Wednesday, 6 January 2016

"PENGARUH KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK TERHADAP PEREKONOMIAN MASYARAKAT INDONESIA" Oleh Nimas Pangestika Dewi (B200140242)



ABSTRAK


Nimas Pangestika Dewi B200140242
Pengaruh Kenaikan Tarif Dasar Listrik Terhadap Perekonomian Masyarakat.
Jurusan Akuntansi FEB Universitas Muhamadiyah Surakarta
KataKunci : Aplikasi, Kebudayaan, Kuliner, Android



Pokok pembahasan dalam penulisan paper ini adalah menjelaskan mengenai Pengaruh Kenaikan Tarif Dasar Listrik Terhadap Perekonomian Masyarakat Indonesia. Pada dasarnya listrik merupakan sesuatu yang wajib ada dan sangat dibutuhkan oleh semua manusia. Dengan adanya listrik di kehidupan kita, semua kegiatan manusia sehari-hari dapat dilaksanakan dengan mudah, nyaman dan tidak terganggu. Demikian juga untuk menggerakkan sektor produksi dalam negeri, listrik memegang peranan sangat penting disamping faktor-faktor produksi lainnya. Artinya, semua yang berhubungan dengan listrik, termasuk tarifnya akan berpengaruh langsung terhadap keadaan perekonomian  masyarakat. Apabila terjadi kenaikan tarif dasar listrik dan hal ini dibiarkan terlalu tinggi, maka dapat menimbulkan dampak yang sangat tidak baik bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Seperti contohnya, harga-harga kebutuhan pokok lainnya akan ikut meningkat sehubungan dengan naiknya harga tarif dasar listrik. Naiknya harga-harga kebutuhan lainnya menyebabkan turunnya daya beli masyarakat. Keseimbangan dalam penentuan kebijakan tarif dasar listrikpun menjadi sangat  penting mengingat dampaknya yang luas terhadap sektor perekonomian di Indonesia. Dalam menyuusun paper ini digunakan metode deskriptif dengan bentuk penelitian kualitatif. Penulisan paper ini bertujuan untu mengetahui penyebab kenaikan TDL, pengaruh kenaikan TDL terhadap berbagai kalangan, dan upaya penanggulangan masalah kenaikan TDL. Hasil analisa terhadap isu yang diambil ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya penurunan ekonomi, sebagai akibat dari naiknya tarif dasar listrik

Kata Kunci : Dampak, Penyebab, Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Penentuan Kebijakan, Pertumbuhan Ekonomi












LATAR BELAKANG

Keberadaan lisrik menjadi hal yang sangat penting, karena hampir semua kegiatan manusia bergantung pada listrik. 

Kenaiakan tarif dasar listrk akan memberikan dampak pada kehidupan manusia terutama pada sektor perekonomian. Alasan TDL dinaikan karena Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak sanggup menenggung biaya operasional yang harus dikeluarkan setiap bulan. Melihat masalah di atas, salah satu solusi yang terpikirkan oleh pihak PLN adalah menaikan TDL. Tetapi di sisi lain kenaikan TDL dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kerterpurukan ekonomi yang berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat, Saat TDL naik pengeluaran masyarakat untuk membayar biaya listrik akan naik dan mengurangi pengalokasian dana pada kebutuhan yang lain.

Dalam hal ini posisi PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak hanya berorientasi keuntungan pribadi tetapi lebih kearah pelayanan masyarakat perlu diperhatikan. Apabila TDL jadi dinaikan beban hidup masyarakat akan semakin berat, masyarakat harus membayar dengan sangat mahal hak mereka atas energi (listrik), yang sesungguhnya adalah milik mereka. DI sisi lain, keterbatasan kemampuan keuangan negara kini tidak memungkinkan untuk melakukan pembangunan di sektor listrik. Akibatnya terjadi pemadaman bergilir di berbagai wilayah, dan ancaman pemadaman di wilayah lainnya. ada akhirnya, krisis listrik akan memperlambat roda perekonomian. Dari permasalahan di atas peneliti berusaha mengungkapkan hal-hal yang mendasari kenaikan TDL yang direncanakan pemerintah

Oleh karena itu, dari pemaparan diatas penulis akan menyusun paper yang berkenaan dengan isu Pengaruh Kenaikan Tarif Dasar Listrik Terhadap Perekonomian Masyarakat Indonesia
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN
Kita tahu, bahwa kebutuhan energi listrik dari waktu ke waktu semakin bertambah, seiring dengan pertambahan penduduk, perkembangan industri, perluasan wilayah, serta perkembangan teknologi dan kemajuan peradaban manusia. Pemakaian energi listrik terbesar adalah pada sektor rumah tangga, komersial dan pemerintahan. Sedangkan yang paling kecil mengkonsumsi energi listrik adalah sektor transportasi, karena pada sektor transportasi ini, energi listrik hanya dimanfaatkan pada kereta api rel listrik (KRL), itupun jumlahnya terbatas dan untuk saat ini hanya terdapat di pulau Jawa.

Listrik diharapkan semakin diminati masyarakat di hari-hari mendatang, bukan hanya masyarakat industri tetapi juga oleh semua masyarakat pengguna energi. Hal tersebut disebabkan energi listrik dapat dikategorikan sebagi energi bersih yang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Energi listrik juga mudah dimanfaatkan, walaupun biaya untuk membangkitkan energi listrik masih relatif mahal. Meskipun pemanfaatan listrik cukup efisien, tetapi terdapat kendala dalam proses pembangkitannya, memgingat sebagian besar dari bahan bakar yang dimanfaatkan oleh pembangkit listrik di Indonesia adalah listrik.

 Akan tetapi peningkatan kebutuhan energi terutama energi listrik tersebut tidak disertai dengan peningkatan daya yang diproduksi oleh pihak perusahaan, sehingga mengakibatkan banyak daerah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan energi sesuai dengan keperluannya. Hal ini kemudian menjadi sangat ironis ketika pemerintah justru menaikkan TDL.

Tarif dasar listrik atau biasa disingkat TDL adalah tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. PLN (Perusahaan Listrik Negara) menjadi salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dalam bidang kelistrikan dan bertujuan menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.

Menurut pasal 2 UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan

Sedangkn menurut Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pertumbuhan permintaan tenaga listrik yang semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan pembangunan memerlukan infrastruktur ketenagalistrikan yang semakin bertumbuh dan berkembang. Dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut perlu dilakukan perencanaan baik melalui penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah. Untuk mempercepat penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasonal, perlu dilakukan efisiensi dalam proses penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimaksud.

Dalam UU No. 20 tahun 2002 disebutkan bahwa harga jual tenaga listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

Sedangkan dalam UU tahun 2009 disebutkan bahwa harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik. Inti dari kedua UU ini tetap sama, yaitu komersialisasi tenaga listrik.

PLN adalah satu-satunya perusahaan yang boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat Indonesia, maka TDL bisa dibilang adalah tarif untuk penggunaan listrik di Indonesia. Hingga awal tahun 2016, tidak ada penyesuaian tarif dasar listrik baru. Namun, hanya ada penyesuaian data penerima subsidi listrik untuk masyarakat.

Akan tetapi, jika melihat fenomena kenaikan tarif dasar listrik di tahun-tahun sebelumnya, dapat kita ketahui bahwa dinaikkannya TDL disebabkan karena berbagai alasan yaitu, mulai dari pengurangan subsidi, perbaikan PLN, penambahan trafo, kelebihan daya tampung, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Di lain pihak, PLN mengaku bahwa kenaikan TDL dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja PLN sendiri. Dimulai dari penambahan pembangkit kecil dan genset untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah-daerah kecil yang membutuhkan listrik dan juga penambahan trafo di berbagai pembangkit listrik di daerah dan kota besar lainnya. Penambahan-penambahan inilah salah satu faktor dari kenaikan TDL sendiri.

Kenaikan TDL ini ditakutkan oleh masyarakat akan berpengaruh kuat terhadap kenaikan inflasi, karena dengan naiknya TDL ini mengakibatkan biaya produksi menjadi naik dan otomatis diikuti dangan kenaikan harga barang lain, sehingga daya beli masyarakat menurun. Bila biaya produksi dalam suatu usaha meningkat maka perusahaan cenderung melakukan efisiensi tenaga kerja (PHK), dan dengan kenaikkan tarif dasar listrik ini, konsekuensi yang timbul adalah menurunnya kesejahteraan rakyat.

Dalam istilah umum, sejahtera menunjukkan bahwa keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera. Sebuah negara terutama negara Indonesia memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarkatnya dengan membuat berbagai kebijakan. Salah satunya dengan memenuhi kebutuhan energi listrik

Menurut Mardiasmo dalam bukunya Akuntansi Sektor Publik Tahun 2002 bahwa pelayanan publik diartikan sebagai sebagai pemberi layanan untuk keperluan orang/masyarakat yang mempunyi kepentingan pada organsasi itu sendiri dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Dengan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan perkembangan masyarakt yang dinamis, maka pemerintah perlu meningkatkan kegiatannya dalm pelayanan publik.

Untuk menutupi besarnya Biaya PLN guna meningkatkan pelayanan publik dapat dilakukan dengan berbagai upaya seperti, memperbaiki manajemen dalam tubuh PLN, menekan konsumsi BBM seoptimal mungkin dan meningkatkan efisiensi penagihan dalam rangka mengurang hilangnyai biaya  yang mungkin terjadi, menambah subsidi TDL dari berbagai macam pos-pos APBN.

Dampak negatif dari penurunan subsidi listrik pada sisi makro adalah adanya inflasi, menurunnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya tingkat kesempatan kerja, dan menurunnya daya saing perdagangan di pasar internasional. Menurut penulis hal itu bisa terjadi karena nilai ekspor yang berkurang dan nilai impor yang bertambah. Berikut analisis mekasnisme transmisinya, jika pemerintah ingin mengurangi defisit anggarannya dengan cara menurunkan biaya subsidi tarif dasar listrik atau menaikan tarif dasat listrik (TDL) maka,

Meningkatnya biaya produksi pada sektor-sektor ekonomi terutama sektor yang mengkonsumsi listrik dalam. jumlah besar pada proses produksinya. Peningkatan biaya produksi ini akan disikapi oleh perusahaan/produsen dengan mengurangi konsumsi listrik sehingga produksi barang/jasa akan berkurang yang berefek pada penurunan penawaran barang dan jasa yang ada di pasar. Penurunan supply barang/jasa akan mendorong impor barang/jasa masuk kepasar dan sebaliknyaakan mengurangi jumlah ekspor barang/jasa ke luar negeri. Sesuai dengan mekanisme pasar, kelangkaan barang/jasa yang tersedia semakin mendorongnaiknya harga barang/jasa yang diperjual belikan di pasar.

Turunnya produksi barang/jasa pada sektor-sektor ekonomi akibat adanya kenaikan TDL juga menyebabkan turunnya kesempatan kerja dan pendapatan rumahtangga. Semakin rendahnya kesempatan kerja akan semakin menurunkan pendapatan riil rumah tangga. Dari sisi konsumen penurunan pendapatan ini berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat yang akan memengaruhi jumlah permintaan barang/jasa yang ada di pasar termasuk barang impor sehingga terjadi penurunan impor. Turunnya permintaan barang/jasa juga berdampak pada kenaikan harga barang/jasa yang ada dipasar sehingga akan terjadi keseimbangan harga baru.

Sehingga secara bersamaan penurunan penawaran dan permintaan akan menyebabkan perubahan harga barang baru yang ada dipasar. Kenaikan TDL yang berdampak terhadap penurunan permintaan dan penawaran barang/jasa yang memengaruhi jumlah barang/jasa yang diekspor dan impor sehingga akan berpengaruh pada ekonomi makro Indonesia. Dengan demikian, kebijakan kenaikan TDL yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi defisit dapat memengaruhi kestabilan perekonomian nasional jika dilakukan tidak tepat.

B.     BESAR KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK
Pemerintah telah memutuskan penurunan tarif dasar listrik untuk 12 golongan per 1 Januari 2016. Dibandingkan bulan lalu, 10 dari 12 golongan tarif tersebut mengalami penurunan hingga Rp100,00. Hal ini disebabkan oleh penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, penurunan harga minyak mentah, dan inflasi bulanan,
Tarif dasar listrik (TDL) Rumah Tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, turun dari Rp1.509,38 per kilo Watt hour (kWh), menjadi Rp1.409,16. TDL bisnis daya 6.000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, juga mengalami penurunan rata-rata Rp100, dari Rp1.104,73 per kWh menjadi Rp1.007,15 per kWh.

Sedangkan tarif industri mengalami penurunan tipis dibanding bulan lalu. TDL tegangan tinggi/TT yang berlaku untuk industri skala besar, hanya turun dari Rp1.059,99 per kWh menjadi Rp970,35 per kWh, atau Rp89,64 per kWh.

C.     KELEBIHAN DAN KELEMAHAN  KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK
Setelah kita memahami latar belakang permasalahan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), kita juga perlu memahami kelebihan dan kelemahan kenaikan TDL, yaitu sebagai berikut:
1.      Kelebihan
-          Memaksa pengguna untuk lebih berhemat dalam penggunaan energi listrik. Bahkan jika memungkinkan,  justru akan mulai mencari energi alternatif sebagai pengganti ketergantungan terhadap listrik dari PLN
-          Tidak akan adanya lagi pemadaman listrik bergilir
-          Pelanggan kecil sektor rumah tangga dibawah golongan pemakaian daya 450 VA akan dibebaskan biaya pemakaian listrik atau digratiskan
-          Dapat dijadikan subsidi silang untuk program pemerintah “listrik masuk desa” yang sasarannya untuk desa terpencil
-          Akan meringankan beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
-          Penghematan listrik otomatis akan ikut pula melestarikan lingkungan hidup
-          Menarik minat investor untuk berinvestasi di PLN dengan perbaikan kualitas kinerja PLN




2.      Kelemahan
-          Terjadinya kenaikan inflasi akan ikut mempengaruhi kenaikan harga barang-barang
-          Sangat merugikan pihak industri karena biaya produksi meningkat.
-          Kenaikan tarif dasar listrik biasanya diberlakukan di waktu yang kurang tepat, contohnya disaat menjelang bulan puasa dan juga di tahun ajaran baru yang sangat memerlukan banyak biaya
-          Memungkinkan adanya pengurangan tenaga kerja dan terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di perusahaan dan pabrik-pabrik
-          Kenaikan biaya hidup menjadi lebih besar diantaranya mencakup biaya pendidikan juga harga kebutuhan bahan pokok sehari-har
Sedangkan berikut ini 10 Sektor Industri Utama  yang terkena dampak kenaikan Tarif Dasar Listrik
Kenaikan tarif dasar listrik tentu akan menambah biaya produksi sektor-sektor industri yang menggunakan listrik sebagai sumber energi utama mereka.
Sektor-sektor industri tersebut antara lain;
·   Industri tekstil,
·   Barang elektronik,
·   Komunikasi dan perlengkapannya,
·   Barang-barang kosmetik,
·   Perabotan rumah tangga dan kantor dari logam,
·   Jasa perorangan dan rumah tangga,
·   Barang-barang rajutan,
·   Jasa angkutan kereta api serta alas kaki, dan
·   Industri baja.






KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada kenyataannya memberikan dampak pada kehidupan manusia terutama pada sektor perekonomian. Dampak kenaikan tersebut secara langsung akan menurunkan pendapatan masyarakat kecil dan juga akan memicu inflasi di Indonesia walaupun tidak begitu besar.Inflasi akan terjadi akibat dari kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok dan barang-barang substitusi yang disebabkan kenaikan TDL

B.     SARAN
Pemerintah harusnya mempertimbangkan dampak tidak langsung dari kebijakan menaikkan TDL, bukan hanya dampak langsung yang hanya diperhitungkan. Karena justru dampak tidak langsung inilah yang cukup menyengsarakan rakyat kecil dan itu akan berlangsung lebih lama















REFERENSI
JURNAL Nasional:


Undang-Undang:
1.      Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
2.      Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
3.      UU No. 20 Tahun 2002 tentang “Ketenagalistrikan”


BUKU:
1.      Mardiasmo, 2002, Akuntasi Sektor Publik, Edisi Pertama, Penerbit Andi, Yogyakarta.
2.      Indra Bastian 2010Akuntansi sector public Edisi tiga , Penerbit Airlangga Jakarta

0 comments:

Post a Comment