ABSTRAK
Tujuan pemerintah pusat dalam
memberikan dana desa adalah untuk memberikan kesejahteraan yang merata di
seluruh desa di Indonesia. Dana desa yang diberikan didapat dari pemerintah
pusat yang menstaranfer dana ke pemerintah daerah 10% dari dana perimbangan
yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
setelah dikurangi dana alokasi khusus. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh
pemerintah pusat dalam pelaksanaan akuntabilitas pengalokasian dana desa adalah
masih rendahnya pengetahuan unsure pemerintah desa maupun lembaga kemasyrakatan
di desa tentang bagaimana mengelola dan mengalokasikan dana dari pemerintah
pusat yang tujuanya digunakan untuk kemakmuran masyarakat desa itu sendiri.
Banyaknya dana yang didapat dari pemerintah pusat dan daerah harus didorong
dengan pertanggungjawaban(akuntabilitas) dalam setiap pembangunan ataupun
kegiatan yang diselenggarakan di desa yang tujuanya untuk kemakmuran masyarakat
desa. Selain itu juga masih banyak dari masyarakat desa yang belum mengetahui
setiap penggunaan dana yang berkaitan dengan dana desa , hal itu yang membuat
masyarakat desa masih kurang percaya terhadap pemerintahan desanya sendiri dan juga
masih kurangnya pengetahuan terutama pemerintahan desa dalam melaporkan keuangan
setiap kegiatan kepada kabupaten/kota , hal ini terjadi karena pemerintahan
desa belum bisa membuat laporan keuangan yang sudah memenuhi standar akuntansi
pemerintahan guna menunjang pelaksanaan good governance yang mana adalah tata
kelola yang baik dalam melaksanakan pemerintahan desa dengan melakukan
transparansi , akuntabilitas,efektifitas , dan efisien terhadap dana desa.
Dengan melakukan transparansi yaitu setiap penggunaan dana desa baiknya selalu
melaporkan nya terhadap masyarakat desa , akuntabilitas yaitu kegiatan dan
hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. Perlunya bantuan dari pihak pihak
yan terkait seperti BPK & IAI yang
dapat membantu pemerintah desa untuk membuat laporan keuangan yang sudah
memenuhi standar.
LATAR
BELAKANG
Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakars masyarakat, hak asal usul , dan atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 UUD No.6 Tahun 2014). Setiap desa memiliki
pendapatan yang didapat dari :
a. Pendapatan
asli desa terdiri atas hasil usaha , hasil aset , swadaya dan
partisipasi,gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa
b. Alokasi
anggaran pendapatan dan belanja Negara
c. Bagian
dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten / kota
d. Alokasi
dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangngan yang diterima
kabupaten/kota
e. Bantuan
keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabuoaten /
kota
f. Hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
g. Lain-lain
pendapatan desa yang sah. (Pasal 72 UUD No.6 Tahun 2014)
Menurut pengertianya dana desa adalah
dana yang bersumber dari anggaran dan belanja Negara yang diperuntukan bagi
desa yang di transfer melalui aggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyrakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.(Pasal 1 angka 8 PP nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelakanaan UU No.
6 Tahun 2014 tentang Desa). Alokasi dana
desa yang diterima dari 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi
khusus. Dana yang di dapat/Tahunya bisa saja menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait dengan bagaimana
penerapan tata kelola yang baik(good governance) hal ini bisa terjadi karena
kapasitas penyelenggaraan desa terutama dalam manajemen keuangan dan anggaran
yang masih sangat rendah serta dalam beberapa situasi , penggunaan alokasi dana
desa rawan terhadap penyelewengan dana oleh pihak yang seharusnya bisa
dipercaya oleh masyaraat dalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang
, selain itu sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai alokasi dana desa juga
masih sangat kurang , sehingga mengakibatkan pada sulitnya mengajak partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan ADD maupun dalam pengawasan kegiatan. Oleh sebab
itu setiap penyelenggara desa terutama
di bagian manajemen keuangan harus mengetahui system informasi akuntansi dalam
melaporkan setiap penggunaan dana desa dan juga dalam agar terciptanya
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berlangsung secara
berdaya guna , berhasil , dan bersih , bertanggung jawab serta bebas dari
praktik – praktik korupsi , kolusi dan nepotisme , sehingga tata kelola yang
baik(good governance) dapat terlaksana di desa dan masyarakat desa juga
diharapkan ikut mengawal dana desa agar tercapainya kemakmuran yang diharapkan
seluruh masyarakat desa
LANDASAN TEORI
A. Alokasi
Dana Desa
Alokasi
dana desa adalah anggaran keuangan yang dialokasikan kepada pemerintah desa
digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan
prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat , yang
pemanfaatan dan administrasi pengelolaan dilakukan dan dipertangungjawabkan
oleh kepala desa (Daru Wisakti :2008). Dana
desa merupakan kebijakan pemerintah seiring dengan bergulirnya otonomi daerah ,
yaitu dimulai berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian
direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Saat desa diserahi wewenang
mengelola alokasi dana desa yang bisa digunakan desa untuk menyelesaikan
masalah mereka, desa merasa diberi kepercayaan dan tantangan membangun desanya
secara partisipatif. Dana alokasi desa bukan lagi merupakan bantuan namun merupakan
dana bagi hasil atau perimbangan antara pemerintah kabupaten dengan desa ,
seperti retribusi dan pajak serta bagian dari dana perimbangan yang diperoleh
pemerintah kabupaten kecuali dana alokasi khusus (Okta Rosalinda LPD , 2014).
Dalam pengalokasian dana desa setiap desa berdasarkan perkalian antara jumlah
desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata dana desa setiap provinsi.
Rata-rata dana desa setiap provinsi dialokasikan berdasaran jumlah desa dalam
rovinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk kabupaten/kota , luas wilayah
abupaten/kota , angka kemisinan kabupaten/kota , dan tingkat kesulitan
geografis kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Jumlah penduduk ,
luas wilayah, dan angka kemiskinan tersebut dihitung dengan bobot :
a. 30%
untuk jumlah penduduk kabupaten/kota
b. 20%
untuk luas wilayah kabupaten/kota
c. 50%
untuk angka kemiskinan kabupaten/kota.
Tingkat
kesulitan geografis sebagaimana dimaksud ditunjukan oleh indeks kemahalan
konstruksi yang digunakan sebagai faktor pengali hasil perhitunan tersebut.(Pasal
11 ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa yang bersumber dari APBN)
Rata-rata
dana desa setiap provinsi dihitung dengan cara :
a. Pagu
dana desa nasional yang ditetapkan dalam APBN x [(30% x persentase jumlah
penduduk kabupaten / kota terhadap total penduduk nasional) + (20% x persentase
luas wilayah kabupaten / kota terhadap total luas wilayah) + (50% x persentase
jumlah penduduk miskin kabupaten / kota terhadap jumlah penduduk miskin
nasional)] untuk mendapatkan dana desa setiap kabupaten / kota
b. Dana
desa setiap kabupaten / kota hasil
penghitungan diatas dikalikan indeks kemahalan konstruksi setiap kabupaten /
kota.
c. Hasil
penghitungan dana desa setiap kabupaten / kota tersebut dijumlahkan berdasarkan
provinsi
d. Jumlah
dana desa setiap provinsi tersebut dibagi dengan jumlah desa di setiap provinsi
untuk mendapatkan rata-rata dana desa setiap provinsi.(Pasal 11 Ayat (6) PP
Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Adapun data jumlah penduduk , luas wilayah , angka
kemiskinan , dan indeks kemahalan konstruksi merupakan data yang digunakan
dalam penghitungan dana alokasi umum (DAU). (Pasal 11 Ayat (7) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang
bersumber dari APBN)
Sedangkan
pengalokasian dana desa setiap kabupaten berdasarkan dana desa setiap
kabupaten / kota sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya , Bupati/Walikota
menetapkan besaran dana desa untuk setiap desa diwilayahnya.
Besaran dana desa dihitung berdasarkan jumlah
penduduk desa , luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan tingkat kesulitan
geografis. Sementara jumlah penduduk desa , luas wilayah desa dan angka
kemiskinan desa dihitung dengan bobot :
a. 30%
untuk jumlah penduduk desa
b. 20%
untuk luas wilayah desa
c. 50%
untuk angka kemiskinan desa.
Tingkat kesulitan geografis setiap desa digunakan
sebagai faktor pengali hasil penghitungan . (Pasal 12 Ayat (3) PP Nomor 60
Tahun tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Besaran dana desa setiap desa dihitung dengan cara :
a. Dana
desa untuk desa = Pagu dana desa kabupaten/kota x [(30% x persentase jumlah
penduduk desa yang bersangkutan terhadap total penduduk desa di kabupaten /
kota yang bersangkutan ) + (20% x persentase luas wilayah desa yang
bersangkutan terhadap total luas wilayah desa di kabupaten / kota yang
bersangkutan) + (50% x persentase rumah tangga pemegang kartu perlindungan
social terhadap total jumlah umah tangga desa di kabupaten / kota yang
bersangkutan)]
b. Hasil
penghitungan tersebut disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis setiap desa.
(Pasal 12 Ayat (5) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari
APBN)
Adapun tingkat kesulitan geografis tersebut
ditentukan oleh faktor yang meliputi :
a. Ketersediaan
pelayanan dasar
b. Kondisi
insfrastruktur
c. Transportasi
(PP Nomer 22 Tahun 2015 tantang perubahan Pasal 12 Ayat (6) PP Nomor 60 Tahun
2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan desa
baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah desa , engalokasian dana desa
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Pada
tahun anggaran berikutnya apabila desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30
juni tahun anggaran berjalan
b. Pada
tahun kedua setelah penetapan desa apabia desa tersebut ditetapkan setelah
tanggal 30 juni tahun anggaran berjalan. (Pasal 13 PP Nomor 60 Tahun 2014
tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Dalam penyaluranya , dana desa disalurkan oleh
pemerintah kepada kabupaten/kota . Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara
pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD). Dana desa tersebut disalurkan oleh kabupaten/kota kepada desa.
Penyaluranya dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke
rekening kas desa.
Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan dengan ketentuan :
a. Tahap
I pada bulan April sebesar 40%
b. Tahap
II pada bulan Agustus sebesar 40%
c. Tahap
III pada bulan Oktober sebesar 20% (PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Pasal
16 Ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Penyaluran dana desa setiap tahap dilakukan paling
lambat pada minggu kedua. Penyaluran dana desa setiap tahap dilakukan paling
lambat 7 hari kerja setelah diterima di kas Daerah.
Penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD dilakukan
dengan syarat :
a. Peraturan
Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa
sebagimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (8) telah disampaikan kepada Menteri
b. APBD
kabupaten / kota telah ditetapkan.(Pasal 17 Ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014
tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Penyaluran dana
desa dari RKUD ke rekening kas desa dilakukan setelah APB Desa ditetapkan dalam
hal APBD belum ditetapkan , penyaluran dana desa dilakukan setelah ditetapkan
dengan peraturan Bupati/Walikota. (Pasal 17 Ayat (2) dan Ayat (3) PP Nomor
60Tahun 2014 tentang dana desa yang berumber dari APBN)
Tujuan
diberikanya bantuan alokasi dana desa (ADD) antara lain meliputi ;
a. Meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah,pembangunan,
dan kemasyarakat sesuai dengan kewenanganya.
b. Meningkatkan
kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan serta partisipatif sesuai dengan potensi yang
dimiliki.
c. Meningkatkan
pemerataan pendapatan , kesempatan kerja dan keempatan berusahabagi masyarakat
desa dalam rangka pengembangan social ekonomi masyarakat.
d. Mendorong
peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat.
Penggunnaan
bantuan langsung alokasi dana desa (ADD) dibagi menjadi 2 komponen , dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Sebesar
30% dari besarnya ADD yang diterima oleh masing-masing desa, digunakan untuk
biaya operasional pemerintah desa, badan permusyawaratan desa dan lembaga
pemberdayaan masyarakat desa.
b. Sebesar
70% dari besarnya ADD yang diterima oleh masing-masing desa , digunakan untuk
membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
B. Good
Governance
Governence diartikan
sebagai tata kelola , dalam konteks ini adalah tata kelola desa . Sedangkan
pengertian governance merupakan suatu konsepsi pengelolaan organisasi dalam
lingkup luas (micro-organizational) tidak seperti manajemen yang lebih berfokus
pada internal organisasi saja. Governance melibatkan institusi lain dan peran
masyarakat untuk mengontrol organisasi agar transparan ,
akuntable,responsive,efisien,efektif, dan berkinerja tinggi (Pollit dan
Bouckaert,2002). Sedangkan World Bank memberikan definisi Governance sebagai
‘the way state power is used in managing economic and social resources for
development of society” . Sementara itu United Nation Development Program
(UNDP) mendefinisikan governance sebagai
“the exercise of political,economic, and administrative author to manage a
nations affair at all levels”. Dalam hal ini , World Bank lebih menekankan pada
cara pemerintah mengelola sumber daya social dan ekonomi untuk kepentingan
pembangunan masyrakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik,
ekonomi, dan administrative dalam pengelolaan Negara. Jadi Good governance
adalah sebuah kerangka institusional untuk memperkuat otonomi desa , karena
secara substantive desentralisasi dan otonomi desa bukan hanya masalah
pembagian kewenangan antar level pemerintahan , melainkan sebagai upaya membawa
Negara lebih dekat dengan masyarakat (Agus Subroto,2009)
UNDP memberikan beberapa
karakteristik pelaksanaan good governance , meliputi :
a. Participation
, Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan
aspirasinya.Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan
berbicara serta berpartisipasi.
b. Rule
of law , Kerangka hokum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu
c. Transparancy,
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi.Informasi yang
berkaitan dengan kepentingan public secara langsung dapat diperoleh oleh mereka
yang membutuhkan
d. Responsiveness,
Lembaga-lembaga public harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders
e. Concensus
orientation , Berorientasi pada kepentingan masyrakat yang lebih luas
f. Equity
, Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh
kesejahteraan dan keadilan
g. Efficiency
and effectiveness, Pengelolaan sumber daya public dilakukan secara berdayaguna
(efisien) dan efektif.
h. Accountability,
Pertanggungjawaban kepada public atas setiap aktifitas yang dilakukan.
i.
Strategic vision ,
Penyelenggara pemerintahan dan masyrakat harus memiliki visi jauh ke depan.
Dari kedelapan karakteristik tersebut , paling tidak
terdapat tiga hal yang dapat diperankan oleh akuntansi sector public yaitu
penciptaan transparansi ,akuntabilitas public, dan value for
money(economy,effectiveness,efficiency)
Dalam penerapan good governance terdapat salah
satunya konsep akuntabilitas yang menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (2000:12) adalah kewajiban untuk
memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan
tindakan seseorang/pemimpin suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki
hak atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban.Jika dikaitkan dengan
anggaran dana desa maka keberhasilan alokasi dana desa sangat dipengaruhi oleh
isi kebijakan dan konteks implementasinya. Namun demikian didalam pelaksanaanya
sangat tergantung bagaimana pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap pengelolaan ADD serta responsive terhadap aspirasi yang berkembang di
masyarakat , dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kberhasilan program.
Dengan demikian tingkat akuntabilitas pengelolaan ADD telah membuka ruang
poliitis bai warga untuk menjadi aktif terlibat dalam penyelenggaraan
pengawasan pembangunan , sehingga berpotensi menciptakan proses pembangunan
yang transparan , akuntabel , responsive , dan partisipatif. Selain itu , untuk
mendukung keterbukaan dan penyampaian informasi secara jelas kepada masyarakat
, maka setiap pelaksanaan kegiatan fisik dari ADD wajib dilengkapi dengan papan
informasi kegiatan yang dipasang di lokasi kegiatan. Guna mewujudkan
pelaksanaan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas maka diperlukan
adanya kepatuhan pemerintah desa khususnya pengelola ADD untuk melaksanakan ADD
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui penerapan prinsip akuntabilitas
pengolahan alokasi dana desa , pintu yang paling efektif adalah melalui
pengawasan sehingga mulai dari tahap perencanaan sampai dengan paska kegiatan
dapat berjalan secara efektif. Sedangkan pengawasan dilaksanakan dalam suatu
proses dimana pelaksanaan melalui tahapan-tahapan tertentu. (Agus Subroto
:2009) Hal ini sesuai dengan pendapat Manullang (1991: 183-184) yang menyatakan
bahwa :
“Proses pengawasan dimanapun juga atau pengawasan
yang berobyek apapun terdiri dari tiga fase sebagai berikut :
a. Menetapkan
alat ukur (standard)
b. Mengadakan
evaluasi(evaluative)
c. Mengadakan
tindakan perbaikan(corrective action).”
KESIMPULAN
Alokasi
dana desa yang diberikan dari pemerintahan pusat yang diserahkan melalui
pemerintahan daerah yang diterima 10% dari dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi
dana alokasi khusus. Jumlah dana yang diterima per desa sangatlah besar
jumlahnya , hal ini membuat penyelenggara desa dalam hal ini adalah
pemerintahan desa untuk wajib mengelola dana tersebut agar bisa tercapai
kemakmuran masyarakat di desa tersebut , tetapi faktanya banyak dari
pemerintahan desa yang tidak bisa mengelola dan melaporkan setiap aliran dana
kegiatan dalam laporan keuangan yang sudah memenuhi standar akuntansi
pemerintahan. Oleh karena itu diharapkan pemerintahan desa juga menerapkan
pengelolaan organisasi yang baik (good governance) yang memiliki konsep yang
harus dimiliki antara lain :
1. Transparansi
(terbuka) diharapkan pemerintahan desa dapat terbuka mengenai dana yang
digunakan , hal ini secara otomatis meningkatkan kepercayaan masyarakat desa
terhadap pemerintahan desanya.
2. Akuntabilitas
(pertanggungjawaban) diharapkan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Efektifitas
, diharapkan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapau
tujuan yang diinginkan masyrakat desa
4. Efisiensi
, diharapkan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus tepat sesuai dengan
rencana dan tujuan
Tujuan diberikanya bantuan alokasi dana desa (ADD)
antara lain meliputi ;
1. Meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan
pemerintah,pembangunan, dan kemasyarakat sesuai dengan kewenanganya.
2. Meningkatkan
kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan serta partisipatif sesuai dengan potensi yang
dimiliki.
3. Meningkatkan
pemerataan pendapatan , kesempatan kerja dan keempatan berusahabagi masyarakat
desa dalam rangka pengembangan social ekonomi masyarakat.
4. Mendorong
peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat.
Penggunnaan
bantuan langsung alokasi dana desa (ADD) dibagi menjadi 2 komponen , dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Sebesar
30% dari besarnya ADD yang diterima oleh masing-masing desa, digunakan untuk
biaya operasional pemerintah desa, badan permusyawaratan desa dan lembaga
pemberdayaan masyarakat desa.
b. Sebesar
70% dari besarnya ADD yang diterima oleh masing-masing desa , digunakan untuk
membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Oleh karena itu diharapkan bantuan dari berbagai
pihak terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) untuk mengawal dana desa dan memberikan sosialisasi dan pelatihan ataupun
bimbingan terhadap khususnya pemerintahan desa agar dapat mengelola dana dengan
baik sehingga dalam setiap pelaporan keuangan ke kabupaten tidak terlambat lagi
sehingga penerapan good governance di desa dapat tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo,2002.Akuntansi
sektor public. Andi. xJogjakarta
Mahmudi,2011.Akuntansi
sector public. UII Press. Yogyakarta
Okta
Rosalinda, 2014. Pengelolaan alokasi dana desa(ADD)dalam menunjang pembangunan
desa. Universitas Brawijaya. Malang
Paulus
Israwan Setyoko, 2009. Akuntabilitas administrasi keuangan program dana alokasi
desa (ADD). Universitas Jenderal Soedirman. Purwokerto
Sherly
Gresita Apriliani, 2013. Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di desa
kedungrejo kecamatan muncar kabupaten Banyuwangi. Universitas Jember. Jember
Daru
Wisakti, 2008. Implementasi kebijakan alokasi dana desa di wilayah kecamatan
geyer kabupaten grobogan. Universitas Diponegero. Semarang
Agus
Subroto, 2008. Akuntabilitas pengelolaan dana desa(Studi kasus pengelolaan
alokasi dana desa di desa-desa dalam wilayah kecamatan tlogomulyo kabupaten
temanggung). Universitas Diponegoro. Semarang
Try
RaharjoSjamsiar Sjamsuddin,Imam Hardjanto, 2011. Implementasi kebijakan alokasi
dana desa (ADD) tahun 2011 di desa jembul dan desa sumengko kecamatan jatirejo
kabupaten mojokerto. Universitas Brawijaya. Malang
Ayu
Komang Dewi Lestari,Anantawikrama Tungga Atmaja,I Made Pradana Adiputra,2014.
Membedah akuntabilitas praktik pengelolaan keuangan desa pakraman kubut ambahan
kecamatan kubutambahan kabupaten buleleng provinsi bali. Universitas Pendidikan
Ganesha. Bali
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
0 comments:
Post a Comment