ABSTRAK
Pada
tahun 2010, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan konversi
bahan bakar minyak tanah menjadi Gas LPG.
Dan kebijakan tersebut dijalankan melalui PT Pertamina Persero sebagai
salah satu Badan Usaha Milik Negara. Penggunaan
liquefied petroleum (LPG) terbitan Pertamina merupakan salah satu kebijakan
yang diambil untuk mengkonversi minyak tanah menjadi gas. Pihak Pertamina
menyebutkan bahwa keuntungan menggunakan LPG adalah lebih mudah dan hemat,
lebih aman, dan lebih bersih. Masalah pokok yang dihadapi dalam tahap
implementasi ini ialah bahwa tidak mudah bagi masyarakat yang sudah terbiasa
menggunakan bahan bakar minyak tanah untuk beralih ke elpiji. Meskipun
tabungnya diberikan gratis dan berukuran kecil, tetap saja tidak mungkin
membeli eceran sebagaimana minyak tanah.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada tahun 2010, pemerintah mengeluarkan
sebuah kebijakan untuk melakukan konversi bahan bakar minyak tanah menjadi Gas
LPG. Dan kebijakan tersebut dijalankan
melalui PT Pertamina Persero sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara. Penggunaan liquefied petroleum (LPG) terbitan
Pertamina merupakan salah satu kebijakan yang diambil untuk mengkonversi minyak
tanah menjadi gas. Pihak Pertamina menyebutkan bahwa keuntungan menggunakan LPG
adalah lebih mudah dan hemat, lebih aman, dan lebih bersih. Masalah pokok yang
dihadapi dalam tahap implementasi ini ialah bahwa tidak mudah bagi masyarakat
yang sudah terbiasa menggunakan bahan bakar minyak tanah untuk beralih ke
elpiji. Meskipun tabungnya diberikan gratis dan berukuran kecil, tetap saja
tidak mungkin membeli eceran sebagaimana minyak tanah.
Dampak
dari kegiatan konversi ini melibatkan sebagian besar masyarakat kelas bawah mau
tidak mau harus merubah pola hidup mereka dari yang biasanya menggunakan bahan
bakar minyak, sekarang harus diganti dengan menggunakan gas LPG 3 kg. Dari
kegiatan konversi ini, pro kontra pun akhirnya timbul dari seluruh lapisan
masyarakat Indonesia. Pada saat awal program konversi minyak tanah ke gas LPG
diluncurkan tahun 2007, mendapat penolakan keras dari masyarakat dengan alasan
tidak efektif dan efisien serta tidak aman karena bisa meledak. Akan tetapi
setelah melalui sosialisasi secara berkesinambungan akhirnya masyarakat bisa
menerima, bahkan sekarang permintaan gas LPG terus bertambah.
PT
Pertamina yang berperan sebagai penyedia dan pengatur pemasaran gas LPG 3 kg
mendapatkan dampak dari kejadian buruk yang banyak terjadi di masyarakat.
Masyarakat cenderung merasa takut menggunakan lagi produk PT Pertamina terutama
gas LPG 3 kg. Karena banyaknya kasus-kasus gas LPG yang meledak di lingkungan
masyarakat. Contohnya di wilayah Jakarta Pusat ada sekitar 11 korban ledakan
LPG (Viva News, Sabtu, 17 April 2010).
Pasal 1 butir 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 menentukan
bahwa:
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”.
B. Rumusan
Masalah
1. Bahan-bahan
apa saja yang terkandung dalam LPG?
2. Apa
kendala yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan konversi Minyak tanah ke
LPG?
3. Bagaimana
penyuluhan pemerintah berkenaan dengan penggunaan LPG yang benar?
4. Apa
saja manfaat dan kerugian dari pemakaian LPG?
C. Tujuan
penulisan
1. Mengetahui
bahan-bahan apa saja yang terkandung dalam LPG.
2. Mengetahui
kendala yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan konversi Minyak tanah ke LPG.
3. Mengetahui
bagaimana penyuluhan pemerintah berkenaan dengan penggunaan LPG yang benar.
4. Mengetahui
apa saja manfaat dan kerugian dari pemakaian LPG.
KAJIAN
TEORI
A. Pengertian
LPG dan Minyak Tanah
LPG merupakan singkatan dari bahasa inggris yaitu
LPG (liquified petroleum gas) atau
Gas Minyak Bumi yang dicairkan adalah campuran dari berbagai unsur hidrokarbon
yang berasal dari gas alam. Dengan menambahkan tekanan dan menurunkan suhunya,
gas berubah menjadi cair. Komponennya didominasi Propana (C3H8)
dan Butana (C4H10), LPG juga mengandung hidrokarbon
ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya Etana (C2H6) dan
Pentana (C5H12). LPG lebih berat dari udara, dengan berat
jenis sekitar 2,01, tekanan uap LPG cair dalam tabung sekitar 5,0-6,2 kg/cm2.
Minyak tanah yang sering digunakan sebagai bahan
bakar untuk memasak atau penerangan merupakan cairan bahan bakar yang
jernih, tidak berwarna, tidak larut
dalam air, berbau, dan mudah terbakar. Minyak tanah termasuk dalam golongan
Petroleum Terdestilasi Hidrokarbon. Memiliki berat jenis 0,79 titik didih 163oC-204oC
dan titik beku 54oC.
Unsur-unsur yang menyebabkan LPG terbakar atau
meledak adalah Hidrokarbon (BBM atau BBG), Oksigen ( Udara yang kita hirup
untuk bernafas), Panas (korek api, pemantik, loncatan bunga api, elektrik
statis) ketiga unsur ini yang di sebut sebagai segitiga api.
B. Sifat
LPG
1. Cairan
dan gasnya sangat mudah terbakar
2. Gas
tidak beracun
3. Tidak
berwarna dan biasanya berbau menyengat.
4. Gas
dapat menguap jika dilepas dan menyebar dengan cepat. Gas ini lebih berat
dibanding udara sehingga akan banyak menempati daerah yang rendah.
PEMBAHASAN
A.
Bahan Yang Terkandung dalam LPG
Gas LPG yang dipasarkan di Indonesia adalah gas
campuran yang terdiri dari gas Propane dan gas Butane yang perbandingan
campurannya adalah Propane 30% dan Butan 70%. Campuran atau paduan dari dua
jenis gas inilah yang dinamakan LPG dan sekarng tersebar luas di masyarakat
untuk kepentingan dapur, industri dan transportasi. Gas LPG termasuk yang dapat
cair pada tekanan dan suhu rendah. Namun jenis gas ini mempunyai sifat dan
kekuan yang sangat berbahaya, karena mudah terbakar dan mudah meledak, tidak
beracun tetapi jika terhirup lebih dari 1000 ppm atau 0,1% akan menyababkan
engantuk, mimpi kemudian meninggal.
Konsentrasi gas LPG akan sangat berbahaya utamanya
jika tidak ada peranginan yang menghembusnya ku udara luar. Gas LPG ini akan
merambat dilantai karena lebih berat dari udara sehingga kadang kala tidak
terhembus oleh angin atau exhaust fan atau tidak terhisap oleh cerobong diatas
tungku dapur.
Kebocoran gas LPG yang merambat di lantai kadangkala
belum tercium orang yang sedang berdiri sehingga, setelah tercium berarti gas
yang ada sudah setinggi hidung orang yang menciumnya.
Volume gas bisa saja tanpa di duga telah
terakumulasi dan berada pada campuran yang dapat meledak. Campuran gas LPG
terhadap udara sampai dengan 1.8% walaupun tersulut atau dibakar dengan pematik
api tidak akan terjadi ledakan atau menyala. Tetapi pada kandungan gas diantara 1.8-10% akan meledak sangat dahsyat jika
ada sumber api atau dari elektrik statis. Pada kandungan LPG>10% hanya akan menyala saja.
Ledakan LPG pada kandungan 1.8%-10% termasuk
kategori sempurna sehingga sangat dahsyat daya hancurnya berlangsung secara berantai,
kekuatannya tergantung dari jumlah campuran yang meledak. Pada saat meledak
seluruh oksigen yang ada pada daerah itu akan terpakai habis dan menjadi hampa
udara, sehingga jika ada orang di daerah sekitarnya di samping mendapat luka
bakar juga akan kesulitan bernafas. Bangunan sekitarnya akan porak pranda
dilanda oleh kandungan 1.8% s/d 10% ini hakekatnya tidak diikuti oleh kebakaran
berarti kandungan gas sudah >10% menyala saja (flammable) bukan ledakan.
B. Kendala-kendala
yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG
Banyak hal yang menjadi kendala dan juga
permasalahan dalam kebijakan konversi minyak tanah ke LPG ini. Secara umum,
karena kebijakan ini langsung menyentuh masyarakat yang ada di lapisan menengah
kebawah. Sehingga jalur perantaraan kebijakan ini cukup panjang dan sangat
rentan dengan penyelewengan atau penyalahgunaan. Dan terbukti banyak
permasalahan yang ti,bul di area jalur perantaraan kebijakan ini seperti kasus
penyelundupan ratusan tabung LPG yang dilakukan oleh oknum-oknum penyalur
tabung LPG ke masyarakat. Sejatinya tabung itu di berikan kepada masyarakat,
namun dijual kepada pihak pendah.
Ada lagi kasus yang lebih unik, yang terjadi di
lamongan, dimana tabung LPG dan kompornya yang seharusnya diberikan secara
gratis kepada masyarakat justru dimintai atau dipungut uang sebesar Rp 25.000
per paket. Sangat miris rasanya mendengar berita tersebut, karena paket bantuan
yang seharusnya diberikan secara gratis dan Cuma-Cuma kepada masyarakat
ternyata dijadikan ajang untuk menambah penghasilan pribadi. Disini membuktikan
bahwa permasalahan dalam kebijakan ini salah satunya ada pada aparat pelaksana
di lapangan yang bertindak tidak profesional. Selain masalah sumberdaya manusia
(SDM) di jalur perantaraan barang, masalah hilangnya sumber mata pencaharian
orang-orang yang selama ini menjadi penyalur atau distributor minyak tanah juga
tidak dapat terelakkan.
Masalah lain yang juga muncul adalah kurangnya
sosialisasi pemerintah terhadap kebijakan konversi minyak tanah ke LPG ini.
Banyak masyarakat yang masih berfikiran memakai LPG itu lebih merugikan
dibanding dengan pemakaian minyak tanah. Wajar saja karena masyarakat
(khususnya yang ada di pelosok desa) melihat harga isi ulang LPG yang cukup
mahal. Mereka hanya melihat sepintas saja harga di awal. Mereka tidak tahu
bahwa penggunaan LPG dapat dipakai dalam jangka waktu yang cukup lama dan akan
lebih menguntungkan daripada penggunaan minyak tanah (dengan harga sekarang)
dengan periode yang sama. Dan disinilah kekurangan pemerintah dalam menjelaskan
keuntungan LPG sampai ke pelosok desa.
C.
Penyuluhan pemerintah berkenaan dengan
penggunaan LPG.
Masalah pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG ini
adalah masalah yang cukup kompleks, karena melibatkan banyak subjek yang satu sama
lainnya saling berkaitan. Berikut ini beberapa penyuluhan yang dilakukan
pemerintah yaitu:
1. Penyusunan
SOP (Standard Operating Procedure)
kegiatan pengalihan minyak tanah ke LPG secara jelas, transparan dan
tersosialisasi dengan baik untuk menghindarkan adanya kecurangan dan
kecemburuan sosial.
2. Peningkatan
ketrampilan dan alih profesi serta pembukaan lapangan kerja baru untuk
meningkatkan daya beli masyarakat agar subsidi LPG bisa diperpendek waktunya.
3. Penyuluhan
program pengalihan minyak tanah ke LPG sampai ke pelosok-pelosok desa yang
ditujukan kepada usaha kecil dan industri rumah tangga secara kontinu dengan
memberikan pemahaman dan ajakan (persuasif) untuk menggunakan LPG. Penyuluhan
ini meliputi :
a. Keuntungan
menggunakan LPG dibandingkan minyak tanah
b. Pemasangan
peralatan tabung dan kompor LPG secara baik dan benar
c. Penggunaan
LPG secara efektif dan efisien sebagai bentuk hemat energi.
4. Penggantian
jutaan kompor minyak tanah menjadi kompor gas tentu memerlukan biaya cukup
besar. Apalagi jika itu diberikan secara Cuma-Cuma. Untuk jangka panjang
strategi pembiayaan mutlak harus dipikirkan. Diusulkan agar biaya konversi
pemakaian minyak tanah ini bisa diambilkan dari berbagai retribusi dan
pendapatan negara bukan pajaklainnya (PNBP) yang jumlahnya cukup besar di
sektor Migas. Sedangkan pengelolaannya dalam jangka panajang bisa saja di
embankan kepada badan usaha tertentu atau dikembalikan ke pertamina dengan
menggunakan pola Public Service Obligation sehingga mengurangi rantai birokrasi
dan dapat meringankan beban pemerintah ditengah keterbatasan sumber daya
manusia yang ada saat ini.
5. Dalam
rangka penghematan APBN akibat kenaikan harga minyak dunia, sebaiknya
pemerintah mengkonversi juga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD, yang
memakai solar) dengan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG). Konversi dari PLTD
ke PLTG ini cukup sederhana, tinggal menambah alat converter di mesin-mesin pembangkit listrik. Bahkn sebagian mesin
di PLTD bisa di operasikan dengan solar ataupun gas. Kalau bisa di gunakan gas
sebagai bahan bakar minyak, tentunya PLN dapat meayani keinginan rakyat akan
keberadaan listrik di daerah. Perlu diketahui bahwa PLN bisa memenuhi 54%
kebutuhan listrik di indonesia.
D. Manfaat
dan Kerugian dari pemakaian LPG
1. Manfaat
Dari sisi daya
pemanasan yang dihasilakan dalam pembakaran, gas LPG jauh lebih baik daripada
briket batu bara dan minyak tanah.daya pemanasan gas LPG sebesar 11255 kcal/kg,
briket batu bara sebesar 50kcal/kg, minyak tanah sebesar 10479kcal/kg, dan
arang sebesar 8000kcal/kg. (sumber poskota 31-05-08)
Dari sisi
kepraktisannya gas LPGpun lebih baik dari briket batu bara di mana untuk
membakar briket hingga menyala sempurna di dalam tungku dibutuhkan waktu lebih
15 menit, sedangkan untuk menyalakan dan mematikan kompor gas dibutuhkan waktu
beberapa detik saja sehingga lebih cepat, efisien, dan praktis. Mematikan
tungku batubara juga rumit dan batubara yang sudah mati tidak dapat dipakai
lagi sehingga hanya cocok untuk digunakan industri untuk pembakaran yang
terus-menerus.
Dari segi emisi BBG LPG
lebih sempurna dibandingkan dengan briket batubara karena karena gas dan zat
buangannya tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak membutukan cerobong
emisi khusus. Pada briket batubara saat ini produk yang ada masih menghasilkan
asap yang mengandung sulfur yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Di
samping itu juga diperlukan cerobong khusus dan sirkulasi udara lingkungan yang
baik agar emisi buangannya tidak mengganggu masyarakat yang berada
disekitarnya.
Oleh itulah kenapa
pemerintah lebih memilih gas LPG dibandingkan dengan briket batubara walaupun
negara kita sama-sama memiliki kandungan batubara dan gas alam yang sangat
melimpah ruah di dalam perut bumi. Apabila sumberdaya alam yang ada di
indonesia kita kelola dengan baik sudah tentu keadaannya akan jauh lebih baik
dari keadaan sekarang ini.
Kelebihan dan
keuntungan:
a. Pembakaran
lebih baik karena perbaikan struktur ion dari gas LPG oleh medan magnet.
b. Pembakaran
lebih baik sehingga memaksimumkan atau mengoptimalkan kalori panas yang
dihasilkan.
c. Tidak
ada efek samping.
Sistem penghematan
dapat pula dipergunakan untuk mesin berbahan bakar solar dan dapat pula pada
mesin menggunakan injeksi (non karburator). Bentuk pemasangan adalah sama
prinsipnya dengan bentuk pemasangan, namun cara dan letak pemasangan persisnya
dapat melihat cara pemasangan pada produk-produk komersial pada umumnyadengan
teknologi magnet. Pada prinsipnya bahan bakar atau gas LPG akan menerobos medan
magnet yang di timbulkan.
2. Kerugian
Pada dasarnya jika gas
LPG digunakan secara benar dan tepat guna, maka tidak akan menimbulkan kerugian
yang berarti. Namun jika terjadi kebocoran dan didekatkan di dekat api, akan
menimbulkan ledakan yang sangat besar dan berbahaya.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada
tahun 2010, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan konversi
bahan bakar minyak tanah menjadi Gas LPG.
Dan kebijakan tersebut dijalankan melalui PT Pertamina Persero sebagai
salah satu Badan Usaha Milik Negara.
Penggunaan liquefied petroleum (LPG) terbitan Pertamina merupakan salah
satu kebijakan yang diambil untuk mengkonversi minyak tanah menjadi gas.
Tentusaja dalan mengatasi hal tersebut pemerintah mempunyai kendala-kendala
yang terjadi di masyarakat, banyak resiko-resiko yang harus di hadapi
pemerintah, dengan adanya penyuluhan di harapkan bagi seluruh masyarakat mampu
mendayagunakan LPG dengan baik dan benar.
B. Saran
Sebaiknya
dalam menangani masalah ini pemerintah harus ikut serta dalam pendistribusian
LPG agar terhindar dari berbagai kecurangan dari orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
C. Harapan
Semoga
dengan adanya konversi minyak tanah ke Gas LPG ini masyarakat dapat di mudahkan
dalam kehidupan sehari-hari dan dapat menghemat APBN. Dengan konversi ini
masyarakat mampu menghemat tenaga dan waktu, karena berbagai kemudahan yang di
dapat jika beralih menggunakan Gas LPG ini. Dan semoga tidak ada lagi
kecirangan yang terjadi etika pendistribusian paket LPG ini supaya masyarakat
tidak dirugikan dengan program pemerintah yang di khususkan untuk rakyat juga.
DAFTAR
PUSTAKA
UU No 22 Tahun 2001
tentang Minyak Gas dan Bumi.
Wahyudi Kumorotomo,
Kebijakan Konversi Minyak Tanah ke Gas.
Husni Syawali,S.H,M.H. dan Neni Sri Imaniyati S.H,M.H
2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar
Maju, Bandung.
Pasal 1 butir 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun
2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian,
dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Gunawan Widjaja dan Ahmad, 2000,
Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta.
0 comments:
Post a Comment