ABSTRAK
“ Alokasi
anggaran untuk sektor kesehatan belum penuhi UU
Anggaran kesehatan adalah besarnya dana yang
harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya
kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Total alokasi Anggaran PendapaaPermasalahan anggaran kesehatan di Indonesia
adalah masih belum efektif dan efisien, karena kenyataanya Pendanaan kesehatan
di Indonesia untuk tahun 2013 menurut Dewan Perwakilan Rakyat hanya Rp 25
triliun untuk 96,4 juta rakyat miskin dimana DPR sangat menyesalkan kecilnya
pendanaan kesehatan. Dana Rp 25 triliun ini hanya sekitar 2% dari APBN.tan dan
Belanja Negara (APBN) RI untuk keseluruhan sector kesehatan diperkirakan
mencapai 37 persen di tahub 2014 atau senilai Rp 67,5 triliun. Hal ini
diungkapkan oleh Wamenkeu RI. Wamenkeu menjelaskan anggaran tersebut tidak hanya
ada di kementrian kesehatan RI yang direncanakan sekitar Rp 25 triliun.
Ada
pula anggaran subsidi Penerima Bantuan IURAN (PBI) Badan pengelola Jaminan
Sosial Kesehatan sebesar Rp 19-1n triliun. Anggaran,untuk
Kementrian Negara RI lain yang masih terkait kesehatan dan lain-lain. Sedangkan
kebutuhan mencapai 5% dari APBN. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memasang
petokan bahwa alokasi anggaran kesehatan setiap Negara menimal 15% dari total
APBN atau setara dengan 5% dari PDB. Kemudian untuk sumber anggaran kesehatan
sendiri bersumber dari pemerintah pusat , bersumber dari anggaran pemerintan
provinsi, bersumber dari anggaran pemerintah kabupaten/kota. Dampak dari sistem
kesehatan yang tidak tepat paling dirasakan oleh masyarakat miskin, yang akan
semakin terdorong kepada kemiskinan akibat tidak adanya perlindungan financial
terhadap kesehatan. Salah satu rekomendasi kunci dari laporan tersebut adalah
agar Negara-negara mengembangkan asuransi kesehatan dengan cakupan secara luas. Agar dapat memenuhi cakupan yang
luas, maka system kesehatan dalam suatu Negara harus disusun dalam suatu
tatanan yang terintregasi antara system pelayanaan itu sendiri dengan sistem
pembiayaan.
LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan
investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting
dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang
sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam
pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu
komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal28H
dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan tersebut mengisyaratkan
bahwa setiap individu, keluarga dan masayrakat berhak memperoleh perlindungan
terhadap kesehatannya, dan Negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak
hidup sehat bagi penduduknya temasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Permasalahannya adalah kemampuan pemerintah daerah tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainya. Sehingga dalam mengalokasikan anggaran kesehatan bervariasi antar propinsi/kabupaten/kota tergantung kekuatan pembiayaan daerahnya masing-masing. Dampaknya daerah yang sumber PAD-nya kecil, kesulitan untuk membiayai pelayanan akan mempengaruhi masyarakat miskin di daerahnya. Pada akhirnya akan mempengaruhi peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Permasalahannya adalah kemampuan pemerintah daerah tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainya. Sehingga dalam mengalokasikan anggaran kesehatan bervariasi antar propinsi/kabupaten/kota tergantung kekuatan pembiayaan daerahnya masing-masing. Dampaknya daerah yang sumber PAD-nya kecil, kesulitan untuk membiayai pelayanan akan mempengaruhi masyarakat miskin di daerahnya. Pada akhirnya akan mempengaruhi peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
LANDASAN TEORI
A.PENGERTIAN
Anggaran kesehatan
merupakan salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan .Yang dimaksud dengan
anggaran kesehatan adalah besarnya dana
yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya
kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Dari pengertian diatas bahwa biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut
yakni :
1)
Penyedia Pelayanan Kesehatan
Yang dimaksud dengan biaya
kesehatan dari sudut penyedia pelayanan (health provider) adalah besarnya
dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan. Dengan
pengertian yang seperti ini tampak bahwa kesehatan dari sudut penyedia
pelayanan adalah persoalan utama pemerintah dan atau pun pihak swasta, yakni
pihak-pihak yang akan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2)
Pemakai Jasa Pelayanan
Yang dimaksud dengan biaya
kesehatan dari sudut pemakai jasa pelayanan (health consumer) adalah
besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
Berbeda dengan pengertian pertama, maka biaya kesehatan di sini menjadi
persoalan utama para pemakai jasa pelayanan. Dalam batas-batas tertentu,
pemerintah juga turut mempersoalkannya, yakni dalam rangka terjaminnya
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
B. Macam-macam anggaran kesehatan
Biaya kesehatan banyak macamnya karena semuanya tergantung dari jenis dan kompleksitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dan atau dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan kesehatan, maka biaya kesehatan tersebut secara umum dapat dibedakan atas dua macam yakni :
Biaya kesehatan banyak macamnya karena semuanya tergantung dari jenis dan kompleksitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dan atau dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan kesehatan, maka biaya kesehatan tersebut secara umum dapat dibedakan atas dua macam yakni :
1) Biaya pelayanan kedokteran
Biaya
yang dimaksudkan di sini adalah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan
dan atau memanfaatkan pelayanan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk
mengobati penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.
2) Biaya pelayanan kesehatan
masyarakat
Biaya
yang dimaksudkan di sini adalah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan
dan atau memanfaatkan pelayanan kesehatan masyarakat yakni yang tujuan utamanya
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta untuk mencegah penyakit.
Sama halnya dengan biaya kesehatan secara keseluruhan, maka masing-masing biaya kesehatan ini dapat pula ditinjau dari dua sudut yakni dari sudut penyelenggara kesehatan (health provider) dan dari sudut pemakai jasa pelayanan
Sama halnya dengan biaya kesehatan secara keseluruhan, maka masing-masing biaya kesehatan ini dapat pula ditinjau dari dua sudut yakni dari sudut penyelenggara kesehatan (health provider) dan dari sudut pemakai jasa pelayanan
C.
Sumber Anggaran
Sumber anggaran kesehatan tidaklah sama antara satu negara dengan negara lain. Secara umum sumber anggaran kesehatan dapat dibedakan sebagai berikut :
Sumber anggaran kesehatan tidaklah sama antara satu negara dengan negara lain. Secara umum sumber anggaran kesehatan dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Bersumber dari anggaran
pemerintah pusat
Pada
hal ini, biaya dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sepenuhnya ditanggung
oleh pemerintah. Pelayanannya diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah
sehingga sangat jarang penyelenggaraan pelayanan kesehatan disediakan oleh
pihak swasta. Untuk negara yang kondisi keuangannya belum baik, hal ini sulit
dilaksanakan karena memerlukan dana yang sangat besar.
Contohnya dana dari :
Contohnya dana dari :
·
Dana
Kementerian (Dana Program Kemenkes)
·
Dana
Dekonsentrasi (Ke Propinsi) dan Tugas Pembantuan (Ke Kab/kota)
·
Bantuan
Operasional Kesehatan – JAMKESMAS dan JAMPERSAL
b. Bersumber dari anggaran pemerintah provinsi
·
Dana APBD
Propinsi (DAU Propinsi)
·
Bantuan Gubernur
c. Bersumber dari anggaran pemerintah kabupaten/kota
·
Dana PBD
Kabupaten/Kota
·
Dana Primangan
(DAU, DAK, Dana bagi hasil)
D.
Masalah pokok anggaran kesehatan
Masalah pokok anggaran kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut:
Masalah pokok anggaran kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)
Kurangnya
dana yang tersedia
Di banyak negara terutama di negara yang
sedang berkembang, dana yang disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan tidaklah memadai. Rendahnya alokasi anggaran ini kait berkait dengan
masih kurangnya kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya arti kesehatan.
Kebanyakan dari pengambilan keputusan menganggap pelayanan kesehatan tidak
bersifat produktif melainkan bersifat konsumtif dan karena itu kurang
diprioritaskan. Kita dapat mengambil contoh di Indonesia misalnya, jumlah dana
yang disediakan hanya berkisar antara 2 – 3% dari total anggaran belanja dalam setahun.
2)
Penyebaran
dana yang tidak sesuai
Masalah lain yang dihadapi ialah penyebaran
dana yang tidak sesuai, karena kebanyakan justru beredar di daerah perkotaan.
Padahal jika ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama di negara yang sedang
berkembang, kebanyakan penduduk bertempat tinggal di daerah pedesaan.
3)
Pemanfaatan
dana yang tidak tepat
Pemanfaatan dana yang tidak tepat juga
merupakan salah satu masalah yang dihadapi dalam pembiayaan kesehatan ini.
Adalah mengejutkan bahwa di banyak negara tenyata biaya pelayanan kedokterannya
jauh lebih tinggi dari pada pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal semua pihak
telah mengetahui bahwa pelayanan kedokteran dipandang kurang efektif dari pada
pelayanan kesehatan masyarakat.
4)
Pengelolaan
dana yang belum sempurna
Seandainya dana yang tersedia amat terbatas,
penyebaran dan pemanfaatannya belum begitu sempuma, namun jika apa yang
dimiliki tersebut dapat dikelola dengan baik, dalam batas-batas tertentu tujuan
dari pelayanan kesehatan masih dapat dicapai. Sayangnya kehendak yang seperti
ini sulit diwujudkan. Penyebab utamanya ialah karena pengelolaannya memang
belum sempurna, yang kait berkait tidak hanya dengan pengetahuan dan
keterampilan yang masih terbatas, tetapi juga ada kaitannya dengan sikap mental
para pengelola.
5) Biaya kesehatan yang makin meningkat
Masalah lain yang dihadapi oleh pembiayaan
kesehatan ialah makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan itu sendiri.
Banyak penyebab yang berperanan di sini, beberapa yang terpenting adalah (Cambridge Research Institute, 1976; Sorkin, 1975 dan Feldstein,
1988):
a. Tingkat inflasi. Meningkatnya biaya kesehatan
sangat dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang terjadi di masyarakat. Apabila
terjadi kenaikan harga di masyarakat, maka secara otomatis biaya investasi dan
biaya operasional pelayanan kesehatan masyarakat akan meningkat.
b. Tingkat permintaan. Meningkatnya biaya kesehatan
sangat dipengaruhi oleh tingkat permintaan yang ditemukan di masyarakat. Untuk
bidang kesehatan peningkatan permintaan tersebut dipengaruhi setidak-tidaknya
oleh dua faktor. Pertama, karena meningkatnya kuantitas penduduk yang
memerlukan pelayanan kesehatan, yang karena jumlah orangnya lebih banyak
menyebabkan biaya yang harus disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan akan lebih banyak pula. Kedua, karena meningkatnya kualitas penduduk,
yang karena pendidikan dan penghasilannya lebih baik, membutuhkan pelayanan
kesehatan yang lebih baik pula. Kedua keadaan yang seperti ini, tentu akan
besar penga ruhnya pada peningkatan biaya kesehatan.
c. Kemajuan ilmu dan teknologi. Meningkatnya biaya kesehatan
sangat dipengaruhi oleh pemanfaatan berbagai ilmu dan teknologi, yang untuk
pelayanan kesehatan ditandai dengan makin banyaknya dipergunakan berbagai
peralatan modern dan canggih.
d. Perubahan pola penyakit. Meningkatnya biaya kesehatan
sangat dipengaruhi oleh terjadinya perubahan pola penyakit dimasyarakat. Jika
dahulu banyak ditemukan berbagai penyakit yang bersifat akut, maka pada saat
ini telah banyak ditemukan berbaga penyakit yang bersifat kronis. Dibandingkan
dengan berbagai penyakit akut, perawatan berbagai penyakit kronis ini temyata
lebih lama. Akibatnya biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan penyembuhan
penyakit akan lebih banyak pula. Apabila penyakit yang seperti ini banyak
ditemukan, tidak mengherankan jika kemudian biaya kesehatan akan meningkat
dengan pesat.
e. Perubahan pola pelayanan
kesehatan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh perubahan
pola pelayanan kesehatan. Pada saat ini sebagai akibat dari perkembangan
spesialisasi dan subspesialisasi menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi
terkotak-kotak (fragmented health services) dan satu sama lain tidak
berhubungan. Akibatnya, tidak mengherankan jika kemudian sering dilakukan
pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang yang pada akhirya akan membebani
pasien. Lebih dari pada itu sebagai akibat makin banyak dipergunakanya para
spesialis dan subspesialis menyebabkan hari perawatan juga akan meningkat.
Penelitian yang dilakukan Olell Feklstein (1971) menyebutkan jika Rumah Sakit lebih banyak mempergunakan dokter
umum, maka Rumah Sakit tersebut akan berhasil menghemat tidak kurang dari US$
39.000 per tahun per dokter umum, dibandingkan jika Rumah Sakit tersebut
mempergunakan dokter spesialis dan atau subspesialis.
E. Upaya penyelesaian
Untuk mengatasi berbagai masalah sebagaimana dikemukakan, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian yang memungkinkan. Berbagai upaya yang dimaksud secara sederhana dapat dibedakan atas beberapa macam yakni :
Untuk mengatasi berbagai masalah sebagaimana dikemukakan, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian yang memungkinkan. Berbagai upaya yang dimaksud secara sederhana dapat dibedakan atas beberapa macam yakni :
1. Upaya meningkatkan jumlah dana
a. Terhadap pemerintah, meningkatkan alokasi biaya kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
b. Terhadap badan-badan lain di luar pemerintah, menghimpun dana dari sumber masyarakat serta bantuan luar negri.
a. Terhadap pemerintah, meningkatkan alokasi biaya kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
b. Terhadap badan-badan lain di luar pemerintah, menghimpun dana dari sumber masyarakat serta bantuan luar negri.
2. Upaya memperbaiki penyebaran,
pemanfaatan dan pengelolaan dana
a. Penyempurnaan sistem pelayanan, misalnya lebih mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat dan atau melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
b. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga pengelola.
a. Penyempurnaan sistem pelayanan, misalnya lebih mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat dan atau melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
b. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga pengelola.
3. Upaya mengendalikan biaya kesehatan
a. Memperlakukan peraturan sertifikasi kebutuhan, dimana penambahan sarana atau fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan jika dibuktikan dengan adanya kebutuhan masyarakat. Dengan diberlalukannya peraturan ini maka dapat dihindari berdiri atau dibelinya berbagai sarana kesehatan secara berlebihan
b. Memperlakukan peraturan studi kelayakan, dimana penambahan sarana dan fasilitas yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan tarif pelayanan yang bersifat sosial.
c. Memperlakukan peraturan pengembangan yang terencana, dimana penambahan sarana dan fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan rencana pengembangan yang sebelumnya telah disetujui pemerintah
d. Menetapkan standar baku pelayanan, diman pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak menyimpang dari standar baku yang telah ditetapkan.
e. Menyelenggarakan program menjaga mutu.
f. Menyelenggarakan peraturan tarif pelayanan.
g. Asuransi kesehatan.
a. Memperlakukan peraturan sertifikasi kebutuhan, dimana penambahan sarana atau fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan jika dibuktikan dengan adanya kebutuhan masyarakat. Dengan diberlalukannya peraturan ini maka dapat dihindari berdiri atau dibelinya berbagai sarana kesehatan secara berlebihan
b. Memperlakukan peraturan studi kelayakan, dimana penambahan sarana dan fasilitas yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan tarif pelayanan yang bersifat sosial.
c. Memperlakukan peraturan pengembangan yang terencana, dimana penambahan sarana dan fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan rencana pengembangan yang sebelumnya telah disetujui pemerintah
d. Menetapkan standar baku pelayanan, diman pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak menyimpang dari standar baku yang telah ditetapkan.
e. Menyelenggarakan program menjaga mutu.
f. Menyelenggarakan peraturan tarif pelayanan.
g. Asuransi kesehatan.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
ditarik dari hasil pembahasan makalah ini antara lain :
1. Pembiayaan kesehatan merupakan
salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan. Yang dimaksud dengan anggaran kesehatan adalah besarnya dana yang harus
disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya
kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
2. Secara umum anggaran kesehatan dapat dibedakan menjadi dua, yakni
biaya pelayanan kedokteran dan biaya pelayanan kesehatan masyarakat.
3. Masalah pokok anggaran kesehatan antara lain seperti
kurangnya dana yang tersedia, penyebaran dana yang tidak sesuai, pemanfaatan
dana yang tidak tepat, pengelolaan dana yang belum sempurna serta biaya
kesehatan yang makin meningkat. Sedangkan upaya penyelesaian yang dapat
ditempuh seperti meningkatkan jumlah dana, memperbaiki penyebaran, pemanfaatan
dan pengelolaan dana, serta mengendalikan biaya kesehatan.
4. Sumber
anggaran
kesehatan dapat berasal dari anggaran pemerintah, anggaran masyarakat, bantuan
dari dalam dan luar negeri, serta gabungan dari anggaran pemerintah dan
masyarakat.
B. Saran
Supaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah
tersebut sebaiknya pemerintah meningkatkan jumlah dana, terhadap pemerintah:
1. Upaya peningkatkan alokasi
biaya kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara. Terhadap
badan-badan lain di luar pemerintah, menghimpun dana dari sumber masyarakat
serta bantuan luar negri.
2. Upaya memperbaiki penyebaran,
pemanfaatan dan pengelolaan dana, penyempurnaan sistem pelayanan, misalnya
lebih mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat dan atau melaksanakan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu, peningkatan pengetahuan dan
keterampilan tenaga pengelola.
3. Upaya mengendalikan biaya
kesehatan, memperlakukan peraturan sertifikasi kebutuhan, dimana penambahan
sarana atau fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan jika dibuktikan dengan
adanya kebutuhan masyarakat. Dengan diberlalukannya peraturan ini maka dapat
dihindari berdiri atau dibelinya berbagai sarana kesehatan secara berlebihan, Memperlakukan peraturan studi kelayakan, dimana penambahan sarana
dan fasilitas yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana
dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat menyelenggarakan kegiatannya
dengan tarif pelayanan yang bersifat sosial, Memperlakukan peraturan
pengembangan yang terencana, dimana penambahan sarana dan fasilitas kesehatan
hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan rencana pengembangan yang
sebelumnya telah disetujui pemerintah, Menetapkan standar baku
pelayanan, diman pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan
jika tidak menyimpang dari standar baku yang telah ditetapkan, Menyelenggarakan program menjaga mutu, Menyelenggarakan peraturan
tarif pelayanan, Asuransi kesehatan.
REFERENSI
BASTIAS, Desi Dwi and EVI YULIA,
Purwanti (2010) ANALISIS PENGARUH PENGELUARAN
PEMERINTAH ATAS PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN INFRASTRUKTUR TERHADAP PERTUMBUHAN
EKONOMI INDONESIA PERIODE 1969- 2009. Undergraduate
thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Prof.Dr.Mardiasmo,MBA,Ak
( 2002), “Akuntansi Sektor Publik”, Yogyakarta:Andi
Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia NOMOR
903/MENKES/PER/V/2011
BERTY DWI T M, DESIA (2011) ANALISIS POOR PRO BUDGET (STUDI
ALOKASIDAN IMPLEMENTASI ANGGARAN PADA SEKTOR KESEHATAN KABUPATEN KEBUMEN TAHUN
ANGGARAN 2009 – 2001).
Maretnowati, Nursari Dewi (2011) ANALISIS ANGGARAN KESEHATAN DALAM
APBD KOTA SEMARANG TAHUN 2010 DARI PRESPEKTIF PRO POOR. Undergraduate thesis, Universitas
Diponegoro.
Undang-undang no 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan pemerintah Daerah (2004)
0 comments:
Post a Comment