Wednesday 6 January 2016

Penerapan Good Governence Dalam Alokasi Dana Desa Oleh Febri Ramanda (B200140251)



ABSTRAK

            Tujuan pemerintah pusat dalam memberikan dana desa adalah untuk memberikan kesejahteraan yang merata di seluruh desa di Indonesia. Dana desa yang diberikan didapat dari pemerintah pusat yang menstaranfer dana ke pemerintah daerah 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan akuntabilitas pengalokasian dana desa adalah masih rendahnya pengetahuan unsure pemerintah desa maupun lembaga kemasyrakatan di desa tentang bagaimana mengelola dan mengalokasikan dana dari pemerintah pusat yang tujuanya digunakan untuk kemakmuran masyarakat desa itu sendiri. 

Banyaknya dana yang didapat dari pemerintah pusat dan daerah harus didorong dengan pertanggungjawaban(akuntabilitas) dalam setiap pembangunan ataupun kegiatan yang diselenggarakan di desa yang tujuanya untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu juga masih banyak dari masyarakat desa yang belum mengetahui setiap penggunaan dana yang berkaitan dengan dana desa , hal itu yang membuat masyarakat desa masih kurang percaya terhadap pemerintahan desanya sendiri dan juga masih kurangnya pengetahuan terutama pemerintahan desa dalam melaporkan keuangan setiap kegiatan kepada kabupaten/kota , hal ini terjadi karena pemerintahan desa belum bisa membuat laporan keuangan yang sudah memenuhi standar akuntansi pemerintahan guna menunjang pelaksanaan good governance yang mana adalah tata kelola yang baik dalam melaksanakan pemerintahan desa dengan melakukan transparansi , akuntabilitas,efektifitas , dan efisien terhadap dana desa. Dengan melakukan transparansi yaitu setiap penggunaan dana desa baiknya selalu melaporkan nya terhadap masyarakat desa , akuntabilitas yaitu kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. Perlunya bantuan dari pihak pihak yan terkait seperti BPK & IAI  yang dapat membantu pemerintah desa untuk membuat laporan keuangan yang sudah memenuhi standar.








LATAR BELAKANG
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakars masyarakat, hak asal usul , dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 UUD No.6 Tahun 2014). Setiap desa memiliki pendapatan yang didapat dari :
a.       Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha , hasil aset , swadaya dan partisipasi,gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa
b.      Alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara
c.       Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten / kota
d.      Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangngan yang diterima kabupaten/kota
e.       Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja  daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabuoaten / kota
f.       Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
g.      Lain-lain pendapatan desa yang sah. (Pasal 72 UUD No.6 Tahun 2014)
Menurut pengertianya dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran dan belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang di transfer melalui aggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyrakatan, dan pemberdayaan masyarakat.(Pasal 1 angka 8 PP nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelakanaan UU No. 6  Tahun 2014 tentang Desa). Alokasi dana desa yang diterima dari 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Dana yang di dapat/Tahunya bisa saja menimbulkan berbagai  kekhawatiran terkait dengan bagaimana penerapan tata kelola yang baik(good governance) hal ini bisa terjadi karena kapasitas penyelenggaraan desa terutama dalam manajemen keuangan dan anggaran yang masih sangat rendah serta dalam beberapa situasi , penggunaan alokasi dana desa rawan terhadap penyelewengan dana oleh pihak yang seharusnya bisa dipercaya oleh masyaraat dalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang , selain itu sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai alokasi dana desa juga masih sangat kurang , sehingga mengakibatkan pada sulitnya mengajak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan ADD maupun dalam pengawasan kegiatan. Oleh sebab itu setiap  penyelenggara desa terutama di bagian manajemen keuangan harus mengetahui system informasi akuntansi dalam melaporkan setiap penggunaan dana desa dan juga dalam agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berlangsung secara berdaya guna , berhasil , dan bersih , bertanggung jawab serta bebas dari praktik – praktik korupsi , kolusi dan nepotisme , sehingga tata kelola yang baik(good governance) dapat terlaksana di desa dan masyarakat desa juga diharapkan ikut mengawal dana desa agar tercapainya kemakmuran yang diharapkan seluruh masyarakat desa
LANDASAN TEORI

A.    Alokasi Dana Desa
Alokasi dana desa adalah anggaran keuangan yang dialokasikan kepada pemerintah desa digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat , yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaan dilakukan dan dipertangungjawabkan oleh kepala desa  (Daru Wisakti :2008). Dana desa merupakan kebijakan pemerintah seiring dengan bergulirnya otonomi daerah , yaitu dimulai berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Saat desa diserahi wewenang mengelola alokasi dana desa yang bisa digunakan desa untuk menyelesaikan masalah mereka, desa merasa diberi kepercayaan dan tantangan membangun desanya secara partisipatif. Dana alokasi desa bukan lagi merupakan bantuan namun merupakan dana bagi hasil atau perimbangan antara pemerintah kabupaten dengan desa , seperti retribusi dan pajak serta bagian dari dana perimbangan yang diperoleh pemerintah kabupaten kecuali dana alokasi khusus (Okta Rosalinda LPD , 2014). Dalam pengalokasian dana desa setiap desa berdasarkan perkalian antara jumlah desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata dana desa setiap provinsi. Rata-rata dana desa setiap provinsi dialokasikan berdasaran jumlah desa dalam rovinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk kabupaten/kota , luas wilayah abupaten/kota , angka kemisinan kabupaten/kota , dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Jumlah penduduk , luas wilayah, dan angka kemiskinan tersebut dihitung dengan bobot :
a.       30% untuk jumlah penduduk kabupaten/kota
b.      20% untuk luas wilayah kabupaten/kota
c.       50% untuk angka kemiskinan kabupaten/kota.
Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud ditunjukan oleh indeks kemahalan konstruksi yang digunakan sebagai faktor pengali hasil perhitunan tersebut.(Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa yang bersumber dari APBN)
Rata-rata dana desa setiap provinsi dihitung dengan cara :
a.       Pagu dana desa nasional yang ditetapkan dalam APBN x [(30% x persentase jumlah penduduk kabupaten / kota terhadap total penduduk nasional) + (20% x persentase luas wilayah kabupaten / kota terhadap total luas wilayah) + (50% x persentase jumlah penduduk miskin kabupaten / kota terhadap jumlah penduduk miskin nasional)] untuk mendapatkan dana desa setiap kabupaten / kota
b.      Dana desa setiap kabupaten  / kota hasil penghitungan diatas dikalikan indeks kemahalan konstruksi setiap kabupaten / kota.
c.       Hasil penghitungan dana desa setiap kabupaten / kota tersebut dijumlahkan berdasarkan provinsi
d.      Jumlah dana desa setiap provinsi tersebut dibagi dengan jumlah desa di setiap provinsi untuk mendapatkan rata-rata dana desa setiap provinsi.(Pasal 11 Ayat (6) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Adapun data jumlah penduduk , luas wilayah , angka kemiskinan , dan indeks kemahalan konstruksi merupakan data yang digunakan dalam penghitungan dana alokasi umum (DAU). (Pasal 11 Ayat (7) PP Nomor  60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Sedangkan  pengalokasian dana desa setiap kabupaten berdasarkan dana desa setiap kabupaten / kota sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya , Bupati/Walikota menetapkan besaran dana desa untuk setiap desa diwilayahnya.
Besaran dana desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa , luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan tingkat kesulitan geografis. Sementara jumlah penduduk desa , luas wilayah desa dan angka kemiskinan desa dihitung  dengan bobot :
a.       30% untuk jumlah penduduk desa
b.      20% untuk luas wilayah desa
c.       50% untuk angka kemiskinan desa.
Tingkat kesulitan geografis setiap desa digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan . (Pasal 12 Ayat (3) PP Nomor 60 Tahun tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Besaran dana desa setiap desa dihitung dengan cara :
a.       Dana desa untuk desa = Pagu dana desa kabupaten/kota x [(30% x persentase jumlah penduduk desa yang bersangkutan terhadap total penduduk desa di kabupaten / kota yang bersangkutan ) + (20% x persentase luas wilayah desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah desa di kabupaten / kota yang bersangkutan) + (50% x persentase rumah tangga pemegang kartu perlindungan social terhadap total jumlah umah tangga desa di kabupaten / kota yang bersangkutan)]
b.      Hasil penghitungan tersebut disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis setiap desa. (Pasal 12 Ayat (5) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Adapun tingkat kesulitan geografis tersebut ditentukan oleh faktor yang meliputi :
a.       Ketersediaan pelayanan dasar
b.      Kondisi insfrastruktur
c.       Transportasi (PP Nomer 22 Tahun 2015 tantang perubahan Pasal 12 Ayat (6) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah desa , engalokasian dana desa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.       Pada tahun anggaran berikutnya apabila desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 juni tahun anggaran berjalan
b.      Pada tahun kedua setelah penetapan desa apabia desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 juni tahun anggaran berjalan. (Pasal 13 PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Dalam penyaluranya , dana desa disalurkan oleh pemerintah kepada kabupaten/kota . Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana desa tersebut disalurkan oleh kabupaten/kota kepada desa. Penyaluranya dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas desa.
Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan :
a.       Tahap I pada bulan April sebesar 40%
b.      Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%
c.       Tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Pasal 16 Ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Penyaluran dana desa setiap tahap dilakukan paling lambat pada minggu kedua. Penyaluran dana desa setiap tahap dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di kas Daerah.
Penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan syarat :
a.       Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa sebagimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (8) telah disampaikan kepada Menteri
b.      APBD kabupaten / kota telah ditetapkan.(Pasal 17 Ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN)
Penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening kas desa dilakukan setelah APB Desa ditetapkan dalam hal APBD belum ditetapkan , penyaluran dana desa dilakukan setelah ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota. (Pasal 17 Ayat (2) dan Ayat (3) PP Nomor 60Tahun 2014 tentang dana desa yang berumber dari APBN)
Tujuan diberikanya bantuan alokasi dana desa (ADD) antara lain meliputi ;
a.       Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah,pembangunan, dan kemasyarakat sesuai dengan kewenanganya.
b.      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta partisipatif sesuai dengan potensi yang dimiliki.
c.       Meningkatkan pemerataan pendapatan , kesempatan kerja dan keempatan berusahabagi masyarakat desa dalam rangka pengembangan social ekonomi masyarakat.
d.      Mendorong peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat.
Penggunnaan bantuan langsung alokasi dana desa (ADD) dibagi menjadi 2 komponen , dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Sebesar 30% dari besarnya ADD yang diterima oleh masing-masing desa, digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa, badan permusyawaratan desa dan lembaga pemberdayaan masyarakat desa.
b.      Sebesar 70% dari besarnya ADD yang diterima oleh masing-masing desa , digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
B.     Good Governance
Governence diartikan sebagai tata kelola , dalam konteks ini adalah tata kelola desa . Sedangkan pengertian governance merupakan suatu konsepsi pengelolaan organisasi dalam lingkup luas (micro-organizational) tidak seperti manajemen yang lebih berfokus pada internal organisasi saja. Governance melibatkan institusi lain dan peran masyarakat untuk mengontrol organisasi agar transparan , akuntable,responsive,efisien,efektif, dan berkinerja tinggi (Pollit dan Bouckaert,2002). Sedangkan World Bank memberikan definisi Governance sebagai ‘the way state power is used in managing economic and social resources for development of society” . Sementara itu United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan  governance sebagai “the exercise of political,economic, and administrative author to manage a nations affair at all levels”. Dalam hal ini , World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya social dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyrakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administrative dalam pengelolaan Negara. Jadi Good governance adalah sebuah kerangka institusional untuk memperkuat otonomi desa , karena secara substantive desentralisasi dan otonomi desa bukan hanya masalah pembagian kewenangan antar level pemerintahan , melainkan sebagai upaya membawa Negara lebih dekat dengan masyarakat (Agus Subroto,2009)
            UNDP memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance , meliputi :
a.       Participation , Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi.
b.      Rule of law , Kerangka hokum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu
c.       Transparancy, Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi.Informasi yang berkaitan dengan kepentingan public secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan
d.      Responsiveness, Lembaga-lembaga public harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders
e.       Concensus orientation , Berorientasi pada kepentingan masyrakat yang lebih luas
f.       Equity , Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan
g.      Efficiency and effectiveness, Pengelolaan sumber daya public dilakukan secara berdayaguna (efisien) dan efektif.
h.      Accountability, Pertanggungjawaban kepada public atas setiap aktifitas yang dilakukan.
i.        Strategic vision , Penyelenggara pemerintahan dan masyrakat harus memiliki visi jauh ke depan.
Dari kedelapan karakteristik tersebut , paling tidak terdapat tiga hal yang dapat diperankan oleh akuntansi sector public yaitu penciptaan transparansi ,akuntabilitas public, dan value for money(economy,effectiveness,efficiency)
Dalam penerapan good governance terdapat salah satunya konsep akuntabilitas yang menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (2000:12) adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pemimpin suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban.Jika dikaitkan dengan anggaran dana desa maka keberhasilan alokasi dana desa sangat dipengaruhi oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Namun demikian didalam pelaksanaanya sangat tergantung bagaimana pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan ADD serta responsive terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat , dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kberhasilan program. Dengan demikian tingkat akuntabilitas pengelolaan ADD telah membuka ruang poliitis bai warga untuk menjadi aktif terlibat dalam penyelenggaraan pengawasan pembangunan , sehingga berpotensi menciptakan proses pembangunan yang transparan , akuntabel , responsive , dan partisipatif. Selain itu , untuk mendukung keterbukaan dan penyampaian informasi secara jelas kepada masyarakat , maka setiap pelaksanaan kegiatan fisik dari ADD wajib dilengkapi dengan papan informasi kegiatan yang dipasang di lokasi kegiatan. Guna mewujudkan pelaksanaan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas maka diperlukan adanya kepatuhan pemerintah desa khususnya pengelola ADD untuk melaksanakan ADD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui penerapan prinsip akuntabilitas pengolahan alokasi dana desa , pintu yang paling efektif adalah melalui pengawasan sehingga mulai dari tahap perencanaan sampai dengan paska kegiatan dapat berjalan secara efektif. Sedangkan pengawasan dilaksanakan dalam suatu proses dimana pelaksanaan melalui tahapan-tahapan tertentu. (Agus Subroto :2009) Hal ini sesuai dengan pendapat Manullang (1991: 183-184) yang menyatakan bahwa :
“Proses pengawasan dimanapun juga atau pengawasan yang berobyek apapun terdiri dari tiga fase sebagai berikut :
a.       Menetapkan alat ukur (standard)
b.      Mengadakan evaluasi(evaluative)
c.       Mengadakan tindakan perbaikan(corrective action).”










KESIMPULAN
Alokasi dana desa yang diberikan dari pemerintahan pusat yang diserahkan melalui pemerintahan daerah yang diterima 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Jumlah dana yang diterima per desa sangatlah besar jumlahnya , hal ini membuat penyelenggara desa dalam hal ini adalah pemerintahan desa untuk wajib mengelola dana tersebut agar bisa tercapai kemakmuran masyarakat di desa tersebut , tetapi faktanya banyak dari pemerintahan desa yang tidak bisa mengelola dan melaporkan setiap aliran dana kegiatan dalam laporan keuangan yang sudah memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu diharapkan pemerintahan desa juga menerapkan pengelolaan organisasi yang baik (good governance) yang memiliki konsep yang harus dimiliki antara lain :
1.      Transparansi (terbuka) diharapkan pemerintahan desa dapat terbuka mengenai dana yang digunakan , hal ini secara otomatis meningkatkan kepercayaan masyarakat desa terhadap pemerintahan desanya.
2.      Akuntabilitas (pertanggungjawaban) diharapkan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Efektifitas , diharapkan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapau tujuan yang diinginkan masyrakat desa
4.      Efisiensi , diharapkan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan
Tujuan diberikanya bantuan alokasi dana desa (ADD) antara lain meliputi ;
1.      Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah,pembangunan, dan kemasyarakat sesuai dengan kewenanganya.
2.      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta partisipatif sesuai dengan potensi yang dimiliki.
3.      Meningkatkan pemerataan pendapatan , kesempatan kerja dan keempatan berusahabagi masyarakat desa dalam rangka pengembangan social ekonomi masyarakat.
4.      Mendorong peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat.
Penggunnaan bantuan langsung alokasi dana desa (ADD) dibagi menjadi 2 komponen , dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Sebesar 30% dari besarnya ADD yang diterima oleh masing-masing desa, digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa, badan permusyawaratan desa dan lembaga pemberdayaan masyarakat desa.
b.      Sebesar 70% dari besarnya ADD yang diterima oleh masing-masing desa , digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Oleh karena itu diharapkan bantuan dari berbagai pihak terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk mengawal dana desa dan memberikan sosialisasi dan pelatihan ataupun bimbingan terhadap khususnya pemerintahan desa agar dapat mengelola dana dengan baik sehingga dalam setiap pelaporan keuangan ke kabupaten tidak terlambat lagi sehingga penerapan good governance di desa dapat tercapai.










DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo,2002.Akuntansi sektor public. Andi. xJogjakarta
Mahmudi,2011.Akuntansi sector public. UII Press. Yogyakarta
Okta Rosalinda, 2014. Pengelolaan alokasi dana desa(ADD)dalam menunjang pembangunan desa. Universitas Brawijaya. Malang
Paulus Israwan Setyoko, 2009. Akuntabilitas administrasi keuangan program dana alokasi desa (ADD). Universitas Jenderal Soedirman. Purwokerto
Sherly Gresita Apriliani, 2013. Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di desa kedungrejo kecamatan muncar kabupaten Banyuwangi. Universitas Jember. Jember
Daru Wisakti, 2008. Implementasi kebijakan alokasi dana desa di wilayah kecamatan geyer kabupaten grobogan. Universitas Diponegero. Semarang
Agus Subroto, 2008. Akuntabilitas pengelolaan dana desa(Studi kasus pengelolaan alokasi dana desa di desa-desa dalam wilayah kecamatan tlogomulyo kabupaten temanggung). Universitas Diponegoro. Semarang
Try RaharjoSjamsiar Sjamsuddin,Imam Hardjanto, 2011. Implementasi kebijakan alokasi dana desa (ADD) tahun 2011 di desa jembul dan desa sumengko kecamatan jatirejo kabupaten mojokerto. Universitas Brawijaya. Malang
Ayu Komang Dewi Lestari,Anantawikrama Tungga Atmaja,I Made Pradana Adiputra,2014. Membedah akuntabilitas praktik pengelolaan keuangan desa pakraman kubut ambahan kecamatan kubutambahan kabupaten buleleng provinsi bali. Universitas Pendidikan Ganesha. Bali
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


0 comments:

Post a Comment