Wednesday 6 January 2016

PENAGGULANGAN KEMISKINAN DENGAN IMPLEMENTASI PROGRAM BERAS MISKIN (Raskin) Oleh EKA WAHYNINGSIH (B200140275)



ABSTRAC
Kemiskinan merupakan masalah kesejahteraan sosial masyarakat. Masyarakat miskin merupakan masyarakat dalam kondisi serba kekurangan seperti: kebutuhan makan, perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, pengangguran, dan pendapatan. dan bagaimana strategi pemberdayaan masyarakat miskin dalam meningkatkan pendapatannya. kegiatan pemberdayaan, bimbingan dalam pelaksanaan kegiataan pemberdayaan seperti pengawasan dan bimbingan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan. Saran yang disampaikan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin perlu diupayakan, kegiatan pemberdayaan yang disusun dan dilaksanakan seharusnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat miskin dan ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Secara umum faktor penyebab kemiskinan dapat dibagi menjadi tiga dimensi, yaitu faktor alam, struktural, dan kultural.  

Untuk mendiskripsikan serta menganalisis faktor apa saja yang menyebabkan implementasi program raskin atau sering di sebut dengan beras miskin adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat yang miskin dan raskin pangan agar mereka mendapat beras murah untuk kebutuhan rumah tangganya. Namun pada saat implementasi kebijakan tersebut tidak dapat berjalan seperti apa yang diharapkan dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi terhambatnya implementasi tersebut yaitu, faktor pertama komunikasi yang masih kurang dalambentuk sosialisasi yang menyebabkan pemahaman masyarakat mengenai raskin masih minim faktor yang kedua, sumebrdaya alam dalam hal ini masih kurangnya fasilitas didalam implementasi program raskin faktor ketiga, disposisi yang merupakan sikap implementor yang masih kurang untuk mendukung dalam implementasi program raskin yang menyebabkan kurang optimalnya dalam menjalankan implementasi program raskin faktor keempat, struktur birokrasi yang melibatkan banyak pihak yang menyebkan implementasi program raskin yang membutuhkan waktu yang panjang dalam proses pelaksanaannya.
Kata kunci: isu kemiskinan, faktor penyebab , penanggulangn , dan implementasi raskin








LATAR BELAKANG
Di Indonesia, dalam menentukan jumlah orang miskin, BPS menggunkan batas atau
garis miskin dari besarnya rupiah yang di belanjakan per kapita sebulan untuk memenuhi
kebutuhan minimum kanan dan bukan makanan. untuk kebutuhan makanan dinpakai
patokan 2100 kalori per hari. Sedangkan pengeluaran kebutuhan minimum bukan makanan
meliputi pengeluaran untuk perumahan, sandang, serta aneka barang dan jasa.
Kemiskinan merupakan masalah utama pembangunan yang sifatnya kompleks dan multi
dimensional. Persoalan kemiskinan bukan hanya berdimensi ekonomi tetapi juga sosial, budaya,politik bahkan juga ideologi. Secara umum kondisi kemiskinan tersebut ditandai oleh kerentanan, ketidakberdayaan, keterisolasian, dan ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhannya.
Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup untuk memelihara dirinya yang sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu untuk memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut. Hal tersebut ditandai dengan adanya berbagai kekurangan dan ketidakberdayaan diri para miskin. Kemiskinan disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari moral dan evaluatif, sementara yang lainya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia menunjukan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini perlu dievaluasi baik ditingkat nasional maupun daerah. Beberapa contoh program penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional diantaranya adalah program bantuan Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) dalam bidang pangan, Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (Askeskin) untuk bidang kesehatan, dan Bantuan Langsung Tunai(BLT). Dengan banyaknya program penanggulangan kemiskinan tersebut, tetapi jumlah penduduk miskin masih tinggi, maka diperlukan evaluasi secara terintegrasi. Salah satu poin utama evaluasi tersebut adalah memahami kembali makna dan nilai-nilai kemiskinan serta tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar negara 1945. Dengan pemahaman yang sama tentang kedua hal tersebut maka formulasi kebijakan penanggulangan kemiskinan dapat terarah dan terencana dengan baik.




LANDASAN TEORI
UU tentang pemerintah daerah yang baru (hasil angrevisi UU No. 22/1999) dalam pasal 16 (ayat 1a) di sebut bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab, kewenangan dan menentukan standar pelayanan minimal. Penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan salah satu bidang kewenagnagan penting bagi pemerintah daerah sehingga keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, efesien , efektif dan akuntebel akan mengangkat citra positif pemerintah kabupaten/kota di mata warga masyarakat.
Budaya Pelayanan Birokrasi
Salah satu tugas pokok yang harus dilakukan oleh birokrasi yakni menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat. Sebagai warga negara , setiap individu mempunyai hak yang sama untuk menerima pelaynan dari birokrasi. Pejabat birokrasi yang seharusnya bertugas memberikan pelayanan dengan sopan, ramah dan tidak disriminatif, belum dapat memenuhi apa yang menjadi harapan warga epngguna pada umumnya.
Birokrasi yang memiliki ciri-ciri budaya kekuasaan, di antaranya:
1)      Penguasa menggunakan administrasi publik sebagai urusan pribadi
2)      Administrasi adalah perluasan rumah tangga istana
3)      Tugas pelayanan di tujukan kepada pribadi dan
4)      Para pejabat dapat bertindak sekehendak hatinya terhadap rakyat
Pada dasarnya pembangunan ekonomi bertujuan untuk mewujudkan suatu kemakmuran.
Padahal kemakmuran itu sendiri berdimensi sangat luas dan lebih bersifat abstrak. Dari sisi
pemikiran, hubungan antara pembangunan ekonomi dan kemakmuran telah dikaji salah satunya oleh aliran neo klasik.
Menurut Swasono (2002), pembangunan adalah memberdayakan (empowering) rakyat
atau meningkatkan produktivitas rakyat dan menghentikan peminggiran atau pelumpuhan
(disempowering) rakyat, merubah secara struktural posisi rakyat miskin yang dipersepsikan
sebagai beban pembangunan menjadi aset pembangunan. Pembangunan ekonomi yang menggusur rakyat, mendorong disintegrasi sosial bangsa dan memperpuruk negara merupakan suatu
default of development Sebab pembangunan ekonomi pada dasarnya untuk menggusur
kemiskinan, bukan menggusur orang miskin (to remove poverty, not to remove the poor).
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidak mampuan unuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat perlindungang, air minum, pendidikan dan kesehatan. Kemiskinan disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari moral dan evaluatif, sementara yang lainya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Secara umum faktor penyebab kemiskinan dapat dibagi menjadi tiga dimensi, yaitu faktor alam, struktural, dan kultural.
Pendekatan Masalah Kemiskinan. Ada dua pendekatan yang dapat digunakan dalam studi tentang kemiskinan, yaitu pendekatan obyektif dan pendekatan subyektif. Pendekatan obyektif yaitu pendekatan dengan menggunakan ukuran kemiskinan yang telah ditentukan oleh pihak lain terutama para ahli yang diukur dari tingkat kesejahteraan sosial sesuai dengan standar kehidupan. Pendekatan subyektif adalah pendekatan dengan menggunakan ukuran kemiskinan yang ditentukan oleh orang miskin itu sendiri yang diukur dari tingkat kesejahteraan sosial dari orang miskin dibandingkan dengan orang kaya yang ada dilingkungannya.
(Arif, 2009) bahwa pendekatan subyektif menilai kemiskinan berdasarkan pendapat atau
pandangan orang miskin sendiri.
Permasalahan kemiskinan juga dapat dilihat dari masih luasnya kawasan kumuh dan kantong-kantong kemiskinan yang mencapai sekitar 56.000 hektar kawasan kumuh diperkotaan yang berlokasi di 110 kota-kota dan 42.000 desa dari sejumlah 66.000 desayang masuk kategori desa miskin. Namun demikian masih terbatasnya akses pelayan kesehatan, pendiidikan,perumahan, dan pemukiman, infrastruktur, permodalan/kredit dan informasi bagi masyarakat miskin, merupakan salah satu faktor yang menyebabkan upaya pengentasan kemiskinan menjadi optimal.
Kemiskinan Menurut BKKBN. BKKBN membagi kriteria keluarga ke dalam lima tahapan, yaitu Keluarga Pra Sejahtera (Pra-KS), Keluarga Sejahtera I (KS I), Keluarga Sejahtera II (KS II), Keluarga Sejahtera III (KS III) dan Keluarga Sejahtera III Plus (KS III-Plus). Menurut BKKBN kriteria keluarga yang dikategorikan sebagai keluarga miskin adalah Keluarga Pra Sejahtera (Pra-KS) dan Keluarga Sejahtera I (KS I).
Ada lima indikator yang harus dipenuhi agar suatu keluarga dikategorikan sebagai Keluarga Sejahtera I, yaitu: (1) Anggota keluarga melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianut masing-masing, (2) Seluruh anggota keluarga pada umumnya makan dua kali sehari atau lebih, (3) Seluruh anggota keluarga mempunyai pakaian yang berbeda dirumah, sekolah, bekerja, dan bepergian, (4)Bagian terluas lantai rumah bukan dari tanah, (5) Bila anak sakit atau Pasangan Usia Subur (PUS) ingin mengikuti KB pergi ke sarana/ petugas kesehatan serta diberi cara KB modern.
Menurut Arsyad (1992), kemiskinan dapat diamati sebagai kondisi anggota masyarakat
yang tidak atau belum ikut serta dalam proses perubahan karena tidak mempunyai kemampuan, baik kemampuan dalam pemilikan faktor produksi maupun kualitas faktor produksi yang memadai sehingga tidak mendapatkan manfaat dan hasil proses pembangunan.
Berbagai kekurangan dan ketidakberdayaan tersebut disebabkan baik faktor internal maupun eksternal yang membelenggu, seperti adanya keterbatasan untuk memelihara dirinya sendiri, dan tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya untuk memenuhi kebutuhan.
Pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk dapat memeratakan pendapatan masyarakat agar setidaknya mereka mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari. Dengan kata lain bahwa konstribusi pembangunan dalam memberikan peluang terciptanya berbagai kesempatan kepada masyarakat dalam upayanya untuk menigngkatkan pendapatan perlu diciptakan.
Beberapa kendala yang terjadi dalam program-program pembangunan dalam upaya penanggulangan kemiskinan  adalah sebagai berikut :
a. Kendala Perencanaan
Beberapa kendala dalam hal perencanaan antara lain (1) Kemampuan masyarakat setempat masih belum memadai untuk melakukan perencanan didaerahnya, sehingga rencana
program yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan garis besar pembangunan nasional jangka
panjang. (2) anggapan bahwa mekanisme pasar selali berjalan sempurna. Hala iani menyebabkan orientasi pertumbuhan produksi yang diharapakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara otomatis. Padahal pada kenyataannya keadaan masyarakat dalam hal kepemilikan serta penguasaan faktor produksi tidaklah merata. Hal ini menyebabkan masyarakat yang produktivitasnya tinggi cepat berkembang dan yang lemah tidak mendapat kesempatan.

b. Kendala Pelaksanaan
Kendala dalam hal pelaksanaan antara lain : (1) kemampuan masyarakat yang terbatas
baik dalam sumberdaya manusia mauapun sumberdana sehingga belumsiap mengikuti perubahan tingakat nasional. (2) dikarenakan masyarakat yang belum siap maka seringkali kegiatan diselesaiakan dengan menerima input dari luar, shingga tujuan utama uantuk memberikan kesempatan pada masyarakat setempat terabaiakan.
c. Kendala Koordinasi
Kendala dalam hal koordinasai adalah terjadi ketidaksesuaian perencanaan tingkat daerah
oleh karena kondisis keadaan daerah setempat, yaitu sperti ketidaksesuaian kondisi lahan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat yang berbeda dari pekiraan tingkat pusat.
d. Kendala Monitoring dan Evaluasi
Setelah suatu program terlaksana hal biasa terlupakan adalah monitoring dan evaluasi.
Sehingga berakibat tidak terarahnya program karena terjadi penyimpangan-penyimpangan atau tiadaka langgengnya hasil-hasil positif yang ditimbulkan dari pelaksanaan suatu program. Kalaupun ada monitoring adalah pada penilaian jumlah dana yang dicairkan apakaha sesuai dengan dan yang diprogramkan. Tidak ada monitoring dan evaluasi yang memperhatikan kesesuaian hasil program dengan tujuan program. Sehingga pertimbangan antara perbandingan manfaat terabaikan.
Pemerintah dalam percepat penanggulangan kemiskinan dan penggangguran, dilalukan dengan upaya:
1.      Menaikkan anggran yang berkaitan (langsung/tidak langsung) memlalui pendekatan pemberdayaan berbasis komunitas.
2.      Mendorong APBD provensi, kabupaten dan kota untuk program yang terkait.
3.      Tetap mempertahankan program lama dan
4.      Melalukan akselerasi pertumubuhan ekonomi dan stabilitas harga.
Langkah konkrit yang dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk percepatanpenanggulangan kemiskinan dalam berbagai program yang di laksanakan diantaranya:
Ø  Program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri (PNPM-MANDIRI) merupakan ekspansi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan.
Ø  Program pengembangan bahan bakar nabati (EBN) program ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian penyediaan energi terbarukan dengan menumbuhkan “desa mandiri energi”
Ø  Program keluarga harapan (PKH) nerupa bantuan khusus untuk pendidikan dan kesehatan.
Ø  Program pemerintah lain yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakatmiskin kepada sumber permodalan usaha mikro dan kecil, listrik pedesaan, sertifikasi tanah, kredit makro, dan lain-lain.
Mewujudkan visi pembangunan perumahan rakyat secara bertahap dan sistematis, serta sejalan dengan misi kementrian negara perumahan rakyat, arah kebijakan dan program di antaranya di arahkan pada:
Ø  Mengembangkan pembangunan dan perumahan dan pemukiman yang bertumpu pada keswadayaan masyarakat.
Ø  Meningkatkan fasilitasi dan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah yang layak
Ø  Meningkatkan peran pemerintah dalm pembangunan perumahan
Ø  Meningkatkan kapasitas SDM dan pelaku pembangunan perumahan dan pemukiman
Model pembangunan pertanian berbasis kecerdasan masyarakat :
1.      Asumsi. Sistem ekonomi nasional harus di tata menurut analisis dan oleh karena itu maka model harus mengacu pada karakter bisnis sebagai berikut: pertama, bisnis mampu mebangun kepercayaan dirinya kedua, adanya jaminan dari otoritas moneter dan perbankan ketiga, adanya jaminan bahwa pungutan liar(pungil) dalam sektor pengangankutan dan perdagangan harus sama sekali di tiadakan keempat, semua input produksi pertanian harus tersedia di tingkat petani ditempat mana pebisnis pertanian mengerjakan usahanya.
2.      Model implementasi kecerdasan masyarakat. mencakup keecerdasan emosional, sptiritual, dan intelektual/brain. Tiga demensi kecerdasan inilah yang membnagun akal-budi manusia(human mind). Dari UU No. 2 tahun 1960 tentang pokok-pokok bagi hasil harus benar-benar diterpkan yang disertai pelayanan yang murah dan mudah dalam kontrak/akad bisnis.
3.      DNA-artifical Chromsom. Suatu akad bisnis  yang khas untuk suatu masyarakat dan juga dapat diakomodasi oleh masyarakat lain deganmengacu pada keragaman budaya, trdisi, dan wilayah pengmbang usaha.

Implementasimodel : pertama, pemetaan karakter bisnis seperti yang di identifikasikan dalam DNA-artifical chromosom di petekan diwilayah pengembangan. Kedua, pemsaran citra(marketing image) suatu produktertentu diukur menurut kelaykan usahanya.
Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai upaya penciptaan lapangan kerja baik di sektor formal Maupun di sektor non formal, dapat memberikan dorongan/motivasi dalam berbagai bentuk menciptakan iklim perekonomian yang agak longgar atau dengan kata lain lebi banyak memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat untuk meningkatkan prestasi usahanya, dan lain-lain. salah satu upaya tersebut ialah implementasikannya kebijakan/program bantuan pangan untuk rakyat miskin yang dikenal dengan istilah Raskin atau Beras Untuk Rumah Tangga Miskin yang telah teruji dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan daya beli masyarakat, kususnya dikawasan pedesaan.
Jika pada suatu daerah tingkat kemiskinan masih ter­golong tinggi, maka daerah tersebut tidak bisa dikatakan sejahtera walaupun disatu sisi sebagian masyarakat memiliki ekonomi mampu. Ini hendaknya menjadi pemicu bagi Pemerin­tah Daerah untuk memberdaya­kan masyarakatnya secara eko­no­mi maupun di bidang lain­nya. Ba­gaimana mungkin, keluar­ga mampu menyekolahkan anak-anaknya jika keluarga tersebut masih dalam kondisi miskin
pemerintah Indonesia dihadapkan pada permasalaan kemiskinan yang cukup besar jumlahnya, maka upaya-upaya pemerataan pendapatan masyarakat perlu dilakukan secara terus menerus melalui berbagai bidang kehidupan masyarakat, agar mereka yang tergolong “miskin” ini setidaknya memiliki kemampuan guna memenuhi kebutuhan pokok mereka. Kebutuhan pokok yang dimaksud sebagai kebutuhan dasar, yakni kebutuhan yang sangat penting guna kelangsungan hidup manusia, baik yang menyangkut kebutuhan konsumsi individu (maka, perumahan, pakaian), maupun keperluan pelayanan sosial tertentu (air minum, sanitasi, transportasi, kesehatan dan pendidikan.
Dalam program beras untuk keluarga miskin (Raskin) merupakan suatu upaya pemerintah untuk membantu mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin. Melalui program tersebut yang didukung program bantuan penanggulangan kemiskinan lainnya diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dalam peningkatan ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial rumah tangga.
Tujuan raskin adalah untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin melalui bantuan beras untuk keluarga miskin guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi beban pengeluaran keluarga pada jumlah yang telah ditentukan dengan tingkat harga tertentu. Sedang sasaran raskin terbantunya dan terbukanya akses pangan keluarga miskin dengan bahan pangan pokok (Beras), pada tingkat harga bersubsidi di tempat dan jumlah yang telah ditentukan dimana setiap kepala keluarga (KK).
Dasar hukum yang menjadi peraturan perundangan yang menjadi landasan pelaksanaan program RASKIN adalah peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan. Bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasionaluntuk membentuk manusia indonesia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup aman, bermutu bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat indonasyesia. Kebijakan raskin belum berjalan sesuai dengan sasran program,pada kenyataanya implementasi raskin tidak selalu berpedoman penuh pada prosedur kebijakan karena tergantung pada kondisi dan situasi masyarakat setempat.
Kelebihan program Raskin sebagai berikut :
a.       Program ini dapat membantu masyarakat miskin tentang kebutuhan paling dasar manusia, yaitu kebutuhan akan pangan pada saat masyarakat dilanda kesulitan pangan akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, ditambah dengan gagal panen akibat musim kemarau, serta akibat pengurangan subsidi BBM yang mengakibatkan harga-harga kebutuhan pokok meningkat tajam.
b.      Masyarakat miskin dapat melangsungkan aktivitasnya tanpa harus berpikir terlalu berat mengenai kebutuhan akan pangan.
c.       Masyarakat miskin masih mampu memberikan fasilitas pendidikan kepada putra-putrinya.
d.      Kegiatan sosial keagamaan di masyarakat tetap dapat berlangsung dengan baik, diikuti oleh sebagian besar warga masyarakat Kecamatan Tiom.
e.       Membangun kesadaran berbangsa dan bernegara, dalam arti masyarakat menyadari akan hak dan kewajibannya selaku warga negara. Sementara itu mengenai kekurangan dari
Implementasi program Raskin sebagai berikut :
implementasi kebijakan di pandang dalam pengertian luas merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai actor, organisasi, prosedur dan teknik yang bekerjasama untuk menjalankan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan. (Lester dan Stewart dalam Winarmo, 2002:101-102).
Program raskin merupakan implementasi dari intruksi presiden nomor 8 tahun 2008 tentang kebijakan perberasan mengintruksi menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementrian tertentu, serta gebernur dan bupati/walikota seluruh indonesia untuk melkukan upaya peningkatan pendapatan petani, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi pedesaan, dan stabilitas ekonomi nasional. Secara khusus kepada perum Bulog diinstruksikan untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan,yang penyediaannya mengutamakan pengadaan beras dari gabha petani dalam negeri.
faktor yang mempengaruhi terhambatnya implementasi tersebut yaitu:
Ø  faktor pertama komunikasi yang masih kurang dalam bentuk sosialisasi yang menyebabkan pemahaman masyarakat mengenai raskin masih minim, adapun sosialisasi yang di lakukan hanya kepada antar ketua RT dan RW kemudian diberikan informasi mengenai raskin. 
Ø  faktor yang kedua, sumebrdaya alam dalam hal ini masih kurangnya fasilitas didalam implementasi program raskin.sumberdaya dalam implementasi program ini merupakan faktor yang sangat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan program.
Ø  faktor ketiga, disposisi yang merupakan sikap implementor yang masih kurang untuk mendukung dalam implementasi program raskin yang menyebabkan kurang optimalnya dalam menjalankan implementasi program raskin.karakteristik berupa komitmen dari implementor dalam hal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga muncul ketidak pedulian implementor terhadap masyarakat miskin yang tidak terdata.
Ø  faktor keempat, struktur birokrasi yang melibatkan banyak pihak yang menyebkan implementasi program raskin yang membutuhkan waktu yang panjang dalam proses pelaksanaannya.
Beberapa komponen yang termasuk dalam kebutuhan dasar/ pokok ini meliputi: (1) makanan, lapangan kerja, (2) kesehatan (3) perumhahan (4) pendidikan (5) komunikasi, (6) kebudayaan, (7) penelitian dan teknologi, (8) energy, (9) hukum, (10) dinamika politik dan implikasi idiologi.
Program Raskin tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena adanya pertimbangan kebersamaan, yaitu dibagikan secara merata kepada masyarakat, yang seharusnya hanya kepada keluarga miskin yang setiap KK akan mendapat hak sebanyak 30 kilogram.



Beberapa faktor yang diperkirakan melatar belakangi kesalahan sasaran adalah:
 1. Cukup tingginya warga yang ingin mendapatkan Raskin;
2. Prosedur penyaringan rumah tangga miskin (RTS) tidak dilakukan secara sesama 3.Terdapat Kepala Desa/Kepala Kampung yang memberi kebijakan dengan meratakan Raskin kepada semua rumah tangga di tingkat rukun tetangga tersebut
4. Indikator kemiskinan yang digunakan kurang sensitif dalam menangkap kondisi sosial-ekonomi rumah tangga secara utuh.


















KESIMPULAN
1.      Kemiskinan disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Berbagai kekurangan dan ketidakberdayaan tersebut disebabkan baik faktor internal maupun eksternal yang membelenggu, seperti adanya keterbatasan untuk memelihara dirinya sendiri, dan tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya untuk memenuhi kebutuhan.
2.      Pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk dapat memeratakan pendapatan masyarakat agar setidaknya mereka mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari. Beberapa kendala yang terjadi dalam program-program pembangunan dalam upaya penanggulangan kemiskinan  adalah Kendala Perencanaan, Kendala Pelaksanaan, Kendala Koordinasi, dan Kendala Monitoring dan Evaluasi.
3.      berbagai upaya penciptaan lapangan kerja baik di sektor formal Maupun di sektor non formal, dapat memberikan dorongan/motivasi dalam berbagai bentuk menciptakan iklim perekonomian yang agak longgar atau dengan kata lain lebih banyak memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat untuk meningkatkan prestasi usahanya, dan lain-lain. salah satu upaya tersebut ialah implementasikannya kebijakan/program bantuan pangan untuk rakyat miskin yang dikenal dengan istilah Raskin atau Beras Untuk Rumah Tangga Miskin yang telah teruji dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan daya beli masyarakat, kususnya dikawasan pedesaan.
4.      Implementasi program Raskin faktor yang mempengaruhi terhambatnya implementasi tersebut yaitu, faktor pertama komunikasi yang masih kurang dalambentuk sosialisasi yang menyebabkan pemahaman masyarakat mengenai raskin masih minim faktor yang kedua, sumebrdaya alam dalam hal ini masih kurangnya fasilitas didalam implementasi program raskin faktor ketiga, disposisi yang merupakan sikap implementor yang masih kurang untuk mendukung dalam implementasi program raskin yang menyebabkan kurang optimalnya dalam menjalankan implementasi program raskin faktor keempat, struktur birokrasi yang melibatkan banyak pihak yang menyebkan implementasi program raskin yang membutuhkan waktu yang panjang dalam proses pelaksanaannya.



Solusi
Upaya untuk penanggulangan kemiskinan dan implementasi program beras miskin(Raskin). di antaranya adalah:
1.      Pemberantasan Korupsi. Koruptor merampas uang negara yang harusnya untuk rakyat jadi beralih ke kantong segelintir para koruptor. Meski para koruptor banyak ditangkap, namun jarang sekali harta kekayaannya yang berasal dari uang rakyat disita dan dikembalikan kepada rakyat.
2.      Pendidikan yang Murah dan Terjangkau oleh Rakyat. Harusnya ini bisa menjadikan pendidikan di sekolah negeri gratis/murah mengingat banyak sekolah swasta.
3.      Reformasi Tanah untuk Petani. Separuh dari rakyat Indonesia adalah petani. Jika para petani miskin, maka separuh rakyat Indonesia juga miskin Selain itu privatisasi bibit padi, pestisida, dan pupuk yang mengakibatkan harga mahal dan mencekik para petani harus dihentikan. Pemerintah lewat IPB dan Balai Penelitian harus menyediakan bibit padi yang murah serta pestisida dan pupuk alami yang lebih terjangkau sehingga kesejahteraan petani meningkat.
4.      Jadikan Sungai sebagai Alat Transportasi dan Sumber Penghasilan Rakyat. Rakyat bisa mendapat ikan dan bahkan udang besar untuk dimakan atau dijual. Namun karena tidak dipelihara, akhirnya sungai dijadikan sebagai tempat sampah untuk membuang limbah rumah tangga dan industri. Akibatnya sungai tercemar dan kotor sehingga hampir tidak ada ikan yang bisa didapat untuk dimakan/dijual. Ini selain merusak lingkungan juga memiskinkan rakyat Untuk itu pemerintah harus menjaga dan mengembalikan kesehatan sungai. Pemerintah harus memindahkan para penghuni bantaran sungai dengan ganti yang sepadan secara bertahap. Kemudian pemerintah harus membangun saluran khusus untuk pembuangan limbah industri dan rumah tangga sehingga sungai tidak tercemar. Jembatan yang melintasi sungai juga harus cukup tinggi agar perahu bisa melintas sehingga sungai bisa jadi alternatif transportasi untuk mengurangi kemacetan.
5.      meningkatkan pendidikan rakyat. Sebisa mungkin pendidikan harus terjangkau oleh seluruh rakyat Indonesia. Banyaknya sekolah yang rusak menunjukkan kurangnya pendidikan di Indonesia. Harusnya ini bisa menjadikan pendidikan di sekolah negeri gratis/murah mengingat banyak sekolah swasta.

6.      Perbaikan Transportasi Umum sebagai Layanan Publik. Mayoritas rakyat Indonesia menggunakan transportasi baik ke tempat kerja, ke sekolah, ke pasar, atau tempat-tempat lainnya. Kemacetan sering terjadi akibat banyaknya kendaraan yang melintas. Untuk itu transportasi umum yang massal harus ditingkatkan sebagai Layanan Masyarakat (Public Service) kepada rakyat yang telah membayar pajak.





























DAFTAR PUSTAKA
Wahyningsih, Rutiana D. 2007. Implementasi program pengembangan perumahan swadaya di daera. Jurnal Ilmu Administrasi. Surakarta.
Wicaksono, Bambang. 2007. Terobosan baru penyelenggaraan pelayanan publik di indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi. Yogyakarta
Mardiani, Irda Ella. 2014. Implementasi program beras miskin (raskin). Jurnal mahasiswa. Kalimantan barat: universitas tanjungpura
Peraturan pemerintah No. 68 tahun 2002.Tentang Ketahanan Pangan
Undang-undang No. 7  tahun 1996 Tentang Pangan
Peraturan Pemenrintah No. 7 Tahun 2003. Tentang pendirian perusahaan Bulog
Intruksi Presiden RI No. 8 tahun 2008. Tentang kebijakan Perberasan Nasional.
Peraturan Presiden RI No. 13 tahun 2009. Tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Buku Petunujuk Teknis Raskin Tahun 2010. dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.
Rejekiningsih, Wahyu Tri. 2011 Identifikasi faktor penyebab kemiskinan di kota semarang dari dimensi kultural. Jurnal ekonomi pembangunan. Semarang:Universitas diponegoro semarang
Yigibalom, Yepi. Efektifitas program beras untuk keluarga miskin dalam penanggulangan kemiskinan di kecamatan tiom kabupaten lanny jaya. Jurnal administrasi publik.
Multifiah. 2011. Telaah kritis kebijakan penanggulangan kemiskinan dalam tinjauan konstitusi. Journal of indonesia applied economics. FEB:universitas Brawijaya
Kaplale, Raihana. 2012. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kemiskinan di kota ambon. Jurnal agribisnis kepulauan. Ambon: dosen PS Agribisnis Faperta Unpattti
Sarkaniputra, murasa. 2004. Pembangunan pertanian berbasis kecerdasan masyarakat. jurnal ilmu-ilmu sosial.UNISA NO. 54/XXVII/IV
Royat, Sujana. Kebijakan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Deputi menko kesra bidang koordinasi penanggulangankemiskinan. Jakarta

0 comments:

Post a Comment