ABSTRAK
Manusia hidup membutuhkan banyak kebutuhan
, baik kebutuhan primer maupun sekunder namun beberapa kalangan masyarakat
terkadang tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, Maka dari itu pemerintah mencanangkan
program untuk warga miskin atau kurang mampu yang bertujuan untuk membantu
mensejahterahkan masyarakat Indonesia dalam bidang social dan ekonomi. Dalam
pelaksanaanya sendiri program beras raskin diatur melalui inpres NO.3 tahun
2012 yang memberi penjelasan tentang fungsi bulog sebagai pengadaan dan
penyaluran beras raskin, lalu dalam mekanisme pelaksanaanya diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2012 tentang tata cara
pembayaran sampai pada pelaksanaan penyaluran beras. Dalam program ini memang
melibatkan banyak pihak yang terkait. Memang secara formal dan material perum
bulog di haruskan mendistribusi beras hingga kecamatan-kecamatan atau kelurahan
kelurahan di pelosok negeri.Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin, Kementerian Sosial menjadi leading sector dalam program ini..Keberhasilan
Program Raskin diukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat
sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat
administrasi. Keluarga penerima manfaat Raskin yaitu keluarga yang
berpendapatan rendah (miskin dan rentan miskin) atau disebut dengan Rumah
Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). RTS-PM Raskin ditetapkan berdasarkan
Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS-2011) oleh Badan Pusat Statistik
(BPS).
Latar Belakang
Raskin merupakan subsidi pangan pokok
dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya dari
pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada
keluarga miskin. Beras merupakan makanan pokok sebagian besar penduduk
Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2002 pemerintah Indonesia meluncurkan
Program Raskin yang merupakan implementasi dari konsistensi pemerintah dalam
rangka memenuhi hak pangan masyarakat. Program semacam ini sebenarnya sudah ada
sejak krisis pangan di Indonesia pada tahun 1998 yang dinamakan dengan Operasi
Pasar Khusus (OPK). Namun, baru pada tahun 2002 program OPK ini diubah namanya
menjadi program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) dan pada tahun 2008
menjadi beras bersubsidi untuk masyarakat berpendapatan rendah (Raskin).
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran
(RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pokok dalam bentuk beras. Selain
itu, Raskin bertujuan untuk meningkatkan danmembuka akses pangan keluarga
melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang
telah ditentukan, sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan
pencapaian tujuan Program Raskin. Dalam laporan ini kami dasari untuk bagaimana
kami bisa melaporkan dan mempelajari mekanisme suatu program pemerintah, serta
apakah sudah terlaksana secara baik apa banyak kendala atau penyelewengan dalam
program ini, karena apa yang keterkaitan dengan sebuah dana atau penganggaran
terkadang ada pihak pihak yang mencoba mengikut campur dan meraih untung
sepihak
Landasan Teori
Raskin merupakan subsidi
pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan
rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan
perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran.
Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T,
yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan
tepat administrasi.Program ini bertujuan untuk mengurangi bebanpengeluaran
Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan
pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah
penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu raskin bertujuan
untuk meningkatkan/membuka akses
pangan keluarga melalui penjualan beras
kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang
telah ditentukan. Program Raskin adalah salah
satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi
kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan
miskin).Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal
(Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas
Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan
dan pencapaian tujuan Program Raskin. Program Raskin bertujuan
untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi
kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Lebih jauh, program raskin
bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan
dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. Efektivitas Raskin sebagai
perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada
kecupan nilai transfer pendapatan dan ketepatan sasaran kepada kelompok miskin
dan rentan.
Ini
adalah laporan dari BPS tentang persentase kemiskinan di Indonesia sampai
dengan periode 2012 ternyata penduduk Indonesia masih berjumlah 28,95 juta ,
alangkah masi banyak nya penduduk Indonesia yang harus di perhatikan oleh
pemerintah agar kesejahteraan dan ekonomi terjamin.
Penerima dan penyaluran beras
raskin
Rumah tangga yang berhak
menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat
(RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang
diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko
Kesra RI. Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada
17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok
miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin
menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM. Jumlah RTS-PM Program
Raskin nasional tahun 2014 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga (tidak
mengalami perubahan dari tahun 2013), yaitu rumah tangga yang menerima Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaannya, atau Surat Keterangan
Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk rumah tangga pengganti hasil musyawarah
desa/kelurahan (musdes/muskel).Jumlah RTS-PM Program Raskin 2014 tersebut
meliputi sekitar 25 persen penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah
secara nasional, yang mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin.
Mekanisme penetapan pagu raskin oleh pemerintah
a. Pagu Raskin nasional merupakan hasil kesepakatan
pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN.
b. Pagu provinsi ditetapkan oleh Deputi Menko Kesra
Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua
Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat
c. Penetapan pagu didasarkan pada data RTS-PM
d. Penentuan nama dan alamat serta sebaran Rumah Tangga
Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) menggunakan data Basis Data Terpadu yang
dibangun berdasarkan hasil PPLS 2011
Daftar
Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin yang di tetapkan
a. Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode
Juni-Desember2012, didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program
Perlindungan Sosial.
b. Basis Data Terpadu berisikan sekitar 25 juta rumah
tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat.
Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial
tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan
diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K).
c. Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data Terpadu
diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode
indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota.
d. Sesuai dengan pagu nasional Raskin yang telah
ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi
masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling rendah
tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang
didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
e. Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,
dan desa/kelurahan mengacu pada sebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5
juta (2012) dan 15,5 juta (2013) rumah tangga yang paling rendah tingkat
kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas.
f. TNP2K menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan
alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 dan RTS-PM Raskin 2013 kepada Tim
Koordinasi Raskin Pusat.
g. Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan
Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat
menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data
dari TNP2K.
Pengaduan dan keluhan tentang Program Raskin antara Penerima kepada
Pemerintah
Kebijakan umum yang mengatur pelaksanaan Program Raskin dapat dibaca dalam Pedoman Umum (Pedum) Raskin yang diterbitkan setiap tahunnya. Pedoman ini merupakan acuan makro dalam pelaksanaan Program Raskin secara nasional, belum mengakomodasi dan mengantisipasi hal-hal yang bersifat spesifik lokasi. Untuk mengatasi berbagai permasalahan lokal, adanya kearifan lokal, serta kebijakan lokal maka pelaksanaan Raskin di tingkat Provinsi diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Program Raskin (Juklak Raskin) dan di tingkat Kabupaten/Kota diatur melalui Petunjuk Teknis Program Raskin (Juknis Raskin). Juklak dan Juknis Raskin dimaksudkan untuk mempertajam Pedum Raskin dan masih berada dalam batasan-batasan atau tidak bertentangan dengan Pedum Raskin.
Pertanyaan dan pengaduan mengenai Program Raskin dapat disampaikan baik oleh anggota masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Sesuai dengan materinya, pertanyaan dan pengaduan tentang pelaksanaan Program Raskin dapat disampaikan secara langsung kepada instansi berikut:
1. Unit Pengaduan sebagai bagian dari Tim Koordinasi
Raskin Pusat (TKRP) berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri
terhadap pengaduan yang berkaitan dengan 6 Tepat. Unit Pengaduan juga ada di
tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di bawah koordinasi badan yang membidangi
pemberdayaan masyarakat.
2.
Pengaduan dan pertanyaan terhadap
hal yang berkaitan dengan data RTS-PM dapat disampaikan kepada TNP2K.
Pertanyaan dan pengaduan yang berkaitan dengan jumlah dan mutu beras dapat
disampaikan kepada Perum BULOG.
Kesimpulan
Bahwa raskin adalah program yang baik
dari pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat cara dan prosedur juga mudah
di lakukan pelaksanaan juga sudah 70% terlaksana , dari informasi yang kami
dapat juga masyarakat miskin khususnya sudah mulai menggunakan, panduan juga
jelas dan tempat pembagian juga ada yaitu Perum Bulog Indonesia yang
bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat,.Kendala yang dihadapi dalam
dijalankannya subsidi raskin ( beras miskin ) adalah mengenai masalah
sosialisasi dan transparasi informasi yang kurang. Sosialisasi program
merupakan salah satu kunci keberhasilan sebuah program, namun kegiatan penting
ini tidak diatur secara rinci dalam Pendistribusian Raskin. Namun disuatu
daerah masih banyak yang kekurangan pagu (Alokasi Anggran) di karenakan
sosialisasi, monitoring, dan evaluasi yang masih sangat perlu di lakukan dan
memerlukan anggaran yang cukup.
Saran
Dalam penyaluran beras lebih baik di
bentuk tim pengawas agar beras dan dana sumbangan tersalurkan dengan benar dan
sesuai data yang di peroleh, Kemudian untuk PT Bulog Indonesia lebih bisa
memberikan pelayanan terbaik yaitu dengan memberikan beras yang layak pangan
dan sehat di konsumsi karena ini berkaitan dengan membangun kesejahteraan
masyrakat. Lalu perlu ada anggaran cadangan yang mencukupi apabila ada
sosialisaisi, evaluasi , dan mentoring yang di lakukan mendadak oleh pihak
distribusi
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik (BPS). 2004. Statistik Indonesia
Tahun 2003. Jakarta.
Badan Urusan Logistik. 2013. Perkembangan Realisasi
beras miskin stahun 2012.
Departemen
Dalam Negeri dan Perum Bulog. 2005. Pedoman Umum Program Untuk Keluarga Miskin
(RASKIN) Tahun 2005. Jakarta
Departement Dalam Negeri dan Perum Bulog. 2006. Program Raskin 2006; Raskin, Hak Rumah Tangga
Miskin Menuju Sejahterah, Jakarta.
Inpres No. 3 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2003 tentang Pendirian
Perusahaan Umum BULOG
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pedoman Umum Penyaluran RASKIN. 2013. Subsidi Beras
Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Pedum RASKIN). Kementrian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta.
Daniel, M. 2002. Pengantar Ekonomi Pertanian. Bumi
Aksara, Jakarta.
Supriana, Tavi. 2008. Ekonomi Makro. USU Press. Medan.
0 comments:
Post a Comment