ABSTRAK
Nimas Pangestika Dewi B200140242
Pengaruh Kenaikan Tarif Dasar Listrik Terhadap
Perekonomian Masyarakat.
Jurusan Akuntansi FEB Universitas Muhamadiyah
Surakarta
KataKunci : Aplikasi, Kebudayaan, Kuliner, Android
Pokok pembahasan dalam penulisan paper ini adalah
menjelaskan mengenai Pengaruh Kenaikan Tarif Dasar Listrik Terhadap
Perekonomian Masyarakat Indonesia. Pada dasarnya listrik merupakan sesuatu yang wajib ada dan
sangat dibutuhkan oleh semua manusia. Dengan adanya listrik di kehidupan kita, semua
kegiatan manusia sehari-hari dapat dilaksanakan dengan mudah, nyaman dan tidak
terganggu. Demikian juga untuk menggerakkan sektor produksi dalam negeri,
listrik memegang
peranan sangat penting disamping faktor-faktor produksi lainnya.
Artinya, semua yang berhubungan dengan listrik, termasuk tarifnya akan
berpengaruh langsung terhadap keadaan perekonomian masyarakat. Apabila terjadi kenaikan tarif
dasar listrik dan hal ini dibiarkan terlalu tinggi, maka dapat menimbulkan
dampak yang sangat tidak baik bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Seperti
contohnya, harga-harga kebutuhan pokok lainnya akan ikut meningkat sehubungan
dengan naiknya harga tarif dasar listrik. Naiknya harga-harga kebutuhan lainnya
menyebabkan turunnya daya beli masyarakat. Keseimbangan dalam penentuan kebijakan
tarif dasar listrikpun menjadi sangat penting mengingat dampaknya yang luas terhadap
sektor perekonomian di Indonesia. Dalam menyuusun paper ini digunakan metode deskriptif dengan bentuk penelitian kualitatif.
Penulisan paper ini bertujuan untu mengetahui penyebab kenaikan TDL, pengaruh
kenaikan TDL terhadap berbagai kalangan, dan upaya penanggulangan masalah
kenaikan TDL. Hasil
analisa terhadap isu yang diambil ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai
langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya penurunan ekonomi, sebagai akibat
dari naiknya tarif dasar listrik
Kata Kunci : Dampak, Penyebab,
Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Penentuan Kebijakan, Pertumbuhan Ekonomi
LATAR BELAKANG
Keberadaan lisrik menjadi
hal yang sangat penting, karena hampir semua kegiatan manusia bergantung pada
listrik.
Kenaiakan tarif dasar listrk
akan memberikan dampak pada kehidupan manusia terutama pada sektor
perekonomian. Alasan TDL dinaikan
karena Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak sanggup menenggung biaya
operasional yang harus dikeluarkan setiap bulan. Melihat masalah di atas, salah satu solusi
yang terpikirkan oleh pihak PLN adalah menaikan TDL. Tetapi di sisi
lain kenaikan TDL dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kerterpurukan
ekonomi yang berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat,
Saat TDL naik pengeluaran masyarakat untuk membayar biaya listrik akan
naik dan mengurangi pengalokasian dana pada kebutuhan yang lain.
Dalam hal
ini posisi PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak
hanya berorientasi keuntungan pribadi tetapi lebih kearah pelayanan
masyarakat perlu diperhatikan. Apabila TDL jadi dinaikan beban hidup
masyarakat akan semakin berat, masyarakat harus membayar dengan sangat
mahal hak mereka atas energi (listrik), yang sesungguhnya adalah milik
mereka. DI sisi lain, keterbatasan kemampuan keuangan negara kini tidak
memungkinkan untuk melakukan pembangunan di sektor listrik. Akibatnya
terjadi pemadaman bergilir di berbagai wilayah, dan ancaman pemadaman di
wilayah lainnya. ada akhirnya, krisis listrik akan memperlambat
roda perekonomian. Dari permasalahan di atas peneliti berusaha
mengungkapkan hal-hal yang mendasari kenaikan TDL yang direncanakan
pemerintah
Oleh
karena itu, dari pemaparan diatas penulis akan menyusun paper yang berkenaan
dengan isu Pengaruh Kenaikan Tarif Dasar Listrik Terhadap Perekonomian
Masyarakat Indonesia
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Kita tahu, bahwa kebutuhan
energi listrik dari waktu ke waktu semakin bertambah, seiring dengan
pertambahan penduduk, perkembangan industri, perluasan wilayah, serta
perkembangan teknologi dan kemajuan peradaban manusia. Pemakaian energi listrik
terbesar adalah pada sektor rumah tangga, komersial dan pemerintahan. Sedangkan
yang paling kecil mengkonsumsi energi listrik adalah sektor transportasi,
karena pada sektor transportasi ini, energi listrik hanya dimanfaatkan pada
kereta api rel listrik (KRL), itupun jumlahnya terbatas dan untuk saat ini
hanya terdapat di pulau Jawa.
Listrik diharapkan semakin
diminati masyarakat di hari-hari mendatang, bukan hanya masyarakat industri
tetapi juga oleh semua masyarakat pengguna energi. Hal tersebut disebabkan
energi listrik dapat dikategorikan sebagi energi bersih yang tidak berdampak
negatif terhadap lingkungan. Energi listrik juga mudah dimanfaatkan, walaupun
biaya untuk membangkitkan energi listrik masih relatif mahal. Meskipun
pemanfaatan listrik cukup efisien, tetapi terdapat kendala dalam proses
pembangkitannya, memgingat sebagian besar dari bahan bakar yang dimanfaatkan
oleh pembangkit listrik di Indonesia adalah listrik.
Akan tetapi peningkatan kebutuhan energi
terutama energi listrik tersebut tidak disertai dengan peningkatan daya yang
diproduksi oleh pihak perusahaan, sehingga mengakibatkan banyak daerah yang
tidak mampu memenuhi kebutuhan energi sesuai dengan keperluannya. Hal ini
kemudian menjadi sangat ironis ketika pemerintah justru menaikkan TDL.
Tarif dasar listrik atau
biasa disingkat TDL adalah tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah untuk
para pelanggan PLN. PLN (Perusahaan Listrik Negara) menjadi salah satu BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dalam bidang kelistrikan dan bertujuan
menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dan mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan
ekonomi.
Menurut pasal 2 UU No 30
Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan
untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas
yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan
Sedangkn menurut Peraturan
Pemerintah No.14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pertumbuhan permintaan tenaga listrik yang semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya pertumbuhan pembangunan memerlukan infrastruktur ketenagalistrikan
yang semakin bertumbuh dan berkembang. Dalam rangka mewujudkan pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan tersebut perlu dilakukan perencanaan baik
melalui penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Daerah. Untuk mempercepat penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasonal,
perlu dilakukan efisiensi dalam proses penyusunan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional dimaksud.
Dalam UU
No. 20 tahun 2002 disebutkan bahwa harga jual tenaga listrik di sisi pembangkit
tenaga listrik dan harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan
konsumen tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Sedangkan
dalam UU tahun 2009 disebutkan bahwa harga jual tenaga listrik dan sewa
jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dan
pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan
persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik. Inti
dari kedua UU ini tetap sama, yaitu komersialisasi tenaga listrik.
PLN adalah satu-satunya
perusahaan yang boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat
Indonesia, maka TDL bisa dibilang adalah tarif untuk penggunaan listrik di
Indonesia. Hingga awal tahun 2016, tidak ada
penyesuaian tarif dasar listrik baru. Namun, hanya ada penyesuaian data
penerima subsidi listrik untuk masyarakat.
Akan tetapi, jika melihat
fenomena kenaikan tarif dasar listrik di tahun-tahun sebelumnya, dapat kita
ketahui bahwa dinaikkannya TDL disebabkan karena berbagai alasan yaitu, mulai
dari pengurangan subsidi, perbaikan PLN, penambahan trafo, kelebihan daya
tampung, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Di lain pihak, PLN mengaku
bahwa kenaikan TDL dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja PLN sendiri. Dimulai
dari penambahan pembangkit kecil dan genset untuk memenuhi kebutuhan listrik di
daerah-daerah kecil yang membutuhkan listrik dan juga penambahan trafo di
berbagai pembangkit listrik di daerah dan kota besar lainnya.
Penambahan-penambahan inilah salah satu faktor dari kenaikan TDL sendiri.
Kenaikan TDL ini ditakutkan oleh masyarakat
akan berpengaruh kuat terhadap kenaikan inflasi, karena dengan naiknya TDL
ini mengakibatkan biaya produksi menjadi naik dan otomatis diikuti dangan
kenaikan harga barang lain, sehingga daya beli masyarakat menurun. Bila
biaya produksi dalam suatu usaha meningkat maka perusahaan cenderung
melakukan efisiensi tenaga kerja (PHK), dan dengan kenaikkan tarif dasar
listrik ini, konsekuensi yang timbul adalah menurunnya kesejahteraan
rakyat.
Dalam istilah umum,
sejahtera menunjukkan bahwa keadaan yang baik, kondisi manusia di mana
orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Dalam
kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide
negara sejahtera. Sebuah negara terutama negara Indonesia memiliki tujuan untuk
mensejahterakan masyarkatnya dengan membuat berbagai kebijakan. Salah satunya
dengan memenuhi kebutuhan energi listrik
Menurut Mardiasmo dalam
bukunya Akuntansi Sektor Publik Tahun 2002 bahwa pelayanan publik diartikan
sebagai sebagai pemberi layanan untuk keperluan orang/masyarakat yang mempunyi
kepentingan pada organsasi itu sendiri dengan aturan pokok dan tata cara yang
telah ditetapkan. Dengan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan
perkembangan masyarakt yang dinamis, maka pemerintah perlu meningkatkan
kegiatannya dalm pelayanan publik.
Untuk
menutupi besarnya Biaya PLN guna meningkatkan pelayanan publik dapat dilakukan
dengan berbagai upaya seperti, memperbaiki manajemen dalam tubuh PLN, menekan
konsumsi BBM seoptimal mungkin dan meningkatkan efisiensi penagihan dalam
rangka mengurang hilangnyai biaya yang
mungkin terjadi, menambah subsidi TDL dari berbagai macam pos-pos APBN.
Dampak negatif dari penurunan subsidi listrik pada sisi
makro adalah adanya inflasi, menurunnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya tingkat
kesempatan kerja, dan menurunnya daya saing perdagangan di pasar internasional.
Menurut penulis hal itu bisa terjadi karena nilai ekspor yang berkurang dan
nilai impor yang bertambah. Berikut analisis mekasnisme transmisinya, jika
pemerintah ingin mengurangi defisit anggarannya dengan cara menurunkan biaya
subsidi tarif dasar listrik atau menaikan tarif dasat listrik (TDL) maka,
Meningkatnya biaya produksi pada sektor-sektor ekonomi
terutama sektor yang mengkonsumsi listrik dalam. jumlah besar pada proses produksinya.
Peningkatan biaya produksi ini akan disikapi oleh perusahaan/produsen dengan
mengurangi konsumsi listrik sehingga produksi barang/jasa akan berkurang yang
berefek pada penurunan penawaran barang dan jasa yang ada di pasar.
Penurunan supply barang/jasa akan mendorong impor barang/jasa
masuk kepasar dan sebaliknyaakan mengurangi jumlah ekspor barang/jasa ke luar
negeri. Sesuai dengan mekanisme pasar, kelangkaan barang/jasa yang tersedia
semakin mendorongnaiknya harga barang/jasa yang diperjual belikan di pasar.
Turunnya produksi barang/jasa pada sektor-sektor ekonomi
akibat adanya kenaikan TDL juga menyebabkan turunnya kesempatan kerja dan
pendapatan rumahtangga. Semakin rendahnya kesempatan kerja akan semakin
menurunkan pendapatan riil rumah tangga. Dari sisi konsumen penurunan
pendapatan ini berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat yang akan memengaruhi
jumlah permintaan barang/jasa yang ada di pasar termasuk barang impor sehingga
terjadi penurunan impor. Turunnya permintaan barang/jasa juga berdampak pada
kenaikan harga barang/jasa yang ada dipasar sehingga akan terjadi keseimbangan
harga baru.
Sehingga secara bersamaan penurunan penawaran dan
permintaan akan menyebabkan perubahan harga barang baru yang ada dipasar.
Kenaikan TDL yang berdampak terhadap penurunan permintaan dan penawaran
barang/jasa yang memengaruhi jumlah barang/jasa yang diekspor dan impor
sehingga akan berpengaruh pada ekonomi makro Indonesia. Dengan demikian,
kebijakan kenaikan TDL yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi defisit dapat
memengaruhi kestabilan perekonomian nasional jika dilakukan tidak tepat.
B.
BESAR KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK
Pemerintah telah
memutuskan penurunan tarif dasar listrik untuk 12 golongan per 1 Januari 2016. Dibandingkan bulan lalu, 10 dari 12 golongan
tarif tersebut mengalami penurunan hingga Rp100,00. Hal ini disebabkan oleh
penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, penurunan harga
minyak mentah, dan inflasi bulanan,
Tarif dasar listrik (TDL)
Rumah Tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, turun dari Rp1.509,38 per
kilo Watt hour (kWh), menjadi Rp1.409,16. TDL bisnis daya 6.000 VA ke atas dan
kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, juga mengalami penurunan rata-rata
Rp100, dari Rp1.104,73 per kWh menjadi Rp1.007,15 per kWh.
Sedangkan tarif industri
mengalami penurunan tipis dibanding bulan lalu. TDL tegangan tinggi/TT yang
berlaku untuk industri skala besar, hanya turun dari Rp1.059,99 per kWh menjadi
Rp970,35 per kWh, atau Rp89,64 per kWh.
C.
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK
Setelah kita memahami
latar belakang permasalahan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), kita juga perlu
memahami kelebihan dan kelemahan kenaikan TDL, yaitu sebagai berikut:
1.
Kelebihan
-
Memaksa pengguna untuk lebih berhemat
dalam penggunaan energi listrik. Bahkan jika memungkinkan, justru akan mulai mencari energi alternatif
sebagai pengganti ketergantungan terhadap listrik dari PLN
-
Tidak akan adanya lagi pemadaman listrik bergilir
-
Pelanggan kecil sektor rumah tangga dibawah golongan
pemakaian daya 450 VA akan dibebaskan biaya pemakaian listrik atau digratiskan
-
Dapat dijadikan subsidi silang untuk program pemerintah
“listrik masuk desa” yang sasarannya untuk desa terpencil
-
Akan meringankan beban APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara)
-
Penghematan listrik otomatis akan ikut pula melestarikan
lingkungan hidup
-
Menarik minat investor untuk berinvestasi di PLN dengan
perbaikan kualitas kinerja PLN
2.
Kelemahan
-
Terjadinya kenaikan inflasi akan ikut mempengaruhi kenaikan
harga barang-barang
-
Sangat merugikan pihak industri karena biaya produksi meningkat.
-
Kenaikan tarif dasar listrik biasanya diberlakukan di waktu
yang kurang tepat, contohnya disaat menjelang bulan puasa dan juga di tahun
ajaran baru yang sangat memerlukan banyak biaya
-
Memungkinkan adanya pengurangan tenaga kerja dan terjadinya
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di perusahaan dan pabrik-pabrik
-
Kenaikan biaya hidup menjadi lebih besar diantaranya
mencakup biaya pendidikan juga harga kebutuhan bahan pokok sehari-har
Sedangkan berikut ini 10
Sektor Industri Utama yang terkena dampak kenaikan Tarif Dasar
Listrik
Kenaikan tarif dasar
listrik tentu akan menambah biaya produksi sektor-sektor industri yang
menggunakan listrik sebagai sumber energi utama mereka.
Sektor-sektor industri
tersebut antara lain;
· Industri
tekstil,
· Barang elektronik,
· Komunikasi
dan perlengkapannya,
· Barang-barang
kosmetik,
· Perabotan
rumah tangga dan kantor dari logam,
· Jasa
perorangan dan rumah tangga,
· Barang-barang
rajutan,
· Jasa
angkutan kereta api serta alas kaki, dan
· Industri
baja.
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif
dasar listrik (TDL) pada kenyataannya memberikan dampak pada kehidupan manusia
terutama pada sektor perekonomian. Dampak kenaikan tersebut secara langsung
akan menurunkan pendapatan masyarakat kecil dan juga
akan memicu inflasi di Indonesia walaupun tidak begitu besar.Inflasi
akan terjadi akibat dari kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok
dan barang-barang substitusi yang disebabkan kenaikan TDL
B.
SARAN
Pemerintah harusnya mempertimbangkan
dampak tidak langsung dari kebijakan menaikkan TDL, bukan hanya dampak langsung
yang hanya diperhitungkan. Karena justru dampak tidak langsung inilah yang
cukup menyengsarakan rakyat kecil dan itu akan berlangsung lebih lama
REFERENSI
JURNAL Nasional:
Undang-Undang:
1.
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
2.
Peraturan Pemerintah No.14
Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
3.
UU No. 20 Tahun 2002 tentang
“Ketenagalistrikan”
BUKU:
1.
Mardiasmo, 2002, Akuntasi
Sektor Publik, Edisi Pertama, Penerbit Andi, Yogyakarta.
2.
Indra Bastian
2010Akuntansi sector public Edisi tiga , Penerbit Airlangga Jakarta
0 comments:
Post a Comment