Tuesday 5 January 2016

KEBIJAKAN SUPLAI BERAS OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK oleh Ferawati Fajjrin ( B200140268 )



ABSTRAK
Tugas Perum BULOG merupakan amanat dari Inpres No.3 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah dan penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan penanggung jawaban intervensi pemerintah dalam perbesaran nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Ketiga tugas publik Bulog tersebut saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga nasional yang lebih kokoh. Ketiga tugas publik tersebut adalah pertama, melaksanakan kebijakan pembelian gabah atau beras dalam negri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemeritah (HPP).
Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk pengadaan gabah dan beras dalam negeri oleh Perum Bulog. Tugas kedua, menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diwujudkan dalam pelaksanaan program Raskin. Sedangkan tugas ketiga, menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan. Kegiatan ketiga dilaksanakan Perum Bulog dalam bentuk pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 kebutuhan persediaan minimum beras nasional lebih kecil dari persediaan beras nasional atau selalu dapat terpenuhi. Trend persediaan cenderung menurun disebabkan oleh peningkatan kuantum penyalurannya melebihi peningkatan pengadaan daalam negeri sehingga persediaan beras nasional menurun.secara parsial  pengadaan dalam negeri berpengaruh positif terhadap persediaan beras nasional : import beras tidak berpengaruh terhadap persediaan nasinonal, penyaluran berasberpengaruh positif terhadap persediaan beras nasional. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan persediaan beras pada Perum Bulog harus memperhatikan kondisi pengadaan dalam negeri dan penyaluran beras. Sedangkan import beras hanya sebagai komplemen dan jika dilakukan. Persediaan beras berpengaruh negatif terhadap harga tingkat produsen, hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan negri perlu disempurnakan.
Kata kunci : persediaan beras Nasional, Perum Bulog, harga beras dan pelayananan publik



PENDAHULUAN
Makanan pokok di Indonesia adalah beras.hal ini terbukti bahwa 95% warga negara indonesia mengkonsumsi beras. Oleh karena itu bersifat strategis, maka Pemerintah sengaja turut serta dalam mengatur ekonomi perberasan nasional campur tangan Pemerintah. Inti dari Kebijakan Perberasan adalah stabilisasi harga beras oleh Pemerintah. Yaitu pasar bukan cuman dipenuhi oleh kepentingan-kepentingan ekonomi tetapi juga oleh kepentingan Pemerintah. Pasar tidak hanya dipengaruhi dasar hukun tentang penawaran dan permintaan tetapi juga oleh campur tangan pemerintah. Pemerintah menunjuk Perum Bulog yang berfungsi sebagai menjalankan kebijakan Pemerintah untuk menjamin stabilitas persediaan dan menstabilitaskan harga beras. Menjadi lembaga pangan yang hendal untuk mendapatkan ketahanan pangan.
Tugas pokok  Perum  Bulog  yaitu : pembelian gabah / Beras oleh Pemerintah di daerah, penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, penyediaan dan penyaluran harga untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan.  Pelaksanaan tugas pokok tersebut membuat posisi Perum Bulog sebagai distributor dari petani (produsen) ke masyarakat (konsumen) di dalam prosesnya adalah dari petani ke pedagang pengepulan Desa, penggilingan, pasar induk, pengecer, terakhir ke konsumen. Misal dari segi proses pembagian di Raskin adalah Petani, ke  KUD, pembagian BULOG  (Raskin, Operasi Pasar, Konsumsi umum), terakhir ke konsumen. Distribusi dalam hubungan sosial adalah suatu perangkat yang mengalokasikan penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau beberapa tempat. Pelaksanaan tugas pokok untuk menjaga stabilitas harga beras oleh Perum Bulog disebut dengan pelaksanaan fungsi pelayanan publik, karena posisi Perum Bulog sebagai Instansi Pemerintah yang melaksanakan ketentuan peraturan Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan beras.



LANDASAN TEORI
A.    Pengertian Ketahanan Pangan
a.       Definisi Ketahanan Pangan
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus di penuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 Undang Undang Dasar   pasal 7/1996 tentang pangan.
b.      Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan  pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog menjadi BUMN..
c.       Isu             Kebijakan Suplai Beras
Dalam bidang ekonomi fluktuasi harga berbagai kebutuhan pokok seperti BBM, Gas, dan yang terbaru beras, membuat sejumlah kalangan memberikan kritik atas kinerja Kabinet Pemerintahan RI ke-7 tersebut. Harga beras kini sudah mencapai Rp.9500,-/Liter. Bahkan untuk beras kualitas premium mencapai Rp.10.500,- di beberapa daerah. Walaupun demikian harga beras sudah dapat dikendalikan dan turun saat ini. Permasalahan meroketnya harga bahan pokok, khususnya beras, memang sudah seringkali berulang di negeri ini. Dari masa orde lama hingga SBY KIB II memiliki jurusnya masing-masing untuk menangani harga bahan pokok tersebut, salah satunya jurusnya melalui Bulog.
d.      Tugas Publik Bulog
Pembentukan lembaga yang menangani masalah pangan sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan menyebutkan bilamana dipandang perlu, pemerintah dapat menunjuk instansi untuk mengkoordinasikan terlaksananya Undang-undang ini. Beras dapat dikatakan sebagai komoditas pangan yang paling banyak mendapat perhatian, baik di tingkat akademik, maupun di tingkat politis, mulai dari sistem produksi, distribusi, perdagangan ekspor dan impor, disparitas harga, pola konsumsi masyarakat, dinamika pembangunan daerah dan sebagainya. Pemerintah bahkan perlu secara berkala megeluarkan kebijakan perberasan, walaupun lebih banyak terfokus pada kebijakan harga, tepatnya penentuan harga pembelian pemerintah (HPP).
e.       Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisieni ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang konduktif melalui peraturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha yang besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha yang kecil.
Pemerintah atau negara berkewajiban (obligation) dalam tiga aspek, yaitu menghargai (respect), melindungi (protect) dan memenuhi (fulfill) hak masyarakat terhadap pangan. Kewajiban untuk memenuhi mencakup untuk memfasilitasi (to facilitate) dan memberi (to provide).Kewajiban untuk menghargai berarti mengharuskan Negara untuk tidak mengambil tindakan apapun yang menghambat akses warga negara untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Sedangkan kewajiban untuk melindungi mengharuskan Negara untuk meyakinkan agar pengusaha ataupun individu tidak menahan warganegara untuk mengakses kecukupan pangan Undang undang dasar Nomor 5 tahun 1999.
f.       Kinerja Badan Urusan Logistik
kinerja Perum BULOG sebagaimana yang tercantum dalam RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) tahun 2009 – 2013. Berdasarkan Inpres No. 7 tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan Nasional, setidak-tidaknya ada empat  tugas PSO yang diemban oleh BULOG saat ini, yaitu:
*      Jaminan Harga Dasar Pembelian Pemerintah untuk Gabah dan beras (HDPP)
*      Stabilisasi Harga ditingkat konsumen
*      Penyaluran beras untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN)
*      Pengelolaan Stok Pangan Nasional (CBP)
g.      Pengadaan Cadangan Beras
HPP terkait dengan pengadaan DN, yang kemudian dipakai untuk memperkuat CBP dalam rangka mengatasi instabilitas harga maupun intervensi pada situasi emerjensi bencana alam maupun bencana ciptaan manusia dimana pasar lumpuh dan tidak berfungsi. CBP juga terkait dengan pengadaan dari luar negeri, manakala suplai pangan dari produksi dalam negeri tidak mencukupi akibat dari gangguan hama/penyakit, kekeringan atau kebanjiran sehingga dapat mengganggu instabilitas harga pangan antar tahun. CBP harus pula menyediakan stok beras dalam jumah tertentu dalam kerangka ASEAN Food Security Rice Reserve.
Pada saat panen raya yang serempak maka permintaan gabah amat inelastis, keterbatasan gudang swasta dan iklim yang kurang bersahabat. Dalam kerangka itu maka jaminan HPP dapat memperkecil resiko berusaha tani padi dan itu memperbesar kepastian investasi dibidang usaha tani dan penggilingan padi. Dengan itu suplai beras yang berasal dari produksi dalam negeri akan lebih tinggi sehingga kemandirian pangan akan lebih terjamin. Pada saat pengeluaran rumah tangga masih dominan terhadap pangan, maka ketidak stabilan harga pangan akan berpengaruh terhadap pendapatan riel masyarakat dan mengurangi daya jangkau terhadap pangan yang memerlukan intervensi.
h.      Peran Bulog
Pemerintah manakala harga pangan khususnya beras telah melebihi tingkat yang meresahkan. Ini berkontribusi pada stabilitas ekonomi makro, via peredam inflasi. Membuka akses pangan untuk keluarga miskin melalui transfer pangan khususnya beras melalui program RASKIN sebagai program perlindungan sosial (Sosial Protection Program) yang ditujukan untuk Rumah Tangga Miskin (Targeted Food Subsidy). Mereka jadi terlindung dari resiko kerawanan pangan.
i.        Tabel
Hal ini terlihat dari olah data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik atas Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2012, yakni sebagai berikut:

Pulau
Jumlah penduduk miskin
( 000 orang )
Persentase Penduduk Miskin
(dalam %)

Kota
Desa
Kota + Desa
Kota
Desa
Kota – Desa
Sumatera
2 049,64
4 127,54
6.177,18
9,93
12,88
11,72
Jawa
7 119,22
8 703,35
15.822,57
8,67
15,05
11,31
Bali dan Nusa Tenggara
626,02
1 363,55
1.989,57
11,75
16,55
14,66
Kalimantan
254,60
678,33
932,93
4,17
8,18
6,48
Sulawesi
337,09
1 708,50
2.045,59
5,59
14,36
11,41
Maluku dan Papua
121,20
1 505,60
1.626,80
6,11
31,67
24,14
Indonesia
10 507,77
18 086,87
28.594,64
8,60
14,70
11,66

HPP (Harga Pembelian gabah/eras oleh Pemerintah) adalah harga pembelian gabah atau beras oleh Perum BULOG sesuai tingkatan kualitas di penggilingan atau di gudang BULOG tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Inpres. Persoalan klasik pada komoditas beras berpangkal pada dua tujuan yang harus dicapai sekaligus tetapi terkadang cenderung bertolak belakang, yaitu mempertahankan harga yang layak di tingkat produsen namun pada saat yang sama juga tidak terlalu memberatkan konsumen. Persoalan bertambah pelik karena komoditas ini ditanam secara serentak pada musim tertentu, sehingga berlebihnya pasokan pada saat panen dan langkanya pasokan pada saat paceklik menjadi fenomena rutin setiap tahun. Sejak tahun 2002, setiap tahun pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap HPP, sesuai dengan dinamika ekonomi nasional.



KESIMPULAN

Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok dan usaha-usaha lain. Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. Tujuan didirikannya Perusahaan adalah turut serta Pasal 36 Undang undang dasar BUMN No. 19 tahun 2003 membangun ekonomi nasional khususnya dalam rangka pelaksanaan program pembangunan nasional di bidang pangan.
Public Service Obligation (PSO) adalah tugas Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Perum BULOG untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Undang undang Dasar Nomor 19/2003 diperjelas dengan PP Nomor 45/2005 pasal 65. Di situ dinyatakan bahwa fungsi kemanfaatan umum salah satu penugasan yang diberikan pemerintah dalam rangka PSO adalah menyediakan barang dan jasa tertentu yang sangat dibutuhkan. Hak atas pangan adalah hak untuk memperoleh pangan sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma World Food Security and World Food Summit (1996).

SARAN
Berdasarkan Undang undang dasar Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99. Fungsi dan tugasnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat juga harus ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan nasional, dan menjaga supaya beras atau gabah di indonesia tidak ada oknum kecurangan. Naik turunnya harga pangan sangat berpengaruh pada masyarakat yang berpendapatan rendah.



DAFTAR PUSTAKA

Mustafa Abubakar, “ Kebijakan Pangan, Peran Perum BULOG dan Kesejahteraan Petani” Disampaikan sebagai Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-44 ( Bogor : Institut Pertanian 2007).
 Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia No. 7 tahun 1996.
 Pasal 62 Undang-undang tentang Pangan No. 7 tahun 1996
Pasal 11 ayat (2) Konvenan Ekosob, Tahun 1996
 Dalam Konteks Indonesia, beberapa kebijakan penting telah dilakukan diantaranya dengan keluarnya UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan serta Keputusan Presiden RI Nomor 132 tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan.
Pasal 1 ayat (1) UU BUMN No. 19 Tahun 2003
Pasal 1 ayat (4) UU BUMN No. 19 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG
R. Ibrahim, “Landasan Filosofis dan Yuridis Keberadaan BUMN, Sebuah Tinjauan, Jurnal Hukum Bisnis”, Volume 26 No. 1 tahun 2007.
Fachry Ali, dkk. “Beras, Koperasi dan Politik Orde Baru; Bustanil Arifin 70 Tahun”. (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan 1996). hal 134
Qusyiani Hasan. 2008, “Kembalinya Kekuasaan BULOG” Blog,
 Diktum Kedelapan Inpres No. 7 tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan Nasional

0 comments:

Post a Comment