ABSTRAK
Registrasi Vital termasuk didalamnya penguatan registrasi kematian
dengan mencatat sebab kematian sangat dibutuhkan di bidang kesehatan untuk
membuat perencanaan intervensi guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Undang-undang no 23 tahun 2006 tentang kependudukan tercantum bahwa setiap
kejadian kematian harus dilaporkan.Salah satu tujuan dari penelitian ini untuk
mengembangkan model sistem registrasi kematian dan penyebab kematian di tingkat
Kabupaten/Kota yang berkelanjutan menuju Sistem Registrasi Vital yang
menyeluruh. Penelitian ini merupakan penelitian “Operasional” yang berupa studi
pengembangan sistem registrasi kematian dan penyebab kematian dalam rangka
menuju Registrasi Penyebab Kematian secara penuh yang mencakup seluruh
Kabupaten/Kota di Indonesia.
Prinsip dari Model Sistem Pelaporan Penyebab
Kematian merujuk pada model generic. Informasi kejadian
kematian di peroleh dari administrasi kependudukan dan jajarannya. Selanjutnya
dari informasi tersebut ditelusuri oleh petugas kesehatan untuk mendapatkan
penyebab kematian dengan menggunakan kuesioner Autopsy Verbal(AV) dan mengisi
Formulir Keterangan Penyebab Kematian (FKPK). Pengembangan sistem ini
menghasilkan informasi tentang angka kematian dan pola penyebab kematian. Data
kematian belum tercatat seluruhnya di Kelurahan/ Kantor desa maupun di
kecamatan. Untuk itu sangat diperlukan adanya koordinasi lintas sektoral. Dari
model generic registrasi pelaporan pencatatan kematian dan penyebab kematian,
dikembangkan menjadi model yang sudah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
daerah.Tidak semua daerah pengembangan memodifikasi model generic, karena sudah
dirasa memadai dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah setempat.
Pengembangan sistem registrasi kematian dan sebab kematian di kabupaten/ kota
dilakukan bersama-sama lintas sektor dengan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil menjadi leading sector. Dinas Kesehatan
berperan dalam perbaikan catatan dan pelaporan sebab kematian. Kerjasama ini
harus dapat dijabarkan hingga desa/kelurahan.
LATAR BELAKANG MASALAH
Kematian merupakan keniscayaan bagi setiap insan. Manusia mati
meninggalkan duka. Meskipun kematian adalah sebuah kepastian, tutup usia
seseorang tidak dapat dipastikan waktunya. Oleh karena itu, bila manusia mati
ia berpotensi meninggalkan risiko bagi orang lain, yaitu adanya beban biaya
kematian yang harus ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan. John Vail dalam
bukunya yang berjudul ‘Insecure Times’ menyatakan bahwa masyarakat hidup dalam
masa yang tidak aman. Dengan adanya jaminan perlindungan, manusia dapat
mencapai rasa aman yang merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak asasi
manusia. Jika melihat kepada jumlah penduduk Indonesia, pada tahun 2010 sudah
mencapai 237.641.326 jiwa (Badan Pusat Statistik Indonesia). Fakta di lapangan
menunjukkan jumlah masyarakat Indonesia yang hidup tanpa perlindungan sosial
masih cukup tinggi. Tambahan pula, baru sekitar 20.000.000 rakyat Indonesia
yang terlindungi dengan jaminan sosial lengkap, masih banyak lagi yang hidup
tanpa jaminan sosial, terutama dari risiko kematian. Risiko kematian
sesungguhnya dapat diminimalisir, dan negara (dalam hal ini pemerintah) dapat
berperan penting dalam mengurangi risiko tersebut agar beban hidup rakyat
menjadi lebih ringan. Bagi bangsa Indonesia sendiri, sila kelima Pancasila
menjadi gambaran ideal cita-cita bernegara, kemudian didukung dengan
pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan beberapa jaminan bagi masyarakat
dalam rangka mencapai kondisi kesejahteraan. Misalnya dalam pasal 34 ayat (2)
UUD 1945 dinyatakan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat….”. Konstitusi ini selanjutnya perlu didukung dan
diimplementasikan melalui sejumlah kebijakan sosial. Undang-Undang No.32 Tahun
2004 sesungguhnya telah memberi ruang kepada pemerintahan di tingkat lokal
untuk memberikan pelayanan sosial dasar kepada masyarakat konstituennya.
\
LANDASAN TEORITIS
PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
Program Jaminan Kematian disingkat
Program JKM tidak dijelaskan secara tegas baik dalam UU No. 40 Tahun 2004
maupun dalam naskah akademik.
"Santunan
Kematian adalah program jangka pendek sebagai pelengkap progam jaminan hari
tua, dibiayai dari iuran dan hasil pengelolaan dana santunan kematian, dan
manfaat diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta
meninggal dunia." (Naskah Akademik UU No. 40 Tahun 2004)."
Karakteristik
- Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 43 ayat 1 ).
- Tujuan penyelenggaraan adalah untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 43 ayat 2 ) .
- Kepesertaan perorangan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 44 ).
- Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus, (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 45 ayat 1 ).
Kelembagaan
- Program jaminan kematian diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 ).
- Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
Mekanisme Penyelenggaraan
a.
Kepesertaan
Peserta jaminan
kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 44 ).
b.
Iuran
1.
Bagi pekerja
penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran
ditanggung oleh pemberi kerja (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 46 ayat 1 dan 2 ).
2.
Bagi pekerja
tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal, dibayar oleh peserta dan
ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 46 ayat 3 ) ,
ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.
c.
Manfaat dan
Pemberian manfaat
Manfaat berupa
uang tunai dibayarkan sekaligus, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah
klaim diterima dan disetujui BPJS (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 45 ayat 1 )
Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN
mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan kematian untuk
diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1)
iuran, dan 2) manfaat
a. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan
kematian yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah mencakup:
- Prosentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 1 dan 2)
- Jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 3)
b. Manfaat
Ketentuan tentang iuran jaminan
kematian yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah mencakup besaran nominal manfaat (Pendelegasian
UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 45 ayat 2)
Santunan Kematian untuk Orang Miskin
Banyak
orang miskin menghadapi kesulitan ketika hendak menguburkan anggota keluarganya
yang meninggal karena ketiadaan atau keterbatasan dana yang dimiliki. Beberapa
pemerintah daerah berinisiatif memberikan subsidi santunan kematian kepada
warga miskin. Pemerintah daerah mengalokasikan dana santunan itu dari APBD yang
memang dapat cepat diperoleh.
Misalkan
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Hingga Oktober 2011, sebanyak 6.977 warga
Depok menerima dana santunan kematian. Setiap orang memperoleh sebesar Rp2
juta.
Kepala
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Depok, Abdul Haris, menjelaskankan, penerima
santunan tersebut terdiri dari berbagai golongan di masyarakat. Baik itu
masyarakat yang mampu maupun tidak mampu. Sebab, dalam peraturannya, semua
warga Depok berhak menerimanya, kecuali warga yang meninggal karena bunuh diri,
penderita HIV/AIDS dan perbuatan melanggar hukum. "Pastilah hingga akhir
tahun jumlah penerima santunan akan meningkat. Tidak semua warga yang
meninggal, ahli warisnya mengurusi santunan kematian. Kami tidak tahu
alasannya," ujarnya.
Dikatakan
Haris, alokasi dana santunan untuk tahun 2011 sebesar Rp15,6 miliar. Jumlah itu
merupakan gabungan dari APBD 2011 Rp14,3 miliar serta dari Anggaran Biaya
Tambahan (ABT) 2011 Rp1,3 miliar.
Ke
depan santunan kematian diusulkan hanya untuk warga yang tidak mampu atau
berisiko sosial (miskin). Mengacu kepada Perda No 13 tahun 2011 tentang RPJMD
Kota Depok 2011-2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2011
tentang Pedoman Teknis Bantuan Sosial dan Hibah, warga yang menerima santunan
kematian itu adalah warga yang terdata di Jamkesmas, Jamkesda, dan Program
Pendataan dan Perlindungan Sosial (PPLS). Alokasi anggarannya direncanakan Rp
4,8 miliar.
Sementara
itu Pemerintah Kota Solo, mulai tahun 2011, memberikan dana santunan kematian
bagi warga miskin sebesar Rp500.000/kepala keluarga (KK). Penyaluran bantuan
tersebut akan diseleksi ketat agar tidak salah sasaran. Bahkan Pemkot Solo
tetap memberikan bantuan kematian bagi warga Solo yang meninggal di luar kota,
dengan syarat dapat menunjukkan bukti KK. "Walaupun meninggalnya di luar
Solo tetap akan mendapatkan bantuan, asal ada bukti," kata Kepala Bidang
Sosial Dinsosnakertrans Solo Agus Hastanto.
Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, lebih tinggi lagi dalam memberikan santunan
kematian bagi warga miskin, yakni sebesar Rp3 juta. Santunan ini diberikan
untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Bantuan
ini diberikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,”
ujar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, belum lama ini.
Santunan
kematian ini, lanjut Wardoyo, bisa membantu biaya pemakaman, selametan, dan
bisa juga digunakan untuk membangun usaha kecil. Dengan adanya santunan
ini, dia berharap tidak akan lagi istilah berutang untuk biaya pemakaman. “Masa
orang sudah tertimpa musibah, malah dipersulit lagi,” katanya. Sampai akhir
tahun 2011, Pemkab Sukoharjo telah menggelontorkan dana santunan kematian
sebesar Rp9 miliar.
Untuk
tahun 2012, Pemkab Sukoharjo membentuk petugas khusus di setiap kelurahan untuk
mengurusi santunan kematian ini. Pembaharuan validasi data pun dilakukan oleh
Pemkab Sukoharjo. Ini dilakukan agar pemberian santunan tepat sasaran. “Jangan
sampai ada warga miskin yang tidak dapat santunan ataupun sebaliknya,” ucap
Wardoyo. Proses data ulang warga miskin di Sukoharjo memakan biaya hingga Rp800
juta.
Pemkot
Jakarta Selatan juga tak mau kalah dalam soal memberikan subsidi santunan
kematian. Pemkot memberikan subsidi pemakaman sebesar Rp885 ribu per kematian
warga miskin. Subsidi itu meliputi biaya pemandian jenazah, peti jenazah, kain
kafan dan retribusi makam untuk tiga tahun ke depan. Subsidi ini telah
dimanfaatkan keluarga jenazah miskin yang dimakamkan di TPU Jagakarsa, TPU
Menteng Pulo, TPU Jeruk Purut, dan TPU Tanjung Barat.
Syarat-syarat
Pengajuan Santunan Kematian
1.
Fotokopi KTP
dan KK yang meninggal
2.
Fotokopi KTP
dan KK ahli waris yang mengajukan
3.
Surat
Keterangan Kematian dari Kelurahan Asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir
4.
Diurus oleh
ahli waris atau keluarga sendiri. Hubungan antara yang meninggal dengan ahli
waris adalah keluarga/nasab yang tercantum dalam 1 keluarga atau beda Kartu
Keluarga dan Alamat tetapi menunjukkan hubungan keluarga/nasab.
5.
Mencantumkan
nomor telepon/HP ahli waris yang mengurus dan yang dapat dihubungi.
Santunan
Kematian, Tidak Ada Potongan
Pemberian
santunan kematian periode Maret s/d September 2010 yang sempat tertunda, telah
diserahkan. Pada selasa 24 Mei 2011 Bupati Gresik, Sambari Halim
Radianto, secara simbolis menyerahkan santunan kematian untuk wilayah kerja Eks
Pembantu Bupati di Cerme meliputi 4 kecamatan yaitu Cerme, Benjeng,
Balongpanggang, Duduksampeyan. Santunan kematian diberikan kepada setiap warga
yang ber-KTP Gresik meninggal dunia. untuk periode Maret 2010 sampai
dengan September 2010, Kecamatan Benjeng sebanyak 297 ahli waris.
Atas
nama Pemerintah Kabupaten Gresik, Kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro
Wijaya, meminta maaf atas keterlambatan ini mengingat dana kematian ini
seharusnya telah dibayarkan beberapa saat yang lalu. “atas Upaya Bupati dan
Wakil Bupati Gresik akhirnya dana kematian ini bisa segera dicairkan” ujarnya.
Untuk
wilayah Kecamatan Benjeng, pemberian santunan kematian kepada 297 ahli waris,
diberikan secara bertahap sesuai jadwal yang telah disusun. Mulai 24 s/d 27 Mei
2011. Menurut Umi Fatimah, Kasi Kesra Kecamatan Benjeng, penjadwalan
pengambilan santunan agar pengambilan lebih tertib dan tidak antri. Selain itu
dalam pengambilan, dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian berkas yang meninggal
dan ahli waris yang menerima, untuk laporan SPJ.
Santunan
kematian yang diberikan petugas di kantor Kecamatan Benjeng tidak ada potongan
sama sekali. Uang santunan kematian sebesar Rp 1.000.000,- diberikan utuh
kepada ahli waris secara langsung, tidak boleh diwakilkan. Apabila ada isu yang
berkembang, bahwa uang santunan kematian dipotong atau disunat oleh petugas
Kecamatan, hal itu sama sekali tidak benar. Abdul Hakam, Camat Benjeng,
menghimbau apabila ada pemotongan agar melaporkan langsung ke Camat, supaya
diproses lebih lanjut.
Untuk
dana santunan kematian periode Oktober 2010 ke atas, dana santunan kematian
diberikan secara langsung. Dengan catatan kelengkapan berkas-berkas sudah
terpenuhi. Serta kesediaan dana yang ditransfer Pemda di rekening UPT Santunan
Kematian Kantor Kecamatan Benjeng tercukupi.
Hanya Warga Miskin Terima Santunan Kematian
Program santunan kematian yang menjadi ungggulan Wali
Kota Padang Mahyeldi dan Wawako Emzalmi, ternyata masih digulirkan oleh Pemko.
Namun saat ini, tidak semua warga kota yang bisa mendapatkannya.
Penerima santunan ini harus tercatat dalam data
masyarakat miskin berdasarkan data statistik PPLS 2011, atau terdaftar sebagai
penerima Jamkesmas atau penerima raskin.
”Salah satu dari ketiga kategori masyarakat
miskin tersebut bisa mendapatkan santunan kematian dari Pemko senilai Rp1 juta.
Tapi urus dulu surat keterangan miskin dari lurah, baru bisa,” ujar Kabag
Kesra Al Amin, kepada POSMETRO, Senin (17/8).
Dikatakan Al Amin, aturan baru ini ditetapkan
pascaaudit dari BPK tentang program santunan kematian awal tahun lalu. Saat
ini, kata Al Amin, penerima santunan kematian hanya boleh dari orang miskin
atau orang yang memiliki resiko social. ”Ini aturan pemerintah pusat, kita
hanya ikut. Jika terdata sebagai masyarakat miskin di PPLS 2011, atau memiliki
Jamkesda atau terdaftar sebagai penerima raskin, mereka bisa mengajukan
santunan kematian kepada kami,” ulasnya lagi.
Dikatakan, sejak Juni 2015 sampai Agustus 2015
ini, telah 36 orang yang mengajukan permohonan santunan kematian ke Bagian
Kesra. Dan, sebanyak 15 orang sudah dicairkan.
Dananya, kata Al Amin, diambilkan dari dana
Bansos yang pada tahun 2015 ini dianggarkan senilai Rp2,3 miliar. Dana bansos
itu tak hanya untuk warga yang mengajukan santunan kematian, tapi juga warga
yang terkena musibah lain.
Santunan Kematian bagi Gakin Tetap Jalan
Mandeknya pencairan santunan kematian bagi keluarga
miskin (gakin) 2012 menimbulkan isu tak sedap bagi pemerintahan Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menegaskan selama
kepemimpinannya santunan kematian gakin tetap berjalan. Besaran santunan tiap
gakin senilai Rp3 juta. Di setiap pencairan tidak ada potongan. Penerima
santunan menerima utuh.
Hal tersebut ditegaskan Bupati seusai acara peringatan
Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada awal pekan kemarin.
Bupati meminta penerima santunan gakin melapor
kepadanya jika ada pemotongan santunan gakin. Ia menyarankan santunan
gakin digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif agar tingkat ekonomi gakin
meningkat.
“Belikan hewan ternak ayam atau kambing jika
mendapatkan santunan kematian. Jangan untuk membeli barang-barang konsumtif.
Misalkan dibelikan ayam maka penerima bisa mendapatkan dua manfaat. Telur ayam
bisa dikonsumsi untuk peningkatan gizi atau dijual untuk menambah ekonomi
keluarga,” ujar Bupati.
APBD Perubahan. Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial
(Dinsos) Sukoharjo, Sarmadi, mengatakan santunan kematian sebanyak 1.913 gakin
hingga September belum cair. Ke-1.913 gakin itu tersebar di 12 kecamatan dan
data pada September-Desember 2012 dan sejumlah 1.021 gakin periode April-Juli
2013. Dana yang dibutuhkan senilai Rp5,7 miliar.
Menurutnya, pencairan dana masih menunggu penetapan
APBD Perubahan 2013. Pasalnya santunan ke-1.913 gakin baru diajukan dan tidak
masuk APBD murni. “Data periode September-Desember 2012 tidak bisa masuk APBD
murni karena sudah digedok. Untuk itu diajukan lagi pada APBD Perubahan.”
Dijelaskannya, ada aturan yang membedakan antara
pencairan santunan 2012 dengan 2013. “Santunan 2012 mengacu pada Permendagri
32/2011 yang mengatur soal dana hibah dan bantuan keuangan. Di permendagri itu,
bantuan bisa cair setelah daftar penerima muncul by name, by address.
Jadi setelah didata, daftar nama berikut alamat itu diusulkan untuk dianggarkan
di APBD P.”
Lebih lanjut ditegaskannya, Dinsos hanya bertugas
melakukan verifikasi berkas sedangkan pencairan dana menjadi kewenangan Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
KESIMPULAN
Santunan Kematian adalah
program jangka pendek sebagai pelengkap progam jaminan hari tua, dibiayai dari
iuran dan hasil pengelolaan dana santunan kematian, dan manfaat diberikan
kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia.Beberapa pemerintah daerah berinisiatif memberikan subsidi santunan
kematian kepada warga miskin. Pemerintah daerah mengalokasikan dana santunan
itu dari APBD yang memang dapat cepat diperoleh.
Program Santunan Kematian yang dijalankan oleh Pemerintah dikritik
karena dinilai memboroskan anggaran. Titik masalahnya karena program ini
memakai pendekatan institusional atau universal, di mana setiap penduduk baik
kaya ataupun miskin punya hak untuk mengklaim dana santunan. dana santunan
kematian dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Memang
dapat dimaklumi kalau Program Santunan Kematian sedikit memberatkan anggaran
Pemerintah Kota. Namun bila dilihat dari lingkugan kehidupan bahwa program ini
merupakan bagian dari upaya peningkatan taraf hidup masyarakat, memberatkan
anggaran tidak dipandang sebagai masalah yang paling pokok. Bagaimana pun juga,
niat baik pasti membutuhkan sebuah pengorbanan. Apabila dilihat dari salah satu
peran dan fungsi pemerintah, yakni mengupayakan distribusi pendapatan kepada
seluruh warganya
Program Santunan Kematian dapat dipandang sebagai bagian dari upaya
distribusi pendapatan dengan didasari oleh nilai keadilan sosial dalam
pembangunan. Tambahan pula, Program Santunan Kematian merupakan sebuah upaya
Pemerintah Kota dalam mengakomodasi harapan dan kebutuhan masyarakat, karena
masih terdapat kultur budaya seperti 7harian, 40harian setelah meninggalnya
seseorang yang membutuhkan dana untuk penyediaan makanan ataupun tempat. Warga
yang mendapatkan santunan kematian seharusnya tidak terdapat pengecualian yang
contohnya terkena HIV/AIDS, mati karena bunuh diri dan atau mati karena tindak
asusila. Dikarenakan yang menanggung biaya kematian tersebut adalah ahli warisnya
atau keluarga yang tidak melakukan atau tidak ada sangkut pautnya dengan
tindakan yang mereka lakukan. Walaupun negara kita menganut nilai keagamaan
yang tinggi bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius serta
menjunjung nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa namun
negara kita ataupun kodrat kita sebagai manusia seharusnya mempunyai rasa
manusiawi.
Dinsos hanya bertugas melakukan verifikasi berkas sedangkan
pencairan dana menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DPPKAD), pernyataan tersebut kurang tepat karena seharusnya
terdapat komunikasi ataupun kerjasama dalam pelaksannaan santunan agar tidak
menimbulkan isu yang negatif dan agar tidak memberatkan masyarakat. Tidak salah
pemerintah daerah menempuh program jangka pendek dengan pemberian bantuan atau
santunan kematian untuk kebutuhannya warganya, lebih baik dana tadi disalurkan
lewat iuran dana jaminan kematian yang dikelola oleh BPJS Kematian. Dana ini
akan semakin membesar dan bisa jadi pemerintah tidak perlu memberikan dana
sampai sebesar Rp2 juta atau Rp3 juta.
REFERENSI
Peraturan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan
No. 1 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan
Peraturan Pemerintah No.101
Tahun 2012 Tentang
Penerima
Bantuan Iuaran Jaminan
Kesehatan.
Undang-Undang No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem
Jaminan Sosial
Nasional.
Undang-Undang No.36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan.
Undang-Undang No.24 Tahun 2011
Tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan
Sosial.
0 comments:
Post a Comment