ABSTRAK
Tugas Perum BULOG merupakan amanat dari
Inpres No.3 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah dan penyaluran Beras
oleh Pemerintah, yang merupakan penanggung jawaban intervensi pemerintah dalam
perbesaran nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Ketiga tugas publik
Bulog tersebut saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain sehingga dapat
mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga nasional yang lebih kokoh. Ketiga
tugas publik tersebut adalah pertama, melaksanakan kebijakan pembelian gabah
atau beras dalam negri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemeritah (HPP).
Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk pengadaan gabah dan beras dalam negeri oleh Perum Bulog. Tugas kedua, menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diwujudkan dalam pelaksanaan program Raskin. Sedangkan tugas ketiga, menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan. Kegiatan ketiga dilaksanakan Perum Bulog dalam bentuk pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk pengadaan gabah dan beras dalam negeri oleh Perum Bulog. Tugas kedua, menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diwujudkan dalam pelaksanaan program Raskin. Sedangkan tugas ketiga, menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan. Kegiatan ketiga dilaksanakan Perum Bulog dalam bentuk pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama
tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 kebutuhan persediaan minimum beras nasional
lebih kecil dari persediaan beras nasional atau selalu dapat terpenuhi. Trend
persediaan cenderung menurun disebabkan oleh peningkatan kuantum penyalurannya
melebihi peningkatan pengadaan daalam negeri sehingga persediaan beras nasional
menurun.secara parsial pengadaan dalam
negeri berpengaruh positif terhadap persediaan beras nasional : import beras
tidak berpengaruh terhadap persediaan nasinonal, penyaluran berasberpengaruh
positif terhadap persediaan beras nasional. Hal ini menunjukkan bahwa
pengelolaan persediaan beras pada Perum Bulog harus memperhatikan kondisi
pengadaan dalam negeri dan penyaluran beras. Sedangkan import beras hanya
sebagai komplemen dan jika dilakukan. Persediaan beras berpengaruh negatif terhadap
harga tingkat produsen, hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan negri
perlu disempurnakan.
Kata kunci :
persediaan beras Nasional, Perum Bulog, harga beras dan pelayananan publik
PENDAHULUAN
Makanan
pokok di Indonesia adalah beras.hal ini terbukti bahwa 95% warga negara
indonesia mengkonsumsi beras. Oleh karena itu bersifat strategis, maka
Pemerintah sengaja turut serta dalam mengatur ekonomi perberasan nasional
campur tangan Pemerintah. Inti dari Kebijakan Perberasan adalah stabilisasi
harga beras oleh Pemerintah. Yaitu pasar bukan cuman dipenuhi oleh
kepentingan-kepentingan ekonomi tetapi juga oleh kepentingan Pemerintah. Pasar
tidak hanya dipengaruhi dasar hukun tentang penawaran dan permintaan tetapi
juga oleh campur tangan pemerintah. Pemerintah menunjuk Perum Bulog yang
berfungsi sebagai menjalankan kebijakan Pemerintah untuk menjamin stabilitas
persediaan dan menstabilitaskan harga beras. Menjadi lembaga pangan yang hendal
untuk mendapatkan ketahanan pangan.
Tugas
pokok Perum Bulog yaitu
: pembelian gabah / Beras oleh Pemerintah di daerah, penyediaan dan penyaluran
beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, penyediaan dan
penyaluran harga untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan
darurat, bencana dan rawan pangan.
Pelaksanaan tugas pokok tersebut membuat posisi Perum Bulog sebagai
distributor dari petani (produsen) ke masyarakat (konsumen) di dalam prosesnya
adalah dari petani ke pedagang pengepulan Desa, penggilingan, pasar induk,
pengecer, terakhir ke konsumen. Misal dari segi proses pembagian di Raskin
adalah Petani, ke KUD, pembagian
BULOG (Raskin, Operasi Pasar, Konsumsi
umum), terakhir ke konsumen. Distribusi dalam hubungan sosial adalah suatu
perangkat yang mengalokasikan penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada
beberapa orang atau beberapa tempat. Pelaksanaan tugas pokok untuk menjaga
stabilitas harga beras oleh Perum Bulog disebut dengan pelaksanaan fungsi
pelayanan publik, karena posisi Perum Bulog sebagai Instansi Pemerintah yang melaksanakan
ketentuan peraturan Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan beras.
LANDASAN
TEORI
A. Pengertian Ketahanan Pangan
a.
Definisi Ketahanan Pangan
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia
yang harus di penuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah
satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 Undang Undang Dasar
pasal 7/1996 tentang pangan.
b.
Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga
negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang
disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei
1967
berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog menjadi
BUMN..
c.
Isu Kebijakan
Suplai Beras
Dalam bidang ekonomi fluktuasi harga berbagai
kebutuhan pokok seperti BBM, Gas, dan yang terbaru beras, membuat sejumlah
kalangan memberikan kritik atas kinerja Kabinet Pemerintahan RI ke-7 tersebut.
Harga beras kini sudah mencapai Rp.9500,-/Liter. Bahkan untuk beras kualitas premium
mencapai Rp.10.500,- di beberapa daerah. Walaupun demikian harga beras sudah
dapat dikendalikan dan turun saat ini. Permasalahan
meroketnya harga bahan pokok, khususnya beras, memang sudah seringkali berulang
di negeri ini. Dari masa orde lama hingga SBY KIB II memiliki jurusnya
masing-masing untuk menangani harga bahan pokok tersebut, salah satunya
jurusnya melalui Bulog.
d. Tugas
Publik Bulog
Pembentukan lembaga yang menangani masalah pangan sesuai
dengan amanat UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan menyebutkan bilamana dipandang
perlu, pemerintah dapat menunjuk instansi untuk mengkoordinasikan terlaksananya
Undang-undang ini. Beras dapat dikatakan sebagai komoditas pangan yang paling
banyak mendapat perhatian, baik di tingkat akademik, maupun di tingkat politis,
mulai dari sistem produksi, distribusi, perdagangan ekspor dan impor,
disparitas harga, pola konsumsi masyarakat, dinamika pembangunan daerah dan
sebagainya. Pemerintah bahkan perlu secara berkala megeluarkan kebijakan perberasan,
walaupun lebih banyak terfokus pada kebijakan harga, tepatnya penentuan harga
pembelian pemerintah (HPP).
e. Larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisieni ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
mewujudkan iklim usaha yang konduktif melalui peraturan persaingan usaha yang
sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha yang besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha yang kecil.
Pemerintah
atau negara berkewajiban (obligation) dalam tiga aspek, yaitu menghargai
(respect), melindungi (protect) dan memenuhi (fulfill) hak
masyarakat terhadap pangan. Kewajiban untuk memenuhi mencakup untuk
memfasilitasi (to facilitate) dan memberi (to provide).Kewajiban
untuk menghargai berarti mengharuskan Negara untuk tidak mengambil tindakan
apapun yang menghambat akses warga negara untuk memenuhi kebutuhan pangannya
sendiri. Sedangkan kewajiban untuk melindungi mengharuskan Negara untuk
meyakinkan agar pengusaha ataupun individu tidak menahan warganegara untuk
mengakses kecukupan pangan Undang undang dasar Nomor 5 tahun 1999.
f. Kinerja
Badan Urusan Logistik
kinerja Perum BULOG sebagaimana yang tercantum dalam RJPP
(Rencana Jangka Panjang Perusahaan) tahun 2009 – 2013. Berdasarkan Inpres No. 7
tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan Nasional, setidak-tidaknya ada empat tugas PSO yang diemban oleh BULOG saat ini,
yaitu:
Jaminan Harga Dasar
Pembelian Pemerintah untuk Gabah dan beras (HDPP)
Stabilisasi Harga ditingkat
konsumen
Penyaluran beras untuk Rumah
Tangga Miskin (RASKIN)
Pengelolaan
Stok Pangan Nasional (CBP)
g. Pengadaan
Cadangan Beras
HPP terkait dengan pengadaan DN, yang kemudian dipakai untuk
memperkuat CBP dalam rangka mengatasi instabilitas harga maupun intervensi pada
situasi emerjensi bencana alam maupun bencana ciptaan manusia dimana pasar
lumpuh dan tidak berfungsi. CBP juga terkait dengan pengadaan dari luar negeri,
manakala suplai pangan dari produksi dalam negeri tidak mencukupi akibat dari
gangguan hama/penyakit, kekeringan atau kebanjiran sehingga dapat mengganggu
instabilitas harga pangan antar tahun. CBP harus pula menyediakan stok beras
dalam jumah tertentu dalam kerangka ASEAN Food Security Rice Reserve.
Pada
saat panen raya yang serempak maka permintaan gabah amat inelastis,
keterbatasan gudang swasta dan iklim yang kurang bersahabat. Dalam kerangka itu
maka jaminan HPP dapat memperkecil resiko berusaha tani padi dan itu
memperbesar kepastian investasi dibidang usaha tani dan penggilingan padi.
Dengan itu suplai beras yang berasal dari produksi dalam negeri akan lebih
tinggi sehingga kemandirian pangan akan lebih terjamin. Pada saat pengeluaran
rumah tangga masih dominan terhadap pangan, maka ketidak stabilan harga pangan
akan berpengaruh terhadap pendapatan riel masyarakat dan mengurangi daya
jangkau terhadap pangan yang memerlukan intervensi.
h. Peran
Bulog
Pemerintah manakala harga pangan khususnya beras telah
melebihi tingkat yang meresahkan. Ini berkontribusi pada stabilitas ekonomi
makro, via peredam inflasi. Membuka akses pangan untuk keluarga miskin melalui
transfer pangan khususnya beras melalui program RASKIN sebagai program
perlindungan sosial (Sosial Protection Program) yang ditujukan untuk
Rumah Tangga Miskin (Targeted Food Subsidy). Mereka jadi terlindung dari
resiko kerawanan pangan.
i.
Tabel
Hal ini terlihat dari olah data yang dilakukan oleh
Badan Pusat Statistik atas Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September
2012, yakni sebagai berikut:
Pulau
|
Jumlah penduduk miskin
( 000 orang )
|
Persentase Penduduk Miskin
(dalam
%)
|
||||
Kota
|
Desa
|
Kota + Desa
|
Kota
|
Desa
|
Kota – Desa
|
|
Sumatera
|
2 049,64
|
4 127,54
|
6.177,18
|
9,93
|
12,88
|
11,72
|
Jawa
|
7 119,22
|
8 703,35
|
15.822,57
|
8,67
|
15,05
|
11,31
|
Bali dan Nusa Tenggara
|
626,02
|
1 363,55
|
1.989,57
|
11,75
|
16,55
|
14,66
|
Kalimantan
|
254,60
|
678,33
|
932,93
|
4,17
|
8,18
|
6,48
|
Sulawesi
|
337,09
|
1 708,50
|
2.045,59
|
5,59
|
14,36
|
11,41
|
Maluku dan
Papua
|
121,20
|
1 505,60
|
1.626,80
|
6,11
|
31,67
|
24,14
|
Indonesia
|
10 507,77
|
18 086,87
|
28.594,64
|
8,60
|
14,70
|
11,66
|
HPP (Harga Pembelian gabah/eras oleh Pemerintah) adalah harga
pembelian gabah atau beras oleh Perum BULOG sesuai tingkatan kualitas di
penggilingan atau di gudang BULOG tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh
pemerintah berdasarkan Inpres. Persoalan klasik pada komoditas beras berpangkal
pada dua tujuan yang harus dicapai sekaligus tetapi terkadang cenderung
bertolak belakang, yaitu mempertahankan harga yang layak di tingkat produsen
namun pada saat yang sama juga tidak terlalu memberatkan konsumen. Persoalan
bertambah pelik karena komoditas ini ditanam secara serentak pada musim
tertentu, sehingga berlebihnya pasokan pada saat panen dan langkanya pasokan
pada saat paceklik menjadi fenomena rutin setiap tahun. Sejak tahun 2002,
setiap tahun pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap HPP, sesuai
dengan dinamika ekonomi nasional.
KESIMPULAN
Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk
menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok dan usaha-usaha lain. Sifat usaha
dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. Tujuan
didirikannya Perusahaan adalah turut serta Pasal 36 Undang undang dasar BUMN
No. 19 tahun 2003 membangun ekonomi nasional
khususnya dalam rangka pelaksanaan program pembangunan nasional di bidang
pangan.
Public Service Obligation (PSO) adalah tugas Pelayanan Publik yang dilakukan
oleh Perum BULOG untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang
bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Undang undang
Dasar Nomor 19/2003 diperjelas dengan PP Nomor 45/2005 pasal 65. Di situ
dinyatakan bahwa fungsi kemanfaatan umum salah satu penugasan yang diberikan
pemerintah dalam rangka PSO adalah menyediakan barang dan jasa tertentu yang
sangat dibutuhkan. Hak atas pangan adalah hak untuk memperoleh pangan
sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai pasal 27 UUD 1945 maupun dalam
Deklarasi Roma World Food Security and World Food Summit (1996).
SARAN
Berdasarkan Undang undang dasar Nomor 7 Tahun 1996 tentang
pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99. Fungsi dan
tugasnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat juga harus ikut serta dalam
pelaksanaan kegiatan nasional, dan menjaga supaya beras atau gabah di indonesia
tidak ada oknum kecurangan. Naik turunnya harga pangan sangat berpengaruh pada
masyarakat yang berpendapatan rendah.
DAFTAR PUSTAKA
Mustafa
Abubakar, “ Kebijakan Pangan, Peran Perum BULOG dan Kesejahteraan Petani”
Disampaikan sebagai Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-44 ( Bogor : Institut
Pertanian 2007).
Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU
Republik Indonesia No. 7 tahun 1996.
Pasal 62 Undang-undang tentang
Pangan No. 7 tahun 1996
Pasal
11 ayat (2) Konvenan Ekosob, Tahun 1996
Dalam Konteks Indonesia, beberapa
kebijakan penting telah dilakukan diantaranya dengan keluarnya UU No. 7 Tahun
1996 tentang Pangan, PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan serta
Keputusan Presiden RI Nomor 132 tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan.
Pasal
1 ayat (1) UU BUMN No. 19 Tahun 2003
Pasal
1 ayat (4) UU BUMN No. 19 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2003 tentang Pendirian
Perusahaan Umum (Perum) BULOG
R.
Ibrahim, “Landasan Filosofis dan Yuridis Keberadaan BUMN, Sebuah Tinjauan,
Jurnal Hukum Bisnis”, Volume 26 No. 1 tahun 2007.
Fachry
Ali, dkk. “Beras, Koperasi dan Politik Orde Baru; Bustanil Arifin 70 Tahun”.
(Jakarta : Pustaka Sinar Harapan 1996). hal 134
Qusyiani
Hasan. 2008, “Kembalinya Kekuasaan BULOG” Blog,
Diktum Kedelapan Inpres No. 7
tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan Nasional
0 comments:
Post a Comment