkan besarnya upah untuk para pekerjanya termasuk buruh,karyawan,dan
pegawai perusahaan.Mekanisme pembentukan UMR dilaksanakan melalui sebuah
penelitian dimana komponen-komponen UMR merupakan harga barang konsumsi
pokok sehari-hari.Hasil dari pembentukan harga tersebut kemudian akan
menjadi bahan dasar penetapan UMR ,selanjutnya modifikasi atas kepentingan
pengusaha, pekerja pemerintah, dan juga masyarakat. UMR juga sebagai pengukur
tingkat kesejahteraan pada daerah tersebut, dimana pendapatan yang di dapat
dari para pekerja rata-rata seprti standar UMR yang ada di masing-msaing propinsi.
Sehingga semakin tinggi tingkat UMR di suatu daerah maka semakin sejahtera
masyarakat yang berada di daerah tersebut.Terkadang tingkat umr di suatu daerah
dengan daerah lain berbeda,tergantung potensi perusahaan daerah tersebut.
Salah
satu hal menjadi peran pemerintah adalah masalah pengupahan. Definisi upah
menurut UU No. 13/2003: Upah adalah hak pekerja/buruh yang dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbatan dari pengusaha atau pemberi keria kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut menurut suatu perjanjian
kerja. Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi
kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan. Namun, dalam menetapkan besarnya upah,
pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah
ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila
pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum,
maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No.
13/2003).Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).
LATAR
BELAKANG
Pengupahan
atau pemberian upah adalah salah satu masalah yang tidak pernah di selesai
diperdebatkan oleh pihak manajemen manapun,apapun bentuk organisasinya baik itu
swasta maupun pemerintah.Di suatu pihak,para pengusaha berupaya mempertahankan
hak penguasaan atas wilayah otoritas bisnis,yaitu kelayakan biaya dan
keuntungan produksi.Di pihak lain,para buruh berusaha mendapatkan hak atas
kelayakan hidup sebagai manusia yaitu upah yang secara normatif layak bagi diri
dan keluarga.bagi kalangan buruh kenaikan upah minimum tiaptahun amat dinantikan.meskipun
kenaikan yang diterimanya jauh dari harapan,setidaknya sedikit meringankan
kesulitan hidup buruh di tengah tekanan hidup yang tinggi,sekalipun upah riil
yang diterima buruh justru turun dan makin jauh dari standar hidup layak.Ketika
berbicara tentang perbedaan penetapan umr di suatu daerah atau provinsi tentu
didasarkan atas harga kebutuhan pokok di suatu daerah tersebut,inilah yang
menjadi letak perbedaan umr antar daerah.memang besarnya rupiah yang diterima
buruh antar daerah yang berbeda tidak dapat mempresentasikan tingkat
kesejahteraan buruh di suatu daerah.Dalam kebijakan penetapan umr,para
pengusaha tentu berfikir rasional mereka tidak serta merta mau meningkatkkan
usulan kenaikan umr alasanya tentu efisiensi produksi.ketika buruh di masukan
kedalam faktor produksi.faktor produksi dikenal dengan istilah input sedangkan
hasil dikenal dengan output.Di Indonesia menunjukkan bahwa upah tampaknya telah
menjadi alatyang efektif dari pemerintah untuk mengontrol buruh.Bagi tenaga
kerja itu sendiri upah digunakan untuk menghidupi kebutuhan hidupnya dan
keluarganya,sedangkan bagi perusahaan upah salah satu sumber
biaya dalam menentukan dan mempengaruhi produksitotal perusahaan itu
sendiri dan harga dari output suatu barang, sedangkan bagi perusahaanupah di
gunakan untuk pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahdi
Indonesia, menaikkan upah dan biaya buruh, ketika memang ada kebutuhan
untuk itudemi pembangunan ekonomi.
LANDASAN
TEORI
A.Pengertian
Upah
Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para
pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan
atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur
pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29
Mei 1989 tentang Upah Minimum. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui
proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari
birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei
dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan
oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam
propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD
mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen
kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum
berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Upah
minimum regional atau yang sering disingkat dengan UMR, tentunya merupakan
istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Untuk saat ini, upah minimum
regional atau UMR di kenal juga dengan istilah UMP (Upah Minimum Propinsi),
karena ruang lingkupnya sebatas satu propinsi. Setelah otonomi daerah
diberlakukan penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal
1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk
tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki
pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai
jaring pengaman, ditetapkan
melalui Keputusan Gubernur
berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun
berjalan.Apabila kita merujuk ke Pasal 94
Undang-Undang (UU) no.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan
tunjangan tetap,maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah
pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan
yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan
kehadiran atau pencapaian
prestasi kerjacontohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan
keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan
transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya
berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Penggunaan
peraturan upah minimum mengikuti prinsip “lex specialis deroga lex generalis”
yaitu bila ada peraturan yang lebih khusus maka yang lebih umum tidak berlaku. Jadi
hanya ada satu
peraturan upah minimum
yang berlaku untuk
setiap perusahaan.
Misalnya, Jika seorang
bekerja di kabupaten
suatu propinsi, tetapi
di kabupaten tersebut belum menetapkan UMK maka yang berlaku padanya
adalah UMP.Jika UMK sudah ada di kapubaten tempat mereka bekerja, maka upah
minimum yang berlaku adalah UMK.Bila pekerja tersebut bekerja di sektor retail
dan di kabupaten tersebut telah di tetapkan UM Sektoral Kabupaten (UMSK) maka
Upah Minimum yang digunakan adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten di daerah
tersebut. Di beberapa kota tertentu terutama di kota-kota besar seperti
Jakarta, Surabaya dan Medan; Upah minimum juga ditetapkan berdasarkan jenis
pekerjaan (bukan hanya sektor).Upah
Minimum berlaku di
33 propinsi dan
kurang lebih 340 kabupaten/kotamadya di Indonesia.
Berdasarkan data tahun
2008, terdapat 176.986 perusahaan sektor formal (punya
legalitas seperti PT,CV) tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
di tahun 2011 diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.Data
Statistik tahun 2010, menunjukan angkatan kerja mencapai 116 juta; dengan jumlah
penduduk yang bekerja mencapai 107,41 juta jiwa dan sisanya 8,96 juta jiwa merupakan
pengangguran terbuka. Dari 107,41 juta jumlah penduduk yang bekerja terdapat 33,96 juta orang yang
bekerja dibawah 35 jam/minggu yang dikategorikan sebagai setengah menganggur.
Dewan
Pengupahan bertanggung jawab melakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang
nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing-masing daerah.
Dewan Pengupahan sendiri
terdiri dari 3
unsur, yaitu Pemerintah,Pengusaha dan Serikat Pekerja.
B. Dasar Pertimbangan dan Penetapan
Upah Minimum
1.
Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
2.
Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
3.
Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat
yang memiliki
kesempatan, tetapi perlu
menjangkau sebagian terbesar
masyarakat
berpenghasilan rendah dan keluarganya.
4.
Sebagai satu upaya
pemerataan pendapatan dan
proses penumbuhan kelas
menengah
5.
Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai
warga negara Indonesia.
6.
Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.
C. Jenis Upah Minimum
1.
Upah Minimum Sektoral Propinsi
Upah
Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) adalah Upah Minimum yang
berlaku secara
sektoral di seluruh
Kabupaten/Kota di satu
Propinsi. UpahMinimum Sektoral
Propinsi ditetapkan di
beberapa propinsi atas
dasar
kesepakatan
antara organisasi pengusaha dan organisasi sektoral pekerja.
2.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota) adalah Upah
Minimum yang
berlaku secara Sektoral
di Daerah Kabupaten/Kota.Upah
Minimum
sektoral di tingkat Propinsi dan kabupaten/kotamadya adalah hasil
perundingan
antara pengusaha dan serikat pekerja dan ditetapkan oleh Gubernur.
3.
Upah Minimum Provinsi
Upah
Minimum Propinsi adalah Upah
Minimum yang berlaku untuk seluruh
Kabupaten/Kota
di satu Propinsi. Besarnya Upah Minimum Propinsi ditetapkan
oleh Gubernur
berdasarkan usulan dari
Komisi Penelitian Pengupahan
dan
Jaminan
Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.
4.
Upah Minimum Kabupaten/Kota
Upah
Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah
Kabupaten/Kota
yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Komisi
Penelitian Pengupahan
dan Jaminan Sosial
Dewan Ketenagakerjaan
Daerah.Upah minimum
Kabupaten/Kota lebih besar
dari Upah Minimum
Propinsi.
D.Upah Minimum dan Permasalahannya
Di
Indonesia, hingga saat ini kebijakan upah minimum masih menjadi acuan
pengupahan bagi buruh. Kebijakan upah minimum yang diambil oleh Pemerintah
Indonesia pada akhir 80-an menandai dimulainya campur tangan Pemerintah dalam
menentukan tingkat upah.Pemikiran dasar penetapan upah minimum adalah bahwa
upah minimum merupakan langkah untuk menuju dicapainya penghasilan yang layak
untuk mencapai kesejahteraan pekerja untuk memperhatikan aspek produktivitas dan
kemajuan perusahaan.
UU
No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa upah minimum yang
diterima buruh seharusnya mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). UU ini
kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-17/Men/VIII/2005
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, yang
mengatur bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini
Gubernur/Bupati/Walikota setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Dewan
Pengupahan yang melakukan survei KHL. Dari sisi Pengusaha meliputi keberatan
Pengusaha terhadap kenaikan tahunan upah minimum dianggap sebagai beban
sedangkan di sisi Pekerja persoalan yang muncul meliputi tak patuhnya pengusaha
terhadap ketentuan upah minimum daya bayar upah minimum yang rata-rata
hanya dapat memenuhi 80% KHL yang dijadikan dasar penetapan upah minimum.
Persoalan
lain adalah kebijakan Upah minimum yang sebenarnya hanya ditujukan untuk
buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kemudian diberlakukan juga
untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan menjadi upah maksimum
karena pengusaha pada umumnya tidak mau memberikan upah lebih dari upah
minimum. Karena diberlakukan juga untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1
tahun dan sebagian besar sudah berkeluarga, maka upah minimum yang
perhitungannya didasarkan pada KHL buruh lajang, tidak mampu memenuhi kebutuhan
hidup rumah tangga buruh yang sudah berkeluarga.
Persoalan
lain dalam upah minimum adalah dibukanya peluang penangguhan pembayaran upah
minimum oleh pengusaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. Per-01/MEN/1999 serta tidak efektifnya peraturan mengenai pemberian
sanksi bagi perusahaan yang melakukan dalam pelanggaran terhadap peraturan
pemberian upah minimum. Dalam peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa upah
minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok plus
tunjangan tetap. Sementara itu, dalam UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa
komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah
pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam
kenyataannya, mengubah komposisi tersebut merupakan praktik yang umum dilakukan
oleh Perusahaan.
E. Alternatif
Penyesuaian Gaji Sesuai Upah Minimum
Penetapan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk setiap awal tahun selalu diwarnai
dengan ‘konflik’ antara pihak pekerja dan pengusaha. Pekerja dengan demo atau
mogok kerjanya, sedangkan pengusaha dengan ancaman penutupan
perusahaannya. Fenomena tersebut selalu terjadi pada triwulan terakhir setiap
tahun.
Dengan
segala ketidakpuasan di salah satu pihak tentunya -pekerja atau pengusaha-
faktanya per 1 Januari 2013 Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2013 harus
dilaksanakan, sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 90 yang
mencantumkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum. Besaran UMK Tahun 2013 di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan berdasarkan
Keputusan Gubernur DIY No. 370/KEP/2012 tertanggal 20 Nopember 2012. Pengajuan
penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK yang telah
diputuskan tersebut telah berlalu. Dengan demikian, para pengelola perusahaan
harus berkomitmen untuk membayar karyawannya sesuai ketentuan. Apabila
pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan akan dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sanksi tersebut
sebagaimana disebutkan dalam pasal 185 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Saat
ini banyak sekali para buruh melakukan Demonstrasi untuk menuntut kenaikan Upah
mereka karena setiap tahunnya memang harga-harga barang selalu naik mengikuti
Inflasi yang terjadi. Disamping itu upah minimum para buruh belum
memenuhi jumlah layak, maka dari itu di tahun 2013 ini Jumlah UMR minimal 100%
sama seperti Angka Kehidupan Layak atau KHL di setiap Kota, Kabupaten maupun
Propinsi.
F.Daftar
Upah Minimum Tahun 2013
Saat
ini beberapa Daerah di Indonesia sudah mengeluarkan Daftar UMR 2013 | Upah
Minimum Regional 2013 Indonesia per propinsi. Sementara Propinsi lain
masih belum diputuskan karena memang cukup alot mengenai penetapan Upah Minimum
ini. Melihat dari Jumlah Besaran UMR Propinsi yang ada, Upah Minimum
tahun 2013 cukup mengalami kenaikan dibandingkan Upah Minimum tahun 2012
kemarin. Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Regional UMR Provinsi
di Indonesia tahun 2013.
Daftar
Upah Minimum Propinsi tahun 2013, diantaranya adalah :
·
NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
· Sumut
UMP 2013 sebesar 1.305.000,
· Sumbar
UMP 2013 sebesar 1.350.000,
· Kep.
Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
· Jabar
UMP 2013 sebesar 850.000, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Majalengka)
· Banten
UMP 2013 sebesar 1.187.500, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Lebak)
· Jateng
UMP 2013 sebesar 816.000, (sesuai dengan UMK terendah Cilacap bagian Barat)
· DIY
UMP 2013 sebesar 947.114, (sesuai dengan UMK terendah kab.Gunungkidul)
· Jatim
UMP 2013 sebesar 866.250, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Magetan
·
Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
· Bangka
Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
· Bengkulu
UMP 2013 sebesar 1.200.000,
· DKI
Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
· Kalbar
UMP 2013 sebesar 1.060.000,
· Kalsel
UMP 2013 sebesar 1.337.500,
· Kalteng
UMP 2013 sebesar 1.553.127
· Kaltim
UMP 2013 sebesar 1.762.073,
· Sultra
UMP 2013 sebesar 1.125.207,
· Sulsel
UMP 2013 sebesar 1.440.000,
· Papua
UMP 2013 sebesar 1.710.000.
KESIMPULAN
Dalam
keputusan Gubernur tentang UMK tersebut dicantumkan bahwa produktivitas menjadi
salah satu pertimbangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Hal ini
dapat diartikan bahwa upah yang diberikan hendaknya dapat meningkatkan
produktivitas kerja karyawan. Tentu saja akan lebih adil bila karyawan yang
lebih produktif mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan karyawan yang
kurang produktif. Di sisi lain, uang masih merupakan motivator ‘ampuh’ untuk
mengajak karyawan bekerja lebih baik lagi. Oleh karena produktivitas merupakan
rasio antara output dan input, maka definisi upah minimum dalam keputusan
Gubernur tersebut akan lebih baik bila memasukkan unsur gaji variabel. Karena
seringkali praktik penggajian di banyak perusahaan justru memasukkan unsur
variabel yang lebih lengkap, seperti misalnya uang transport, uang makan, uang
hadir, dan bentuk insentif lainnya yang lebih didasarkan pada kinerja karyawan.
Dalam
penentuan upah pokok, biasanya didasarkan atas tingkat pendidikan dan masa
kerja. Ada sebagian perusahaan masih memiliki karyawan dengan pendidikan lebih
rendah dari pendidikan yang dipersyaratkan oleh perusahaan, sebagai dampak
keputusan manajemen beberapa tahun sebelumnya. Ternyata untuk melakukan
penyesuaian gaji mereka dengan adanya UMK yang baru, juga tidak mudah, sehingga
terkesan upah mereka masih dibawah UMK. Padahal kenyataannya gaji yang
mereka terima sudah melebihi ketentuan UMK, dikarenakan adanya beberapa bentuk
penggajian yang bersifat variabel tadi.
Saran
Bisnis
akan sukses bila pekerja dan pengusaha memahami peran masing-masing. Upaya
peningkatan kesejahteraan pekerja tidak akan terlaksana bila pengusaha tidak
memiliki kemampuan keuangan yang bagus. Peningkatan keuntungan perusahaan
menjadi dasar dalam perencanaan program kesejahteraan karyawan. Untuk itu,
setiap karyawan haruslah berusaha terus meningkatkan produktivitas kerjanya
supaya keuntungan perusahaan terus meningkat. Laba yang terus meningkat tentu
saja harus dibagi dengan karyawan dalam bentuk peningkatan gaji dan insentif,
pembelian seragam, rekreasi bersama keluarga, dan berbagai macam tunjangan
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dahrendof, Rafi, Konflik dalam Masyarakat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.1986
Departemen Tenaga Kerja
RI, Profil Ketenagakerjaan di
Indonesia,Jakarta,1999
Hasibun, Sayuti, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Teori dan
Kebijakan,LP3ES,Jakarta, 2000
James, Philip dan
Cowling, Alan. The essence of personnel
Management and industrial Relatons
(Manajemen Personalia dalam Hubungan Industrial).Andi Yogyakarta, 1996
Kertonegoro, Pengupahan(Wages), Yayasan Tenaga Kerja
Indonesia,Jakarta,1999.
Sentanoe, Kartonegoro, Pengupahan Teori, Hukum, dan Manajemen,Yayasan Tenaga Kerja
Indonesia, Jakarta, 2010. H.31-32.
Surat Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Nomor 81 / 1995 tentang Penetapan Komponen Hidup Minimum
http://sariberitacoco.blogspot.com/2012/10/mengapa-upah-buruh-indonesia-murah.html
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 sehingga, upah minimum tahun 2021 sama seperti upah minimum tahun 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
ReplyDeleteNamun ada 5 provinsi yang menaikkan upahnya untuk 2021. Apa saja? Simak penjelasan dalam artikel ini http://www.krishandsoftware.com/blog/576/jaminan-kehilangan-pekerjaan/