Abstrak
Pelayanan
publik adalah segala bentuk jasa yang jadi tanggungjawab pemerintah dalam
pengadaanya, baik itu barang publik atau barang privat. Pelayanan publik
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk menjalankan
undang-undang. Pelayanan kesehatan
sebagai salah satu bentuk pelayanan publik seharusnya mengacu pada tujuan
promotif, preventif, kuratif rehabilitasi yang akan meningkatkan kualitasnya.
Dalam usahanya meningkatkan kesehatan pemerintah membuat kebijakan baru berupa
BPJS Kesehatan yang Per Januari 2014 sudah aktif yang berlandaskan PMK RI NO 71
Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam adanya
BPJS ini pemerintah mengusahakan jaminan
kesehatan demi meningkatan pelayanan kesehatan. Implementasi BPJS
Kesehatan banyak menemui masalah. Diharapkan pihak BPJS Kesehatan, pihak
penyedia fasilitas kesehatan eperti rumah sakit klinik dan sejenisnya beserta
pemerintah untuk bekerja sama dengan baik agar meingkatkan pelayanan publik
yang berkualitas dibidang kesehatan melalui suatu Jaminan Kesehatan Nasional
bernama BPJS Kesehatan.
Latar
belakang
Pelayanan publik merupakan
hal penting dalam pelaksanaan suatu pemerintahan, karena ini merupakan upaya
pemerintah dalam rangka mencapai tujuan
mensejahterakan rakyat dalam hal kesehatan. Pelayanan publik yang baik dan
benar akan meningkatkan kepuasan dari pengguna (konsumen) dari pelayanan publik
itu sendiri. Peningkatan kualitas dari pelayanan publik sendiri juga dapat
meningkatkan kepuasan dari konsumen. Kali ini akan dibahas salah satu pelayanan
publik yaitu pelayanan kesehatan dimana ini adalah hal yang penting. Dalam
pelayanan kesehatan sendiri pemerintah telah membuat kebijakan berupa BPJS
Kesehatan yang merupakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah adanya
kebijakan Askes, BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan di Indonesia. BPJS kesehatan sendiri juga diharapkan dapat
menjadi jaminan kesehatan bagi rakyat kurang mampu agar dapat memperoleh
pelayanan kesehatan yang layak. Namun pada kenyataanya terdapat permasalahan
yang bahkan sangat banyak saat mulai berlakunya BPJS Kesehatan pada Januari
2014 hingga akhir 2015. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah mulai dari
sistem yang pelik, penanganan pasien BPJS yang buruk hingga penolakan yang
dilakukan pihak Rumah Sakit dengan berbagai alasannya. Dalam berbagai masalah
itu pemerintah sebagai regulator seharusnya membuat regulasi agar mampu
meningkatkan pelayanan kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan sebagai pihak
penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seharusnya juga serius dalam
mengawasi pihak yang bersangkutan yang dalam hal ini adalah Rumah sakit, klinik dan sejenisnya yang bekerja
sama dengan pihak BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga dituntut untuk memperbaiki sistemnya agar
mudah digunakan dan tidak menunggu lama. Tujuan dari pembuatan paper ini untuk
mengetahui kualitas palayanan kesehatan yang bermutu aman dan terjangkau serta
melihat kinerja suatu jaminan kesehatan nasional.
Pembahasan
Pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik. Pemberian pelayanan publik dibiayai
melalui dua sumber yaitu :
1. Pajak
2. Pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen
jasa publik
Alasan pembebanan tarif
pelayanan publik kepada konsumen :
a. Adanya barang privat dan barang publik
Jenis barang dalam pelayanan publik yang dibutuhkan
masyarakat:
·
Barang privat
adalah barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh diri seorang
pribadi contoh makanan, listrik dan telepon.
·
Barang publik
adalah barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh seluruh
masyarakat contoh pertahanan nasional, pengendalian penyakit dan jasa polisi.
·
Camupuran antara
barang privat dan barang publik adalah barang kebutuhan masyarakat yang
manfaatnya dirasakan atau dikonsumdu oleh diri pribadi tetapi juga dibutuhkan
oleh semua masyarakat contohnya pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi
publik dan air bersih. Barang campuran ini sering disebut merit good karena semua
orang membutuhkannya.
b. Efisiensi ekonomi
Mekanisme harga memiliki peran penting dalam
mengalokasikan sumber daya sehingga mencapai titik keseimbangan dan terwujud
efisiensi
c. Prinsip keuntungan
Pembebanan hanya dikenakan pada pihak yang menggunakan
atau menerima keuntungan dari pelayanan tersebut. Pembebanan tarif akan
menguntungkan pemerintah namun pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan
maksimal
Penyediaan pelayanan
publik perlu memperhatikan :
a. Identifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat
b. Siapa yang mempunyai kompetensi dalam pengadaan kebutuhan
publik
c. Dapatkah pelayanan publik diserahkan kepada sektor swasta
dan sektor ketiga
d. Pelayanan yang tidak harus dilakukan pemerintah dan dapat
diserahkan ke pihak swasta
Asas Pelayanan Publik
Dalam UU RI No 25 Tahun
2009 tentang pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan :
1.
Kepentingan umum
2.
Kepastian hukum
3.
Kesamaan hak
4.
Keseimbangan hak
dan kewajiban
5.
Keprofesionalan
6.
Partisipatif
7.
Persamaan
perlakuan/ tidak diskriminatif
8.
Keterbukaan
9.
Akuntabilitas
10.
Fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan
11.
Ketepatan waktu
12.
Kecepatan,
kemudahan dan keterjangkauan
Ruang lingkup pelayanan
publik
Ruang lingkup
pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik dan
pelayanan adiministratif, yang meliputi sektor strategis berikut :
1.
Pendidikan
2.
Pengajaran
3.
Pekerjaan dan usaha
4.
Tempat tinggal
5.
Komunikasi dan
informasi
6.
Lingkungan hidup
7.
Kesehatan
8.
Jaminan sosial
9.
Perhubungan
10.
perbankan
Komponen standar
pelayanan publik
Dalam
UU RI No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Komponen standar pelayanan
sekurang-kurangnya meliputi :
1.
Dasar hukum
2.
Persyaratan
3.
Sistem, mekanisme
dan prosedur
4.
Jangka waktu
penyelesaian
5.
Biaya/tarif
6.
Produk pelayanan
7.
Sarana, prasarana
dan fasilitas
8.
Kompetensi
pelaksana
9.
Pangawasan internal
10.
Penanganan,
pengaduan saran dan masukan
11.
Jumlah pelaksana
12.
Jaminan pelayanan
yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar
pelayanan
13.
Jaminan keamanan
dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman
bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan
14.
Evaluasi kinerja
pelaksana
Disini
akan dibahas mengenai salah satu pelayanan publik yaitu pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan sebagai salah satu peyalanan publik yang merupakan barang
campuran antara barang publik dan barang privat yang pembiayaannya didapatkan
separuh dari pajak dan pembebanan secara langsung oleh masyarakat yang
mengkonsumsinya. Pelayanan kesehatan menurut Prof Dr Soekidjo Notoatmojo adalah sub sistem
pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif
(pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat.
Menurut levey dan Loomba pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/
secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Tujuan pelayanan
kesehatan :
1. Promotif : memelihara dan meningkatkan kesehatan
2. Preventif : pencegahan terhadap orang yang beresiko
terhadap penyakit, yang terdiri dari :
a.
Preventif primer
terdiri dari program pendidikan seperti imunisasi, penyediaan nutrisi yang baik
dan kesegaran fisik.
b.
Preventif sekunder
terdiri dari pengobatan penyakit tahap ini untuk membatasi kecacatan
c.
Preventif tersier
terdiri dari pembuatan diagnose ditunjukan untuk melaksanakan tindakan
rehabilitasi dan pengobatan
3. Kuratif : penyembuhan penyakit
4. Rehabilitasi : pemulihan
Asas pembangunan
kesehatan :
1. Perikemanusiaan
2. Keseimbangan
3. Manfaat
4. Perlindungan
5. Penghormatan terhadap hak dan kewajiban
6. Keadilan
7. Non diskriminatif
Hak yang diperoleh
seseorang dalam kesehatan sendiri adalah :
1. hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang
kesehatan
2. hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu dan terjangkau
3. hak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan
sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan dirinya
4. setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat
bagi pencapaian derajat kesehatan
5. berhak memperoleh informasi kesehatan dirinya termasuk
tindakan dan pengobatan maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan
6. berhak mendapatkan informasi dan edukasi tentang
kesehatan
Tanggung jawab
pemerintah dibidang kesehatan :
1. Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur,
menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang
merata dan terjangkau oleh masyarakat.
2. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan
lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi
masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan.
3. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber
daya dibidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk
memperoleh derajat kesehatan
4. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses
terhadap informasi, edukasi dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan dan
memelihara kesehatan
5. Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong
peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan
6. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala
bentuk upaya kesehatan yang bermutu aman, efisien dan terjangkau
7. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan
kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya
kesehatan perorangan
Menurut lee, et al
(2000) ada tujuh dimensi kualitas dalam pelayanan kesehatan yang terdiri dari :
1. Jaminan yaitu berkaitan dengan kemampuan, pengetahuan,
keterampilan staf dalam menangani setiap pelayanan yang diberikan sehingga
mampu menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan pada pelanggan.
2. Empati yaitu memberikan perhatian yang tulus dan bersifat
individual yang diberikan pada pasien dengan berupaya memahami keinginannya.
Rumah sakit diharapkan memiliki pengertian dan pengetahuan tentang pasien,
memahami kebutuhannya secara spesifik serta memiliki waktu pengoperasian yang
nyaman.
3. Keandalan yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan
sesuai dengan yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya.
4. Daya tanggap yaitu suatu kemauan untuk membantu dan
memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada pasien dengan penyampaian
informasi secara jelas.
5. Tampilan fisik yaitu berkaitan dengan kemampuan
menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan
sarana dan prasarana rumah sakit dan keadaan lingkungan sekitar adalah bukti
nyata dari pelayanan yang diberikan dari pemberi jasa, yang meliputi fasilitas
fisik, perlengkapan dan peralatan serta penampilan pegawainya.
6. Pelayanan medis yaitu berkaitan dengan aspek inti dari
pelayanan medik seperti kelayakan, efektifitas dan manfaat pelayanan untuk
pasien
7. Profesionalisme yaitu berkaitan dengan pengetahuan
keahlian teknis dan pengalaman dalam memberikan pelayanan
Dalam
pelayanan kesehatan saat ini pemerintah membuat kebijakan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang baru yaitu BPJS kesehatan yang semua warga Indonesia dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh jaminan kesehatan ini. BPJS Kesehatan adalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. BPJS Kesehatan mulai
beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan ini merupakan
jaminan sosial yang masuk juga dalam ruang lingkup pelayanan publik yang akan
berpengaruh juga dalam pelayanan kesehatan yang termasuk dalam pelayanan publik
yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
BPJS Kesehatan sebagai salah satu bagian dari
jaminan kesehatan nasional (JKN) yang menggantikan PT Askes Persero dan
penggantiannya dengan proses pengalihan aset liabilitas dan kewajiban dari PT
Askes Persero ke BPJS Kesehatan Mempunyai prinsip sebagai JKN yaitu :
1. Kegotongroyongan
antara peserta kaya dan miskin yang sehat dan yang sakit, yang muda dan yang
tua serta yang beresiko tinggi dan rendah
2. Kepersertaan bersifat wajib dan tidak selektif
3. Iuran berdasarkan presentase penghasilan untuk pekerja
yang menerima upah dan jumlah nominal tertentu untuk pekerja yang tidak
menerima upah.
4. Dikelola dengan prinsip nirlaba
Penerapan
BPJS Kesehatan akan meningkatkan demand (penggunaan) terhadap pelayanan
kesehatan khususnya dari masyarakat yang selama ini kurang mampu membeli jasa
kesehatan sehingga akan berpengaruh pada penambahan beban fiskal. Namun, beban
fiskal ini akan impas karena masyarakat yang sehat akan meingkatkan
produktifitasnya yang akan berdampak pada perkembangan ekonomi makro.
Peningkatan demand terhadap pelayanan kesehatan akan mempengaruhi supply karena
akan meningkatkan kebutuhan sumber daya medis baik obat peralatan dan tenaga
medis. Kemampuan BPJS Kesehatan dalam mengendalikan deman dan suppy dari
layanan kesehatan akan mempengaruhi tingkat keberhasilan dari penerapan konsep
SJSN ( Sistem Jaminan Sosial Nasional)
Teori kepuasan
Menurut Merkouris mengukur
kepuasan pasien dapat digunakan untuk mengevaluasi kualitas atau mutu pelayanan
kesehatan. Teori kepuasan Servqual meliputi :
1. Reliability
atau keandalan yaitu kemampuan untuk menampilkan pelayanan yang dijanjikan
dengan segera dan akurat. Dimana sekarang ini banyak pasien pengguna BPJS
Kesehatan puas dengan tindakan cepat tepat terhadap pemeriksaan, pengobatan dan
perawatan.
2. Assurance atau jaminan yaitu kompetensi yang dimiliki
sehingga membuat rasa aman, bebas resiko atau bahaya, kepastian yang mencakup
pengetahuan sikap dan perilaku. Kebanyakan pasien BPJS Kesehatan sudah puas
dengan kompetensi tenaga medis sehingga menimbulkan rasa percaya dan aman.
3. Tangible atau wujud nyata yaitu penampilan fisik,
fasilitas, peralatan, sarana informasi dan petugas. kebanyakan pasien BPJS
Kesehatan sudah puas terhadap aspek fisik berupa kebersihan kerapian dan
kenyamanan ruangan.
4. Empathy atau perhatian yaitu sifat dan kemampuan untuk
memberikan perhatian penuh, kemudahan kontak dan komunikasi yang baik. Pasien BPJS
Kesehatan kebanyakan sudah puas terhadap pemenuhan kebutuhan dan keinginan dari
pasien sendiri.
5. Responsiveness atau daya tanggap yaitu kemampuan untuk membantu konsumen dan
meningkatkan kecepatan pelayanan. Banyak pasien pengguna BPJS Kesehatan
menyatakan puas dengan dokter dan perawat yang memberikan reaksi cepat tanggap
dan hanya sedikit yang menyatakan tidak puas dengan penanganan dokter dan
perawat.
Faktor yang berhubungan
dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Kesehatan :
1. Persepsi tentang JKN Khususnya BPJS Kesehatan dengan pemanfaatan
pelayanan kesehatan. Pandangan atau persepsi masyarakat yang baik tentang
kualitas pelayanan kesehatan menggunakan suatu jaminan sosial khususnya
dibidang kesehatan akan mendorong penggunaan pelayanan kesehatan
2. Akses layanan dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan.
Kemudahan dalam akses suatu layanan baik kemudahan dalam jangkauan atau
transportasi maupun akses layanan yang mudah dan cepat juga mempengaruhi
pemanfaatan pelayanan kesehatan.
3. Persepsi atas tindakan petugas dengan pemanfaatan
pelayanan kesehatan. Pandangan atau persepsi tentang suatu tindakan pelayanan
kesehatan yang dilakukanoleh tenaga berpengaruh pada pemanfaatan pelayanan
kesehatan. Dengan memberikan pelatihan khusus maka akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat kepada tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis.
Secara
bersama-sama faktor persepsi tentang JKN khususnya BPJS Kesehatan, akses
layanan serta persepsi tentang tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis
mempengaruhi pemanfaatan pelayanan kesehatan dan yang paling dominan adalah
tindakan yang dilakukan oleh pihak tenaga medis.
Penerapan BPJS Kesehatan sebagai Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) pada kenyataanya banyak mengalami kendala baik dari
segi sistematis maupun kendala teknis. Isu-isu masalah dari penerapan BPJS
Kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Banyaknya pemberitaan penolakan pasien pengguna BPJS
Kesehatan dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
2. Banyaknya pemberitaan bahwa terdapat pembedaan kualitas
penanganan atau penanganan yang buruk yang diberikan antara pasien BPJS
Kesehatan dan pasien umum
3. Banyaknya pemberitaan tentang sistem BPJS Kesehatan yang
sering eror
Banyaknya
pemberitaan yang menyiarkan tentang ditolaknya pasien pengguna kartu BPJS
Kesehatan memperburuk citra Jaminan Kesehatan Nasional sebagai penyelenggara
BPJS Kesehatan. Penolakan pasien ini menyimpang dari konsep pelayanan publik yang
bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan mayarakat dan menyimpang aturan-aturan yang
ada. Aturan tentang pelayanan publik yang sudah tercantum dalam UU No 25 Tahun
2009 tentang pelayanan publik yang diharapkan mampu mengatur perbaikan
pelayanan publik pada kenyataanya tidak mampu mengatur jalannya pelayanan
publik yang masih buruk dengan adanya diskriminasi, tidak adanya kesamaan hak
dan tidak adanya kemudahan yang sudah menyimpang dari asas asas pelayanan
publik yang tercantum dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Penolakan pada pasien BPJS Kesehatan ini juga menyimpang dari hak seseorang
dalam bidang kesehatan yaitu hak memperoleh pelayanan dibidang kesehatan yang
tercantum dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan tepatnya menyimpang pasal
5 ayat 2. Palayanan kesehatan yang berasaskan kemausiaan dan non diskriminatif
bisa terwujud apabila pemerintah mampu memenuhi tanggung jawabnya dibidang
kesehatan yang tercantum dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dimana
pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan melalui jaminan
sosial.
Banyaknya
pemberitaan yang menyiarkan tentang pembedaan kualitas penanganan medis yang
diberikan pada pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum. Banyaknya pemberitaan ini
membuat kepercayaan dan rasa aman yang merupakan jaminan dari suatu pelayanan
kesehatan akan menurun karena tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai dengan
standar yang berlaku dan akan berakibat buruk bagi pasien. Hal ini menyimpang
dari hak seseorang dalam bidang kesehatan yang tercantum dalam UU No 36 Tahun
2009 tentang kesehatan diamana seseorang berhak atas palayanan kesehatan yang
bermutu aman dan terjangkau. Palayanan kesehatan pada pasien yang menggunakan
suatu jaminan kesehatan yang tidak bermutu mengakibatkan persepsi buruk pada
suatu jaminan kesehatan sendiri dan akan sulit menghilangkan persepsi itu
dimasyarakat. Pembedaan ini juga menyimpang dari asas non diskriminasi yang ada
dalam pelayanan publik dan pelayanan kesehatan yang berarti menyimpang dari
peraturan yang berlaku. Disini berarti pemerintah telah gagal sebagai regulator
dan pengawas karena tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan melalui jaminan kesehatan.
Masalah
yang dihadapi BPJS Kesehatan yang berikutnya adalah sistem yang eror. Sistem
online dalam pendaftaran keikutsertaan BPJS Kesehatan sering mengalami kendala
sehingga terjadi keterlambatan. Sistem yang lamban juga mengakibatkan
keterlambatan dalam pembayaran iuran sehingga akan terkena denda. Kelambanan
sistem ini tidak sesuai dengan asas pelayanan publik yaitu kecepatan kemudahan.
Dari
ketiga masalah diatas berarti pelayanan publik dibidang kesehatan masih perlu
banyak perbaikan karena sudah menyimpang dari UUD 1945 pasal 28 H dimana semua
orang berhak atas pelyanan kesehatan sedangkan pasien tidak bisa memperoleh hak
nya karena pihak tertentu menolak jaminan kesehatan yang dimiliki. Jaminan
kesehatan yang merupakan Jamiman sosial sendiri bertujuan untuk pengembangan
diri, memperoleh kemudahan, kesempatan dan manfaat yang sama.
Solusi
dari masalah yang dihadapi dalam implementasi BPJS Kesehatan adalah yang
pertama pihak BPJS Kesehatan diharapkan dapat merangkul lebih banyak pihak baik
rumah sakit, klinik dan sebagainya yang kaitanya dengan penyedia fasilitas
kesehatan agar tidak ada lagi penolakan terhadap pasien dan memenuhi kewajiban
kepada pihak Rumah sakit dan sejenisnya agar terjalin komunikasi yang baik
antara pihak BPJS Kesehatan dan Pihak rumah sakit. Kedua baik pihak rumah sakit
maupun pihak BPJS Kesehatan sama-sama menetapkan standar pengobatan agar dapat
meningkatkan suatu pelayanan kesehatan. Ketiga pihak BPJS Kesehatan diharapkan
bisa meningkatkan sistem layanan agar palayanan dapat cepat dan mudah.
Pemerintah sebagai regulator dan pengawas diharapkan mampu membuat regulasi
yang kuat agar dapat dipatuh oleh semua pihak yang berkaitan dan mengawai
secara sungguh-sungguh jalannya jaminan kesehatan nasional.
Kesimpulan
Pelayanan
publik adalah segala bentuk jasa yang jadi tanggungjawab pemerintah dalam
pengadaanya baik itu barang publik atau barang privat. Pelayanan kesehatan
sebagai salah satu bentuk pelayanan publik seharusnya mengacu pada tujuan
pelayanan kesehatan yaitu promotif,
preventif, kuratif rehabilitasi yang akan meningkatkan kualitasnya. Dalam
usahanya meningkatkan kesehatan pemerintah membuat kebijakan baru berupa BPJS
Kesehatan yang Per Januari 2014 sudah aktif yang berlandaskan PMK RI NO 71
Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Pada
kenyataanya penerapan BPJS Kesehatan mengalami berbagai kendala, kendala yang
terjadi adalah penolakan terhadap pasien BPJS Kesehatan, pembedaan penanganan
medis antara pasien BPJS dan umum yang mengakibatkan dampak buruk dan sistem
BPJS Kesehatan yang lamban. Adanya masalah-masalah tersebut sudah menyimpang
asas pelayanan publik ada UU RI No 25
tahun 2009 tentang pelayanan publik, UU No 26 tahun 2009 tentang kesehatan dan
UUD 1945 pasal 28 H. Demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan
menggunakan jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan pemerintah, BPJS Kesehatan
dan pihak penyedia fasilitas kesehatan dituntut bekerja sama dengan
meningkatkan kerjasama yang baik, menjalin hubungan yang baik, menetapkan
standar pengobatan bersama-sama dan memperbaiki sistem.
Implikasi
1. Diharapkan kepada pihak BPJS Kesehatan untuk memperbaiki
sistem serta kebijakan agar jaminan kesehatan dapat berjalan dengan baik
2. Diharapkan kapada BPJS Kesehatan untuk membangun
kerjasama yang baik dengan pihak provider yaitu rumah sakit, klinik dan
sejenisnya
3. Diharapkan kepada pihak Rumah Sakit dan sejenisnya untuk
memberikan pelayanan tanpa memandang latar belakang dan berasaskan kemanusiaan
4. Diharapkan kepada pihak Rumah Sakit dan sejenisnya untuk
melakukan pengobatan berdasarkan standar WHO
5. Diharapkan kepada pemerintah sebagai regulator untuk
mengalokasikan dana secara maksimal dan mengawasi jalannya jaminan kesehatan
nasional
6. Diharapkan kepada Kemenkes selaku penanggungjawab
dibidang kesehatan nasional untuk selalu mengawasi baik secara langsung maupun
tidak langsung Jaminan kesehatan nasional demi meningkatkan pelayanan kesehatan
7. Diharapkan pihak kemenkes selaku perwakilan pemerintah,
BPJS dan RS membuat standar pengobatan nasional agar lebih meningkatkan
pelayanan kesehatan
Daftar
Pustaka
Notoatmojo, soekidjo. 2003. Ilmu kesehatan masyarakat. Rineka cipta
: Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
Mardiasmo.2002. akuntansi sektor publik.Andi Offset : Yogyakarta
PMK RI NO 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional
UU No 26 tahun 2009 tentang
kesehatan
UUD RI tahun 1945
Eka Putri, Asih.2014. Paham
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Komunitas Pejaten Mediatama : Jakarta
Elsa Ulinuha, Fuzna.2014.
Kepuasan Pasien Bpjs Terhadap Pelayanan Di Unit Rawat Jalan Rumah Sakit Permata
Medika Semarang,
Firwan Firdaus, Fidela.2015.
Evaluasi Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pasien Rawat Ajalan Peserta BPJS
di RSUD Panembahan Senopati Bantul
Diman Syaputra, Agus.2015.
hubungan mutu pelayanan BPJS Kesehatan Deangan Kepuasan Pasien Di Instalasi
Rawat Inap Kelas II Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu, akademi keperawatan
pemerintah kabupaten musi banyuasin, jurnal KTI.
Janis, Novijan.2014. BPJS
Kesehatan, Supply dan Demand Terhadap Layanan Kesehatan, Kepala Subbidang
Analisis Resiko Ekonomi, Keuangan Dan Sosial
Debra S.S. rumengan, J.M.L.
Umboh, G.D. Kandou.2015. Artikel Penelitian Faktor-Faktor Yang Berhubungan
Dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Paniki Bawah Kecamatan
Mapanget Kota Manado, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi
Manado.
Kasus diakses dari
http://smeaker.com/nasional/2569/berita-terkini-temuan-indikator-error-pelayanan-oleh-bpjs-kesehatan-apa-sajakah-itu/
http://lifestyle.okezone.com/read/2015/01/05/481/1087931/bpjs-belum-memenuhi-standar
http://rakyatku.com/2015/09/10/news/rs-pendidikan-unhas-tolak-pasien-peserta-bpjs.html
suarajakarta.co/lifestyle/kesehatan/dalam-sebulan-4-pasien-mati-karena-pelayanan-buruk-di-rs/
bermanfaat
ReplyDelete๐ด Lagi Viral Bisnis AFC Lifescience | Presentasi Penjelasan Bisnis AFC Lifescience Indonesia๐ฑ+6285277553117
ReplyDelete๐ฐ๐ฅณ๐ฐ๐ฅณ๐ฐ๐ฅณ๐๐ป๐ฅณ
๐ Sampai gak tau lagi mau ngapain di era yang serba Luar biasa ini......๐๐ฏ๐ต๐๐ฒ๐จ
♥️♥️♥️♥️ Duuuhhh.. tonton sendiri deehhh......
✔️ https://youtu.be/9oll1sCibyo
▬▬▬▬▬▬เฎ۩۩เฎ▬▬▬▬▬▬
๐ด SOP SUBARASHI Layanan COD๐ฑ085277553117
๐ด UTSUKUSHHII Layanan COD ๐ฑ085277553117
๐ด SENSEI SURU Layanan COD ๐ฑ085277553117
๐ด SOP100+ Layanan COD 085277553117
๐๐ LEADER AFC LIFESCIENCE
๐๐ MELAYANI PENGIRIMAN PRODUK² AFC LIFESCIENCE KE SELURUH KOTA DI INDONESIA Layanan COD๐ฑ085277553117
๐ด Cara Daftar Bisnis AFC LIFESCIENCE NETWORK ๐ฑ085277553117
#sop100 #sopsubarashi #utsukushhii #senseisuru #afc #lifescience #afclifescience #asayamafamilyclub #afcjapan #afcindonesia #afcmalaysia #afcsingapore