Wednesday 6 January 2016

Pelayanan Kesehatan dengan BPJS Kesehatan Oleh Rosmala Dewi (B200140280)



Abstrak


Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa yang jadi tanggungjawab pemerintah dalam pengadaanya, baik itu barang publik atau barang privat. Pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk menjalankan undang-undang.  Pelayanan kesehatan sebagai salah satu bentuk pelayanan publik seharusnya mengacu pada tujuan promotif, preventif, kuratif rehabilitasi yang akan meningkatkan kualitasnya. Dalam usahanya meningkatkan kesehatan pemerintah membuat kebijakan baru berupa BPJS Kesehatan yang Per Januari 2014 sudah aktif yang berlandaskan PMK RI NO 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam adanya BPJS ini pemerintah mengusahakan jaminan  kesehatan demi meningkatan pelayanan kesehatan. Implementasi BPJS Kesehatan banyak menemui masalah. Diharapkan pihak BPJS Kesehatan, pihak penyedia fasilitas kesehatan eperti rumah sakit klinik dan sejenisnya beserta pemerintah untuk bekerja sama dengan baik agar meingkatkan pelayanan publik yang berkualitas dibidang kesehatan melalui suatu Jaminan Kesehatan Nasional bernama BPJS Kesehatan.







Latar belakang

Pelayanan publik merupakan hal penting dalam pelaksanaan suatu pemerintahan, karena ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka  mencapai tujuan mensejahterakan rakyat dalam hal kesehatan. Pelayanan publik yang baik dan benar akan meningkatkan kepuasan dari pengguna (konsumen) dari pelayanan publik itu sendiri. Peningkatan kualitas dari pelayanan publik sendiri juga dapat meningkatkan kepuasan dari konsumen. Kali ini akan dibahas salah satu pelayanan publik yaitu pelayanan kesehatan dimana ini adalah hal yang penting. Dalam pelayanan kesehatan sendiri pemerintah telah membuat kebijakan berupa BPJS Kesehatan yang merupakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah adanya kebijakan Askes, BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. BPJS kesehatan sendiri juga diharapkan dapat menjadi jaminan kesehatan bagi rakyat kurang mampu agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Namun pada kenyataanya terdapat permasalahan yang bahkan sangat banyak saat mulai berlakunya BPJS Kesehatan pada Januari 2014 hingga akhir 2015. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah mulai dari sistem yang pelik, penanganan pasien BPJS yang buruk hingga penolakan yang dilakukan pihak Rumah Sakit dengan berbagai alasannya. Dalam berbagai masalah itu pemerintah sebagai regulator seharusnya membuat regulasi agar mampu meningkatkan pelayanan kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan sebagai pihak penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seharusnya juga serius dalam mengawasi pihak yang bersangkutan yang dalam hal ini adalah Rumah  sakit, klinik dan sejenisnya yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga  dituntut untuk memperbaiki sistemnya agar mudah digunakan dan tidak menunggu lama. Tujuan dari pembuatan paper ini untuk mengetahui kualitas palayanan kesehatan yang bermutu aman dan terjangkau serta melihat kinerja suatu jaminan kesehatan nasional.








Pembahasan

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pemberian pelayanan publik dibiayai melalui dua sumber yaitu :
1.      Pajak
2.      Pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik
Alasan pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen :
a.       Adanya barang privat dan barang publik
Jenis barang dalam pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat:
·         Barang privat adalah barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh diri seorang pribadi contoh makanan, listrik dan telepon.
·         Barang publik adalah barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh seluruh masyarakat contoh pertahanan nasional, pengendalian penyakit dan jasa polisi.
·         Camupuran antara barang privat dan barang publik adalah barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dirasakan atau dikonsumdu oleh diri pribadi tetapi juga dibutuhkan oleh semua masyarakat contohnya pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi publik dan air bersih. Barang campuran ini sering disebut merit good  karena semua orang membutuhkannya.
b.      Efisiensi ekonomi
Mekanisme harga memiliki peran penting dalam mengalokasikan sumber daya sehingga mencapai titik keseimbangan dan terwujud efisiensi
c.       Prinsip keuntungan
Pembebanan hanya dikenakan pada pihak yang menggunakan atau menerima keuntungan dari pelayanan tersebut. Pembebanan tarif akan menguntungkan pemerintah namun pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan maksimal
Penyediaan pelayanan publik perlu memperhatikan :
a.       Identifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat
b.      Siapa yang mempunyai kompetensi dalam pengadaan kebutuhan publik
c.       Dapatkah pelayanan publik diserahkan kepada sektor swasta dan sektor ketiga
d.      Pelayanan yang tidak harus dilakukan pemerintah dan dapat diserahkan ke pihak swasta



Asas Pelayanan Publik
Dalam UU RI No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan :
1.         Kepentingan umum
2.         Kepastian hukum
3.         Kesamaan hak 
4.         Keseimbangan hak dan kewajiban
5.         Keprofesionalan
6.         Partisipatif
7.         Persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif
8.         Keterbukaan
9.         Akuntabilitas
10.     Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
11.     Ketepatan waktu
12.     Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan
Ruang lingkup pelayanan publik
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik dan pelayanan adiministratif, yang meliputi sektor strategis berikut :
1.         Pendidikan
2.         Pengajaran
3.         Pekerjaan dan usaha
4.         Tempat tinggal
5.         Komunikasi dan informasi
6.         Lingkungan hidup
7.         Kesehatan
8.         Jaminan sosial
9.         Perhubungan
10.     perbankan
Komponen standar pelayanan publik
Dalam UU RI No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi :
1.             Dasar hukum
2.             Persyaratan
3.             Sistem, mekanisme dan prosedur
4.             Jangka waktu penyelesaian
5.             Biaya/tarif
6.             Produk pelayanan
7.             Sarana, prasarana dan fasilitas
8.             Kompetensi pelaksana
9.             Pangawasan internal
10.         Penanganan, pengaduan saran dan masukan
11.         Jumlah pelaksana
12.         Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
13.         Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan
14.         Evaluasi kinerja pelaksana
Disini akan dibahas mengenai salah satu pelayanan publik yaitu pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan sebagai salah satu peyalanan publik yang merupakan barang campuran antara barang publik dan barang privat yang pembiayaannya didapatkan separuh dari pajak dan pembebanan secara langsung oleh masyarakat yang mengkonsumsinya. Pelayanan kesehatan menurut Prof  Dr Soekidjo Notoatmojo adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat. Menurut levey dan Loomba pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/ secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Tujuan pelayanan kesehatan :
1.      Promotif : memelihara dan meningkatkan kesehatan
2.      Preventif : pencegahan terhadap orang yang beresiko terhadap penyakit, yang terdiri dari :
a.       Preventif primer terdiri dari program pendidikan seperti imunisasi, penyediaan nutrisi yang baik dan kesegaran fisik.
b.      Preventif sekunder terdiri dari pengobatan penyakit tahap ini untuk membatasi kecacatan
c.       Preventif tersier terdiri dari pembuatan diagnose ditunjukan untuk melaksanakan tindakan rehabilitasi dan pengobatan
3.      Kuratif : penyembuhan penyakit
4.      Rehabilitasi : pemulihan
Asas pembangunan kesehatan :
1.      Perikemanusiaan
2.      Keseimbangan
3.      Manfaat
4.      Perlindungan
5.      Penghormatan terhadap hak dan kewajiban
6.      Keadilan
7.      Non diskriminatif

Hak yang diperoleh seseorang dalam kesehatan sendiri adalah :
1.      hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan
2.      hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau
3.      hak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan dirinya
4.      setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
5.      berhak memperoleh informasi kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan
6.      berhak mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan
Tanggung jawab pemerintah dibidang kesehatan :
1.      Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
2.      Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan.
3.      Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya dibidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan
4.      Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan
5.      Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan
6.      Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu aman, efisien dan terjangkau
7.      Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan
Menurut lee, et al (2000) ada tujuh dimensi kualitas dalam pelayanan kesehatan yang terdiri dari :
1.      Jaminan yaitu berkaitan dengan kemampuan, pengetahuan, keterampilan staf dalam menangani setiap pelayanan yang diberikan sehingga mampu menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan pada pelanggan.
2.      Empati yaitu memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual yang diberikan pada pasien dengan berupaya memahami keinginannya. Rumah sakit diharapkan memiliki pengertian dan pengetahuan tentang pasien, memahami kebutuhannya secara spesifik serta memiliki waktu pengoperasian yang nyaman.
3.      Keandalan yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya.
4.      Daya tanggap yaitu suatu kemauan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada pasien dengan penyampaian informasi secara jelas.
5.      Tampilan fisik yaitu berkaitan dengan kemampuan menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana rumah sakit dan keadaan lingkungan sekitar adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberikan dari pemberi jasa, yang meliputi fasilitas fisik, perlengkapan dan peralatan serta penampilan pegawainya.
6.      Pelayanan medis yaitu berkaitan dengan aspek inti dari pelayanan medik seperti kelayakan, efektifitas dan manfaat pelayanan untuk pasien
7.      Profesionalisme yaitu berkaitan dengan pengetahuan keahlian teknis dan pengalaman dalam memberikan pelayanan
Dalam pelayanan kesehatan saat ini pemerintah membuat kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru yaitu BPJS kesehatan yang semua warga Indonesia dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh jaminan kesehatan ini. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. BPJS Kesehatan mulai beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan ini merupakan jaminan sosial yang masuk juga dalam ruang lingkup pelayanan publik yang akan berpengaruh juga dalam pelayanan kesehatan yang termasuk dalam pelayanan publik yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
BPJS  Kesehatan sebagai salah satu bagian dari jaminan kesehatan nasional (JKN) yang menggantikan PT Askes Persero dan penggantiannya dengan proses pengalihan aset liabilitas dan kewajiban dari PT Askes Persero ke BPJS Kesehatan Mempunyai prinsip sebagai JKN yaitu :
1.      Kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin yang sehat dan yang sakit, yang muda dan yang tua serta yang beresiko tinggi dan rendah
2.      Kepersertaan bersifat wajib dan tidak selektif
3.      Iuran berdasarkan presentase penghasilan untuk pekerja yang menerima upah dan jumlah nominal tertentu untuk pekerja yang tidak menerima upah.
4.      Dikelola dengan prinsip nirlaba
Penerapan BPJS Kesehatan akan meningkatkan demand (penggunaan) terhadap pelayanan kesehatan khususnya dari masyarakat yang selama ini kurang mampu membeli jasa kesehatan sehingga akan berpengaruh pada penambahan beban fiskal. Namun, beban fiskal ini akan impas karena masyarakat yang sehat akan meingkatkan produktifitasnya yang akan berdampak pada perkembangan ekonomi makro. Peningkatan demand terhadap pelayanan kesehatan akan mempengaruhi supply karena akan meningkatkan kebutuhan sumber daya medis baik obat peralatan dan tenaga medis. Kemampuan BPJS Kesehatan dalam mengendalikan deman dan suppy dari layanan kesehatan akan mempengaruhi tingkat keberhasilan dari penerapan konsep SJSN ( Sistem Jaminan Sosial Nasional)
Teori kepuasan
Menurut Merkouris mengukur kepuasan pasien dapat digunakan untuk mengevaluasi kualitas atau mutu pelayanan kesehatan. Teori kepuasan Servqual meliputi :
1.      Reliability atau keandalan yaitu kemampuan untuk menampilkan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan akurat. Dimana sekarang ini banyak pasien pengguna BPJS Kesehatan puas dengan tindakan cepat tepat terhadap pemeriksaan, pengobatan dan perawatan.
2.      Assurance atau jaminan yaitu kompetensi yang dimiliki sehingga membuat rasa aman, bebas resiko atau bahaya, kepastian yang mencakup pengetahuan sikap dan perilaku. Kebanyakan pasien BPJS Kesehatan sudah puas dengan kompetensi tenaga medis sehingga menimbulkan rasa percaya dan aman.
3.      Tangible atau wujud nyata yaitu penampilan fisik, fasilitas, peralatan, sarana informasi dan petugas. kebanyakan pasien BPJS Kesehatan sudah puas terhadap aspek fisik berupa kebersihan kerapian dan kenyamanan ruangan.
4.      Empathy atau perhatian yaitu sifat dan kemampuan untuk memberikan perhatian penuh, kemudahan kontak dan komunikasi yang baik. Pasien BPJS Kesehatan kebanyakan sudah puas terhadap pemenuhan kebutuhan dan keinginan dari pasien sendiri.
5.      Responsiveness atau daya tanggap  yaitu kemampuan untuk membantu konsumen dan meningkatkan kecepatan pelayanan. Banyak pasien pengguna BPJS Kesehatan menyatakan puas dengan dokter dan perawat yang memberikan reaksi cepat tanggap dan hanya sedikit yang menyatakan tidak puas dengan penanganan dokter dan perawat.
Faktor yang berhubungan dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Kesehatan :
1.      Persepsi tentang JKN Khususnya BPJS Kesehatan dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan. Pandangan atau persepsi masyarakat yang baik tentang kualitas pelayanan kesehatan menggunakan suatu jaminan sosial khususnya dibidang kesehatan akan mendorong penggunaan pelayanan kesehatan
2.      Akses layanan dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan. Kemudahan dalam akses suatu layanan baik kemudahan dalam jangkauan atau transportasi maupun akses layanan yang mudah dan cepat juga mempengaruhi pemanfaatan pelayanan kesehatan.
3.      Persepsi atas tindakan petugas dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan. Pandangan atau persepsi tentang suatu tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukanoleh tenaga berpengaruh pada pemanfaatan pelayanan kesehatan. Dengan memberikan pelatihan khusus maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis.

Secara bersama-sama faktor persepsi tentang JKN khususnya BPJS Kesehatan, akses layanan serta persepsi tentang tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis mempengaruhi pemanfaatan pelayanan kesehatan dan yang paling dominan adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak tenaga medis.
      Penerapan BPJS Kesehatan sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada kenyataanya banyak mengalami kendala baik dari segi sistematis maupun kendala teknis. Isu-isu masalah dari penerapan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
1.      Banyaknya pemberitaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
2.      Banyaknya pemberitaan bahwa terdapat pembedaan kualitas penanganan atau penanganan yang buruk yang diberikan antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum
3.      Banyaknya pemberitaan tentang sistem BPJS Kesehatan yang sering eror
Banyaknya pemberitaan yang menyiarkan tentang ditolaknya pasien pengguna kartu BPJS Kesehatan memperburuk citra Jaminan Kesehatan Nasional sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan. Penolakan pasien ini menyimpang dari konsep pelayanan publik yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan mayarakat dan menyimpang aturan-aturan yang ada. Aturan tentang pelayanan publik yang sudah tercantum dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diharapkan mampu mengatur perbaikan pelayanan publik pada kenyataanya tidak mampu mengatur jalannya pelayanan publik yang masih buruk dengan adanya diskriminasi, tidak adanya kesamaan hak dan tidak adanya kemudahan yang sudah menyimpang dari asas asas pelayanan publik yang tercantum dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penolakan pada pasien BPJS Kesehatan ini juga menyimpang dari hak seseorang dalam bidang kesehatan yaitu hak memperoleh pelayanan dibidang kesehatan yang tercantum dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan tepatnya menyimpang pasal 5 ayat 2. Palayanan kesehatan yang berasaskan kemausiaan dan non diskriminatif bisa terwujud apabila pemerintah mampu memenuhi tanggung jawabnya dibidang kesehatan yang tercantum dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dimana pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan melalui jaminan sosial.
Banyaknya pemberitaan yang menyiarkan tentang pembedaan kualitas penanganan medis yang diberikan pada pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum. Banyaknya pemberitaan ini membuat kepercayaan dan rasa aman yang merupakan jaminan dari suatu pelayanan kesehatan akan menurun karena tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai dengan standar yang berlaku dan akan berakibat buruk bagi pasien. Hal ini menyimpang dari hak seseorang dalam bidang kesehatan yang tercantum dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan diamana seseorang berhak atas palayanan kesehatan yang bermutu aman dan terjangkau. Palayanan kesehatan pada pasien yang menggunakan suatu jaminan kesehatan yang tidak bermutu mengakibatkan persepsi buruk pada suatu jaminan kesehatan sendiri dan akan sulit menghilangkan persepsi itu dimasyarakat. Pembedaan ini juga menyimpang dari asas non diskriminasi yang ada dalam pelayanan publik dan pelayanan kesehatan yang berarti menyimpang dari peraturan yang berlaku. Disini berarti pemerintah telah gagal sebagai regulator dan pengawas karena tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan upaya kesehatan melalui jaminan kesehatan.
Masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan yang berikutnya adalah sistem yang eror. Sistem online dalam pendaftaran keikutsertaan BPJS Kesehatan sering mengalami kendala sehingga terjadi keterlambatan. Sistem yang lamban juga mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran iuran sehingga akan terkena denda. Kelambanan sistem ini tidak sesuai dengan asas pelayanan publik yaitu kecepatan kemudahan.
Dari ketiga masalah diatas berarti pelayanan publik dibidang kesehatan masih perlu banyak perbaikan karena sudah menyimpang dari UUD 1945 pasal 28 H dimana semua orang berhak atas pelyanan kesehatan sedangkan pasien tidak bisa memperoleh hak nya karena pihak tertentu menolak jaminan kesehatan yang dimiliki. Jaminan kesehatan yang merupakan Jamiman sosial sendiri bertujuan untuk pengembangan diri, memperoleh kemudahan, kesempatan dan manfaat yang sama.
Solusi dari masalah yang dihadapi dalam implementasi BPJS Kesehatan adalah yang pertama pihak BPJS Kesehatan diharapkan dapat merangkul lebih banyak pihak baik rumah sakit, klinik dan sebagainya yang kaitanya dengan penyedia fasilitas kesehatan agar tidak ada lagi penolakan terhadap pasien dan memenuhi kewajiban kepada pihak Rumah sakit dan sejenisnya agar terjalin komunikasi yang baik antara pihak BPJS Kesehatan dan Pihak rumah sakit. Kedua baik pihak rumah sakit maupun pihak BPJS Kesehatan sama-sama menetapkan standar pengobatan agar dapat meningkatkan suatu pelayanan kesehatan. Ketiga pihak BPJS Kesehatan diharapkan bisa meningkatkan sistem layanan agar palayanan dapat cepat dan mudah. Pemerintah sebagai regulator dan pengawas diharapkan mampu membuat regulasi yang kuat agar dapat dipatuh oleh semua pihak yang berkaitan dan mengawai secara sungguh-sungguh jalannya jaminan kesehatan nasional.













Kesimpulan

Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa yang jadi tanggungjawab pemerintah dalam pengadaanya baik itu barang publik atau barang privat. Pelayanan kesehatan sebagai salah satu bentuk pelayanan publik seharusnya mengacu pada tujuan pelayanan kesehatan yaitu  promotif, preventif, kuratif rehabilitasi yang akan meningkatkan kualitasnya. Dalam usahanya meningkatkan kesehatan pemerintah membuat kebijakan baru berupa BPJS Kesehatan yang Per Januari 2014 sudah aktif yang berlandaskan PMK RI NO 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Pada kenyataanya penerapan BPJS Kesehatan mengalami berbagai kendala, kendala yang terjadi adalah penolakan terhadap pasien BPJS Kesehatan, pembedaan penanganan medis antara pasien BPJS dan umum yang mengakibatkan dampak buruk dan sistem BPJS Kesehatan yang lamban. Adanya masalah-masalah tersebut sudah menyimpang asas pelayanan publik ada  UU RI No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, UU No 26 tahun 2009 tentang kesehatan dan UUD 1945 pasal 28 H. Demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan menggunakan jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan pemerintah, BPJS Kesehatan dan pihak penyedia fasilitas kesehatan dituntut bekerja sama dengan meningkatkan kerjasama yang baik, menjalin hubungan yang baik, menetapkan standar pengobatan bersama-sama dan memperbaiki sistem.














Implikasi
1.      Diharapkan kepada pihak BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem serta kebijakan agar jaminan kesehatan dapat berjalan dengan baik
2.      Diharapkan kapada BPJS Kesehatan untuk membangun kerjasama yang baik dengan pihak provider yaitu rumah sakit, klinik dan sejenisnya
3.      Diharapkan kepada pihak Rumah Sakit dan sejenisnya untuk memberikan pelayanan tanpa memandang latar belakang dan berasaskan kemanusiaan
4.      Diharapkan kepada pihak Rumah Sakit dan sejenisnya untuk melakukan pengobatan berdasarkan standar WHO
5.      Diharapkan kepada pemerintah sebagai regulator untuk mengalokasikan dana secara maksimal dan mengawasi jalannya jaminan kesehatan nasional
6.      Diharapkan kepada Kemenkes selaku penanggungjawab dibidang kesehatan nasional untuk selalu mengawasi baik secara langsung maupun tidak langsung Jaminan kesehatan nasional demi meningkatkan pelayanan kesehatan
7.      Diharapkan pihak kemenkes selaku perwakilan pemerintah, BPJS dan RS membuat standar pengobatan nasional agar lebih meningkatkan pelayanan kesehatan
















Daftar Pustaka

Notoatmojo, soekidjo. 2003. Ilmu kesehatan masyarakat. Rineka cipta : Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mardiasmo.2002. akuntansi sektor publik.Andi Offset : Yogyakarta
PMK RI NO 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
UU No 26 tahun 2009 tentang kesehatan
UUD RI tahun 1945
Eka Putri, Asih.2014. Paham JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Komunitas Pejaten Mediatama : Jakarta
Elsa Ulinuha, Fuzna.2014. Kepuasan Pasien Bpjs Terhadap Pelayanan Di Unit Rawat Jalan Rumah Sakit Permata Medika Semarang,
Firwan Firdaus, Fidela.2015. Evaluasi Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pasien Rawat Ajalan Peserta BPJS di RSUD Panembahan Senopati Bantul
Diman Syaputra, Agus.2015. hubungan mutu pelayanan BPJS Kesehatan Deangan Kepuasan Pasien Di Instalasi Rawat Inap Kelas II Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu, akademi keperawatan pemerintah kabupaten musi banyuasin, jurnal KTI.
Janis, Novijan.2014. BPJS Kesehatan, Supply dan Demand Terhadap Layanan Kesehatan, Kepala Subbidang Analisis Resiko Ekonomi, Keuangan Dan Sosial
Debra S.S. rumengan, J.M.L. Umboh, G.D. Kandou.2015. Artikel Penelitian Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi Manado.
Kasus diakses dari
http://smeaker.com/nasional/2569/berita-terkini-temuan-indikator-error-pelayanan-oleh-bpjs-kesehatan-apa-sajakah-itu/
http://lifestyle.okezone.com/read/2015/01/05/481/1087931/bpjs-belum-memenuhi-standar
http://rakyatku.com/2015/09/10/news/rs-pendidikan-unhas-tolak-pasien-peserta-bpjs.html
suarajakarta.co/lifestyle/kesehatan/dalam-sebulan-4-pasien-mati-karena-pelayanan-buruk-di-rs/










Posted on by Akuntansi Publik | 2 comments

2 comments:

  1. ๐Ÿ”ด Lagi Viral Bisnis AFC Lifescience | Presentasi Penjelasan Bisnis AFC Lifescience Indonesia๐Ÿ“ฑ+6285277553117
    ๐Ÿ’ฐ๐Ÿฅณ๐Ÿ’ฐ๐Ÿฅณ๐Ÿ’ฐ๐Ÿฅณ๐Ÿ‘๐Ÿป๐Ÿฅณ

    ๐Ÿ Sampai gak tau lagi mau ngapain di era yang serba Luar biasa ini......๐Ÿ‘๐Ÿ‡ฏ๐Ÿ‡ต๐Ÿ‘๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡จ

    ♥️♥️♥️♥️ Duuuhhh.. tonton sendiri deehhh......

    ✔️ https://youtu.be/9oll1sCibyo

    ▬▬▬▬▬▬เฎœ۩۩เฎœ▬▬▬▬▬▬

    ๐Ÿ”ด SOP SUBARASHI Layanan COD๐Ÿ“ฑ085277553117
    ๐Ÿ”ด UTSUKUSHHII Layanan COD ๐Ÿ“ฑ085277553117
    ๐Ÿ”ด SENSEI SURU Layanan COD ๐Ÿ“ฑ085277553117
    ๐Ÿ”ด SOP100+ Layanan COD 085277553117
    ๐Ÿ˜€๐Ÿ‘‰ LEADER AFC LIFESCIENCE
    ๐Ÿ˜Ž๐Ÿ‘‰ MELAYANI PENGIRIMAN PRODUK² AFC LIFESCIENCE KE SELURUH KOTA DI INDONESIA Layanan COD๐Ÿ“ฑ085277553117
    ๐Ÿ”ด Cara Daftar Bisnis AFC LIFESCIENCE NETWORK ๐Ÿ“ฑ085277553117

    #sop100 #sopsubarashi #utsukushhii #senseisuru #afc #lifescience #afclifescience #asayamafamilyclub #afcjapan #afcindonesia #afcmalaysia #afcsingapore

    ReplyDelete