Wednesday, 6 January 2016

PERMASALAHAN BERAS RASKIN DI INDONESIA Oleh Irfan Muttaqin ( B200140243 )

ABSTRAK
    Manusia hidup membutuhkan banyak kebutuhan , baik kebutuhan primer maupun sekunder namun beberapa kalangan masyarakat terkadang tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, Maka dari itu pemerintah mencanangkan program untuk warga miskin atau kurang mampu yang bertujuan untuk membantu mensejahterahkan masyarakat Indonesia dalam bidang social dan ekonomi. Dalam pelaksanaanya sendiri program beras raskin diatur melalui inpres NO.3 tahun 2012 yang memberi penjelasan tentang fungsi bulog sebagai pengadaan dan penyaluran beras raskin, lalu dalam mekanisme pelaksanaanya diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2012 tentang tata cara pembayaran sampai pada pelaksanaan penyaluran beras. Dalam program ini memang melibatkan banyak pihak yang terkait. Memang secara formal dan material perum bulog di haruskan mendistribusi beras hingga kecamatan-kecamatan atau kelurahan kelurahan di pelosok negeri.Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial menjadi leading sector dalam program ini..Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi. Keluarga penerima manfaat Raskin yaitu keluarga yang berpendapatan rendah (miskin dan rentan miskin) atau disebut dengan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). RTS-PM Raskin ditetapkan berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS-2011) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).




Latar Belakang
Raskin merupakan subsidi pangan pokok dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin. Beras merupakan makanan pokok sebagian besar penduduk Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2002 pemerintah Indonesia meluncurkan Program Raskin yang merupakan implementasi dari konsistensi pemerintah dalam rangka memenuhi hak pangan masyarakat. Program semacam ini sebenarnya sudah ada sejak krisis pangan di Indonesia pada tahun 1998 yang dinamakan dengan Operasi Pasar Khusus (OPK). Namun, baru pada tahun 2002 program OPK ini diubah namanya menjadi program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) dan pada tahun 2008 menjadi beras bersubsidi untuk masyarakat berpendapatan rendah (Raskin). Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pokok dalam bentuk beras. Selain itu, Raskin bertujuan untuk meningkatkan danmembuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan, sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin. Dalam laporan ini kami dasari untuk bagaimana kami bisa melaporkan dan mempelajari mekanisme suatu program pemerintah, serta apakah sudah terlaksana secara baik apa banyak kendala atau penyelewengan dalam program ini, karena apa yang keterkaitan dengan sebuah dana atau penganggaran terkadang ada pihak pihak yang mencoba mengikut campur dan meraih untung sepihak

Landasan Teori
              Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi.Program ini bertujuan untuk mengurangi bebanpengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan. Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin. Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. Efektivitas Raskin sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kecupan nilai transfer pendapatan dan ketepatan sasaran kepada kelompok miskin dan rentan. 


https://mutosagala.files.wordpress.com/2013/03/3.png

Ini adalah laporan dari BPS tentang persentase kemiskinan di Indonesia sampai dengan periode 2012 ternyata penduduk Indonesia masih berjumlah 28,95 juta , alangkah masi banyak nya penduduk Indonesia yang harus di perhatikan oleh pemerintah agar kesejahteraan dan ekonomi terjamin.
Penerima dan penyaluran beras raskin
            Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI. Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM. Jumlah RTS-PM Program Raskin nasional tahun 2014 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga (tidak mengalami perubahan dari tahun 2013), yaitu rumah tangga yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaannya, atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk rumah tangga pengganti hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).Jumlah RTS-PM Program Raskin 2014 tersebut meliputi sekitar 25 persen penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah secara nasional, yang mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin. 
Mekanisme penetapan pagu raskin oleh pemerintah
a.     Pagu Raskin nasional merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN.
b.    Pagu provinsi ditetapkan oleh Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat
c.     Penetapan pagu didasarkan pada data RTS-PM
d.    Penentuan nama dan alamat serta sebaran Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) menggunakan data Basis Data Terpadu yang dibangun berdasarkan hasil PPLS 2011 

Daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin yang di tetapkan
a.     Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode Juni-Desember2012, didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial.
b.     Basis Data Terpadu berisikan sekitar 25 juta rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
c.      Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota.
d.     Sesuai dengan pagu nasional Raskin yang telah ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
e.      Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengacu pada sebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5 juta (2012) dan 15,5 juta (2013) rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas.
f.       TNP2K menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 dan RTS-PM Raskin 2013 kepada Tim Koordinasi Raskin Pusat.
g.     Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data dari TNP2K. 
Pengaduan dan keluhan tentang Program Raskin antara Penerima kepada Pemerintah

Kebijakan umum yang mengatur pelaksanaan Program Raskin dapat dibaca dalam Pedoman Umum (Pedum) Raskin yang diterbitkan setiap tahunnya. Pedoman ini merupakan acuan makro dalam pelaksanaan Program Raskin secara nasional, belum mengakomodasi dan mengantisipasi hal-hal yang bersifat spesifik lokasi. Untuk mengatasi berbagai permasalahan lokal, adanya kearifan lokal, serta kebijakan lokal maka pelaksanaan Raskin di tingkat Provinsi diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Program Raskin (Juklak Raskin) dan di tingkat Kabupaten/Kota diatur melalui Petunjuk Teknis Program Raskin (Juknis Raskin). Juklak dan Juknis Raskin dimaksudkan untuk mempertajam Pedum Raskin dan masih berada dalam batasan-batasan atau tidak bertentangan dengan Pedum Raskin.

Pertanyaan dan pengaduan mengenai Program Raskin dapat disampaikan baik oleh anggota masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Sesuai dengan materinya, pertanyaan dan pengaduan tentang pelaksanaan Program Raskin dapat disampaikan secara langsung kepada instansi berikut:
1.     Unit Pengaduan sebagai bagian dari Tim Koordinasi Raskin Pusat (TKRP) berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri terhadap pengaduan yang berkaitan dengan 6 Tepat. Unit Pengaduan juga ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di bawah koordinasi badan yang membidangi pemberdayaan masyarakat.
2.    Pengaduan dan pertanyaan terhadap hal yang berkaitan dengan data RTS-PM dapat disampaikan kepada TNP2K. Pertanyaan dan pengaduan yang berkaitan dengan jumlah dan mutu beras dapat disampaikan kepada Perum BULOG.
















Kesimpulan
Bahwa raskin adalah program yang baik dari pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat cara dan prosedur juga mudah di lakukan pelaksanaan juga sudah 70% terlaksana , dari informasi yang kami dapat juga masyarakat miskin khususnya sudah mulai menggunakan, panduan juga jelas dan tempat pembagian juga ada yaitu Perum Bulog Indonesia yang bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat,.Kendala yang dihadapi dalam dijalankannya subsidi raskin ( beras miskin ) adalah mengenai masalah sosialisasi dan transparasi informasi yang kurang. Sosialisasi program merupakan salah satu kunci keberhasilan sebuah program, namun kegiatan penting ini tidak diatur secara rinci dalam Pendistribusian Raskin. Namun disuatu daerah masih banyak yang kekurangan pagu (Alokasi Anggran) di karenakan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi yang masih sangat perlu di lakukan dan memerlukan anggaran yang cukup.
Saran
Dalam penyaluran beras lebih baik di bentuk tim pengawas agar beras dan dana sumbangan tersalurkan dengan benar dan sesuai data yang di peroleh, Kemudian untuk PT Bulog Indonesia lebih bisa memberikan pelayanan terbaik yaitu dengan memberikan beras yang layak pangan dan sehat di konsumsi karena ini berkaitan dengan membangun kesejahteraan masyrakat. Lalu perlu ada anggaran cadangan yang mencukupi apabila ada sosialisaisi, evaluasi , dan mentoring yang di lakukan mendadak oleh pihak distribusi





Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik (BPS). 2004. Statistik Indonesia Tahun 2003. Jakarta.
Badan Urusan Logistik. 2013. Perkembangan Realisasi beras miskin stahun 2012.
 Departemen Dalam Negeri dan Perum Bulog. 2005. Pedoman Umum Program Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2005. Jakarta
Departement Dalam Negeri dan Perum Bulog. 2006.  Program Raskin 2006; Raskin, Hak Rumah Tangga Miskin Menuju Sejahterah, Jakarta.
Inpres No. 3 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pedoman Umum Penyaluran RASKIN. 2013. Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Pedum RASKIN). Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta.
Daniel, M. 2002. Pengantar Ekonomi Pertanian. Bumi Aksara, Jakarta.
Supriana, Tavi. 2008. Ekonomi Makro. USU Press. Medan.

0 comments:

Post a Comment