Wednesday 6 January 2016

Alokasi Kesehatan Belum Memenuhi UU Oleh Yulinar Nurullaeil (B200140256)



ABSTRAK
“ Alokasi anggaran untuk sektor kesehatan belum penuhi UU
Anggaran kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Total alokasi Anggaran PendapaaPermasalahan anggaran kesehatan di Indonesia adalah masih belum efektif dan efisien, karena kenyataanya Pendanaan kesehatan di Indonesia untuk tahun 2013 menurut Dewan Perwakilan Rakyat hanya Rp 25 triliun untuk 96,4 juta rakyat miskin dimana DPR sangat menyesalkan kecilnya pendanaan kesehatan. Dana Rp 25 triliun ini hanya sekitar 2% dari APBN.tan dan Belanja Negara (APBN) RI untuk keseluruhan sector kesehatan diperkirakan mencapai 37 persen di tahub 2014 atau senilai Rp 67,5 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Wamenkeu RI. Wamenkeu menjelaskan anggaran tersebut tidak hanya ada di kementrian kesehatan RI yang direncanakan sekitar Rp 25 triliun. 

Ada pula anggaran subsidi Penerima Bantuan IURAN (PBI) Badan pengelola Jaminan Sosial Kesehatan sebesar Rp 19-1n triliun.       Anggaran,untuk Kementrian Negara RI lain yang masih terkait kesehatan dan lain-lain. Sedangkan kebutuhan mencapai 5% dari APBN. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memasang petokan bahwa alokasi anggaran kesehatan setiap Negara menimal 15% dari total APBN atau setara dengan 5% dari PDB. Kemudian untuk sumber anggaran kesehatan sendiri bersumber dari pemerintah pusat , bersumber dari anggaran pemerintan provinsi, bersumber dari anggaran pemerintah kabupaten/kota. Dampak dari sistem kesehatan yang tidak tepat paling dirasakan oleh masyarakat miskin, yang akan semakin terdorong kepada kemiskinan akibat tidak adanya perlindungan financial terhadap kesehatan. Salah satu rekomendasi kunci dari laporan tersebut adalah agar Negara-negara mengembangkan asuransi kesehatan dengan cakupan  secara luas. Agar dapat memenuhi cakupan yang luas, maka system kesehatan dalam suatu Negara harus disusun dalam suatu tatanan yang terintregasi antara system pelayanaan itu sendiri dengan sistem pembiayaan.






LATAR BELAKANG

Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal28H dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan tersebut mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masayrakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan Negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya temasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Permasalahannya adalah kemampuan pemerintah daerah tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainya. Sehingga dalam mengalokasikan anggaran kesehatan bervariasi antar propinsi/kabupaten/kota tergantung kekuatan pembiayaan daerahnya masing-masing. Dampaknya daerah yang sumber PAD-nya kecil, kesulitan untuk membiayai pelayanan akan mempengaruhi masyarakat miskin di daerahnya. Pada akhirnya akan mempengaruhi peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.













LANDASAN TEORI

A.PENGERTIAN
Anggaran kesehatan merupakan salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan .Yang dimaksud dengan anggaran  kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Dari pengertian diatas bahwa biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni :
1)        Penyedia Pelayanan Kesehatan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut penyedia pelayanan (health provider) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan. Dengan pengertian yang seperti ini tampak bahwa kesehatan dari sudut penyedia pelayanan adalah persoalan utama pemerintah dan atau pun pihak swasta, yakni pihak-pihak yang akan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2)        Pemakai Jasa Pelayanan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut pemakai jasa pelayanan (health consumer) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan. Berbeda dengan pengertian pertama, maka biaya kesehatan di sini menjadi persoalan utama para pemakai jasa pelayanan. Dalam batas-batas tertentu, pemerintah juga turut mempersoalkannya, yakni dalam rangka terjaminnya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
B. Macam-macam anggaran kesehatan
Biaya kesehatan banyak macamnya karena semuanya tergantung dari jenis dan kompleksitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dan atau dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan kesehatan, maka biaya kesehatan tersebut secara umum dapat dibedakan atas dua macam yakni :
1)      Biaya pelayanan kedokteran

Biaya yang dimaksudkan di sini adalah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.
2)      Biaya pelayanan kesehatan masyarakat
Biaya yang dimaksudkan di sini adalah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kesehatan masyarakat yakni yang tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta untuk mencegah penyakit.
Sama halnya dengan biaya kesehatan secara keseluruhan, maka masing-masing biaya kesehatan ini dapat pula ditinjau dari dua sudut yakni dari sudut penyelenggara kesehatan (health provider) dan dari sudut pemakai jasa pelayanan
C. Sumber Anggaran
Sumber anggaran kesehatan tidaklah sama antara satu negara dengan negara lain. Secara umum sumber anggaran kesehatan dapat dibedakan sebagai berikut :
a.     Bersumber dari anggaran pemerintah pusat
Pada hal ini, biaya dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pelayanannya diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah sehingga sangat jarang penyelenggaraan pelayanan kesehatan disediakan oleh pihak swasta. Untuk negara yang kondisi keuangannya belum baik, hal ini sulit dilaksanakan karena memerlukan dana yang sangat besar.
Contohnya dana dari :
·         Dana Kementerian (Dana Program Kemenkes)
·         Dana Dekonsentrasi (Ke Propinsi) dan Tugas Pembantuan (Ke Kab/kota)
·         Bantuan Operasional Kesehatan – JAMKESMAS dan JAMPERSAL

b.    Bersumber dari anggaran pemerintah provinsi
·         Dana APBD Propinsi (DAU Propinsi)
·         Bantuan Gubernur
                               
c.     Bersumber dari anggaran pemerintah kabupaten/kota
·         Dana PBD Kabupaten/Kota
·         Dana Primangan (DAU, DAK, Dana bagi hasil)
D. Masalah pokok anggaran kesehatan
Masalah pokok anggaran kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)         Kurangnya dana yang tersedia

Di banyak negara terutama di negara yang sedang berkembang, dana yang disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidaklah memadai. Rendahnya alokasi anggaran ini kait berkait dengan masih kurangnya kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya arti kesehatan. Kebanyakan dari pengambilan keputusan menganggap pelayanan kesehatan tidak bersifat produktif melainkan bersifat konsumtif dan karena itu kurang diprioritaskan. Kita dapat mengambil contoh di Indonesia misalnya, jumlah dana yang disediakan hanya berkisar antara 2 – 3% dari total anggaran belanja dalam setahun.

2)         Penyebaran dana yang tidak sesuai

Masalah lain yang dihadapi ialah penyebaran dana yang tidak sesuai, karena kebanyakan justru beredar di daerah perkotaan. Padahal jika ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama di negara yang sedang berkembang, kebanyakan penduduk bertempat tinggal di daerah pedesaan.

3)         Pemanfaatan dana yang tidak tepat

Pemanfaatan dana yang tidak tepat juga merupakan salah satu masalah yang dihadapi dalam pembiayaan kesehatan ini. Adalah mengejutkan bahwa di banyak negara tenyata biaya pelayanan kedokterannya jauh lebih tinggi dari pada pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal semua pihak telah mengetahui bahwa pelayanan kedokteran dipandang kurang efektif dari pada pelayanan kesehatan masyarakat.

4)         Pengelolaan dana yang belum sempurna

Seandainya dana yang tersedia amat terbatas, penyebaran dan pemanfaatannya belum begitu sempuma, namun jika apa yang dimiliki tersebut dapat dikelola dengan baik, dalam batas-batas tertentu tujuan dari pelayanan kesehatan masih dapat dicapai. Sayangnya kehendak yang seperti ini sulit diwujudkan. Penyebab utamanya ialah karena pengelolaannya memang belum sempurna, yang kait berkait tidak hanya dengan pengetahuan dan keterampilan yang masih terbatas, tetapi juga ada kaitannya dengan sikap mental para pengelola.

5)      Biaya kesehatan yang makin meningkat
Masalah lain yang dihadapi oleh pembiayaan kesehatan ialah makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan itu sendiri. Banyak penyebab yang berperanan di sini, beberapa yang terpenting adalah (Cambridge Research Institute, 1976; Sorkin, 1975 dan Feldstein, 1988):
a.    Tingkat inflasi. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang terjadi di masyarakat. Apabila terjadi kenaikan harga di masyarakat, maka secara otomatis biaya investasi dan biaya operasional pelayanan kesehatan masyarakat akan meningkat.

b.   Tingkat permintaan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh tingkat permintaan yang ditemukan di masyarakat. Untuk bidang kesehatan peningkatan permintaan tersebut dipengaruhi setidak-tidaknya oleh dua faktor. Pertama, karena meningkatnya kuantitas penduduk yang memerlukan pelayanan kesehatan, yang karena jumlah orangnya lebih banyak menyebabkan biaya yang harus disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan akan lebih banyak pula. Kedua, karena meningkatnya kualitas penduduk, yang karena pendidikan dan penghasilannya lebih baik, membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih baik pula. Kedua keadaan yang seperti ini, tentu akan besar penga ruhnya pada peningkatan biaya kesehatan.

c.    Kemajuan ilmu dan teknologi. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh pemanfaatan berbagai ilmu dan teknologi, yang untuk pelayanan kesehatan ditandai dengan makin banyaknya dipergunakan berbagai peralatan modern dan canggih.

d.   Perubahan pola penyakit. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh terjadinya perubahan pola penyakit dimasyarakat. Jika dahulu banyak ditemukan berbagai penyakit yang bersifat akut, maka pada saat ini telah banyak ditemukan berbaga penyakit yang bersifat kronis. Dibandingkan dengan berbagai penyakit akut, perawatan berbagai penyakit kronis ini temyata lebih lama. Akibatnya biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan penyembuhan penyakit akan lebih banyak pula. Apabila penyakit yang seperti ini banyak ditemukan, tidak mengherankan jika kemudian biaya kesehatan akan meningkat dengan pesat.

e.    Perubahan pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh perubahan pola pelayanan kesehatan. Pada saat ini sebagai akibat dari perkembangan spesialisasi dan subspesialisasi menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak (fragmented health services) dan satu sama lain tidak berhubungan. Akibatnya, tidak mengherankan jika kemudian sering dilakukan pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang yang pada akhirya akan membebani pasien. Lebih dari pada itu sebagai akibat makin banyak dipergunakanya para spesialis dan subspesialis menyebabkan hari perawatan juga akan meningkat. Penelitian yang dilakukan Olell Feklstein (1971) menyebutkan jika Rumah Sakit lebih banyak mempergunakan dokter umum, maka Rumah Sakit tersebut akan berhasil menghemat tidak kurang dari US$ 39.000 per tahun per dokter umum, dibandingkan jika Rumah Sakit tersebut mempergunakan dokter spesialis dan atau subspesialis.
E.  Upaya penyelesaian
Untuk mengatasi berbagai masalah sebagaimana dikemukakan, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian yang memungkinkan. Berbagai upaya yang dimaksud secara sederhana dapat dibedakan atas beberapa macam yakni :

1.    Upaya meningkatkan jumlah dana
a.   Terhadap pemerintah, meningkatkan alokasi biaya kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
b.  Terhadap badan-badan lain di luar pemerintah, menghimpun dana dari sumber masyarakat serta bantuan luar negri.

2.    Upaya memperbaiki penyebaran, pemanfaatan dan pengelolaan dana
a.   Penyempurnaan sistem pelayanan, misalnya lebih mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat dan atau melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
b.  Peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga pengelola.

3.     Upaya mengendalikan biaya kesehatan
a.   Memperlakukan peraturan sertifikasi kebutuhan, dimana penambahan sarana atau fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan jika dibuktikan dengan adanya kebutuhan masyarakat. Dengan diberlalukannya peraturan ini maka dapat dihindari berdiri atau dibelinya berbagai sarana kesehatan secara berlebihan
b.  Memperlakukan peraturan studi kelayakan, dimana penambahan sarana dan fasilitas yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan tarif pelayanan yang bersifat sosial.
c.  Memperlakukan peraturan pengembangan yang terencana, dimana penambahan sarana dan fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan rencana pengembangan yang sebelumnya telah disetujui pemerintah
d.  Menetapkan standar baku pelayanan, diman pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak menyimpang dari standar baku yang telah ditetapkan.
e.  Menyelenggarakan program menjaga mutu.
f.   Menyelenggarakan peraturan tarif pelayanan.
g.  Asuransi kesehatan.




PENUTUP

A.    Kesimpulan
     Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil pembahasan makalah ini antara lain :
1.      Pembiayaan kesehatan merupakan salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan. Yang dimaksud dengan anggaran kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.

2.      Secara umum anggaran kesehatan dapat dibedakan menjadi dua, yakni biaya pelayanan kedokteran dan biaya pelayanan kesehatan masyarakat.

3.       Masalah pokok anggaran kesehatan antara lain seperti kurangnya dana yang tersedia, penyebaran dana yang tidak sesuai, pemanfaatan dana yang tidak tepat, pengelolaan dana yang belum sempurna serta biaya kesehatan yang makin meningkat. Sedangkan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh seperti meningkatkan jumlah dana, memperbaiki penyebaran, pemanfaatan dan pengelolaan dana, serta mengendalikan biaya kesehatan.

4.      Sumber anggaran kesehatan dapat berasal dari anggaran pemerintah, anggaran masyarakat, bantuan dari dalam dan luar negeri, serta gabungan dari anggaran pemerintah dan masyarakat.


B.     Saran
Supaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut sebaiknya pemerintah meningkatkan jumlah dana, terhadap pemerintah:
1.    Upaya peningkatkan alokasi biaya kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara. Terhadap badan-badan lain di luar pemerintah, menghimpun dana dari sumber masyarakat serta bantuan luar negri.
2.    Upaya memperbaiki penyebaran, pemanfaatan dan pengelolaan dana, penyempurnaan sistem pelayanan, misalnya lebih mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat dan atau melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu, peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga pengelola.
3.    Upaya mengendalikan biaya kesehatan, memperlakukan peraturan sertifikasi kebutuhan, dimana penambahan sarana atau fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan jika dibuktikan dengan adanya kebutuhan masyarakat. Dengan diberlalukannya peraturan ini maka dapat dihindari berdiri atau dibelinya berbagai sarana kesehatan secara berlebihan, Memperlakukan peraturan studi kelayakan, dimana penambahan sarana dan fasilitas yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan tarif pelayanan yang bersifat sosial, Memperlakukan peraturan pengembangan yang terencana, dimana penambahan sarana dan fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan rencana pengembangan yang sebelumnya telah disetujui pemerintah, Menetapkan standar baku pelayanan, diman pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak menyimpang dari standar baku yang telah ditetapkan, Menyelenggarakan program menjaga mutu, Menyelenggarakan peraturan tarif pelayanan, Asuransi kesehatan.
































REFERENSI

BASTIAS, Desi Dwi and EVI YULIA, Purwanti (2010) ANALISIS PENGARUH PENGELUARAN PEMERINTAH ATAS PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN INFRASTRUKTUR TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA PERIODE 1969- 2009. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Prof.Dr.Mardiasmo,MBA,Ak ( 2002), “Akuntansi Sektor Publik”, Yogyakarta:Andi
Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia NOMOR 903/MENKES/PER/V/2011
BERTY DWI T M, DESIA (2011) ANALISIS POOR PRO BUDGET (STUDI ALOKASIDAN IMPLEMENTASI ANGGARAN PADA SEKTOR KESEHATAN KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2009 – 2001).
Maretnowati, Nursari Dewi (2011) ANALISIS ANGGARAN KESEHATAN DALAM APBD KOTA SEMARANG TAHUN 2010 DARI PRESPEKTIF PRO POOR. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
Undang-undang no 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (2004)





0 comments:

Post a Comment