Wednesday 6 January 2016

PENDAYAGUNAAN LPG Oleh Zahra Zuraeda Setyaningrum (B200140269)



ABSTRAK
Pada tahun 2010, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan konversi bahan bakar minyak tanah menjadi Gas LPG.  Dan kebijakan tersebut dijalankan melalui PT Pertamina Persero sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara.  Penggunaan liquefied petroleum (LPG) terbitan Pertamina merupakan salah satu kebijakan yang diambil untuk mengkonversi minyak tanah menjadi gas. Pihak Pertamina menyebutkan bahwa keuntungan menggunakan LPG adalah lebih mudah dan hemat, lebih aman, dan lebih bersih. Masalah pokok yang dihadapi dalam tahap implementasi ini ialah bahwa tidak mudah bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan bahan bakar minyak tanah untuk beralih ke elpiji. Meskipun tabungnya diberikan gratis dan berukuran kecil, tetap saja tidak mungkin membeli eceran sebagaimana minyak tanah.












PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pada tahun 2010, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan konversi bahan bakar minyak tanah menjadi Gas LPG.  Dan kebijakan tersebut dijalankan melalui PT Pertamina Persero sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara.  Penggunaan liquefied petroleum (LPG) terbitan Pertamina merupakan salah satu kebijakan yang diambil untuk mengkonversi minyak tanah menjadi gas. Pihak Pertamina menyebutkan bahwa keuntungan menggunakan LPG adalah lebih mudah dan hemat, lebih aman, dan lebih bersih. Masalah pokok yang dihadapi dalam tahap implementasi ini ialah bahwa tidak mudah bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan bahan bakar minyak tanah untuk beralih ke elpiji. Meskipun tabungnya diberikan gratis dan berukuran kecil, tetap saja tidak mungkin membeli eceran sebagaimana minyak tanah.
Dampak dari kegiatan konversi ini melibatkan sebagian besar masyarakat kelas bawah mau tidak mau harus merubah pola hidup mereka dari yang biasanya menggunakan bahan bakar minyak, sekarang harus diganti dengan menggunakan gas LPG 3 kg. Dari kegiatan konversi ini, pro kontra pun akhirnya timbul dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pada saat awal program konversi minyak tanah ke gas LPG diluncurkan tahun 2007, mendapat penolakan keras dari masyarakat dengan alasan tidak efektif dan efisien serta tidak aman karena bisa meledak. Akan tetapi setelah melalui sosialisasi secara berkesinambungan akhirnya masyarakat bisa menerima, bahkan sekarang permintaan gas LPG terus bertambah.

PT Pertamina yang berperan sebagai penyedia dan pengatur pemasaran gas LPG 3 kg mendapatkan dampak dari kejadian buruk yang banyak terjadi di masyarakat. Masyarakat cenderung merasa takut menggunakan lagi produk PT Pertamina terutama gas LPG 3 kg. Karena banyaknya kasus-kasus gas LPG yang meledak di lingkungan masyarakat. Contohnya di wilayah Jakarta Pusat ada sekitar 11 korban ledakan LPG (Viva News, Sabtu, 17 April 2010).
Pasal 1 butir 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 menentukan bahwa:
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

B.   Rumusan Masalah
1.     Bahan-bahan apa saja yang terkandung dalam LPG?
2.     Apa kendala yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan konversi Minyak tanah ke LPG?
3.     Bagaimana penyuluhan pemerintah berkenaan dengan penggunaan LPG yang benar?
4.     Apa saja manfaat dan kerugian dari pemakaian LPG?
C.   Tujuan penulisan
1.     Mengetahui bahan-bahan apa saja yang terkandung dalam LPG.
2.     Mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan konversi Minyak tanah ke LPG.
3.     Mengetahui bagaimana penyuluhan pemerintah berkenaan dengan penggunaan LPG yang benar.
4.     Mengetahui apa saja manfaat dan kerugian dari pemakaian LPG.


KAJIAN TEORI
A.   Pengertian LPG dan Minyak Tanah
LPG merupakan singkatan dari bahasa inggris yaitu LPG (liquified petroleum gas) atau Gas Minyak Bumi yang dicairkan adalah campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal dari gas alam. Dengan menambahkan tekanan dan menurunkan suhunya, gas berubah menjadi cair. Komponennya didominasi Propana (C3H8) dan Butana (C4H10), LPG juga mengandung hidrokarbon ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya Etana (C2H6) dan Pentana (C5H12). LPG lebih berat dari udara, dengan berat jenis sekitar 2,01, tekanan uap LPG cair dalam tabung sekitar 5,0-6,2 kg/cm2.
Minyak tanah yang sering digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak atau penerangan merupakan cairan bahan bakar yang jernih,  tidak berwarna, tidak larut dalam air, berbau, dan mudah terbakar. Minyak tanah termasuk dalam golongan Petroleum Terdestilasi Hidrokarbon. Memiliki berat jenis 0,79 titik didih 163oC-204oC dan titik beku 54oC.
Unsur-unsur yang menyebabkan LPG terbakar atau meledak adalah Hidrokarbon (BBM atau BBG), Oksigen ( Udara yang kita hirup untuk bernafas), Panas (korek api, pemantik, loncatan bunga api, elektrik statis) ketiga unsur ini yang di sebut sebagai segitiga api.
B.   Sifat LPG
1.     Cairan dan gasnya sangat mudah terbakar
2.     Gas tidak beracun
3.     Tidak berwarna dan biasanya berbau menyengat.
4.     Gas dapat menguap jika dilepas dan menyebar dengan cepat. Gas ini lebih berat dibanding udara sehingga akan banyak menempati daerah yang rendah.
PEMBAHASAN
A.   Bahan Yang Terkandung dalam LPG
Gas LPG yang dipasarkan di Indonesia adalah gas campuran yang terdiri dari gas Propane dan gas Butane yang perbandingan campurannya adalah Propane 30% dan Butan 70%. Campuran atau paduan dari dua jenis gas inilah yang dinamakan LPG dan sekarng tersebar luas di masyarakat untuk kepentingan dapur, industri dan transportasi. Gas LPG termasuk yang dapat cair pada tekanan dan suhu rendah. Namun jenis gas ini mempunyai sifat dan kekuan yang sangat berbahaya, karena mudah terbakar dan mudah meledak, tidak beracun tetapi jika terhirup lebih dari 1000 ppm atau 0,1% akan menyababkan engantuk, mimpi kemudian meninggal.
Konsentrasi gas LPG akan sangat berbahaya utamanya jika tidak ada peranginan yang menghembusnya ku udara luar. Gas LPG ini akan merambat dilantai karena lebih berat dari udara sehingga kadang kala tidak terhembus oleh angin atau exhaust fan atau tidak terhisap oleh cerobong diatas tungku dapur.
Kebocoran gas LPG yang merambat di lantai kadangkala belum tercium orang yang sedang berdiri sehingga, setelah tercium berarti gas yang ada sudah setinggi hidung orang yang menciumnya.
Volume gas bisa saja tanpa di duga telah terakumulasi dan berada pada campuran yang dapat meledak. Campuran gas LPG terhadap udara sampai dengan 1.8% walaupun tersulut atau dibakar dengan pematik api tidak akan terjadi ledakan atau menyala. Tetapi pada kandungan gas diantara 1.8-10% akan meledak sangat dahsyat jika ada sumber api atau dari elektrik statis. Pada kandungan LPG>10% hanya akan menyala saja.
Ledakan LPG pada kandungan 1.8%-10% termasuk kategori sempurna sehingga sangat dahsyat daya hancurnya berlangsung secara berantai, kekuatannya tergantung dari jumlah campuran yang meledak. Pada saat meledak seluruh oksigen yang ada pada daerah itu akan terpakai habis dan menjadi hampa udara, sehingga jika ada orang di daerah sekitarnya di samping mendapat luka bakar juga akan kesulitan bernafas. Bangunan sekitarnya akan porak pranda dilanda oleh kandungan 1.8% s/d 10% ini hakekatnya tidak diikuti oleh kebakaran berarti kandungan gas sudah >10% menyala saja (flammable) bukan ledakan.
B.   Kendala-kendala yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG
Banyak hal yang menjadi kendala dan juga permasalahan dalam kebijakan konversi minyak tanah ke LPG ini. Secara umum, karena kebijakan ini langsung menyentuh masyarakat yang ada di lapisan menengah kebawah. Sehingga jalur perantaraan kebijakan ini cukup panjang dan sangat rentan dengan penyelewengan atau penyalahgunaan. Dan terbukti banyak permasalahan yang ti,bul di area jalur perantaraan kebijakan ini seperti kasus penyelundupan ratusan tabung LPG yang dilakukan oleh oknum-oknum penyalur tabung LPG ke masyarakat. Sejatinya tabung itu di berikan kepada masyarakat, namun dijual kepada pihak pendah.
Ada lagi kasus yang lebih unik, yang terjadi di lamongan, dimana tabung LPG dan kompornya yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat justru dimintai atau dipungut uang sebesar Rp 25.000 per paket. Sangat miris rasanya mendengar berita tersebut, karena paket bantuan yang seharusnya diberikan secara gratis dan Cuma-Cuma kepada masyarakat ternyata dijadikan ajang untuk menambah penghasilan pribadi. Disini membuktikan bahwa permasalahan dalam kebijakan ini salah satunya ada pada aparat pelaksana di lapangan yang bertindak tidak profesional. Selain masalah sumberdaya manusia (SDM) di jalur perantaraan barang, masalah hilangnya sumber mata pencaharian orang-orang yang selama ini menjadi penyalur atau distributor minyak tanah juga tidak dapat terelakkan.
Masalah lain yang juga muncul adalah kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap kebijakan konversi minyak tanah ke LPG ini. Banyak masyarakat yang masih berfikiran memakai LPG itu lebih merugikan dibanding dengan pemakaian minyak tanah. Wajar saja karena masyarakat (khususnya yang ada di pelosok desa) melihat harga isi ulang LPG yang cukup mahal. Mereka hanya melihat sepintas saja harga di awal. Mereka tidak tahu bahwa penggunaan LPG dapat dipakai dalam jangka waktu yang cukup lama dan akan lebih menguntungkan daripada penggunaan minyak tanah (dengan harga sekarang) dengan periode yang sama. Dan disinilah kekurangan pemerintah dalam menjelaskan keuntungan LPG sampai ke pelosok desa.  
C.   Penyuluhan pemerintah berkenaan dengan penggunaan LPG.
Masalah pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG ini adalah masalah yang cukup kompleks, karena melibatkan banyak subjek yang satu sama lainnya saling berkaitan. Berikut ini beberapa penyuluhan yang dilakukan pemerintah yaitu:
1.  Penyusunan SOP (Standard Operating Procedure) kegiatan pengalihan minyak tanah ke LPG secara jelas, transparan dan tersosialisasi dengan baik untuk menghindarkan adanya kecurangan dan kecemburuan sosial.
2.  Peningkatan ketrampilan dan alih profesi serta pembukaan lapangan kerja baru untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar subsidi LPG bisa diperpendek waktunya.
3.  Penyuluhan program pengalihan minyak tanah ke LPG sampai ke pelosok-pelosok desa yang ditujukan kepada usaha kecil dan industri rumah tangga secara kontinu dengan memberikan pemahaman dan ajakan (persuasif) untuk menggunakan LPG. Penyuluhan ini meliputi :
a.     Keuntungan menggunakan LPG dibandingkan minyak tanah
b.     Pemasangan peralatan tabung dan kompor LPG secara baik dan benar
c.      Penggunaan LPG secara efektif dan efisien sebagai bentuk hemat energi.
4.  Penggantian jutaan kompor minyak tanah menjadi kompor gas tentu memerlukan biaya cukup besar. Apalagi jika itu diberikan secara Cuma-Cuma. Untuk jangka panjang strategi pembiayaan mutlak harus dipikirkan. Diusulkan agar biaya konversi pemakaian minyak tanah ini bisa diambilkan dari berbagai retribusi dan pendapatan negara bukan pajaklainnya (PNBP) yang jumlahnya cukup besar di sektor Migas. Sedangkan pengelolaannya dalam jangka panajang bisa saja di embankan kepada badan usaha tertentu atau dikembalikan ke pertamina dengan menggunakan pola Public Service Obligation sehingga mengurangi rantai birokrasi dan dapat meringankan beban pemerintah ditengah keterbatasan sumber daya manusia yang ada saat ini.
5.  Dalam rangka penghematan APBN akibat kenaikan harga minyak dunia, sebaiknya pemerintah mengkonversi juga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD, yang memakai solar) dengan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG). Konversi dari PLTD ke PLTG ini cukup sederhana, tinggal menambah alat converter di mesin-mesin pembangkit listrik. Bahkn sebagian mesin di PLTD bisa di operasikan dengan solar ataupun gas. Kalau bisa di gunakan gas sebagai bahan bakar minyak, tentunya PLN dapat meayani keinginan rakyat akan keberadaan listrik di daerah. Perlu diketahui bahwa PLN bisa memenuhi 54% kebutuhan listrik di indonesia.
D.   Manfaat dan Kerugian dari pemakaian LPG
1.     Manfaat
Dari sisi daya pemanasan yang dihasilakan dalam pembakaran, gas LPG jauh lebih baik daripada briket batu bara dan minyak tanah.daya pemanasan gas LPG sebesar 11255 kcal/kg, briket batu bara sebesar 50kcal/kg, minyak tanah sebesar 10479kcal/kg, dan arang sebesar 8000kcal/kg. (sumber poskota 31-05-08)
Dari sisi kepraktisannya gas LPGpun lebih baik dari briket batu bara di mana untuk membakar briket hingga menyala sempurna di dalam tungku dibutuhkan waktu lebih 15 menit, sedangkan untuk menyalakan dan mematikan kompor gas dibutuhkan waktu beberapa detik saja sehingga lebih cepat, efisien, dan praktis. Mematikan tungku batubara juga rumit dan batubara yang sudah mati tidak dapat dipakai lagi sehingga hanya cocok untuk digunakan industri untuk pembakaran yang terus-menerus.
Dari segi emisi BBG LPG lebih sempurna dibandingkan dengan briket batubara karena karena gas dan zat buangannya tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak membutukan cerobong emisi khusus. Pada briket batubara saat ini produk yang ada masih menghasilkan asap yang mengandung sulfur yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Di samping itu juga diperlukan cerobong khusus dan sirkulasi udara lingkungan yang baik agar emisi buangannya tidak mengganggu masyarakat yang berada disekitarnya.
Oleh itulah kenapa pemerintah lebih memilih gas LPG dibandingkan dengan briket batubara walaupun negara kita sama-sama memiliki kandungan batubara dan gas alam yang sangat melimpah ruah di dalam perut bumi. Apabila sumberdaya alam yang ada di indonesia kita kelola dengan baik sudah tentu keadaannya akan jauh lebih baik dari keadaan sekarang ini.
Kelebihan dan keuntungan:
a.     Pembakaran lebih baik karena perbaikan struktur ion dari gas LPG oleh medan magnet.
b.     Pembakaran lebih baik sehingga memaksimumkan atau mengoptimalkan kalori panas yang dihasilkan.
c.      Tidak ada efek samping.
Sistem penghematan dapat pula dipergunakan untuk mesin berbahan bakar solar dan dapat pula pada mesin menggunakan injeksi (non karburator). Bentuk pemasangan adalah sama prinsipnya dengan bentuk pemasangan, namun cara dan letak pemasangan persisnya dapat melihat cara pemasangan pada produk-produk komersial pada umumnyadengan teknologi magnet. Pada prinsipnya bahan bakar atau gas LPG akan menerobos medan magnet yang di timbulkan.
2.     Kerugian
Pada dasarnya jika gas LPG digunakan secara benar dan tepat guna, maka tidak akan menimbulkan kerugian yang berarti. Namun jika terjadi kebocoran dan didekatkan di dekat api, akan menimbulkan ledakan yang sangat besar dan berbahaya.





PENUTUP
A.   Kesimpulan
Pada tahun 2010, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan konversi bahan bakar minyak tanah menjadi Gas LPG.  Dan kebijakan tersebut dijalankan melalui PT Pertamina Persero sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara.  Penggunaan liquefied petroleum (LPG) terbitan Pertamina merupakan salah satu kebijakan yang diambil untuk mengkonversi minyak tanah menjadi gas. Tentusaja dalan mengatasi hal tersebut pemerintah mempunyai kendala-kendala yang terjadi di masyarakat, banyak resiko-resiko yang harus di hadapi pemerintah, dengan adanya penyuluhan di harapkan bagi seluruh masyarakat mampu mendayagunakan LPG dengan baik dan benar.
B.   Saran
Sebaiknya dalam menangani masalah ini pemerintah harus ikut serta dalam pendistribusian LPG agar terhindar dari berbagai kecurangan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
C.   Harapan
Semoga dengan adanya konversi minyak tanah ke Gas LPG ini masyarakat dapat di mudahkan dalam kehidupan sehari-hari dan dapat menghemat APBN. Dengan konversi ini masyarakat mampu menghemat tenaga dan waktu, karena berbagai kemudahan yang di dapat jika beralih menggunakan Gas LPG ini. Dan semoga tidak ada lagi kecirangan yang terjadi etika pendistribusian paket LPG ini supaya masyarakat tidak dirugikan dengan program pemerintah yang di khususkan untuk rakyat juga.


DAFTAR PUSTAKA

UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.
Wahyudi Kumorotomo, Kebijakan Konversi Minyak Tanah ke Gas.
Husni Syawali,S.H,M.H. dan Neni Sri Imaniyati S.H,M.H 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.
Pasal 1 butir 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
 Gunawan Widjaja dan Ahmad, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta.








0 comments:

Post a Comment